GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN HUKUM ACARA Suwarsono, SH. Dir TUN pada JAM DATUN Kejaksaan Agung RI
Sengketa Kepegawaian Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara Pasal 35 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan : (1) Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Sengketa Kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian”
Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang menyatakan bahwa Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat tun pembuat keputusan Subyek PNS * *Janda/Duda PNS, Anak anak PNS, org yg merasa kepentingannya dirugikan Unsur Sengketa Kepegawaian Keputusan TUN sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 Obyek Keputusan Negatif Fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986
peraturan perundang-undangan Tertulis Unsur Ketetapan Menurut UU No.51 /2009 Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang /badan Hukum Perdata Dikeluarkan oleh Badan/ Pejabat TUN Bersifat konkrit, individual dan final Berisi tindakan hukum TUN Berdasarkan peraturan perundang-undangan
Keputusan TUN yang fiktif atau Negatif. (vide pasal 3 UU No. 5/86) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Jika tidak ada jangka waktu dan setelah jangka waktu 4 bulan dari permohonan ternyata badan/ pejabat TUN tidak menerbitkan keputusan Jika ada jangka waktu dan ternyata setelah melewati jangka waktu ternyata badan atau pejabat TUN tidak menerbitkan Keputusan TUN yang dimohonkan Badan atau pejabat TUN dianggap telah menerbitkan Keputusan Penolakan Permohonan tsb
Ruang Lingkup Sengketa Kepegawaian. Berkaitan ketidak puasan PNS atau pihak lain yang merasa dirugikan dengan penerbitan atau penetapan Keputusan Tata Usaha Negara bidang kepegawaian yang antara lain menyangkut : Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan pengangkatan dalam pangkat (untuk kenaikan pangkat), Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional, Keputusan mengenai mutasi, Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, Keputusan mengenai izin perkawinan dan perceraian, Keputusan penjatuhan hukuman disiplin PNS, Keputusan pemberhentian sebagai PNS.
Penyelesaian Sengketa Kepegawai Sengketa Kepegawaian yang dalam peraturannya memberikan kesempatan adanya upaya adminstratif, yaitu sengketa sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil . Sengketa Kepegawaian yang tidak diatur adanya upaya administratif dapat langsung diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
SENGKETA TATA USAHA NEGARA MA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Banding Administratif Kpd Instansi atasan atauinstansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan P Tinggi TUN Upaya Administratif Keberatan Kpd Pejabat Pembuat Keputusan Sengketa Tata Usaha Negara P TUN Tidak ada upaya administratif
Upaya Hukum Administratif terkait dengan Penjatuhan Hukuman Disiplin (PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri ) 1.Tidak dapat diajukan upaya administratif yaitu untuk jenis hukuman disilin ringan berupa : tegutan lisan, teguran tertulis, dan penyetaan tidak puas secara tertulis. (vide Pasal 33 PP No. 53 Tahun 2010)
2.Dapat dilakukan upaya keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun (vide Pasal 34 ayat (1) PP No. 53 Tahun 2010)
Prosedur keberatan hukuman disiplin Prosedur keberatan hukuman disiplin pada intinya adalah : Diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Keberatan yang diajukan melebihi 14 (empat belas) hari kalender tidak dapat diterima. Pejabat yang berwenang menghukum setelah menerima tembusan surat keberatan atas keputusan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya, harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.
Prosedur keberatan hukuman disiplin Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan. Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan pejabat yang berwenang menghukum menerima surat keberatan. Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin, ditetapkan dengan keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan
3.Dapat diajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (vide Pasal 34 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 jo. PP No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian )
Pengajuan Banding Administratif Diajukan secara tertulis kepada BAPEK dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah yang memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. Diajukan paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima. Banding administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima, tidak dapat diterima. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), wajib memberikan tanggapan dan/atau bukti pelanggaran disiplin yang disampaikan kepada BAPEK paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan banding administratif.
