Struktur APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagai suatu entitas yang mengemban amanat rakyat, pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus memiliki rencana yang matang. Rencana tersebut akan dipakai sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas negara termasuk pula dalam hal pengurusan keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Setiap tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN. Penyusunan APBN merupakan rangkaian aktifitas yang melibatkan banyak pihak termasuk departemen , lembaga dan DPR, peran DPR dalam hal ini sebagai otoritas yang mengawasi arus keluar dana APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sesuai UUD 45, APBN harus diwujudkan dala bentuk Undang-undang, dalam hal ini Presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN kepada DPR. RAPBN memuat asumsi umum yang mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit dan kebijakan pemerintah.
Ruang Lingkup APBN APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut.
Ruang Lingkup APBN Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Dengan kata lain pada saat pertanggungjawaban APBN, semua realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam rekening harus dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan dalam rekening BUN adalah merupakan penerimaan dan pengeluaran “on budget”
Perkiraan APBN Perkiraan-perkiraan APBN terdiri dari: penerimaan pengeluaran transfer surplus/defisit dan pembiayaan
Sejarah Format APBN Selama TA 1969/70 sampai dengan 1999/2000 APBN menggunakan format T-account. Format ini dirasakan masih mempunyai kelemahan antara lain tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pengendalian defisit dan kurang transparan sehingga perlu disempurnakan Mulai TA 2000 format APBN diubah menjadi I-account, disesuaikan dengan Government Finance Statistics (GFS)
Tujuan Perubahan Format APBN Tujuan perubahan format dari T-account ke I-account adalah : Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN Untuk mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN Untuk mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan budget negara lain Untuk mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yang didistribusikan oleh pemeritah pusat ke pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah
T-Account Dalam T-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda T-account mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis Dalam versi T-account, format seimbang dan dinamis diadopsi. Seimbang berarti sisi penerimaan dan pengeluaran mempunyai nilai jumlah yang sama. Jika jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan, kemudian kekurangannya ditutupi dari pembiayaan yang berasal dari sumber-sumber dalam atau luar negeri
T-Account (Cont’d) Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah Versi T-account tidak menunjukan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan akibat dari sistem anggaran yang terpusat Pada format T-account, pinjaman luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin
I-Account Dalam I-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran tidak dipisahkan atau dalam satu kolom I-account menerapkan anggaran defisit/surplus Dalam versi I-account, anggaran surplus/defisit diadopsi. Perubahan – perubahan itu dengan jelasnya digambarkan oleh posisi overall balance
I-Account (Cont’d) Defisit/surplus adalah perbedaan antara jumlah penerimaan dan hibah, dan jumlah pengeluaran. Perbedaan negatif-jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan- berarti defisit. Jika perbedaan adalah positif –jumlah penerimaan dan hibah lebih besar dari jumlah pengeluaran- itu berarti surplus. Sumber – sumber pembiayaan untuk menutup defisit mungkin berasal dari pembiayaan dalam dan luar negeri
I-Account (Cont’d) Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah versi I-account dengan jelas menunjukan komposisi jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah I-account, pinjaman luar negeri dan pembayaran cicilannya dikelompokan sebagai pembiayaan anggaran
Format I-Account APBN Dengan format baru ini pinjaman luar negeri diperlakukan sebagai utang, sehingga jumlahnya harus sekecil mungkin karena pembayaran kembali bunga dan cicilan pinjaman luar negeri akan memberatkan APBN di masa yang akan datang
Format I-Account APBN A. Pendapatan dan Hibah B. Belanja Negara I. Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Pajak 2. Penerimaan Bukan Pajak II. Hibah B. Belanja Negara I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 1. Pengeluaran Rutin 2. Pengeluaran Pembangunan II. Dana Perimbangan III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang C. Keseimbangan Primer D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B) E. Pembiayaan I. Dalam Negeri II. Luar Negeri
Penjelasan Komposisi APBN A.Penerimaan Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN
Penjelasan Komposisi APBN B.Pengeluaran Secara umum, pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan negara yang diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak boleh dilampaui.
