PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI PERTAMBANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PSAK – 4 Laporan Keuangan Tersendiri
Advertisements

Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
EFFECTIVE BUDGETING AND COST CONTROL FOR COAL MINING PROJECT
PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL
PSAK 33 – AKUNTANSI PERTAMBANGAN UMUM
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
PSAK 30 & ETAP 17 SEWA (REVISI 2011)
ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real Estat
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PSAK 52: Mata Uang Pelaporan
PSAK 10: TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
DEFINISI MENURUT PSAK.
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
PSAK No.2 (revisi 2009) LAPORAN ARUS KAS
PSAK 11 PENJABARAN LAPORAN KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING
IFRS 7 FINANCIAL INSTRUMENTS: DISCLOSURES
Riau, 15 Maret 2011 Dipresentasikan oleh: Dwi Martani
STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI BATUBARA
Presented by: Dwi Martani
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
SPECIAL INDUSTRY REORTING. Pengakuan Pendapatan Dalam Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
ISAK 8.
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Akuntansi Pertambangan Umum
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
PSAK 14 PERSEDIAAN.
DRAF EKSPOSURE PSAK 73 SEWA
LAPORAN KEUANGAN SEGMEN DAN INTERIM
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
PERSEDIAAN PSAK
PERSEDIAAN PSAK
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 67 PENGUNGKAPAN KEPENTINGAN DALAM ENTITAS LAIN
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Analisis Kesalahan
PENYERAHAN ASET DARI PELANGGAN ISAK 27
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
Akuntansi Sektor Publik
ASET TETAP DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 RIZKI NAHRIYATI (A )
Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates, and Error
PERSEDIAAN PSAK
Agenda 1 Permasalahan Interpretasi 2 3 Diskusi. ISAK 27 PENGALIHAN ASET DARI PELANGGAN IFRIC 18: Transfers of Assets from Customers.
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI PERTAMBANGAN

Agenda 1 Perkembangan Standar ISAK 29 2 3 PSAK 64 (2011) 4 5 PSAK 33 (1994)

Perkembangan Akuntansi Pertambangan PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994 PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994 Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail dan rinci. Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan akuntansi, penyajian dan pengungkapan. Diuraikan untuk kegiatan: Eksplorasi (termasuk evaluasi), Pengembangan dan Konstruksi, Produksi, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan. PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail.

PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Standar hanya mengatur pengupasan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup. Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain, misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual jika memiliki manfaat lebih dari satu periode. Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19 tergantung substansi transaksinya. Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena perusahaan pertambangan harus membuat provisi pengelolaan lingkungan hidup

ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka

BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH ISAK 29 Stripping costs in development phase Stripping costs in production phase Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit Menghasilkan persediaan Meningkatkan Akses PSAK 14: Persediaan Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah

BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi: besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal

BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Pengakuan Aset Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan Pengakuan Awal Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat pada biaya perolehan Pengakuan Selanjutnya Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan atau amortisasi dan impairment)

Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PPSAK 12 Didrive dari UU No 11 th 1967 & PP terkait “Warisan” PSAK 33 (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PSAK 57 UU No. 4 Th 2009 ISAK 29 Dicabut?

PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL

Ruang Lingkup IFRS 6 PSAK 29 PSAK 33 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum Exploration Evaluation Eksplorasi (& evaluasi) Pengembangan Produksi Pengolahan Transportasi Pemasaran Lain-Lain Pelabuhan Khusus Telekomunikasi Kontrak Bantuan Teknis Unitisasi Kontrak Pengurasan Tahap Kedua Joint Venture Eksplorasi (& evaluasi) Pengembangan & Konstruksi Produksi Pengelolaan Lingkungan Hidup

Standar Akuntansi Berlaku Technical feasibility & commercial viability / Cadangan Terbukti PSAK 29 & PSAK 33 Pengurusan Ijin Eksplorasi & Evaluasi Pengembangan Produksi & Pengolahan Lain–Lain Setelah Produksi IFRS 6 IAS 8 All other applicable IFRSs IAS 38 All other applicable IFRSs IAS 16 IAS 37 IAS 36

