TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
BERISI TENTANG HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DI INDONESIA SEBELUM MASUKNYA BELANDA DI INDONESIA TIDAK ADA PERTENTANGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SULAWESI SELATAN: ADAT BERSENDI SYARA’, SYARA’ BERSENDI ADAT MINANGKABAU: ADAT BERSENDI SYARA’, SYARA’ BERSENDI KITABULLAH AL ADATU MUHAKAMAT…….: ADAT KEBIASAAN ITU ADALAH HUKUM….. BELANDA MEMPERTENTANGKAN DALAM RANGKA MENJALANKAN TEORI KONFLIK KEKHAWATIRAN ABABILA ISLAM TERLALU KUAT DIJALANKAN MASYARAKAT AKAN MEMPENGARUHI KEKUATAN BELANDA MENJAUHKAN ISLAM DARI GENERASI MUDA
TEORI PENERIMAAN OTORITAS HUKUM H.A.R. GIBB DALAM BUKU “THE MODERN TRENDS OF ISLAM” MERUPAKAN HASIL PENELITIANNYA TERHADAP AJARAN ISLAM KEDUDUKAN MANUSIA DALAM ISLAM KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM ISI DAN RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM APABILA ORANG TELAH MENERIMA ISLAM SEBAGAI AGAMANYA, MAKA SESUNGGUHNYA IA MENERIMA OTORITAS HUKUM ISLAM TERHADAP DIRINYA
4 TEORI HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU TEORI RECEPTIO TEORI RECEPTIO EXIT TEORI RECEPTIO A-CONTRARIO
I. RECEPTIO IN COMPLEXU TOKOH: VAN DEN BERG MEMPERKUAT PANDANGAN SOLOMON KEYZER YANG MENELITI HUKUM ISLAM DI JAWA DAN MADURA JAWA: TIGA SERANGKAI JABATAN PENGASA (RAJA, PATIH, PENGHULU), TATA KOTA (KRATON, ALUN-ALUN DAN MASJID), GELAR RAJA MATARAM (HINGKANG SINUHUN SENOPATI HING NGALOGA SAYIDIN PANATAGAMA KALIPATULLAH) SEBAGAI MANIFESTASI TEORI MAWARDI AS SYAFII (NEGARA ADALAH KEPEMIMPINAN KESATUAN UMAT, YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENERUS TUGAS KENABIAN DALAM MEMELIHARA AGAMA MENGATUR DUNIA) ISI: BAGI ORANG YANG TELAH MEMELUK ISLAM BERLAKU HUKUM ISLAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA MERESEPSI SECARA KESELURUHAN (COMPLEXU) SEBAGAI SUATU KESATUAN, ORANG HINDU TUNDUK PADA HUKUM HINDU, KRISTEN PADA HUKUM KRISTEN DLL PENGARUH PADA KEBIJAKAN PEMERINTAH: HUKUM ISLAM BERLAKU UNTUK GOLONGAN BUMI PUTRA HUKUM WARIS DAN PERKAWINAN DIJALANKAN HAKIM BELANDA DIBANTU PENGHULU/ KADHI ISLAM DIBENTUK PERADILAN AGAMA KARENA PERADILAN BARAT TIDAK EFEKTIF BAGI UMAT MUSLIM BUMI PUTRA LAHIR COMPEDIUM (KUMPULAN HUKUM SEBAGAI PEDOMAN), MISALNYA COMPEDIUM FREIJER TENTANG HUKUM WARIS DAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN VOC KOLEKSI HUKUM JAWA PRIMER (DI SEMARANG) (CIRBONSCHE RECHTBOEK) PEPAKEM CIREBON
II. TEORI RECEPTIO TOKOH: SNOUCK HUGRONYE, VAN VOLLEN HOVEN DAN TER HAAR MERUPAKAN PERTENTANGAN ATAS TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU ISI: BAGI GOLONGAN PRIBUMI PADA DASARNYA BERLAKU HUKUM ADAT. HUKUM ISLAM BERLAKU APABILA HUKUM ISLAM TELAH DITERIMA SEBAGAI HUKUM ADAT. JADI HUKUM ADAT SEBAGAI PENENTU APAKAH HUKUM ISLAM DAPAT DITERIMA SEBAGAI HUKUM/ TIDAK BUKU: THE ATJEHERS DASAR: PENELITIAN ORANG ACEH DAN GAYO DI BANDA ACEH. BAHWA MESKIPUN MUSLIM TETAPI HUKUM ADAT TETAP DIPERGUNAKAN KEINGINAN HUGRONYE MENGHALANGI UMAT ISLAM MENJALANKAN AGAMANYA SECARA UTUH, KARENA DAPAT MENGHAMBAT PENGARUH PENERAPAN PERADABAN DAN HUKUM BARAT DI INDONESIA