2. Pelimpahan Kewenangan Anggaran 3. Kewajiban B.Pengeluaran (Cont’d) Secara Umum, proses terjadinya pengeluaran melalui 4 tahap, yaitu: 1. Kewenangan Anggaran 2. Pelimpahan Kewenangan Anggaran 3. Kewajiban 4. Realisasi Pengeluaran (outlays)
Penjelasan Komposisi APBN C.Dana Perimbangan Dana Perimbangan adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus
Penjelasan Komposisi APBN D.Dana Otonomi Khusus Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
Penjelasan Komposisi APBN F. Defisit dan Surplus Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Penjelasan Komposisi APBN G.Keseimbangan Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan keseimbangan umum. Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan Kesembangan Umum adalah total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga
Penjelasan Komposisi APBN H.Pembiayaan Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 25
Penyusunan APBN Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional atas nama Presiden mempunyai tanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri Keuangan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja rutin. Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan 26
Penyusunan APBN Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu: Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN 27
Penyusunan APBN 1.Pembicaraan Pendahuluan Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran. Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah 28
Penyusunan APBN 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan Panitia anggaran, maupun antara komisi dengan departemen. Hasil pembahasan ini adalah UU APBN yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan yang disebut satuan 3. 29
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d) Berdasarkan satuan 3 (alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan), Dirjen Anggaran dan Menteri Membahas detail pengeluaran rutin berdasarkan pedoman penyusunan DIK dan indeks satuan biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Untuk pengeluaran pembangunan, Dirjen Anggaran, Bappenas, dan Menteri teknis membahas detail pengeluaran untuk tiap-tiap kegiatan. 30
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d) Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tersebut , maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti maksimum yang dapat dilakukan pemerintah harus sama dengan pengeluaran tahun lalu. 31
Hasil pembahasan diatas didokumentasikan kedalam dokumen-dokumen berikut: Daftar Isian Kegiatan, dokumen yang berlaku sebagai otorisasi untuk pengeluaran rutin pada masing-masing unit organisasi. Daftar Isian Proyek, dokumen anggaran berlaku sebagai otorisasi untuk pengeluaran pembangunan untuk masing-masing proyek pada unit organisasi. Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin (SPAAR), dokumen yang menetapkan besaran alokasi anggaran rutin untuk setiap kantor/satuan kerja di daerah yang selanjutnya akan dibahas anatara Kantor Wilayah DJA dan Instansi Vertikal Departemen/ Lembaga untuk kemudian dituangkan dalam DIK. 32
Lanjutan.. Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan (SPAAP), dokumen yang menetapkan besaran alokasi anggaran pembangunan untuk setiap proyek/bagian proyek yang selanjutnya akan dibahas antara Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal/dinas untuk kemudian dituangkan dalam DIP. Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dokumen otorisasi untuk penyediaan dana kepada departemen/lembaga/pemerintah daerah dan pihak lain yang berhak baik untuk rutin maupun pembangunan. 33
PERATURAN PELAKSANAAN: PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) PP No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2005 PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PMK Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PMK Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 PMK Nomor 54/PMK. 02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PERUBAHAN FORMAT ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT : Penerapan sistem penganggaran terpadu (unified budged), melalui penyatuan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang sebelumnya dipisahkan; dan Reklasifikasi rincian belanja negara menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja, yang sebelumnya dirinci menurut sektor dan jenis belanja.
SASARAN PERUBAHAN FORMAT ANGGARAN BELANJA NEGARA : Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja negara, melalui: Minimalisasi duplikasi rencana kerja dan penganggaran dalam belanja negara Meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output) dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan penganggaran organisasi Penyesuaian dengan klasifikasi internasional
PENELAAHAN RKA-KL DAN DIPA 2005 Kementerian Keuangan cq. DJAPK menelaah kesesuaian RKA-KL dengan pagu sementara, standar biaya, dan prakiraan maju; dan Bappenas menelaah sinkronisasi program dalam RKA-KL dengan RKP. Penelaahan tersebut dilakukan pada minggu kedua Juli sampai dengan awal Agustus Kementerian Keuangan cq DJPbn menelaah kesesuaian antara DIPA dengan Keppres tentang Rincian APBN 2006 (yang diterbitkan selambat-lambatnya November 2005)
PENYUSUNAN RKA-KL 2006 DAN DIPA 2006 Penelaahan RKA-KL oleh Kementerian Keuangan (cq DJAPK) dan Bappenas dimulai pada minggu kedua Juli sampai awal Agustus 2005 Penerbitan Keppres tentang Rincian APBN 2006 (paling lambat November 2005) Pengajuan konsep DIPA oleh kementerian/lembaga paling lambat minggu kedua Desember 2005 Kementerian Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penelaahan kesesuaian antara konsep DIPA yang diajukan oleh kementerian/lembaga dengan Keppres tentang Rincian APBN 2006 Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran paling lambat 31 Desember 2005 Pelaksanaan APBN 2006 mulai 1 Januari 2006
Reformasi penganggaran : Unifikasi anggaran, yang mengkonsolidasi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expediture framework/MTEF), yang mempererat perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan derajat prediksi kemampuan anggaran jangka menengah; dan Penerapan penganggaran berbasis kinerja dan untuk tingkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintah.
Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 40
Struktur APBD APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Perda tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan 41
Struktur APBD Secara garis besar, struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran Pembiayaan Daerah adalah semua kegiatan pemerintah untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus 42
Struktur APBD Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan mencakup Dana Bagi Hasil (Pajak dan Sumber Daya Alam), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah (barang atau uang dan/atau jasa), dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 43
Struktur APBD Belanja daerah dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja Tidak Langsung Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung dari suatu kegiatan terdiri dari belanja pegawai (honorarium/upah), belanja barang dan jasa, dan belanja modal. 44
Struktur APBD 45
Surplus APBD Surplus APBD dapat dimanfaatkan antara lain: Untuk pembayaran pokok utang Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial, yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD. Pembentukan dana cadangan juga dapat dilakukan ketika terjadi surplus 46
Defisit APBD Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman, Penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang 47
Klasifikasi APBD Untuk kepentingan administratif, monitoring, dan evaluasi, struktur APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah 25 (dua puluh lima) urusan wajib pemerintahan daerah 8 (delapan) urusan pilihan pemerintahan daerah organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan 48
Struktur APBD A.Pendapatan Daerah Pendapatan daerah didefinisikan sebagai semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dikelompokkan atas: pendapatan asli daerah dana perimbangan lain-lain pendapatan daerah yang sah 49
Pendapatan Asli Daerah Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup: bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ BUMN bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat 50
Penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dimasukkan ke dalam jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, antara lain: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan jasa giro pendapatan bunga penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pendapatan denda pajak pendapatan denda retribusi pendapatan hasil eksekusi atas jaminan pendapatan dari pengembalian fasilitas sosial dan fasilitas umum pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan 51
Dana Perimbangan Kelompok pendapatan daerah yang kedua adalah Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas: dana bagi hasil (DBH) dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) 52
Lain-lain Pendapapatan yang Sah Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup: hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/ kerusakan akibat bencana alam dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya 53
54
Struktur APBD B.Belanja Daerah Untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, pemerintah daerah membuat anggaran belanja setiap tahunnya. Belanja daerah ini meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. 55
Struktur APBD Dalam APBD, belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan (urusan wajib atau urusan pilihan) organisasi program kegiatan kelompok jenis obyek dan rincian obyek belanja 56
Belanja Daerah Belanja menurut kelompok belanja terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung, Belanja Tidak Langsung Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. 57
Belanja Langsung Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan. 58
Belanja Daerah Klasifikasi belanja menurut fungsi, bertujuan untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara. Pengklasifikasian menurut fungsi ini terdiri dari: pelayanan umum ketertiban dan ketentraman ekonomi lingkungan hidup perumahan dan fasilitas umum kesehatan pariwisata dan budaya pendidikan perlindungan sosial 59
Struktur APBD C.Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Dalam APBD, pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. 60
Pembiayaan Daerah Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 61
Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan mencakup: sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) pencairan dana cadangan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan penerimaan pinjaman daerah penerimaan kembali pemberian pinjaman penerimaan piutang daerah 62
Pengeluaran Pembiayaan Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencakup: pembentukan dana cadangan penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah pembayaran pokok utang pemberian pinjaman daerah 63
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 64
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah 65
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah 66
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Hal-hal yang harus termuat dalam RKPD adalah: Rancangan kerangka ekonomi daerah Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah (mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan) Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Tata cara penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 67
Kebijakan Umum APBD (KUA) Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. 68
Kebijakan Umum APBD (KUA) Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara lain: Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan Teknis penyusunan APBD Hal-hal khusus lainnya 69
Kebijakan Umum APBD (KUA) Dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD, kepala daerah dibantu oleh tim anggaran pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh sekretaris daerah. Rancangan kebijakan umum APBD yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni. 70
Kebijakan Umum APBD (KUA) Rancangan kebijakan umum APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan Kebijakan Umum APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum APBD paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan 71
