GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BAHASA INDONESIA HUKUM
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
PENGANIAYAAN.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT

Gabungan tindak pidana) CONCURSUS Gabungan tindak pidana)   Terjadi Samenloop, yaitu apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus.

Gabungan tindak pidana) CONCURSUS Gabungan tindak pidana)   Terjadi Samenloop, yaitu apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus.

ARTI PENTING MEMPELAJARI CONCURSUS adalah untuk menentukan berapa hukuman bagi seseorang / beberapa orang yang telah melakukan tindak pidana lebih dari satu kali.

CONCURSUS IDEALIS Adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam lebih dari satu aturan pidana tetapi dilakukan dengan satu maksud. Contoh : A hendak menembak B yang berada dibalik kaca jendela.ketika A menembak B,maka kaca jendela pecah.perbuatan A selain melukai B juga menyebabkan pecahnya kaca jendela(tindak pidana perusakan). Menurut pasal 63 ayat 1 digunakan sistem absorsi,yaitu hanya dikenakan satu pidana pokok yang terberat.

Selanjutnya,dalam pasal 63 ayat (2) terkandung adagium “lex specialis derogate legi generali” (aturan undang undang khusus meniadakan aturan umum). Contoh : Ada seorang ibu melakukan aborsi atau pengguguran kandungan.maka perbuatan itu masuk dalam pasal 338 pembunuhan, 15 tahun penjara,dan pasal 346 pengguguran kandungan (aborsi), 4 tahun penjara. Namun karena pasal 346 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang menggugurkan kandungan, maka sanksi yang dikenakan terdapat dalam pasal 346(lex specialis) yaitu 4 tahun penjara. Back

PERBUATAN BERLANJUT (DELICTUM CONTINUATUM) Dalam MvT (Memorie van Toelichting)kriteria perbuatan berlanjut adalah : Harus ada satu keputusan kehendak jahat Masing masing perbuatan harus sejenis Tenggang waktu antar perbuatan tidak terlalu lama.

Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang. Contoh : A setelah memalsu mata uang (pasal 244 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara)kemudian mengedarkan uang palsu itu (pasal 245 ancaman 15 tahun penjara).dalam hal ini perbuatan A tidak dipandang sebagai concursus realis,tetapi sebagai perbuatan berlanjut sehingga ancaman maksimum pidananya dikenakan 15 tahun penjara. Back

CONCURSUS REALIS Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu: 1) Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam. Misal A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara.

2) Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak. Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.

3) Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan. 4) Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal 302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan), 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan), dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.

PERSAMAAN & PERBEDAAN CONCURSUS DENGAN RECIDIVE Persamaannya ialah sama-sama melakukan tindak pidana lebih dari satu kali. Perbedaannya ialah:   Pada Concursus, diantara beberapa tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan kemudian diajukan sekaligus ke pengadilan. Pada Recidive, diantara beberapa tindak pidana itu, sudah ada yang diputus oleh pengadilan dan putusannya sudah mempunyai hukum yang tetap.

concursus adalah hal yang meringankan terdakwa / tersangka. Menurut pendapat para sarjana, concursus adalah hal yang meringankan terdakwa / tersangka. recidive adalah hal yang memberatkan terdakwa / tersangka.

SISTEM PEMIDANAAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal 4 (empat) sistem atau stelsel pemidanaan, yaitu: Sistem Absorpsi Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda, maka menurut sistem ini hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik.

Sistem Kumulasi Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut sistem ini tiap-tiap pidana yang diancamkan terhadap delik-delik yang dilakukan oleh orang itu semuanya dijatuhkan. Sistem Absorpsi Diperberat Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, menurut stelsel ini pada hakikatnya hanya dapat dijatuhkan 1 (satu) pidana saja yakni yang terberat, akan tetapi dalam hal ini diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga).

Sistem Kumulasi Terbatas Apabila seeorang melakukan beberapa jenis perbuatan yang menimbulkan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut stelsel ini, semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan semuanya. Akan tetapi, jumlah pidana itu harus dibatasi, yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana terberat ditambah 1/3 (sepertiga).