Akuntansi Eksplorasi & Evaluasi Dibebankan pada periode berjalan, kecuali jika: Kegiatan eksplorasi yang signifikan masih berjalan, dan Cadangan Terbukti belum dapat ditentukan. Sudah dapat dibuktikan bahwa terdapat Cadangan Terbukti. Ditangguhkan & diamortisasi pada saat produksi Penurunan nilai - berlaku Estimasi biaya restorasi - berlaku PSAK 29 & PSAK 33 Pengurusan Ijin Eksplorasi & Evaluasi Pengembangan IFRS 6 Produksi & Pengolahan IAS 8, 38, 16, 37 & 36 All other applicable IFRSs Lain–Lain Setelah Produksi Beban diakui sebagai aset Pengukuran awal, aset dicatat pada harga perolehan Pengukuran selanjutnya sesuai dengan IAS 16, 38 dan 36. Technical feasibility & commercial viability / adangan Terbukti

Pengakuan dan Pengukuran Pengakuan aset eksplorasi dan evaluasi Sesuai PSAK 25 (revisi 2009) >> penerapan kebijakan akuntansi manajemen Pengakuan biaya eksplorasi dan evaluasi Diakui sebagai aset E&E Pengukuran aset E&E Diukur pada biaya perolehan. Dapat memilih model biaya atau model revaluasi sesuai PSAK 16 (2007) atau PSAK 19 (revisi 2010)

Penyajian Klasifikasi aset E&E(sesuai sifat aset), yaitu: Aset berwujud (mis: sarana dan drilling rigs) Aset takberwujud (mis: hak pengeboran) Reklasifikasi aset E&E Saat kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan; dan Diuji penurunan nilai (rugi penurunan nilai diakui) sebelum direklasifikasi

Penurunan Nilai Pengaturan mengenai identifikasi terjadinya penurunan nilai sebagaimana diatur dalam PSAK 48 (revisi 2010): Penurunan Nilai Aset tidak seluruhnya berlaku untuk PSAK 64. Pengukuran penurunan nilai aset, jika sudah diidentifikasi adanya penurunan nilai, sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 48 (revisi 2010).

Dampak terhadap PSAK 29 & 33 Adopsi IFRS 6 akan mencabut bagian aktivitas eksplorasi dan evaluasi Bagian PSAK 29 dan 33 yang sudah diatur di PSAK lain akan dicabut

Tujuan Menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi; entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan Pernyataan ini dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48; pengungkapan yang mengidentifikasikan dan menjelaskan atas jumlah yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dalam laporan keuangan dan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui.

Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi. Tidak mengatur aspek akuntansi lain dari entitas yang melakukan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.: sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral seperti pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu. setelah kelayakan teknis dan kelayakan komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan.

Pengukuran Aset Explorasi dan Evaluasi Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan. Komponen biaya perolehan: Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang spesifik yang mana pengeluaran diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik.

Contoh Biaya Perolehan perolehan untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; parit; pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral.

Pengukuran Biaya Perolehan Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud memberikan panduan pengakuan aset yang timbul dari pengembangan. Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi suatu entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

Pengukuran setelah Biaya Perolehan Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasidan evaluasi. Jika entitas menerapkan model revaluasi (model dalam PSAK 16 (2007): Aset Tetap atau model dalam PSAK 19 (revisi 2010): Aset takberwujud), maka diterapkan secara entitas konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut secara konsisten (lihat paragraf 14).

Perubahan Kebijakan Akuntansi Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan dan andal. Entitas mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (revisi 2009):

Klasifikasi Aset Explorasi & Evaluasi Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh dan menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten. Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset takberwujud (hak pengeboran), atau aset berwujud (sarana dan drilling rigs). Penggunaan aset berwujud merupakan bagian dari biaya perolehan aset takberwujud. Penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan suatu aset takberwujud tidak mengubah aset berwujud menjadi aset takberwujud.

Pengklasifikasian Kembali Aset Eksplorasi dan Evaluasi Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi.

Penurunan Nilai (par 17) Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, kecuali seperti yang disajikan dalam paragraf 20.

Indikasi Penurunan Nilai Periode hak eksplorasikedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan tidak diharapkan untuk diperbarui; pengeluaran substantif untuk kepentingan lebih lanjut tidak dianggarkan atau direncanakan; eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomis atas sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas pada wilayah tertentu tersebut; keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya

Penurunan Nilai Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang mana aset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 3 (revisi 2009): Segmen Operasi. Par 20.

Pengungkapan Entitas mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang telah diakui dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. kebijakan akuntansi atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi termasuk pengakuan atas aset eksplorasi dan evaluasi. jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, dan arus kas operasi dan arus kas investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Pengungkapan dilakukan sesuai dengan klasifikasinya PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap atau PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud secara konsisten

Tanggal Efektif Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

Ketentuan Transisi Jika persyaratan tertentu di paragraf 17 tidak praktis (definisi sesuai PSAK 25) diterapkan untuk memberikan informasi komparatif yang dapat dikaitkan dengan laporan keuangan tahunan yang dimulai sebnelum 1 Januari 2012, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.

TERIMA KASIH Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani http://staff.ui.ac.id/martani 08161932935 atau 081318227080

PSAK 33 – AKTIVITAS PENGUPASAN TANAH DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Agenda 1 Perubaan PSAK Skope dan Definisi 2 3 Pengakuan dan Pengukuran 4 Pengungkapan 5 Ketentuan Transisi

Tujuan Untuk mengatur perlakuan akuntansi atas: aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum. Menggantikan PSAK 33 Pertambangan Umum (1994) Tidak ada IFRS khusus yang mengatur ini

Ikhtisar Perbedaan PERIHAL PSAK 33 (1994) Pertambangan Umum PSAK 33 (REVISI 2011) RUANG LINGKUP Eksplorasi Pengembangan dan konstruksi Produksi Pengelolaan lingkungan hidup Pengupasan Lapisan Tanah EKSPLORASI Biaya eksplorasi diakui sebagai beban, kecuali: Belum terdapat cadangan, izin masih berlaku, dan kegiatan eksplorasi signifikan masih dilakukan Terdapat cadangan terbukti dan izin masih berlaku Tidak diatur Dalam ED PSAK 64, biaya eksplorasi (dan evaluasi) diakui sebagai aset. Biaya tersebut tidak termasuk biaya perizinan

Ikhtisar Perbedaan PERIHAL PSAK 33 (1994) Pertambangan Umum PSAK 33 (REVISI 2011) PENGEMBANGAN DAN KONSTRUKSI Biaya pengembangan diakui sebagai aset (biaya yang ditangguhkan) Biaya konstruksi diakui sebagai aset tetap Tidak diatur Dalam PSAK 64, perlakuan biaya pengembangan merujuk pada KDPPLK dan PSAK 19: Aset Takberwujud Biaya konstruksi diatur di PSAK lain, misalnya PSAK 16: Aset Tetap

Ikhtisar Perbedaan PERIHAL PSAK 33 (1994) Pertambangan Umum PSAK 33 (REVISI 2011) PRODUKSI Biaya pengupasan lapisan tanah diakui sebagai aset (beban tangguhan) Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui senbagai beban Biaya produksi diakui sebagai persediaan Biaya pengupasan lapisan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan) Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui sebagai beban

Ikhtisar Perbedaan PERIHAL PSAK 33 (1994) Pertambangan Umum PSAK 33 (REVISI 2011) PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas produksi diakui sebagai beban Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan Sama

Biaya Lingkungan Hidup Definisi kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Lingkungan Hidup  biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya Biaya Lingkungan Hidup 

Biaya Lingkungan Hidup Definisi a) Pencemaran lingkungan,  masuknya komponen ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan, sehingga kualitasnya menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. (b) Perusakan lingkungan, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan sifat-sifat dan/atau hayati yang mengakibatkan lingkungan kurang berfungsi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan. Dampak pengambangan  Upaya terpadu dalam: Pemanfaatan Penataan Pemeliharaan Pengawasan Pengendalian Pengembangan lingkungan hidup Biaya Lingkungan Hidup 

Pengakuan dan Pengukuran Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Pengupasan tanah awal untuk membuka tambang Pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai Diakui sebagai aset (beban tangguhan) dilakukan selama masa produksi Pengupasan tanah lanjutan Diakui sebagai beban berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup

Pengakuan dan Pengukuran Rasio Rata-rata Tanah Penutup (average stripping ratio) Definisi: perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas. Rasio aktual tanah penutup biaya pengupasan seluruhnya dapat dibebankan Rasio rata-rata Tidak jauh beda Kelebihan biaya pengupasan  aset (beban tangguhan) Rasio aktual tanah penutup Rasio rata-rata Lebih besar Aset dibebankan pada periode dimana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya.