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut: Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program 72
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kepala daerah menyampaikan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi prioritas dan plafon anggaran sementara paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. 73
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kebijakan umum APBD serta PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD 74
Keseluruhan Tahapan Penyusunan APBD 75
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim Anggaran Pemda menyusun Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD 76
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup: Prioritas dan plafon anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap program SKPD Sinkronisasi program nasional dengan program pemerintah daerah dan antar program SKPD terkait dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan Batas waktu penyampaian RKA-SKPD Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja Dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar analisis belanja, dan standar harga. 77
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja 78
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Sedangkan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. Dan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut 79
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya akan dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. 80
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada: a. Indikator kinerja Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan. b. Capaian atau target kinerja Merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan. c. Analisis standar belanja. Merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. d. Standar satuan harga Harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. e. Standar pelayanan minimal 81
Dokumen RKA SKPD 82
Keterangan Dokumen RKA SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah RKA SKPD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah 83
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD, hal ini dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum APBD, prioritas dan PPAS, prakiraan maju yang telah disetujui, serta capaian kinerja, indikator kinerja, standar analisis belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Jika pada hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan. 84
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD RKA-SKPD yang telah disempurnakan SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Raperda tentang APBD yang telah disusun disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya Raperda tentang APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Akan tetapi, sebelum disampaikan kepada DPRD, Raperda tentang APBD harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah. 85
Raperda tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas: Ringkasan APBD Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan Daftar piutang daerah Daftar penyertaan modal (investasi) daerah Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini Daftar dana cadangan daerah Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. 86
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas: Ringkasan penjabaran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Penjabaran APBDmenurut urusan pemerintahan daerah, organisasi skpd, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. 87
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut: Untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan, dan sumber pendanaan kegiatan Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan. 88
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda APBD diserahkan kepada Gubernur/Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah melewati tahapan evaluasi, dapat dilakukan penetapan RAPBD menjadi APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. 89
ILUSTRASI APBD
Dasar Perundangan APBD Berbasis Kinerja UU No. 22/99 ttg Pemerintahan Daerah UU No. 25/99 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Anggaran Berbasis Kinerja PP 105/2000 ttg pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah KepMen DN No.29/2000 ttg keuangan daerah& APBD
Perubahan Penganggaran Line Item Budgeting Performance Budgeting Tidak dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program Berorientasi jangka pendek Belum mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya Mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program Berorientasi jangka panjang
PROSES PENYUSUNAN APBD Penyusunan Anggaran Kinerja 1. Kegiatan Pendahuluan Penetapan strategi organisasi (visi dan misi) 2. Arah dan Kebijakan Umum APBD Penetapan Aktivitas 3. Strategi & Prioritas APBD 4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pembuatan Tujuan operasional 5. Evaluasi dan seleksi RASK 6. Pembahasan RAPBD Review dan Ranking APBD
Proses Penyusunan APBD Langkah penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar pada Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) dokumen strategi jangka panjang (strategic planning) yang dimiliki Pemda Siklus RENSTRADA biasanya lima tahunan yang akan dijabarkan dalam bentuk tujuan operasional yang bersifat tahunan
1. Kegiatan Pendahuluan Penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik Evaluasi kinerja tahun lalu untuk mendapat feedback bagi penyusunan APBD sekarang Hasil penjaringan masyarakat dan feedback dan penjabaran Renstrada sebagai dasar penentuan arah dan kebijakan umum APBD
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD RENSTRADA Kebijakan Pemerintah Pusat MASYARAKAT (Tokoh,LSM,Ormas, dll Evaluasi kinerja masa lalu Pokok pikiran DPRD DPRD (Legislatif) PEMDA (eksekutif) Arah dan Kebijakan umum APBD Kesepakatan
