BULETIN TEKNIS NO 8 AKUNTANSI UTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Laporan Laba/Rugi Komprehensif
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
STRUKTUR BELANJA DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
HUTANG DAN MODAL (EKUITAS)
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
1 TheBalanceSheetand NotestotheFinancial Statements The Balance Sheet and Notes to the Financial Statements chapter 3.
DEFINISI MENURUT PSAK.
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
DEFINISI MENURUT PSAK.
PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
KAS Materi 03.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Pengelolaan Dana Hibah
MANAJEMEN PERBANKAN LAPORAN KEUANGAN BANK 9 BAB.
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Department of Business Adminstration Brawijaya University
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
PSAP NO 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN Kelompok 11: Ganjar Pamungkas S Rizkiati Wahyu Utami.
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan Kewajiban Jangka.
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Chapter 11 Kewajiban Lancar Chapter 11 Kewajiban Lancar
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Kewajiban Lancar dan Kontijensi
Transcript presentasi:

BULETIN TEKNIS NO 8 AKUNTANSI UTANG TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 BULETIN TEKNIS NO 8 AKUNTANSI UTANG DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI September 2010

Tujuan Bultek Akuntansi Utang Untuk menjelaskan secara lebih rinci detil pos kewajiban pada neraca yang t.d. akun-akun utang. Penjelasan dimaksud mencakup: Definisi Pengakuan Pengukuran Penyajian dan Pengungkapan Restrukturisasi utang dan penghapusan utang

KEWAJIBAN Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah

KLASIFIKASI KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang

Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, antara lain terdiri dari: Utang kepada Pihak Ketiga Utang Bunga Utang Perhitungan Fihak Ketiga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Utang Transfer Utang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Utang Jangka Pendek Lainnya, yang meliputi a.l.: Utang Biaya Pendapatan Diterima Dimuka.

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, antara lain terdiri dari : Utang Luar Negeri Utang Dalam Negeri-Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri-Obligasi Utang Pembelian Cicilan Utang Jangka Panjang Lainnya.

Kewajiban Jangka Pendek

UTANG KEPADA PIHAK KETIGA Utang kepada Pihak Ketiga berasal dari kontrak atau perolehan barang/jasa yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar Utang diakui pada saat: barang yang dibeli sudah diterima, atau jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. Dinilai sebesar yang belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek xxxxxxxxx Utang kepada Pihak Ketiga xxxxxxxx

UTANG BUNGA Utang Bunga timbul karena pemerintah mempunyai utang jangka pendek yang antara lain berupa SPN, utang jangka panjang yang berupa utang luar negeri, utang obligasi negara, utang jangka panjang sektor perbankan, dan utang jangka panjang lainnya. Commitment fee termasuk dalam kelompok utang bunga Diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi tetapi belum dibayar oleh pemerintah.

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek xxxxxxxxx Utang Bunga xxxxxxxx

UTANG PFK Utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti PPh dan Iuran Askes Diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN/BUD atas pengeluaran dari kas negara untuk pembayaran tertentu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi belum dibayar oleh BUN/BUD

Contoh Jurnal (Pemerintah Pusat) Uraian Debet Kredit Penerimaan PFK xxxxxxxxx Pengeluaran PFK xxxxxxxx Utang PFK Dicatat pada akhir tahun

Contoh Jurnal (Pemerintah Daerah) Uraian Debet Kredit Belanja Pegawai xxxxxxxxx Kas xxxxxxxx Utang PFK- Taspen Utang PFK- Askes Utang PFK- PPh Pada saat pembayaran

BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Akun ini diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca

Contoh Jurnal (Pemerintah Daerah) Uraian Debet Kredit Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek 100.000.000 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Utang Jangka Panjang Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang

Uang Muka dari Kas Umum Negara/Daerah Uang Muka dari Kas Umum Negara/Derah merupakan utang yang timbul akibat bendahara pengeluaran Kementerian/Lembaga/SKPD belum menyetor sisa Uang Persediaan (UP) sampai dengan tanggal neraca Uang muka dari kas negara/daerah diakui pada saat bendahara pengeluaran menerima UP dari Kas Umum Negara/Daerah Nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo uang muka yang belum disetorkan/dipertanggungjawabkan ke kas negara sampai dengan tanggal neraca.

Utang Jangka Pendek Lainnya Pendapatan Diterima Dimuka Utang Biaya Kewajiban pada Pihak Lain

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek xxxxxxxxx Utang Biaya xxxxxxxx

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

Utang Luar Negeri Penerimaan Negara baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu Diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul  tergantung pada jenis penarikan: Pembukaan LC Pembayaran langsung Rekening Khusus Pembiayaan Pendahuluan

Pembukaan LC Diakui pada saat lender melakukan disbursement kepada bank koresponden untuk membayar LC tersebut. Realisasi disbursement diberitahukan oleh lender kepada borrower dengan dokumen Notice of Disbursement (NOD).

Pembayaran langsung Diakui pada saat lender melakukan disbursement kepada pihak ketiga (rekanan). Realisasi disbursement diberitahukan oleh lender kepada borrower dengan dokumen Notice of Disbursement (NOD).

Rekening Khusus Diakui pada saat lender melakukan disbursement ke rekening khusus yang dibuka oleh borrower. Disbursement tersebut diberitahukan oleh lender kepada borrower dengan dokumen Notice of Disbursement (NOD) yang selanjutnya oleh borrower harus diakui sebagai utang.

Pembiayaan Pendahuluan, Diakui pada saat lender melakukan disbursement ke rekening BUN dan/atau Rekening Kas Negara atau Rekening Penerima Penerusan Pinjaman untuk mengganti (reimburse) pengeluaran yang telah dilakukan. Realisasi disbursement diberitahukan oleh lender kepada borrower dengan dokumen Notice of Disbursement (NOD).