Pengakuan dan Pengukuran Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika: terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan; terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan  aset (beban tangguhan) Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang  beban

Pengakuan dan Pengukuran Evaluasi atas provisi Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi. Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang aktual pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk selisihnya dibebankan ke periode di mana kelebihan tersebut timbul.

Penyajian Taksiran Provisi pengelolaan lingkungan hidup  laporan posisi keuangan Jumlah yang dilaporkan: kewajiban yang telah ditangguhkan dikurangi dengan jumlah pengeluaran aktual

Pengungkapan Entitas mengungkapkan, tetapi tidak terbatas pada: Kebijakan akuntansi sehubungan dengan: Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya pengelolaan lingkungan hidup; Metode amortisasi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup yang ditangguhkan Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan Kewajiban bersyarat sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan. Mutasi taksiran kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama tahun berjalan dengan menunjukkan: Saldo awal; Penyisihan yang dibentuk; Pengeluaran sesungguhnya; Saldo akhir.

Tanggal Efektif Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

PSAK 33 – AKUNTANSI PERTAMBANGAN (1994)

Pertambangan Umum Eksplorasi bahan galian tambang umum merupakan kegiatan yang mempunyai ketidakpastian yang tinggi, karena biayanya besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan bahan galian yang secara komersial layak untuk ditambang. Bahan galian bersifat deplesi dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) Untuk melaksanakan kegiatan pertambangan ini, mulai tahap eksplorasi sampai dengan tahap pengolahannya, dibutuhkan biaya investasi yang relatif sangat besar, padat modal, berjangka panjang, sarat risiko, dan membutuhkan teknologi yang tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.

Pertambangan Umum Dalam industri pertambangan umum terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi: a) Eksplorasi (Exploration), b) Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction), c) Produksi (Production), dan d) Pengolahan.

Pertambangan Umum Dalam industri pertambangan umum terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi: a) Eksplorasi (Exploration), b) Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction), c) Produksi (Production), dan d) Pengolahan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Eksplorasi Eksplorasi adalah usaha dalam mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti diatur dalam peraturan perudangan. Cadangan terbukti merupakan taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya. Area of Interest merupakan suatu satuan area geologis yang diduga mempunyai potensi diperolehnya cadangan atau telah terbukti terdapat cadangan bahan galian tambang umum. Perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat mempunyai lebih dari satu Area of Interest, dan dalam suatu Area of Interest tertentu dapat terjadi lebih dari satu tahapan kegiatan dalam periode yang bersamaan. Setiap Area of Interest harus diperlakukan secara terpisah untuk tujuan penentuan apakah biaya-biaya yang terjadi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangannya dapat dikapitalisasikan atau dibebankan.

Kegiatan dan Jenis Biaya Eksplorasi Penyelidikan umum  Biaya studi literatur, perolehan data satelit dan foto udara, pemetaan geologi, pengambilan contoh, dan analisis contoh permukaan. Perijinan dan administrasi  Biaya perolehan Kuasa Pertambangan, perolehan Kontrak Kerja Sama, perolehan Kontrak Karya, pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan administrasi eksplorasi. Geologi dan Geofisika  Biaya Side Looking Air Radar (SLAR), geologi lapangan, geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium, penyelidikan gravitasi, penyelidikan magnetik, dan penyelidikan seismik. Pemboran dan Eksplorasi  Biaya persiapan lahan, termasuk biaya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran, peralatan bor, mobilisasi dan demobilisasi, pengujian dan perampungan, dan logistik selama dilaksanakannya pemboran. Evaluasi  biaya untuk kegiatan evaluasi.

