Akuntansi Utang dan Piutang Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Hutang dan Kewajiban Lain 1. Kewajiban Jangka Pendek 2. Kewajiban Jangka Panjang 3. Kewajiban Lain 4. Restrukturisasi Hutang
Kewajiban Jangka Pendek Adalah : kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasional perusahaan mana yang lebih lama (PSAK No. 9 Buku SAK 1994) Berdasarkan derajat kepastian jumlahnya: a. Hutang yang jumlahnya dapat ditentukan: » Hutang dagang, Hutang Wesel, Hutang Jangka panjang yang segera jatuh tempo, HUtang Deviden, HUtang Biaya, HUtang Pajak, Penghasilan diterima dimuka, dan Deposito Pihak Ketiga b. HUtang yang Jumlahnya Ditaksir c. Hutang Bersyarat
◘Hutang Dagang ⇪ berasal dari transaksi pembelian barang dan jasa yang diperlukan dalam kegiatan usaha normal. Metode: ◑ Metode Brutto ◑ Metode Netto
Contoh utang dengan akuntansi komersial Tgl 1 des 2012 PT Warna membeli barang dagangan sebesar Rp.40.000.000 secara kredit sesuai perjanjian kedua belah pihak utang tsb berjangka 90 hari dengan bunga 30% p.a ayat jurnal yg disusun: Saat transaksi pembelian : Pembelian 40juta utang dagang 40 juta 2. Saat penyesuaian akhir Bunga 1 juta bunga terutang 1 juta 3. Saat pelunasan a. Bunga 2 juta bunga terutang 2juta b. Utang dagang 40 juta bunga terutang 3juta kas dan bank 43 juta
Contoh utang dengan jaminan Selama juni 2010 perusahaan telah menjual produknya seharga 600 juta dengan garansi selama 36 bln apabila terjadi perbaikan. Diasumsikan rata2 perbulan 5% dari harga jual untuk perbaikan Saat mencatat timbulnya utang jaminan biaya utang jaminan 30juta utang jaminan yg msh harus dbyr 30juta 2. Saat terjadi perbaikan utang jaminan yg msh harus dbyr 30 juta kas dan bank 30 juta
Utang Wesel Surat utang yg disertai dengan dokumen perjanjian yg muncul akibat utang usaha yg tdk dibayar pada jatuh tempo sehingga muncul perjanjian/kesepakatan maupun dikeluarkan utk mendapat pinjaman. Dicatat sebagai nominalnya dan jika ada bunga (diskonto) harus dicatat terpisah
contoh Pada tgl 5 mei 2008 PT Indah meminjam uang dari bank dengan menyerahkan promes dgn nominal Rp.8.000.000 bunga diskonto 15% dan jangka waktu 12 bulan. Maka pencatatannya: Tanggal Keterangan Debit kredit 5 mei 2008 Bank wesel dibayar 8 juta 31 des 2008 Biaya bunga diskonto wesel bayar Saldo laba biaya bunga 800.000 Pada saat pelunasan Wesel bayar bank
Utang dividen Terjadi apabila perusahaan melakukan pembagian laba pembayaran. Dipotong PPh 23 bagi pihak pemberi
Contoh : Pada tanggal 15 des 2013 PT. Ampera mengumumkan akan membayar dividen kepada pemegang saham sebesar Rp.20.000.000 maka pencatatannya: Saat pengumuman: Laba ditahan 23 juta utang dividen 20juta PPh 23 terutang 3juta Saat pembayaran dividen Utang dividen 3juta kas dan bank 3 juta Saat penyetoran PPh 23 PPh 23 terutang 3 juta Kas dan bank 3 juta
Kewajiban jangka panjang Merupakan utang yg jatuh temponya > 1 tahun buku dan sumber pembiayaannya tidak diambil dari aset lancar. Kewajiban jangka panjang meliputi : a. utang obligasi b. utang hipotek
a. Hutang Obligasi Adl janji tertulis untuk membayar bunga secara periodik dan sejumlah nilai nominal pada tanggal jatuh tempo. Adanya Agio/Premium dan Disagio/discount Menurut spesifikasi: obligasi hipotik obligasi dengan jaminan surat berharga obligasi dengan jaminan pihak ketiga obligasi tanpa jaminan obligasi dengan bunga yang bergantung pada penghasilan penerbit obligasi dengan hak atas laba obligasi konversi
Hutang Obligasi, lanjutan.. Menurut pembuktian atas kepemilikan ∙ obligasi terdaftar ∙ obligasi tanpa registrasi Menurut cara pelunasan dan tanggal jatuh tempo ∙ obligasi dengan satu tanggal jatuh tempo ∙ obligasi seri ∙ obligasi dengan hak penarikan kembali dengan kurs tertentu sebelum jatuh tempo
Menurut perpajakan, bunga obligasi diatur dalam PP No. 16 Th Menurut perpajakan, bunga obligasi diatur dalam PP No.16 Th.2009 yaitu: Obligasi adl surat utang negara yg berjangka waktu lebih dari 12 bulan Bunga obligasi adl imbalan yg diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto Atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh Final, kecuali jika WP dana pensiun dan WP bank
Besarnya PPh adl: Bunga dari obligasi dg kupon sebesar: 15% bagi WP dalam negeri dan BUT 20% atau sesuai dg tarif berdasarkan P3B yg berlaku, bagi WP luar negeri selain BUT Dari jumlah bruto bunga sesaui masa kepemilikan obligasi
Besarnya PPh lanjutan.. Diskonto dari obligasi dg kupon sebesar: 15% bagi WP dalam negeri dan BUT 20% atau sesuai dg tarif berdasarkan P3B yg berlaku, bagi WP luar negeri selain BUT Dari selisih lebih harga jual/ nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tdk temasuk bunga berjalan.