LANJUTAN: TEORI RECEPTIO PENGARUH PADA KEBIJAKAN PEMERINTAH: APABILA TERJADI MASALAH HUKUM DIMANA TIDAK ADA ATURAN DALAM HUKUM ADAT, MAKA YANG DIPERGUNAKAN ADALAH HUKUM BARAT, BUKAN HUKUM ISLAM PELAKSANAAN IBADAH, AQIDAH DAN AQIDAH (SHOLAT, SHAUM) DIBEBASKAN PEMBATASAN DALAM MUAMALAH: LAPANGAN KEMASYARAKATAN: PENGHORMATAN DAN MENJUNJUNG TINGGGI HUKUM ADAT, MEMBUKA JALAN AGAR MASYARAKAT DEKAT DENGAN HUKUM BARAT POLITIK: MENCEGAH LAHIRNYA PAN ISLAMISME, MENGIRIM PEMUDA BELAJAR KE BELANDA HUKUM MUAMALAH: MENGHILANGKAN HUKUM HUDUD DAN QISHAS DALAM HUKUM PIDANA MELARANG PELAJARAN DAN KAJIAN KETATANEGARAAN ISLAM MUAMALAT DIPERSEMPIT HANYA PADA BIDANG WARIS DAN PERKAWINAN DALAM HUKUM WARIS: MENANGGALKAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI JAWA DAN KALIMANTAN MENJADI WEWENANG PERADILAN NEGERI
III. TEORI RECEPTIO EXIT TOKOH: HAZAIRIN MERUPAKAN KRITIKAN ATAS TEORI RECEPTIE (SEBAGAI TEORI IBLIS), KARENA MENGAJAK UMAT ISLAM MENENTANG/ TIDAK PATUH PADA AJARAN AGAMANYA DENGAN ALASAN MENGEDEPANKAN HUKUM ADAT BUKU “TUJUH SERANGKAI TENTANG HUKUM” MENGAITKAN MOMEN PROKLAMASI DAN UUD’45 UNTUK MEMATAHKAN TEORI RECEPTIE, KARENA BERTENTANGAN DENGAN JIWA UUD’45 (PEMBUKAAN DAN PASAL 29), SEHINGGA TEORI RECEPTIE HARUS EXIT (KELUAR) DARI INDONESIA NEGARA RI WAJIB MEMBENTUK HUKUM NASIONAL YANG BERDASAR KEPADA KETUHANAN YME (DASAR AGAMA), DAN MELIPUTI SEMUA AGAMA HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAANNYA TIDAK BERDASAR PADA HUKUM ADAT
IV. TEORI RECEPTIO A CONTRARIO TOKOH: SAYUTI THALIB BUKU: RECEPTIO A CONTRARIO HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN ISLAM ISI: MIRIP DENGAN HAZAIRIN (MENGEMBANGKAN TEORI RECEPTIO EXIT) ISI: BAGI ORANG ISLAM BERLAKU HUKUM ISLAM, SESUAI DENGAN KEYAKINAN, CITACITA HUKUM BATIN DAN MORALNYA HUKUM ADAT BERLAKU BAGI ORANG ISLAM SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ISLAM
LANJUTAN: TEORI RECEPTIO A CONTRARIO EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL: HUKUM ISLAM YANG DISEBUT DAN DITENTUKAN OLEH PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM NASIONAL DAPAT BERLAKU LANGSUNG, TANPA MELALUI HUKUM ADAT KEDUDUKAN HUKUM ISLAM SEBANDING/ SEJAJAR DENGAN HUKUM ADAT HUKUM ISLAM BERLAKU UNTUK ORANG ISLAM, DAN NEGARA WAJIB MENGATURNYA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM ISLAM MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL, SELAIN HUKUM ADAT DAN BARAT
TEORI LINGKARAN KONSENTRIS TOKOH: TAHIR AZAHARY ISI: MENUNJUKKAN ERATNYA HUBUNGAN ANTARA AGAMA, HUKUM DAN NEGARA DENGAN PENDUDUK MAYORITAS MUSLIM, MAKA HUKUM ISLAM MERUPAKAN PARAMETER DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA, KARENA TERSELENGGARANYA HUKUM YANG LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN ADALAH MEMENUHI ASPIRASI MAYORITAS PENDUDUK TERSEBUT