Cakupan PMK SBM TA 2014 PMK SBM terdiri dari 5 pasal Lampiran I 31 Item Lampiran II 28 Item
B. Lampiran PMK SBM (I) A. Penambahan item SBM Honoraium Panitia Pengadaan Barang Jasa (Pengguna Anggaran) Uang Harian Diklat Uang harian perjadin dlm kota >8 jam Pengepakan (perjadin pindah) Pengganti harga pasar batas tertinggi perencanaan & pelaksanaan Cakupan 32 item satuan biaya, meliputi: Honorarium Uang Makan & Lembur Uang Harian Perjalanan Dinas DN & LN Biaya Penginapan Perjalanan Dinas DN B. Penyempurnaan Susunan uang harian Batasan minimal honor PBJ Pembatasan Honor Tim Pelaksana Kegiatan Honor Kelebihan jam Peneliti Pengelola keuangan yg mengelola >1 DIPA Honorarium tim yg ditetapkan oleh Gubernur C. Penyesuaian besaran Honor Pembantu Peneliti Honorarium satpam dst…. Biaya Penginapan Perjadin DN D. Penghapusan Honor kelebihan jam Penelitian
C. Lampiran PMK SBM (II) A. Penambahan item SBM Kendaraan operasional Mikro Bus Referensi harga pasar batas tertinggi perencanaan & estimasi pelaksanaan Cakupan 28 item satuan biaya, meliputi: Barang/jasa Pemeliharaan Perjalanan B. Penyempurnaan Penjelasan Lampiran Satuan biaya transport dalam kota Pengadaan bahan makanan TNI Polri Konsumsi tahanan KPK C. Penyesuaian besaran Pengadaan kendaraan (spesifikasi untuk es. I & II) Pemeliharaan sarana kantor Konsumsi rapat Pengadaan Bama dst D. Penghapusan Toga Hakim & mahasiswa
D. Pengaturan SB per provinsi 1 Makan 11 Sewa Kendaraan Roda 6 (Besar) 2 Snack 12 Pakaian Kerja Dokter 3 Kend. Operasional Pejabat Es. II 13 Pakaian Dinas Pegawai/Perawat 4 Kendaraan Operasional 14 Pakaian Seragam Mahasiswa 5 Kendaraan Operasional Pick Up 15 Pakaian Kerja Supir/Pesuruh 6 Kendaraan Operasional Lapangan 16 Pakaian Kerja Satpam 7 Kendaraan Operasional Roda 2 17 Sewa Gedung 8 Kendaraan Lapangan Trail 18 Pemeliharaan Gedung 9 Sewa Kendaraan Roda 4 19 Honor satpam, pramubakti, supir 10 Konsumsi tahanan 20 Keperluan sehari-hari perkantoran Sewa Kendaraan Roda 6 (sedang)
E. Pengaturan SB pada daerah dgn tingkat kemahalan di atas normal Prov Kabupaten Ibukota Toleransi 1 NAD Simeuleu Sinabang 134 % dari Satuan biaya prov. NAD 2 Sumut Nias Gunung sitoli 118% dari Satuan biaya prov. Sumut Nias Barat Lahomi 124% Nias Utara Lotu 125% Nias Selatan Teluk Dalam 130% 3 Sumbar Kep. Mentawai Tuapejat 135% dari Satuan biaya prov. Sumbar 4 Sulut Kep.Sangihe Tahuna 140% dari Satuan biaya prov. Sulawesi Utara Kep. Siau Tagolandang Biaro Ondong Siau 141% Kep. Talaud Melonguane 147% 5 Papua Tolikara Karubaga 203% dari Satuan biaya prov. Papua Peg. Bintang Oksibil 225% Nduga Kenyam 231% Puncak Jaya Kotamulia 251% Intan jaya Sugapa 264% Puncak Ilaga 269% 6 Papua Barat Maybrat Kumurkek 156% dari Satuan biaya prov. Papua Barat
Contoh SBM Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan & Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan OB Dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA.; Kriteria Tim adalah mempunyai keluaran jelas dan terukur; bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I lainnya; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu bagi pejabat negara pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang. Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, KL melakukan evaluasi terhadap ungensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi, Keikutsertaan pejabat negara/pegawai negeri dalam tim pelaksana kegiatan/tim sekretariat tidak dibatasi , namun pemberian honorariumnya : Pejabat Eselon I/II : maksimal 2 tim pelaksana kegiatan Pejabat Eselon III/IV/fungsional / Pelaksana : maksimal 3 tim pelaksana kegiatan
Contoh SBM Honorarium Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis OJ Honorarium Narasumber/Pembahas Honotarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi / pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan: 1. berasal dari luar lingkup unit eseion I penyelenggara; dan 2. berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara masyarakat. Honorarium Moderator Honorarium moderat diberikan kepada pegawai negerif non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/ focus group discussion/kegiatan sejenis. Pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/ focus group discussion/kegiatan sejenis dapat menggunakan jasa moderator dalam hal diperlukan.
Contoh SBM Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Orang/Kali merupakan kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang: a. melibatkan peserta dari eselon I lainnya/masyarakat; b. dilaksanakan minimal 4 jam di luar jam kerja; c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur; d. dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja; e. surat tugas bagi peserta dari unit penyelenggara yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja; dan surat pernyataan pelaksanan kegiatan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan (pejabat minimal setingkat eselon III/ kepala satuan kerja). Catatan: a. Seluruh kriteria telah terpenuhi. b. struktur organisasi pada kementerian negara/lembaga hanya terdapat satu eselon I, melibatkan eselon II lainnya. c. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
Contoh SBM Biaya Uang Harian Paket Fullboard di Luar Kota, Paket Fullboard dan Fullday/Halfday di Dalam Kota OH diberikan kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota. diberikan kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan, kpd peserta (faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan) dan panitia (faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban)
Contoh SBM Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Orang/Kali Dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang bersifat rutin. Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan/atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan dapat diberikan secara at cost. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan.
Contoh SBM Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor OH Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dapat dilaksanakan sepanjang pelaksanaan rapat yang membutuhkan koordinasi dengan unit/instansi lainnya sekurang-kurangnya dihadiri peserta dari eselon I lainnya/masyarakat. Jenit Paket fullboard (menginap), fullday (>8jam), halfday (>5jam) Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi pada RKA-K/L terdiri atas: biaya transportasi yang diberikan secara at cost, indeks paket pertemuan fullboard, dan uang harian paket fullboard di luar kota (Lampiran I Nomor 28). Pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi pada RKA-K/L terdiri atas: indeks paket pertemuan (fullboard/fullday/halfday), uang saku dan biaya transportasi dalam kota.
Contoh SBM Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Orang/Kali Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/ terminal / stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara pelabuhan/ terminal / stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Terima Kasih