Abortus dan Menstrual Regulation

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI KULIAH Tony Tampake
Advertisements

S1 KESEHATAN MASYARAKAT
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
Oleh ARINI KUSMINTARTI, SKM
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
EUTHANASIA.
BIOETIK ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Teknik & Resiko Aborsi.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
Pengertian Aborsi Menurut KUHP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
A B O R T U S Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Perempuan dan Bahaya Rokok
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
A B O R T U S dr. H. Agus Moch. Algozi, Sp.F (K) SH, DF.M
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORTUS.
ABORSI.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ASKEB IV PUTRI IDOLA II.B.
Komplikasi dan penyakit kehamilan TM I dan II
Forensic Aspect of Legal Abortion
ASKEB IV ABORTUS Nindy kharisma zomi
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
PERKEMBANGAN PSIKIS MANUSIA
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
ABORSI Kelompok 4 : Hendri Kurniawan ( ) Ika Fajar O ( )
POPULATION & FAMILLI HEALTH
ABORSI Perspektif Agama Hindu
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ABORTUS NAMA:INDERYETA DAUNDI NIM :AO PENGERTIAN Abortus merupakan ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
FATONAH GIAN ZAHARA PAI 5D PENGERTIAN Berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thetanos yang berarti kematian. Menurut Istilah.
CHAIRANISA ANWAR, SST., MKM
Transcript presentasi:

Abortus dan Menstrual Regulation Pengertian abortus dan menstrual regulation Hukum abortus dan menstrual regulation menurut hukum di Indonesia menurut hukum Islam Macam dan metode abortus dan menstrual regulation Pandangan para ulama tentang abortus dan menstrual regulation

Pengertian abortus dan menstrual regulation Abortus ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Maryono Reksodipura, abortus ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah) Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/haid, tetapi dalam prakteknya dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif hamil dan mulai mengandung, kemudian ia minta agar “dibereskan” janinnya itu.

Beberapa faktor yang mendorong seorang dokter melakukan Aborsi: Indikasi medis, yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dalam pandangannya nyawa wanita (ibu) yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan. Indikasi sosial, yaitu pengguguran kandungan itu dilakukan karena didorong oleh faktor kesulitan finansial: banyak anak-miskin, korban perkosaan, rasa malu.

Metode yang dipakai untuk abortus: Curratage and Dilatage (C & D) Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin di-curet (dikiret) dengan alat seperti sendok kecil. Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil Hysterotomi (melalui operasi)

Ada dua macam abortus (pengguguran): Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya. Abortus yang disengaja (abortus provacatus/ induced pro abortion). Abortus ini ada dua macam: Abortus artificialis therapicus dan Abortus povacatus criminalis.

Hukum Positif: Berdasarkan KUHP pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut.

Pasal-pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas tahun; bahkan bagi dokter, bidan dan tukang obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa ditambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.

Hukum Islam: Sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan: Boleh, makruh, haram Sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, haram (ijma’ ulama). Islam membolehkan pengguguran itu, jika dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu, bahkan Islam mengharuskannya.

Lanjutan... Menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan abortus. Keduanya sama-sama merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah Swt. Eugenetika, artinya seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual.