EVALUASI KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT OLEH PT BPR ARTA PANGGUNG PERKASA TRENGGALEK Frengky Lady 03610443
Latar Belakang Masalah Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang memiliki peranan penting bagi kelangsungan perekonomian Indonesia, baik melalui fungsinya sebagai penghimpunan dana dari masyarakat maupun sebagai lembaga yang dapat menyalurkan dana keberbagai pihak, yaitu dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Selama ini BPR seolah berada dalam kegelapan pada saat melaksanakan proses untuk memberikan fasilitas kredit (penyediaan dana) kepada calon debitur yang belum dikenal dengan baik, karena sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang calon debitur tersebut terutama debitur yang sebelumnya telah memperoleh penyediaan dana dari bank lain. Debitur yang bermasalah berpindah dari bank lain ke BPR sangat mungkin terjadi.
Hal tersebut dikarenakan belum diikutsertakannya BPR dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh BI. BPR, maka mulai tahun 2006 BPR diikutsertakan dalam SID, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.7/8/PBI/3005 tanggal 24 Januari 2005 tentang Sistem Informasi Debitur. SID menjadikan BPR bertindak sebagai pelapor dan wajib bagi BPR dengan total asset Rp10,00 miliar keatas, sedangkan BPR dengan total asset dibawah Rp10 miliar tidak wajib, namun diperkenankan untuk menjadi pelapor sepanjang memiliki infrastruktur yang memadai.
Dengan adanya latar belakang yang telah terpaparkan diatas, maka menarik penulis untuk menilai/mengevaluasi kelayakan pemberian kredit yang disalurkan oleh bank untuk para nasabah yang membutuhkan tambahan modal dalam rangka memajukan usahanya. Pihak yang menyalurkan kredit yaitu bank, haruslah pintar dalam menilai suatu usaha para nasabah dimasa yang akan datang akan menguntungkan/maju ataukah tidak. Faktor ini sangatlah penting bagi pihak bank karena hal ini akan menunjukkan bahwa layak atau tidaknua suatu usaha diberikan kredit dalam rangka untuk memajukan usahanya.
Rumusan Masalah Apakah pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak PT BPR Arta Panggung Perkasa Trenggalek layak atau tidak diberikan kepada debitur
Penelitian berkas oleh bank Pemohon kredit Penelitian berkas oleh bank Analisis kredit Laporan keuangan debitur Tolok ukur 6C Rasio keuangan Pengambilan keputusan Layak Tidak Gambar 1: Kerangka Pikir Evaluasi Kelayakan Pemberian Kredit
Teknik analisis data Tolok ukur 6C yang terdiri dari : Character, ukuran yang dipakai yaitu kelahiran/usia, keadaan keluarga (anak,istri), sifat-sifat pribadi, cara hidup, hobi, pergaulan dalam masyarakat. Capacity, ukuran yang dipakai yaitu pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan. Capital, ukuran yang dipakai yaitu modal, piutang-piutang, persediaan. Colleteral, ukuran yang dipakai yaitu jaminan. Condition, ukuran yang dipakai yaitu kondisi ekonomi, pesaing. Compliance, ukuran yang dipakai yaitu catatan kriminal.
Rasio keuangan : Rasio lancar = aktiva lancar kewajiban lancar pasiva lancar 2)Rasio cepat = aktiva lancar-persediaan total aktiva 3)Rasio hutang = total kewajiban penjualan 4)Margin laba bersih = laba bersih sesudah pajak