KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Peluncuran KUR Peluncuran KREDIT USAHA RAKYAT oleh Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007 di Lantai 21 Gedung Kantor Pusat BRI PRG BRI
Karakteristik UMKM dan permasalahan pembiayaannya Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Negara Koperasi dan UMKM menyebutkan bahwa jumlah pelaku UMKM saat ini ada sebanyak 49,8 juta unit usaha atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha : - Usaha Besar sebanyak 4,52 ribu atau 0,01% - Usaha Menengah sebanyak 120,25 Ribu atau 0,24% - Usaha Kecil sebanyak 2,02 Juta atau 4,05% - Usaha Mikro sebanyak 47,70 Juta atau 95,70%, UMKM mampu memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 2.121,3 triliun atau 53,6% dari total PDB Indonesia serta menyerap tenaga kerja sebanyak 91,8 juta pekerja atau 97,3%, juta terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Kendala/permasalahan yang utama dihadapi oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah di bidang pembiayaan. Hal ini disebabkan, antara lain : Rendahnya kredibilitas UMK dari sudut analisis perbankan; Banyak UMK yang feasible tetapi tidak bankable Informasi yang kurang merata (asimetri) tentang layanan perbankan dan lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh UMK, serta keterbatasan jangkauan pelayanan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Maksud & Tujuan KUR Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank Pembelajaran UMKM dan Koperasi untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial). Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan. PRG BRI
Definisi KUR KUR adalah Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. KUR 100 % bersumber dari dana komersial Bank Kewenangan keputusan KUR ada pada Bank PRG BRI
Syarat Utama Calon Debitur KUR Usaha Mikro Kecil Menengah & Koperasi (UMKM & K) mempunyai usaha produktif yang layak (feasible), namun belum bankable, dengan agunan pokok proyek yang dibiayai (layak/hasil usaha mampu untuk membayar pokok pinjaman & bunga hingga lunas). Calon debitur penerima KUR tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil print out Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan. Dapat sedang menerima kredit konsumtif (KPR,KKB,Kartu Kredit, dll). Ketentuan berlaku per 12 Februari 2010 PRG BRI
Tiga Skim KUR - BRI 1. KUR MIKRO Plafond : s/d Rp. 20 Juta, suku bunga max. 22 % efektif p.a Dilayani oleh BRI Unit 2. KUR Ritel Plafond : Di atas Rp. 20 Juta s/d Rp. 500 juta, bunga max. 13 % pa Dilayani oleh Kanca & Kancapem BRI
Tiga Skim KUR – BRI (Lanjutan) 3. a. KUR Linkage (Executing) Linkage : BKD, KSP/USP, BMT, LKM lainnya (boleh sedang memperoleh Pembiayaan dari Perbankan) Plafond untuk Lembaga Linkage maksimal Rp. 2 M, dengan bunga max 13 % efektif p.a Pinjaman LKM ke end user : maks Rp. 100 juta , dengan bunga max 22% efektif p.a Pengembalian KUR tanggung jawab Lembaga Linkage Pencairan Kredit sesuai dengan Rencana Penggunaan b. KUR Linkage (Channeling) Linkage : BKD, KSP/USP, BMT, LKM lainnya (boleh sedang memperoleh Pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program) Plafond, Suku Bunga, dan Jangka Waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada Debitur UMKM mengikuti ketentuan KUR Ritel & KUR Mikro Pengembalian KUR tanggung jawab UMKM penerima KUR Pencairan Kredit sesuai dengan Kebutuhan Anggota Lembaga Linkage
