DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN PERAN DAN KEDUDUKAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
SISTEMATIKA Konsep Instalasi Farmasi Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota Kondisi Saat Ini Kondisi yang Akan Dicapai Rencana Strategis Regulasi Teknis yang Terkait
Konsep Instalasi Farmasi Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota
Dasar Hukum UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 36 : Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama Obat Esensial Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah melakukan kebijakan khusus Pasal 37 : Pengelolaan perbekalan kesehatan utk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Pengelolaan OE dan alkes dasar memperhatikan kemanfaatan, harga dan faktor yang berkaitan dgn pemerataan
Dasar Hukum Pasal 40 : Pasal 98 : Pasal 104 : Lanjutan Pasal 40 : Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yg esensial harus tersedia serta menjamin ketersediaannya Pasal 98 : Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau Pasal 104 : Pengamanan sediaan farmasi dan alkes diselengga- rakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alkes yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan
Dasar Hukum Pasal 108 Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan per-UU 2. PP Nomor 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian 3. PP Nomor 72 tahun 1998 ttg Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4. SK Menkes No. 189/MENKES/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional 5. Permenkes No. 889/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Landasan Kebijakan Obat Nasional Obat harus diperlakukan sebagai komponen yang tidak tergantikan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Dalam kaitan ini aspek teknologi dan ekonomi harus diselaraskan dengan aspek sosial dan ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat esensial yang dibutuhkan masyarakat Pemerintah dan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk menjamin agar pasien mendapat pengobatan yang rasional
Landasan Kebijakan Obat Nasional Pemerintah melaksanakan binwasdal obat, sedangkan pelaku usaha di bidang obat bertanggung jawab atas mutu obat sesuai dengan fungsi usahanya. Tugas pengawasan dan pengendalian yang menjadi TJ pemerintah dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, independen dan transparan Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi obat yang benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Pemerintah memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan pengobatan
PENGERTIAN Obat adalah bahan baku atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi ataupun keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan pemulihan peningkatan kesehatan dan kontrasepsi termasuk produk biologi. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan habis pakai yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Instalasi Farmasi adalah Unit Pengelola Obat atau Unit Pengelola Teknis yang mengelola Obat dan Perbekalan Kesehatan di Propinsi atau Kabupaten/Kota. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Pelayanan Kesehatan Dasar
PENGERTIAN Buffer Stock Pusat adalah Obat yang tersedia di Instalasi Farmasi Nasional/Pusat sebagai cadangan apabila terjadi kekosongan obat di Propinsi dan Kab/Kota. Buffer Stock Provinsi adalah Obat yang tersedia di Instalasi Farmasi Provinsi sebagai cadangan apabila terjadi kekosongan obat di Kab/Kota Obat PKD adalah obat yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu Obat Program adalah obat yang digunakan untuk kebutuhan program kesehatan yang telah ditetapkan secara nasional
Arah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes OBAT . ALAT KESEHATAN . Aksesibilitas Keterjangkauan Penggunaan obat yang rasional Jaminan keamanan, mutu & manfaat Aksesibilitas Need Assesment Penggunaan alkes yang tepat guna Jaminan keamanan, mutu & manfaat . Pelayanan kesehatan yang prima, merata dan terjangkau, termasuk pelayanan kefarmasian .
