Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PERDATA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM PERDATA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA DAN BISNIS
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
Sumber hukum dari hukum dagang
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
POLITIK HUKUM.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Tata hukum Indonesia.
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA I.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PERDATA.
Hukum Dagang: Pengantar
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata serta kedudukan hukum perdata setelah kemerdekaan FITRIA OLIVIA FH UEU

Hukum Perdata dalam arti sempit : Arti Hukum Perdata : Hukum Perdata dalam arti sempit : hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KUHPer meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti luas : bahan hukum sebagaimana tertera dalam KUHPer, KUHD beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang mengenai koperasi, undang-undang Perniagaan FITRIA OLIVIA FH UEU

Hukum Perdata Materil : memuat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan dengan orang lain. Misal : perkawinan, perjanjian, waris. ketentuan hukum perdata materil ini terdapat dalam KUHPer Hukum Perdata Formil : yaitu suatu ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan. ketentuan hukum perdata ini terdapat dalam HIR (RIB) khusus mengenai acara perdata. FITRIA OLIVIA FH UEU

Faktor penyebab berbhineka hukum perdata 1. Faktor Ethis yaitu : keanekaragaman Hukum adat kita karena kita terdiri dari bermacam- macam suku bangsa 2. Faktor Yuridis yaitu : terdiri dari penggolongan penduduk (Pasal 163 IS) dan pengelompokan hukum (Pasal 131 IS) FITRIA OLIVIA FH UEU

Untuk mengatasi kebhinekaragaman hukum dapat ditempuh dengan jalan: a. UNIFIKASI HUKUM, contohnya: UUPA, Undang- undang No. 1 Tahun 1974. b. KODIFIKASI HUKUM, contohnya : KUHPer, KUHP dan KUHD FITRIA OLIVIA FH UEU

PEDOMAN POLITIK PEMERINTAH HINDIA BELANDA TERTUANG DALAM PASAL 131 IS Perintah KODIFIKASI Asas CONCORDANTIE (Konkordansi) Untuk golongan Timur Asing dan Pribumi dalam hal kebutuhan kemasyarakatan menghendaki dapat diberlakukan peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa baik seluruhnya maupun dengan peraturan baru bersama. FITRIA OLIVIA FH UEU

b. sebagian hukum eropa, misalnya hukum kekayaan saja 4. Kemungkinan penundukaan diri terhadap hukum eropa bagi golongan Timur Asing & Pribumi. Penundukan diri : a. seluruh hukum eropa b. sebagian hukum eropa, misalnya hukum kekayaan saja c. perbuatan-perbuatan hukum tertentu d. secara diam-diam, jika pribumi melakukan perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukum adat. 5. Pribumi tunduk pada hukum adat FITRIA OLIVIA FH UEU

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN, Hukum perdata dibagi : 1. Hukum Pribadi 2. Hukum Keluarga 3. Hukum Kekayaan 4. Hukum Waris FITRIA OLIVIA FH UEU

Hukum Perseorangan : merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, kecakapan bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidakhadiran, domisili. Hukum Keluarga : mengatur hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan, mislanya mengenai hukumj perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan. Hak dan kewajiban disini tidak dapat dinilai dengan uang dan pada prinsipnya merupakan hubungan hukum yang sifatnya kekal. FITRIA OLIVIA FH UEU

1. absolut --- hak kebendaan (buku II BW) Hukum Kekayaan : mengatur hubungan antara orang dengan harta kekayaan mereka, mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang dibedakan dalam 2 bagian yaitu : 1. absolut --- hak kebendaan (buku II BW) 2. relatif --- hak perseorangan (buku III BW) Hukum Waris : mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. FITRIA OLIVIA FH UEU

BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) : 1. Buku I : tentang ORANG 2. Buku II : tentang BENDA 3. Buku III : tentang PERIKATAN 4. Buku IV : tentang PEMBUKTIAN & DALUARSA. FITRIA OLIVIA FH UEU

KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SETELAH KEMERDEKAAN 1. Ditinjau dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata : Pendapat Dr. sahardjo : kedudukan hukum perdata diturunkan dari Wetboek (kitab undang-undang) menjadi Rechtboek (kumpulan hukum kebiasaan) FITRIA OLIVIA FH UEU

tidak berlaku sebagai Kodifikasi Pendapat Prof. Mahadi : a. dasar pembentukan KUHPer bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena itu KUHPer tidak berlaku sebagai Kodifikasi b. tetap berlaku terlepas dari ikatan kodifikasi c. masih berlaku atau tidak diserahkan pada yurisprudensi. FITRIA OLIVIA FH UEU

Pendapat Dr. Matilde Sumampou : tidak setuju dengan kedua pendapat diatas sebelum ada Undang-undang resmi yang mencabut. Jadi KUHPer tetap berlaku sebab bertujuan untuk menjamin kepastian hukum 2. Ditinjau dari perundang-undangan & Yurisprudensi SEMA No.3 Tahun 1963 menyingkirkan beberapa pasal-pasal KUHPer yang dianggap bertentang dengan UUD 1945 yaitu Pasal 108 BW, 110 BW, dan 284 BW FITRIA OLIVIA FH UEU