Ketentuan Umum KUR Ritel Keterangan Persyaratan Calon Debitur Individu (Perorarangan/badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif ,yang layak dan tidak sedang menikmati pembiayaan KMK dan atau KI yang dibuktikan dengan Print Out Sistim informasi Debitur/SID). Lama Usaha Minimal 6 bulan Besar Kredit > Rp. 20 Juta s.d maksimal Rp. 500 juta Bentuk Kredit KMK Menurun - tidak lebih dari 3 tahun, dapat diperpanjang maksimum s.d 6 tahun (Suplesi dan Restrukturisasi) KI - tidak lebih dari 5 tahun, dapat diperpanjang maksimum s.d 10 tahun (Suplesi dan Restrukturisasi) SukuBunga Maksimal sebesar/setara 13 % efektif per tahun Biaya Provisi&Administrasi Tidak Dipungut Perijinan S/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU atau cukup Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku Legalitas Individu : KTP & KK Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku Agunan Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak) Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana PRG BRI
Ketentuan Umum KUR Mikro Keterangan Persyaratan Calon Debitur Individu yang melakukan usaha produktif yang layak , tidak sedang menikmati pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi ataupun Kredit Program. Lama Usaha Minimal 6 bulan Besar Kredit Maksimal Rp. 20 juta Bentuk Kredit KMK Menurun - tidak lebih dari 3 tahun, dalam hal diperlukan suplesi atau restrukturisasi dapat diperpanjang maksimum s.d 6 tahun dari awal akad kredit KI - tidak lebih dari 5 tahun, dalam hal diperlukan suplesi atau restrukturisasi dapat diperpanjang maksimum s.d 10 tahun dari awal akad kredit Suku Bunga Maksimal sebesar /setara 22 % efektif per tahun Prov & adm Tidak dipungut Legalitas KTP & KK Agunan Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak) Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana PRG BRI
Ketentuan KUR Linkage Program (Executing) Keterangan Persyaratan Calon Debitur (Lembaga Linkage) BKD, Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (KSP/USP), BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM, diperbolehkan mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah Lama Usaha Minimal 6 bulan Besar Kredit Linkage pola Executing maksimal plafond Rp. 2 Milyar Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta Jangka waktu & Jenis Kredit tidak lebih dari 3 tahun untuk KMK, dan 5 tahun untuk KI, bila perlu Perpanjangan, Suplesi, dan Restrukturisasi maksimal menjadi 6 tahun untuk KMK dan 10 tahun untuk KI Suku Bunga Efektif maksimal 13 % per tahun kepada Lembaga Linkage, maksimal 22% dari Lembaga Linkage kepada UMKM Prov & adm Tidak dipungut Legalitas AD/ART Memiliki Ijin usaha dari yang berwenang Pengurus aktif Agunan Pokok : Piutang kepada nasabah Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana PRG BRI
Ketentuan KUR Linkage Program (Channelling) Keterangan Persyaratan Calon Debitur (End Users) End Users tidak sedang menikmati KMK ataupun KI dan atau Kredit Program Pemerintah. Kredit konsumtif diperbolehkan Lembaga Linkage diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah Lama Usaha Minimal 6 bulan Besar Kredit maksimal plafond sesuai dengan ketentuan KUR Ritel dan KUR Mikro Jangka Waktu & Jenis Kredit tidak lebih dari 3 tahun untuk KMK, dan 5 tahun untuk KI, bila perlu Perpanjangan, Suplesi, dan Restrukturisasi maksimal 6 tahun untuk KMK dan 10 tahun untuk KI Suku Bunga Sesuai dengan ketentuan KUR (Ritel: max 13% eff p.a, Mikro: 22% eff p.a) Prov & adm Tidak dipungut Legalitas End User : Sesuai syarat KUR Ritel dan KUR Mikro Agunan Pokok : Piutang kepada nasabah Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana PRG BRI
Key Points KUR Kunci sukses penyaluran KUR tidak hanya terfokus pada suksesnya penyaluran KUR tetapi sukses KUR juga dapat dilihat dari besarnya migrasi debitur KUR menjadi debitur kredit komersial. KUR merupakan inkubator bagi penciptaan entrepreneur baru yang akan memperluas terciptanya lapangan kerja (pro job, pro poor dan pro growth) Agunan tambahan bukan menjadi penentu seorang calon debitur akan diberikan KUR dan akan dieksekusi bila bermasalah tetapi digunakan untuk menilai karakter dan keseriusan debitur sebagai moral obligation karena pemberian KUR didasarkan terhadap analisa kelayakan usaha calon debitur. (usaha feasible) PRG BRI
Terima Kasih PRG BRI