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah tidak memberikan tanggapan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya tembusan banding administratif, BAPEK mengambil keputusan terhadap banding administratif berdasarkan bukti yang ada. BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif. Keputusan BAPEK bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait
? PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MA Banding Administratif Kpd BAPEG P Tinggi TUN Upaya Administratif Keberatan ***** Kpd Atasan Pejabat Pembuat Keputusan Sengketa Kepegawaian ? **** Keberatan UU TUN –kpd pembuat keputusan Keberatan PP 53 --- kpd atasan Pejabat Pembuat Keputusan Tidak ada upaya administratif P TUN
Upaya Mencegah Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara Catt : Peradilan TUN tidak selalu memihak Pemerintah. Keputusan yang akan dibuat/tidak dibuat, dikonsultasikan dengan atasan pejabat TUN yang bersangkutan (apabila perlu dan menyangkut perkara penting). Keputusan dibuat dengan memperhatikan syarat formil dan syarat mareriil suatu Keputusan TUN
SYARAT SAHNYA KEPUTUSAN TUN Syarat materiil Organ pemerintah pembuat tap berwenang - scr materiil (onbevoegdheid ratione materile) - scr wilayah (onbevoegdheid ratione loci) - scr waktu (onbevoegdheid ratione temporis) b. Tap dibuat tanpa Kekurangan yuridis - penipuan (bedrog) - paksaan (dwang) - kesesatan (dwaling) c. Isi & tujuan Tap hrs sesuai dg isi & tujuan peraturan dasarnya Syarat Formil Prosedur Bentuk Tap Pelaksanaan al. diberitahukan, diumumkan Jk tidak terpenuhi CACAT YURIDIS Asas rechtmatig /praesumptio iustae causa Psl 67, Psl 53 UU No. 5/86 jo. UU No. 9/004 Dapat dimintakan pembatalannya
Keputusan dibuat sudah mempertimbangkan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang baik al menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 pasal 3 : Azas kepastian Hukum Azas tertib penyelenggaraan Negara Azas Kepentingan Umum Azas keterbukaan Azas Proposional Azas Profesionalitas Azas Akuntabilitas.
Apabila Pejabat TUN digugat di Pengadilan TUN Hakim PTUN tidak selalu Berpihak Menyiapkan diri dengan data data dan bukti untuk mematahkan gugatan penggugat. Apakah gugatan sudah memenuhi persyaratan sebuat gugatan? Apakah gugatan tersebut tepat diajukan kepada Pengadilan TUN? (Lihat Subyek, obyek dan wilayah) Diteliti apakah benar dalam membuat/tidak membuat keputusan sebgaimana gugatan, Pejabat TUN tsb telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik
Apabila Pejabat TUN digugat di Pengadilan TUN Mempersiapkan dokumen (SKK, jawaban, duplik, bukti, membuat kesimpulan). Mempersiapkan saksi dan apabila perlu menyiapkan ahli yang terkait dengan obyek sengketa. Apabla perlu mengajukan Banding, Kasasi atau PK dengan memperhatikan materi dan batas waktu pengajuan.
Apabila Pejabat TUN digugat di Pengadilan TUN 6. Dapat dipercayakan kepada unsur pemerintah yaitu kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara
PIDANA KEJAKSAAN PERDATA & TUN
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Pasal 30 ayat (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
TUGAS & KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM BANTUAN HUKUM Kepada negara atau pemerintah, meliputi : lembaga/badan negara, lembaga/indtansi pemerintah pusat & daerah Badan Usaha Milik Negara/Daerah PERTIMBANGAN HUKUM TINDAKAN HUKUM LAIN untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah PELAYANAN HUKUM kepada masyarakat.
Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Pemberian Bantuan Hukum Surat Kuasa Khusus Litigasi (di Pengadilan) Non Litigasi (di Luar Pengadilan): MR
Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.
Pemberian Pertimbangan Hukum Permohoan Legal opinion (Perimbangan Hukum) Legal Asistannce (Pendampingan) MR
Tindakan Hukum lain adalah pemberian Jasa Hukum dibidang DATUN diluar penegakan hukum ,bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah. al : sebagai mediator sengketa antara badan atau pejabat TUN.
SELESAI TERIMA KASIH