TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Bentuk-bentuk Perlawanan Kolonialisme di Indonesia
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
SILABI HUKUM ISLAM.
HUKUM ADAT.
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Islam di Asia Tenggara
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
PANCASILA PRA KEMERDEKAAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
3. Kebijakan Pemerintah dalam bidang keagamaan
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DASAR FILOSOFIS, KEDUDUKAN HPI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN HPI,HPB DAN HPA Dr. Gemala Dewi, SH, LL.M.
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Perkembangan Hukum Pidana Islam di Abad Modern
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
Pengertian Hukum Islam
Hak dan Kewajiban Warga Negara
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
MENGAPA HUKUM ISLAM PERLU DIAJARKAN DI FAKULTAS HUKUM DI INDONESIA?
TUJUAN PEMBELAJARAN :  DAPAT MENYEBUTKAN AGAMA-AGAMA YANG ADA DI INDONESIA.  DAPAT MENYEBUTKAN NAMA TEMPAT IBADAH MASING-MASING AGAMA TERSEBUT.  DAPAT.
Assalamualaikum….
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM

BERISI TENTANG HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DI INDONESIA SEBELUM MASUKNYA BELANDA DI INDONESIA TIDAK ADA PERTENTANGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SULAWESI SELATAN: ADAT BERSENDI SYARA’, SYARA’ BERSENDI ADAT MINANGKABAU: ADAT BERSENDI SYARA’, SYARA’ BERSENDI KITABULLAH AL ADATU MUHAKAMAT…….: ADAT KEBIASAAN ITU ADALAH HUKUM….. BELANDA MEMPERTENTANGKAN DALAM RANGKA MENJALANKAN TEORI KONFLIK KEKHAWATIRAN ABABILA ISLAM TERLALU KUAT DIJALANKAN MASYARAKAT AKAN MEMPENGARUHI KEKUATAN BELANDA MENJAUHKAN ISLAM DARI GENERASI MUDA

TEORI PENERIMAAN OTORITAS HUKUM H.A.R. GIBB DALAM BUKU “THE MODERN TRENDS OF ISLAM” MERUPAKAN HASIL PENELITIANNYA TERHADAP AJARAN ISLAM KEDUDUKAN MANUSIA DALAM ISLAM KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM ISI DAN RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM APABILA ORANG TELAH MENERIMA ISLAM SEBAGAI AGAMANYA, MAKA SESUNGGUHNYA IA MENERIMA OTORITAS HUKUM ISLAM TERHADAP DIRINYA

4 TEORI HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU TEORI RECEPTIO TEORI RECEPTIO EXIT TEORI RECEPTIO A-CONTRARIO

I. RECEPTIO IN COMPLEXU TOKOH: VAN DEN BERG MEMPERKUAT PANDANGAN SOLOMON KEYZER YANG MENELITI HUKUM ISLAM DI JAWA DAN MADURA JAWA: TIGA SERANGKAI JABATAN PENGASA (RAJA, PATIH, PENGHULU), TATA KOTA (KRATON, ALUN-ALUN DAN MASJID), GELAR RAJA MATARAM (HINGKANG SINUHUN SENOPATI HING NGALOGA SAYIDIN PANATAGAMA KALIPATULLAH) SEBAGAI MANIFESTASI TEORI MAWARDI AS SYAFII (NEGARA ADALAH KEPEMIMPINAN KESATUAN UMAT, YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENERUS TUGAS KENABIAN DALAM MEMELIHARA AGAMA MENGATUR DUNIA) ISI: BAGI ORANG YANG TELAH MEMELUK ISLAM BERLAKU HUKUM ISLAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA MERESEPSI SECARA KESELURUHAN (COMPLEXU) SEBAGAI SUATU KESATUAN, ORANG HINDU TUNDUK PADA HUKUM HINDU, KRISTEN PADA HUKUM KRISTEN DLL PENGARUH PADA KEBIJAKAN PEMERINTAH: HUKUM ISLAM BERLAKU UNTUK GOLONGAN BUMI PUTRA HUKUM WARIS DAN PERKAWINAN DIJALANKAN HAKIM BELANDA DIBANTU PENGHULU/ KADHI ISLAM DIBENTUK PERADILAN AGAMA KARENA PERADILAN BARAT TIDAK EFEKTIF BAGI UMAT MUSLIM BUMI PUTRA LAHIR COMPEDIUM (KUMPULAN HUKUM SEBAGAI PEDOMAN), MISALNYA COMPEDIUM FREIJER TENTANG HUKUM WARIS DAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN VOC KOLEKSI HUKUM JAWA PRIMER (DI SEMARANG) (CIRBONSCHE RECHTBOEK) PEPAKEM CIREBON