Besarnya PPh lanjutan.. Diskonto dari obligasi dg kupon sebesar: 15% bagi WP dalam negeri dan BUT 20% atau sesuai dg tarif berdasarkan P3B yg berlaku, bagi WP luar negeri selain BUT Dari selisih lebih harga jual atau nominal diatas harga perolehan obligasi, dan
Besarnya PPh lanjutan.. Bunga dan/atau Diskonto dari obligasi yg diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yg terdaftar pada Bapepam dan Lembaga Keuangan sebesar: 0% utk thn 2009 s.d 2010 5% utk thn 2011 s.d 2013, dan 15% utk thn 2014 dst..
Pemotongan PPh dilakukan oleh: Penerbit obligasi/kustodian yg ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga dan/atau diskonto yg diterima pemegang obligasi dg kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yg diterima pemegang obligasi tanpa bunga pd saat jatuh tempo Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli atas bunga dan diskonto yg diterima penjual obligasi pd saat transaksi
Contoh : Pada 1 okt 2009, PT Ridho menerbitkan pinjaman 12% obligasi dengan nilai nominal Rp.12.000.000 dengan pembayaran bunga setiap tanggal 1 April dan 1oktober, dengan jangka waktu 5 tahun. Pada tanggal penerbitannya PT Fajar membeli obligasi tersebut dgn harga Rp.10.000.000
Jurnal bagi PT Ridho (mencatat penerbitan dan pemotongan PPh final) (mencatat penyetoran PPh ke Kas Negara) Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 oktb 2009 Kas/bank 10.300.000 Diskonto Obligasi 2.000.000 Utang PPh Ps.4 (2) 300.000 Utang Obligasi 12.000.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit 10 Nov2009 Utang PPh Ps.4 ayat (2) 300.000 Kas
Tanggal Keterangan Debit Kredit 31 Des2009 Beban bunga 360.000 (*) Utang PPh Ps.4 (2) 54.000 Utang Bunga (12% x 12jt x 3/12) 306.000 (mencatat penyesuaian bunga) Tanggal Keterangan Debit Kredit 31 Des2009 Beban bunga 10.000 Diskonto Obligasi (mencatat amortisasi diskonto)
b. Hutang Hipotek Tidak memiliki agio dan disagio Pinjaman hipotek terutama utk pembelian tanah dan bangunan yg pada umumnya merupakan pinjaman dengan beban bunga tetap dan ditutup pada waktu yg lama. Biaya penutupan hipotek pada umumnya langsung dibebankan pada periode tsb.
3. Restrukturisasi Hutang ⇨mencegah penyitaan dan pengaduan kepailitan 4. Kewajiban yang lain ∙ hutang yang besarnya bergantung pada hasil usaha ∙ piutang dagang yang digadaikan ∙penjualan piutang wesel ∙ endosemen atau wesel bayar ∙ sengketa hukum ∙ kewajiban sesuai dengan kontrak ∙ pembelian aktiva tetap atau pembangunan aktiva tetap berdasarkan kontrak
Piutang (account receivables) Hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas Dikelompokkan dalam : Piutang usaha Piutang di luar usaha/piutang lain
1. Piutang Usaha Piutang usaha timbul karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Untuk tujuan PPh : saat pencatatan penjualan mengikuti praktek akuntansi komersial. Untuk tujuan PPn : dapat berbeda dengan akuntansi komersial & PPh. Pengusaha diminta untuk menerbitkan faktur pajak selambatnya 30 hari setelah penyerahan barang dari penjualan (faktur standar) atau bersama-sama pada akhir bulan (faktur gabungan). Untuk tujuan perpajakan : pembukuan penyisihan untuk potongan tunai & retur penjualan tidak diperkenankan, tetapi memberlakukan metode penghapusan piutang langsung (direct written off).
2. Piutang yang lain Merupakan piutang yang terjadi karena transaksi di luar aktivitas usaha. Untuk tujuan pajak : ketentuan pasal 18 ayat 4 UU PPh piutang kepada perusahaan afiliasi dikarakteristik sebagai modal. Untuk pembukuan komersial : diakui sebagai piutang afiliasi untuk laporan keuangan fiskalà dimasukkan dalam kelompok penyertaan pada perusahaan afiliasi/investasi.
UU PPh No.36/2008 Pembentukan cadangan diperkenan u/ usaha berikut: Usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang Cadangan u/ usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk o/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
Contoh PT. Abadi menjual barang secara kredit Rp 5,5 jt (sdh trmsuk PPN) pd tgl 10 feb 2009. PT. Abadi telah dikukuhkan sbg PKP pd tgl 15 Maret 2006. Sistem pencatatan persediaan yg digunakan oleh PT. Abadi adalah sistem perpetual, dimana HPP adalah Rp3,5 jt
Pembahasan Sistem perpetual Sistem periodik Tgl Ket D K 10-2-09 Piutang Usaha PPN Keluaran Penjualan HPP Persediaan 5.5jt -- 3.5jt 0,5jt 5jt Tgl Ket D K 10-2-09 Piutang Usaha PPN Keluaran Penjualan 5.5jt -- 0,5jt 5jt
Jika blm dikukuhkan sbg PKP PT. Abadi tidak diperkenankan melakukan pemungutan PPN, PPN Masukan tetap dikenakan, tetapi tidak dapat dikreditkan sehingga PPN Masukannya tidak dibukukan sebagai PPN Masukan, tetapi masuk sebagai harga perolehan barang yang dibeli, shg jurnalnya adalah sbb : Tgl Ket D K 10-feb-09 Piutang Usaha Penjualan HPP Persediaan 5.000.000 --- 3.500.000