Strategi Pelayanan Kefarmasian dan Alkes Meningkatkan aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan secara universal, termasuk di dalamnya penyediaan obat dan alkes yang terjangkau dan tersedia merata Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di setiap tingkatan secara efektif dan efisien, termasuk menjaga keamanan, manfaat dan mutu obat dan alkes di semua tingkat pelayanan kesehatan Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan paripurna menuju kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
KONDISI SAAT INI
Aksesibilitas Pemerintah menjamin ketersediaan 484 obat generik (Tahun 2011) untuk PKD mengacu pada DOEN Pemerintah menjamin ketersediaan 85 item obat program (P2PL, Gizi, KIA, keswa dan vaksin haji) Ketersediaan obat di pelayanan kesehatan Tingkat I sektor pemerintah 87% (Tahun 2011) Manajemen suplai di Puskesmas diselenggarakan melalui Instalasi Farmasi Kab/Kota (perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian) Pendanaan obat untuk sektor publik sebagian besar melalui APBN (DAK dan APBN Kemkes)
Dukungan Aksesibilitas Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi Nasional/Provinsi/Kab/Kota - Penyimpanan, - Distribusi - Perangkat Pengolahan data termasuk sistem aplikasi Kompetensi SDM Kefarmasian sebagai pengelola obat/bertugas di bidang pengelolaan obat, termasuk kemampuan melakukan koordinasi dengan unit kerja lain Anggaran (penyediaan obat, biaya operasional, biaya distribusi) Komitmen Pimpinan Daerah
PERAN PUSAT DAN DAERAH DALAM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN (PP 38/2007) SUB-SUB BIDANG : KETERSEDIAAN, PEMERATAAN, MUTU OBAT DAN KETERJANGKAUAN OBAT SERTA PERBEKALAN KESEHATAN PUSAT : Penyediaan dan Pengelolaan Buffer Stok Obat, Alkes, Reagensia & Vaksin Tertentu Skala Nasional PROPINSI : Penyediaan dan Pengelolaan Buffer Stok Obat, Alkes, Reagensia & Vaksin Lainnya Skala Provinsi KAB/KOTA : Penyediaan dan Pengelolaan Obat PKD, Alkes, Reagensia & Vaksin Skala Kab/Kota 16
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT Menyediakan dana obat utk masyarakat miskin Menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kab/Kota tertentu Menyediakan obat utk Buffer Stok Pusat Bencana Alam, Darurat, KLB Menyediakan obat utk program kesehatan Menyediakan obat utk kegiatan tertentu bersifat nasional Mengelola obat Buffer Stok Pusat Mengendalikan harga obat generik 8. Melatih sdm di bidang pengelolaan obat dan advokasi 9. Memantau ketersediaan obat
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI Menyediakan dana obat Buffer Stok Provinsi Menyediakan obat Buffer Stok Provinsi Mengelola obat Buffer Stok Provinsi dan obat Program Memfasilitasi advokasi Dinkes Kab/Kota Melatih sdm Kab/Kota dalam pengelolaan obat Memantau dan menginformasikan ketersediaan obat
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KAB/KOTA Menyediakan Dana Alokasi Obat APBD II Mengelola obat Memanfaatkan data yg tersedia utk advokasi Menyediakan dana operasional Membentuk tim perencanaan obat terpadu Melatih petugas pengelola obat di PKM Memantau dan menginformasikan ketersediaan obat di Puskesmas dan jaringannya
SUMBER DANA OBAT APBD II/ DAU, DAK Obat PKD APBD I obat Buffer Stok Provinsi APBN obat Buffer Stok Pusat, Obat Bencana, Obat Program Kesehatan, dan Obat untuk kegiatan skala nasional 20
SUMBER OBAT Pengadaan Pengadaan IF Nasional IF Provinsi IF Kab/Kota Pusat (Binfar) Pengadaan Pusat (Binfar, dan Program) Provinsi Lembaga donor Pengadaan Pusat (Binfar , dan Program) Provinsi Kab/Kota Lembaga donor IF Nasional IF Provinsi IF Kab/Kota 21
TUJUAN PENGELOLAAN OBAT Menjamin tersedianya obat dengan mutu yang terjamin, tersebar secara merata dan teratur, sehingga mudah diperoleh pada tempat dan waktu yang tepat. 22
SIKLUS PENGELOLAAN OBAT Perencanaan Dukungan Manajemen Penggunaan Pengadaan Distribusi Penyimpanan Dit.Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
DISTRIBUSI Jenis Distribusi ada dua : Pull Distribusi Push Distribusi Frekuensi Distribusi disesuaikan dengan geografis Unit Pelayanan Kesehatan
DISTRIBUSI Kegiatan Distribusi Rutin Kegiatan Distribusi Khusus Perencanaan Distribusi Penetapan Frekuensi Pengiriman Obat-obatan Penyusunan Peta Lokasi, Jalur dan Jumlah Pengiriman Kegiatan Distribusi Khusus Bila terjadi Wabah atau bencana/KLB Adanya pelaksanaan program tertentu