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD (cont’d) Arah dan kebijakan umum APBD dapat disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut : Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Daerah dan dokumen perencanaan lainnya. Sesuai aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah. Memuat arah yang diinginkan dan kebijakan umum yang sebagai pedoman penyusunan strategi dan prioritas APBD serta penyusunan rancangan APBD dalam satu tahun anggaran. Disusun dan disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
3. Strategi & Prioritas APBD Merupakan penjabaran lebih lanjut dari arah dan kebijakan umum Merupakan strategi operasional jangka pendek, sedangkan RENSTRADA merupakan strategi jangka panjang Strategi dan prioritas APBD adalah pendekatan (metode) yang diprioritaskan dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
3. Strategi & Prioritas APBD (cont’d) Contoh arah dan kebijakan umum APBD: Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 1:30 Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat pencapaian 10% Contoh Strategi dan Prioritas APBD: Pengangkatan dan penempatan guru Pembinaan dan pengembangan karier guru
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Aktivitas dalam penyusunan APBD dijelaskan dalam RASK RASK dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah, sehingga sifatnya usulan yang akan dibahas dan dibuat penetapan oleh panitia anggaran yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) (cont’d) RASK dibagi menjadi 3, yaitu : S.1 : berisi tentang pernyataan strategi organisasi (visi, misi, tujuan, dsb) S.2 : berisi tentang rincian program dan kegiatan S.3 : berisi tentang anggaran atas program dan kegiatam yang direncanakan Contoh untuk “program pembinaan dan pengembangan karier guru”: Seminar tentang psikologi pengajaran Pelatihan teknik-teknik pengajaran yang diadakan setiap 3 bulan
5. Evaluasi dan seleksi RASK Usulan dalam RASK dibahas dan direview oleh Pemerintah (belum melibatkan DPRD). Hasilnya adalah Dokumen RAPBD yang diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama
6. Pembahasan dan Penetapan APBD Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPRD APBD yang dituangkan dalam Perda untuk dilaksanakan Pemda
RENCANA STRATEGIS DAERAH CONTOH RENCANA STRATEGIS DAERAH
RENCANA STRATEGIS UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X VISI MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT MISI Kesehatan MENINGKATKAN SARANA DAN PRASANA KESEHATAN Restrukturisasi Organisasi MENCIPTAKAN STRUKTUR BIROKRASI YANG EFISIEN DAN EFEKTIF
Perspektif Masyarakat Kesehatan Restrukturisasi Organisasi Perspektif Masyarakat Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Medis Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Perspektif Keuangan Perspektif Internal Proses Meningkatkan Produktivitas Kerja Meningkatkan kualitas layanan Perspektif Tumbuh dan Belajar Meningkatkan Pengetahuan Manajemen Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai
TRANSLASI RENSTRA UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X VISI MISI INDIKATOR DAMPAK TARGET TUJUAN INDIKATOR MANFAAT MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT M.1. KESEHATAN MASYARAKAT INDEX KESEHATAN 75 T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Index Kualitas Pelayanan Kesehatan 80 T.2.Meningkatkan Lingkungan Sehat & Bersih Index Lingkungan Sehat & Bersih TUJUAN PROGRAM INDIKATOR HASIL TAR GET KEGIATAN INDIKATOR KELUARAN T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.1. Penambahan Tenaga Medis Jumlah Tenaga Medis / puskesmas 5 K.2. Pelatihan Tenaga Medis Tingkat Keahlian 8 K.3. Bantuan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Jumlah puskesmas / kecamatan 1 T.2. Meningkatkan Lingkungan Sehat dan Bersih Pembinaan Kebersihan Lingkungan Tingkat Kesadaran Kebersihan Lingkungan 70 Sosialisasi Pentingnya Limgkungan Sehat dan Bersih Jumlah Kehadiran KK / Sosialisasi 60
INDEX KESEHATAN SEBELUM ANGGARAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 % 17.5 2 INDEX AIR BERSIH 50 12.5 3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 60 15 4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH INDEX KESEHATAN 70 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN SEBELUM ANGGARAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 % 70 21 2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 % 28 3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 70 70 1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT SEBELUM ANGGARAN 70
PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN Unit Kerja : DINAS KESEHATAN DAERAH X Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kegiatan Penambahan Tenaga Medis INDIKATOR TOLOK UKUR TARGET Masukan : Jumlah Dana Anggaran Kegiatan Rp. 70,000,000 Keluar Jumlah Tenaga Medis / Puskesmas 5 Hasil Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 Manfaat Index Kualitas Pelayanan Kesehatan Dampak Index Kesehatan 75
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KESEHATAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 % 20 2 INDEX AIR BERSIH 70 17.5 3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 90 22.5 INDEX KESEHATAN 77.5 80 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE 1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 % 75 22.5 2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 % 80 32 3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 25.5 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 85 80 1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT 85
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KESEHATAN NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA 1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 17.5 20 100 % 2 INDEX AIR BERSIH 12.5 3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 15 4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 22.5 112.5 % INDEX KESEHATAN 60 77.5 75 103.33% INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA 1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 21 22.5 24 93.75 % 2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 28 32 100 % 3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 25.5 106.25 % INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 70 80