Perlakuan Akuntansi Biaya Eksplorasi Biaya atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi di suatu Area of Interest dibebankan pada periode berjalan, kecuali bila memenuhi salah satu dari kondisi di bawah ini, maka biaya tersebut ditangguhkan: Ijin untuk melaksanakan eksplorasi di Area of Interest tersebut masih berlaku dan kegiatan eksplorasinya pada tanggal neraca belum selesai, serta kegiatan eksplorasi yang berarti (significant) dalam Area of Interest terkait masih terus berlangsung, sehingga pada tahap ini belum dapat ditentukan apakah eksplorasi tersebut akan dapat menghasilkan Cadangan Terbukti. Ijin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Area of Interest tersebut masih berlaku dan dapat dibuktikan bahwa biaya eksplorasi yang terjadi diharapkan dapat diperoleh (recovered) kembali dari hasil produksi Cadangan Terbukti yang bersangkutan atau dari hasil yang akan diperoleh bilamana hak penambangannya dipindahtangankan/dialihkan kepada pihak lain.

Perlakuan Akuntansi Biaya Eksplorasi Biaya atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi di suatu Area of Interest dibebankan pada periode berjalan, kecuali bila memenuhi salah satu dari kondisi di bawah ini, maka biaya tersebut ditangguhkan: Ijin untuk melaksanakan eksplorasi di Area of Interest tersebut masih berlaku dan kegiatan eksplorasinya pada tanggal neraca belum selesai, serta kegiatan eksplorasi yang berarti (significant) dalam Area of Interest terkait masih terus berlangsung, sehingga pada tahap ini belum dapat ditentukan apakah eksplorasi tersebut akan dapat menghasilkan Cadangan Terbukti. Ijin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Area of Interest tersebut masih berlaku dan dapat dibuktikan bahwa biaya eksplorasi yang terjadi diharapkan dapat diperoleh (recovered) kembali dari hasil produksi Cadangan Terbukti yang bersangkutan atau dari hasil yang akan diperoleh bilamana hak penambangannya dipindahtangankan/dialihkan kepada pihak lain.

Perlakuan Akuntansi Biaya Eksplorasi Biaya penyusutan aktiva tetap yang mendukung kegiatan eksplorasi dialokasikan sebagai bagian biaya eksplorasi. Apabila suatu penyelidikan umum tidak dikaitkan secara khusus pada program eksplorasi, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan. Biaya bunga yang terjadi karena pendanaan kegiatan eksplorasi ditangguhkan (selama biaya eksplorasinyapun dapat ditangguhkan) dengan mengacu kepada PSAK No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi. Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan, sedangkan yang tidak berkiatan dibebankan periode berjalan. Pendapatan lain-lain yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan eksplorasi dikurangkan dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan. Amortisasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan Nilai Tunai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus ditaksir dan dilaporkan.

Penyajian Biaya Eksplorasi Jumlah biaya eksplorasi yang dibebankan pada periode berjalan (di luar biaya amortisasi atas Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan) disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai Beban Eksplorasi. Biaya yang ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi disajikan sebagai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan.

Pengungkapan Biaya Eksplorasi a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan dasar penentuan: (i) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan; (ii) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat dimulainya produksi. b) Dalam penyajian Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus dibedakan antara Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang telah menemukan Cadangan Terbukti. c) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest. d) Jumlah pembebanan biaya eksplorasi pada periode berjalan serta alasan pembebanannya.

Pengembangan dan Konstruksi Pengembangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan Terbukti sampai siap diproduksi secara komersial. Konstruksi adalah pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan produksi. Kegiatan Kegiatan administrasi merupakan kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegiatan pengembangan dan konstruksi. Kegiatan teknis merupakan kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk memudahkan masuk ketempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan produksi .

Biaya Pengembangan dan Konstruksi Biaya administrasi: pengurusan perijinan dan kuasa pertambangan; biaya pembebasan tambang Biaya pembersihan lahan (land clearing) Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah sebelum produksi Biaya konstruksi Biaya pembuatan prasarana Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan

Perlakuan akuntansi biaya Pengembangan Biaya pengembangan terdiri dari: a) Biaya yang terjadi atas kegiatan pengembangan suatu Area of Interest tertentu baik langsung maupun tidak langsung ditangguhkan pembebanannya sebagai Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan. b) Biaya penyusutan aktiva tetap yang dipergunakan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan. c) Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan; sedangkan biaya umum dan administrasi yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan harus diperlakukan sebagai beban pada periode berjalan. d) Pada saat sejak dimulainya produksi suatu Area of Interest, Akumulasi Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan dan Akumulasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas Area of Interest yang sama dijumlahkan , dan penjumlahan biaya tersebut diamortisasi; biaya amortisasi dibebankan sebagai biaya produksi. e) Perhitungan amortisasi didasarkan pada metode unit produksi.

