Drs. I Made Arjana Gumbara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Oleh, Ig .Trihastono,S.Sos., MM.
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Serang, 24 April 2014.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
P EJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Irwan, S.Sos. MM Kepala Biro Humas.
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMINFO KOTA BIMA
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengelolaan Web Info Publik ITB
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Pengelolaan Web Info Publik ITB
PPID KOTA MADIUN JL. PAHLAWAN NO.37 KOTA MADIUN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Drs. I Made Arjana Gumbara PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 30 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Martan Kiswoto martankiswoto@yahoo.com Disampaikan oleh: Drs. I Made Arjana Gumbara

A. Maksud dan Tujuan: Memberikan pedoman bagi SOPD dalam mengumpulkan, mengolah, mendokumen tasikan, menyediakan dan menyampaikan dan menyampaikan informasi ttg rencana, kegiatan dan hasil yg dicapai secara akurat, cepat dan tepat waktu; Memberikan pedoman kepada PPID, PPID Pembantu dan Pejabat Fungsional Pengelo Informasi dan Dokumentasi dalam menyediakan dan memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, cara yg sederhana & biaya ringan

B. PPID Pajabat struktural yg ditunjuk Gubernur dan bertugas mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan Pemda DIY (Keputusan Gubernur nomor 338/Kep/2010, jo Keputusan Gubernur nomor 302/Kep/2011); Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi & kehumasan; Bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi; Berfungsi penghimpunan, pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik, pelayanan informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi informasi; Dalam melaksanakan tugas dibantu PPID Pembantu dan Pejabat Fungsional Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;

C. PPID Pembantu Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan pelayanan informasi di SOPDnya; Bertugas merencanan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelo laan informasi dan dokumentasi di satuan kerjanya, serta memasok informasi dan laporan berkala maupun insidental kepada PPID; Berfungsi mengumpulkan dan mendokumen tasikan informasi publik (wajib tersedia dan diumumkan berkala, informasi serta merta dan tersedia setiap saat), menginventarisasi informasi yang dikecualikan dalam SOPDnya,pengolahan dan penyediaan informasi publik dan penyimpanannya, menyelesaikan sengketa informasi di Komisi Informasi dan berkoordinasi dengan PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi.

D. Organisasi PPID dan PPID Pembantu PPID Pemda DIY Personalianya (Sekda / atasan PPID, PPID, Sekretaris, Urusan Pengelolaan Informasi, Urusan Dokumentasi dan Arsip, Urusan Pelayanan Informasi, Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi/Pengadilan, dan PPID Pembantu); Ditetapkan oleh Gubernur; PPID Pembantu di SOPD Pemda DIY, Personalianya Kepala SOPD (Atasan PPID Pembantu), PPID Pembantu, Sekretaris, Urusan Pengelolaan Informasi (pengumpulan, pengolahan, penyediaan dan pengklasifikasian), Urusan Dokumentasi dan Arsip, Urusan Pelayanan Informasi, Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi, dan Anggota. Ditetapkan Kepala SOPD.

E. Informasi Publik Wajib disediakan dan diumumkan berkala: Profil Badan Publik (alamat, struktur organisasi, tugas dan fungsi, program kerja dll); Kegiatan dan Kinerja, Laporan Keuangan, hal lain yg diatur dalam PERKI no. 1 Tahun 2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik Informasi Serta Merta ( bencana, limbah berbahaya, kegagalan teknologi, gangguan utilitas publik); Tersedia setiap saat (peraturan, keputusan renstra, perjanjian dengan pihak ketiga, SOP Kerja, Laporan layanan akses informasi)

F. Penegcualian Informasi Menganut ketentuan perundangan; Prinsip  ketat (mengacu validitas dan obyektivitas), terbatas (menghindari tafsir subyektif dan sewenang-wenang), tidak mutlak; Dilakukan melalui metode uji konsekuensi; Mnedasarkan pada kepentingan publik; Penetapan melalui mekanisme rapat sesuai ketentuan

G. Pendokumentasian Informasi Sesuai dengan peraturan perundangan kearsipan dan persuratan; Dikoordinasikan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; Secara bertahap (dsekripsi, verifikasi, dan otentifikasi); H. Pelayanan Informasi PPID melakukan pelayanan informasi (melalui pengumuman, permohonan maupun langsung); Berkala melalui situs, bahasa yg mudah difahami, BPBD wajib umumkan prosedur evakuasi keadaan darurat; Pelayanan langsung atas perhonan tertulis dan tidak tertulis; Pelayanan langsung melalui Plaza Informasi; SOP Pelayanan diatur dengan Keputusan PPID (Kepala Dinas Hubkominfo)