Instalasi Farmasi Nasional PERAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT Instalasi Farmasi Nasional 1. Pengelolaan obat Buffer Stok Pusat (menyimpan, mendistribusikan) 2. Penyimpanan dan Penyaluran obat Buffer Stok Pusat 3. Penyediaan informasi : Dinamika logistik obat Buffer Stok Pusat Ketersediaan obat Buffer Stok Pusat
B. Instalasi Farmasi Provinsi PERAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT B. Instalasi Farmasi Provinsi Penyediaan obat Buffer Stok Provinsi Pengelolaan obat Buffer Stok Provinsi dan obat Program (merencanakan, menyediakan, menyimpan, mendistribusikan, capor, dan monev) Penyimpanan obat Buffer Stok Provinsi dan obat Program Terlibat aktif membina Pengelola Obat di Kab/Kota Terlibat aktif dalam perencanaan kebutuhan obat di Provinsi
B. Instalasi Farmasi Provinsi PERAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT Lanjutan Lanjutan B. Instalasi Farmasi Provinsi 6. Penyediaan Informasi : Dinamika logistik obat Buffer Stok Provinsi Ketersediaan obat Buffer Stok Provinsi dan obat Kab/Kota
Instalasi Farmasi Kab/Kota PERAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT Instalasi Farmasi Kab/Kota Pengendalian Ketersediaan Obat di tingkat Kab/Kota (Controller of Drug Availability =CoDA) Pengelolaan obat (merencanakan, menyediakan, menyimpan, mendistribusikan, capor, dan monev) Penyimpanan dan Penyaluran Obat ke Puskesmas Penyediaan Informasi : Dinamika logistik obat di IF Kab/Kota Ketersediaan obat di IF Kab/Kota dan Puskesmas
KEDUDUKAN INSTALASI FARMASI PUSAT/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT IF Nasional IF Provinsi IF Kab/Kota “Tupoksi” Perencanaan, Pengadaan, Distribusi (Dit. Bina Oblik dan Perbekkes) Tupoksi Sie Farmasi Dinkes Provinsi UPTD IF (Es. III Tupoksi Unit lain Dinkes Tupoksi Sie Farmasi Dinkes Kab/Kota UPTD IF (Es. IV Tupoksi Unit lain Dinkes
KENDALA OPERASIONAL Status Unit Pengelola Obat a. UPT b. Bagian tupoksi dari seksi dalam struktur Ketenagaan di Unit Pengelola Obat a. Jumlah b. Kualifikasi c. Mutasi Biaya Operasional untuk Unit Pengelola Obat Pemahaman tentang obat sebagai BMN khususnya berkaitan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD
KONDISI YANG AKAN DICAPAI
PERAN DAN KEDUDUKAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT Pengelolaan obat (Buffer Stok Pusat dan Program) (perencanaan; menyimpan, mendistribusikan; capor, dan monev) Terlibat penuh dalam Perencanaan Kebutuhan Obat PKD dan Program Nasional) Penyimpanan dan Penyaluran Obat Buffer Stok Nasional dan Obat Program Penyediaan Informasi Ketersediaan Obat Nasional Struktur Organisasi Definitif (UPT)
PERAN DAN KEDUDUKAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT Instalasi Farmasi Provinsi Penyediaan obat Buffer Stok Provinsi Pengelolaan obat Terlibat penuh dalam Perencanaan Kebutuhan Obat Tingkat Provinsi) Penyimpanan dan Penyaluran ObatBuffer Stok Provinsi dan Obat Program skala Provinsi Penyediaan Informasi Ketersediaan Obat Tingkat Provinsi Penyediaan Informasi Obat di tingkat Provinsi Struktur Organisasi (UPT) Definitif (Eselon III)
PERAN DAN KEDUDUKAN INSTALASI FARMASI NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DALAM PENYALURAN OBAT Instalasi Farmasi Kab/Kota Penyediaan obat PKD Pengendalian Ketersediaan Obat di tingkat Kab/Kota Pengelolaan obat (merencanakan, menyediakan, menyimpan, mendistribusikan, capor, dan monev) Penyimpanan dan Penyaluran Obat skala Kab/Kota Penyediaan Informasi Ketersediaan Obat Tingkat Kab/Kota Penyediaan Informasi Obat di Tingkat Kab/Kota Struktur Organisasi Definitif (Eselon IV)
Rencana Strategis
Penyiapan sarana dan prasarana Instalasi Farmasi untuk menjadi suatu unit kerja Instalasi Farmasi secara definitif sehingga dapat menyalurkan obat ke fasilitas kesehatan (legal aspek) Penyiapan sumber daya farmasi dalam pengelolaan obat menuju ke arah standardisasi Instalasi Farmasi
Regulasi Teknis terkait
KEBIJAKAN Peraturan terkait Standar Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi Peraturan terkait pengelolaan obat di Instalasi Farmasi termasuk Standar Operational Procedure (SOP) Peraturan terkait Kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) Peraturan terkait Sistem Informasi Logistik Obat Peraturan terkait Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan sebagai aset negara (BMN) Tim Perencanaan Obat Nasional Peraturan terkait Instalasi Farmasi sebagai Penyalur Obat
TERIMA KASIH