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang xxxxxxxxx Utang Luar Negeri xxxxxxxx

Utang Dalam Negeri- Sektor Perbankan Utang dalam negeri sektor perbankan merupakan utang jangka panjang yang berasal dari perbankan dan diharapkan akan dibayar lebih dari dua belas bulan setelah tanggal neraca Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian pinjaman, utang dalam negeri-sektor perbankan diakui pada saat dana diterima di Kas Pemerintah Jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang xxxxxxxxx Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan xxxxxxxx

Utang Obligasi Obligasi Negara adalah salah satu jenis Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan imbalan bunga tetap (fixed rate / FR) atau dengan imbalan bunga secara variabel (variable rate / VR) Utang Obligasi Negara/Daerah diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan. Utang Obligasi Negara/Daerah dicatat sebesar nilai nominal/ par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang disajikan pada akun terpisah

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang 1.030.000 Premium - Penjualan Surat Utang Obligasi 30.000 Utang Obligasi Dalam Rupiah 1.000.000

Utang Pembelian Cicilan Utang cicilan adalah kewajiban yang timbul karena perolehan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan membayar secara angsuran Utang diakui ketika barang yang dibeli telah diserahkan kepada pembeli dan perjanjian utang secara legal telah mengikat para pihak Utang pembelian cicilan dicatat sebesar nilai nominal

UTANG TRANSFER Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus Dana bagi hasil adalah dana bagi hasil dari pemerintah propinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam wilayahnya dan dari pemerintah kabupaten ke desa dalam wilayahnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Utang Transfer DBH dapat terjadi karena: kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer; kekurangan transfer sebagai akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan; atau kekurangan transfer sebagai akibat daerah penghasil belum dapat diidentifikasi/diketahui sampai dengan akhir tahun anggaran

Pengakuan Utang DBH Utang Transfer DBH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat kesalahan tersebut diketahui Utang Transfer DBH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui setelah dilakukan rekonsiliasi penerimaan sampai dengan bulan Desember Utang Transfer DBH akibat daerah penghasil belum dapat diidentifikasi/diketahui sampai dengan akhir tahun anggaran diakui pada saat penyusunan laporan keuangan akhir tahun.

Dana Alokasi Umum Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Ditetapkan dengan Peraturan Presiden Dalam pelaksanaan pencairan alokasi DAU tersebut, setiap pemerintah daerah menerima pembayaran 1/12 (satu per dua belas) setiap bulan dari total alokasi DAU pemerintah daerah menurut Peraturan Presiden dimaksud.

Dana Alokasi Khusus Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK dan Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah

Pengakuan Utang DAU dan DAK Apabila pada akhir tahun anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, maka jumlah perbedaan tersebut dapat dicatat sebagai Utang Transfer DAU/DAK oleh Pemerintah Pusat. Utang Transfer DAU/DAK yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat kesalahan tersebut diketahui.

Dinilai sebesar jumlah kekurangan transfer Pengukuran Dinilai sebesar jumlah kekurangan transfer

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Dana yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek 4.000.000.000 Utang Dalam Negeri – Utang Transfer

KEWAJIBAN PENSIUN Dana Pensiun dibentuk berdasarkan kontribusi pemerintah, sebagai pemberi kerja, dan PNS, sebagai peserta Namun demikian, berdasarkan PP 25 tahun 1981 iuran untuk penyelenggaraan program pensiun dan program Tabungan Hari Tua (THT) hanya disetor oleh peserta masing-masing sebesar 4,75% dan 3,25% dari gaji pokok, sedangkan pemerintah sebagai pemberi kerja belum memenuhi kewajiban kontribusinya

Sampai saat ini, untuk pensiun pegawai negeri pemerintah menganut sistem pembayaran secara current cost financing atau sering juga disebut dengan istilah pay as you go, yaitu pembayaran pensiun dipenuhi secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun dengan sistem sharing dengan PT Taspen (Persero).

Penyajian dan Pengungkapan Saat ini Utang Pensiun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pengungkapan Utang Pensiun pada CaLK dapat meliputi besaran Utang Pensiun yang dapat diestimasi, sumber perhitungan Utang Pensiun, metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang digunakan sebagai dasar pengakuan Utang Pensiun

Kewajiban Kontinjensi kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah; atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) pemerintah mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.  

Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban kontinjensi tidak disajikan pada neraca pemerintah, namun demikian pemerintah harus mengungkapkan kewajiban kontinjensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis kewajiban kontinjensi pada tanggal neraca

RESTRUKTURISASI Kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang dalam bentuk: Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang

Pengakuan dan Pengukuran Restrukturisasi diakui pada saat telah disahkannya perjanjian restrukturisasi antara para pihak, yaitu kreditor dan debitor, dan berlaku terhitung mulai tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian. Besarnya utang baru sehubungan dengan restrukturisasi adalah sebesar nilai utang lama ditambah dan/atau dikurangi dengan nilai absolut dari faktor penambah dan/atau pengurang sebagaimana disebutkan dalam perjanjian restrukturisasi

Penyajian dan Pengungkapan Utang baru yang dihasilkan dari restrukturisasi disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos yang sama dengan utang jangka panjang lama yang digantikannya. Restrukturisasi utang tidak dicatat dalam laporan arus kas Informasi terkait restrukturisasi diungkapkan di CALK

PENGHAPUSAN UTANG Pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur Diselesaikan melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatat Jika dengan aset kasdebitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru Jika dengan aset nonkasdebitur harus melakukan penilaian kembali aset nonkas ke nilai wajarnya kemudian mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru Penilaian kembali aset akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur

Contoh Jurnal Uraian Debet Kredit Utang Luar Negeri 146.000.000.000 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran

TERIMA KASIH