Perlakuan akuntansi biaya Konstruksi Biaya Konstruksi. Semua biaya yang terjadi atas pekerjaan konstruksi dan prasarana dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, dan selanjutnya disusutkan berdasarkan umur ekonomis dari aktiva yang bersangkutan. Saat dimulainya penyusutan dan pembebanan biaya penyusutan diatur sebagai berikut. a) Aktiva tetap yang dipergunakan langsung dalam proses produksi, penyusutannya mulai dihitung pada saat produksi komersial dimulai; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai biaya produksi. b) Sedangkan terhadap aktiva tetap yang penggunaannya tidak langsung berhubungan dengan proses produksi, penyusutannya dimulai pada saat selesainya pekerjaan konstruksi aktiva tetap yang bersangkutan; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai beban usaha periode berjalan. c) Biaya-bunga yang terjadi karena pendanaan untuk pekerjaan pengembangan dan konstruksi ditangguhkan atau dikapitalisasi dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.

Penyajian Biaya Pengembangan dan Konstruksi Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan dalam neraca bersama-sama dengan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan (atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan cadangan terbukti) sebagai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan. Untuk periode akuntansi di mana produksi komersial telah dimulai, Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan sebesar jumlah netonya, yaitu setelah dikurangi dengan amortisasi. Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi terhadap Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan, disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai penurunan nilai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan. Biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana yang masih dalam pelaksanaan disajikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dalam Penyelesaian .

Pengungkapan Biaya Pengembangan dan Konstruksi Kebijakan akuntansi sehubungan dengan: Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaankonstruksi dan prasarana. Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu perijinan penambangan dan taksiran umur ekonomis tambang. Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan. Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa Produksi Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.

Produksi Produksi adalah semua kegiatan mulai dari pengangkatan bahan galian dari Cadangan Terbukti ke permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau diolah lebih lanjut. Pengupasan Lapisan Tanah (Stripping) selama Masa Produksi Pengambilan Bahan Galian Pencucian Bahan Galian Pengangkutan Bahan Galian

Jenis Biaya Produksi Pengupasan Lapisan Tanah (Stripping) selama Masa Produksi Biaya pengupasan tanah, Biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, dan Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan. Pengambilan Bahan Galian biaya penggalian, biaya penyemprotan, biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan penimbunan bahan galian. c) Pencucian Bahan Galian Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya, Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan. Pengangkutan Bahan Galian  biaya untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul. Pengelolaan Lingkungan Hidup  biaya pengelolaan lingkungan hidup.

Perlakuan Akuntansi Biaya Produksi Semua biaya yang terjadi sehubungan dengan produksi dicatat sebagai Barang dalam Proses Produksi. Beban Pokok Produksi meliputi biaya produksi dengan memperhitungkan saldo awal dan akhir Barang dalam Proses Produksi . Beban Pokok Persediaan per unit dihitung dengan menggunakan metode rata-rata atau first in first out. Persediaan meliputi persediaan dalam proses produksi, barang jadi, dan persediaan bahan penunjang. Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal merupakan bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan, sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan dibebankan sebagai biaya produksi.

Biaya Pengupasan Tanah Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (Average Stripping Ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup. Rasio Aktual Tanah Penutup tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya produksi. Rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka bila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan dibukukan sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan. Selanjutnya, biaya yang ditangguhkan ini dibebankan sebagai biaya produksi pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio .

Biaya Pengupasan Tanah Bila terjadi perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup, maka perubahan ini merupakan perubahan estimasi. Selama masa produksi, secara berkala harus dievaluasi besarnya taksiran Cadangan Terbukti yang dapat diproduksi dan biaya pengembangan lanjutan yang ditaksir akan dibutuhkan untuk memproduksi cadangan tersebut di masa mendatang. Hal ini merupakan dasar perhitungan amortisasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan. Tiap-tiap akhir periode akuntansi, saldo dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan harus dievaluasi kelayakannya dengan membandingkan saldo tersebut terhadap nilai tunai Present value) dari taksiran produksi bahan galian tambang yang akan diproduksi selama sisa umur tambang (sisa umur tambang tidak boleh lebih panjang dari periode eksploitasi sesuai dengan ijin yang berlaku). Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah dari

Penyajian Biaya Produksi Persediaan dinyatakan di neraca sebesar harga yang terendah antara harga perolehan dengan harga pasar. Harga pasar merupakan taksiran harga jual pada tanggal neraca dikurangi dengan taksiran beban yang akan terjadi dalam menjual barang tersebut.

Pengungkapan Biaya Produksi a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan: (i) Metode penentuan Beban Pokok Persediaan dan dasar penilaiannya, (ii) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan (iii) Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup . b) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dengan penjelasan mengenai perbedaan antara Rasio Aktual Tanah Penutup terhadap rasio rata-ratanya. c) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada). d) Pengungkapan seperti yang diwajibkan pada paragraf 38

Pengelolaan lingkungan hidup Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Dampak penambangan Pencemaran lingkungan, Perusakan lingkungan Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.

Uraian Kegiatan PLH Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) . Upaya pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan tambang, Pengaturan bentuk lahan (land scaping) sesuai dengan topografi dan hidrologi : Pengaturan bentuk ereng Pengaturan saluran pembuangan Pengelolaan tanah pucuk (top soil)  pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai. Revegetasi  penanaman kembali lahan bekas tambang yang telah rusak. Pengendalian erosi  penanaman rumput, pembuatan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain. Pencegahan pencemaran akibat debu  penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu. Pencegahan kelongsoran,  pemantapan lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike). Penelitian tanah dan tanaman Pemantauan kualitas air, udara, kualitas tanah, luas lokasi vegetasi , keberhasilan usaha pengendalian LH dan laju erosi

Jenis Biaya Biaya-biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya.

Perlakuan Akuntansi PLH Biaya pengadaan prasarana PLH dikapitalisasikan sebagai Aktiva Tetap dan disusutkan secara sistematis berdasarkan umur ekonomisnya. Taksiran kewajiban PLH harus diakru, apabila memenuhi persyaratan : Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal neraca akibat kegiatan yang telah dilakukan; Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung kewajiban yang timbul. Taksiran biaya untuk PLH yang timbul akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakru dengan mendebet Biaya PLH yang Ditangguhkan dan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH. Biaya yang ditangguhkan diamortisasi pada saat mulainya produksi komersial; biaya amortisasinya dibukukan sebagai Biaya Produksi. Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang dibebankan sebagai biaya produksi dengan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH . Pembayaran atas kewajiban PLH selama tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang taksiran Kewajiban PLH.

Perlakuan Akuntansi dan Penyajian PLH Pada tanggal neraca, jumlah taksiran Kewajiban PLH harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadai. Apabila jumlah pengeluaran PLH yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka selisihnya dibebankan ke biaya produksi periode di mana kelebihan tersebut timbul. Taksiran Kewajiban PLH disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban yang telah diakru, setelah dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.

Pengungkapan PLH Kebijakan akuntansi sehubungan dengan: (i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH, (ii) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan, dan (iii) Metode penyusutan prasarana PLH. Mutasi taksiran kewajiban PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan: (i) Saldo awal, (ii) Penyisihan yang dibentuk, (iii) Pengeluaran sesungguhnya, dan (iv) Saldo akhir. Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan. Kewajiban bersyarat sehubungan dengan PLH dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan.

Masa Transisi dan Tanggal Efektif Perubahan akibat penerapan Pernyataan ini bukan merupakan Pengaruh Kumulatif atas Perubahan Kebijakan Akuntansi. Penyusunan laporan keuangan langsung mengadopsi metode yang baru dengan menetapkan saldo akhir periode akuntansi yang lalu menjadi saldo awal periode akuntansi sekarang. Taksiran sisa kewajiban masa lalu atas PLH dibebankan secara prospektif sejak tanggal berlakunya standar ini melalui amortisasi secara sistematis selama sisa umur tambang dan disajikan setelah pos Laba Usaha. Metode dan masa amortisasi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 1995.