II. TEORI RECEPTIO TOKOH: SNOUCK HUGRONYE, VAN VOLLEN HOVEN DAN TER HAAR MERUPAKAN PERTENTANGAN ATAS TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU ISI: BAGI GOLONGAN PRIBUMI PADA DASARNYA BERLAKU HUKUM ADAT. HUKUM ISLAM BERLAKU APABILA HUKUM ISLAM TELAH DITERIMA SEBAGAI HUKUM ADAT. JADI HUKUM ADAT SEBAGAI PENENTU APAKAH HUKUM ISLAM DAPAT DITERIMA SEBAGAI HUKUM/ TIDAK BUKU: THE ATJEHERS DASAR: PENELITIAN ORANG ACEH DAN GAYO DI BANDA ACEH. BAHWA MESKIPUN MUSLIM TETAPI HUKUM ADAT TETAP DIPERGUNAKAN KEINGINAN HUGRONYE MENGHALANGI UMAT ISLAM MENJALANKAN AGAMANYA SECARA UTUH, KARENA DAPAT MENGHAMBAT PENGARUH PENERAPAN PERADABAN DAN HUKUM BARAT DI INDONESIA

LANJUTAN: TEORI RECEPTIO PENGARUH PADA KEBIJAKAN PEMERINTAH: APABILA TERJADI MASALAH HUKUM DIMANA TIDAK ADA ATURAN DALAM HUKUM ADAT, MAKA YANG DIPERGUNAKAN ADALAH HUKUM BARAT, BUKAN HUKUM ISLAM PELAKSANAAN IBADAH, AQIDAH DAN AQIDAH (SHOLAT, SHAUM) DIBEBASKAN PEMBATASAN DALAM MUAMALAH: LAPANGAN KEMASYARAKATAN: PENGHORMATAN DAN MENJUNJUNG TINGGGI HUKUM ADAT, MEMBUKA JALAN AGAR MASYARAKAT DEKAT DENGAN HUKUM BARAT POLITIK: MENCEGAH LAHIRNYA PAN ISLAMISME, MENGIRIM PEMUDA BELAJAR KE BELANDA HUKUM MUAMALAH: MENGHILANGKAN HUKUM HUDUD DAN QISHAS DALAM HUKUM PIDANA MELARANG PELAJARAN DAN KAJIAN KETATANEGARAAN ISLAM MUAMALAT DIPERSEMPIT HANYA PADA BIDANG WARIS DAN PERKAWINAN DALAM HUKUM WARIS: MENANGGALKAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI JAWA DAN KALIMANTAN MENJADI WEWENANG PERADILAN NEGERI

III. TEORI RECEPTIO EXIT TOKOH: HAZAIRIN MERUPAKAN KRITIKAN ATAS TEORI RECEPTIE (SEBAGAI TEORI IBLIS), KARENA MENGAJAK UMAT ISLAM MENENTANG/ TIDAK PATUH PADA AJARAN AGAMANYA DENGAN ALASAN MENGEDEPANKAN HUKUM ADAT BUKU “TUJUH SERANGKAI TENTANG HUKUM” MENGAITKAN MOMEN PROKLAMASI DAN UUD’45 UNTUK MEMATAHKAN TEORI RECEPTIE, KARENA BERTENTANGAN DENGAN JIWA UUD’45 (PEMBUKAAN DAN PASAL 29), SEHINGGA TEORI RECEPTIE HARUS EXIT (KELUAR) DARI INDONESIA NEGARA RI WAJIB MEMBENTUK HUKUM NASIONAL YANG BERDASAR KEPADA KETUHANAN YME (DASAR AGAMA), DAN MELIPUTI SEMUA AGAMA HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAANNYA TIDAK BERDASAR PADA HUKUM ADAT

IV. TEORI RECEPTIO A CONTRARIO TOKOH: SAYUTI THALIB BUKU: RECEPTIO A CONTRARIO HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN ISLAM ISI: MIRIP DENGAN HAZAIRIN (MENGEMBANGKAN TEORI RECEPTIO EXIT) ISI: BAGI ORANG ISLAM BERLAKU HUKUM ISLAM, SESUAI DENGAN KEYAKINAN, CITACITA HUKUM BATIN DAN MORALNYA HUKUM ADAT BERLAKU BAGI ORANG ISLAM SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

LANJUTAN: TEORI RECEPTIO A CONTRARIO EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL: HUKUM ISLAM YANG DISEBUT DAN DITENTUKAN OLEH PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM NASIONAL DAPAT BERLAKU LANGSUNG, TANPA MELALUI HUKUM ADAT KEDUDUKAN HUKUM ISLAM SEBANDING/ SEJAJAR DENGAN HUKUM ADAT HUKUM ISLAM BERLAKU UNTUK ORANG ISLAM, DAN NEGARA WAJIB MENGATURNYA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM ISLAM MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL, SELAIN HUKUM ADAT DAN BARAT

TEORI LINGKARAN KONSENTRIS TOKOH: TAHIR AZAHARY ISI: MENUNJUKKAN ERATNYA HUBUNGAN ANTARA AGAMA, HUKUM DAN NEGARA DENGAN PENDUDUK MAYORITAS MUSLIM, MAKA HUKUM ISLAM MERUPAKAN PARAMETER DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA, KARENA TERSELENGGARANYA HUKUM YANG LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN ADALAH MEMENUHI ASPIRASI MAYORITAS PENDUDUK TERSEBUT