Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Akuntansi Ba’i As-Salam
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp ;
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Wesel dan promes Komp. Akt. Keuangan.
Sistem Operasional Bank Syariah
BAGI HASIL PADA AKUNTANSI SYARI’AH
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Akuntansi untuk Persekutuan Firma
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Akuntansi Mudharabah.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Murabahah Db : Persediaan/aktiva murabahah
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA ITA RISTIANA MAGISTER MANAJEMEN.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Transcript presentasi:

Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si

Definisi Legalitas Syariah Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola. Legalitas Syariah Fatwa DSN no 07/DSN-MUI/IV/2000

Rukun Syarat Pemodal Pengelola Modal Nisbah keuntungan Sighat atau akad Syarat Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum Shighat : penawaran dan penerimaan (ijab & qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak. Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya

SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL KEUNTUNGAN PROYEK

Aplikasi Teknis Perbankan Skema Mudharabah Perjanjian Bagi Hasil Mudharib/Debitur BANK Modal 100% Keahlian / Ketrampilan PROYEK/USAHA Nisbah X % Nisbah Y % PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran Kewajiban MODAL

Aspek Akuntansi Bank sebagai Shohibul Maal (Pembiayaan Mudharabah) Bank sebagai Mudharib (Investasi Mudharabah Nasabah )

TABUNGAN & DEPOSITO MUDHARABAH Dana Nasabah Pemilik Dana BANK Nisbah bagi hasil Modal, Sighat, Akad Nisbah Bagi hasil Laba Proyek Pengusaha

Pembiayaan Mudharabah Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah Pembayaran Kembali Pembiayaan Hilang Akad Mudharabah Berakhir Penyisihan Kerugian Keuntungan dan Kerugian

Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah Diakui pada saat penyerahan kas atau aktiva non kas. Pembiayaan mudharabah yang diserahkan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.

Pembiayaan dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran. Jurnalnya: Pembiayaan mudharabah xx Kas xx

Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non kas: Diukur sebesar nilai wajar saat pembayaran Selisih nilai wajar dengan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank. Beban yang terjadi sehubungan dengan akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati.

Contoh Bank syariah memberikan modal dalam bentuk akad mudharabah berupa mesin. Nilai buku mesin Rp 400 juta. Nilai wajar dari mesin adalah 380 juta sedangkan biaya akadnya sebesar Rp 2 juta. Pembiayaan mudharabah 380 jt Kerugian penurunan nilai 20 jt Mesin mudharabah 400 jt

Untuk mencatat biaya akad Jika beban ditanggung shohibul maal Biaya akad mudharabah 2 jt Kas 2 jt Biaya akad ditanggung mudharib Kas 2 jt Pendapatan akad Mudharabah 2 jt

Pembayaran Kembali Diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah. Kas xx Pembiayaan Mudharabah xx

Pembiayaan Hilang Hilang sebelum dimulainya usaha Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pembiayaan Mudharabah xx Hilang setelah akad dimulai kerugian diperhitungkan saat bagi hasil. Kas xx Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pendapatan Bagi hasil Mudhrbh xx

Akad Mudharabah Berakhir Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah belum langsung dibayar maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Piutang Jatuh Tempo xx Pembiayaan Mudharabah xx

Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah, langsung dibayar Kas xx Pembiayaan Mudharabah xx

Penyisihan Kerugian Pembiayaan Mudharabah: Rp 100 jt Piutang Jatuh Tempo Rp 50 jt Kerugian pembiayaan dan piutang tak tertagih ditaksir 5%. Kerugian Pembiayaan Mdhrbh 5 jt Kerugian Piutang Jatuh Tempo 2,5 jt CK Pembiayaan Mudhrbh 5 jt CKP Jth Tempo 2,5 jt

Keuntungan dan Kerugian Distribusi bagi hasil dapat dilakukan dengan cara: Profit sharing Revenue sharing Bila pembiayaan melewati satu periode: Keuntungan pembiayaan diakui pada saat terjadinya bagi hasil Kerugian yang terjadi diakui periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan.

Akhir periode Piutang Pendapatan Bg Hsl xx Pendapatan Bg Hsl Mudharabh xx Saat bagi hasil diberikan Kas xx Piutang Pendapatan Bagi Hsl xx Jika terjadi kerugian Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pembiayaan Mudharabah xx

Bank Sebagai Mudharib Bank menerima uang dari nasabah untuk dikelola. Investasi Tidak Terikat Investasi Terikat Saat menerima setoran Kas xx Investasi tidak Terikat xx

Jika terjadi penarikan investasi oleh nasabah Investasi tidak Terikat xx Kas xx Saat bank memperoleh untung Beban bagi hasil mudharabh xx Kewajiban bg hsl Mudharabh xx Saat membayar bagi hasil kepada nasabah Kewajiban bg hsl nudharabah xx

Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil (a.d. Revenue Sharing Mudharabah) Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri. Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan investasi & modal kerja sebesar Rp. 500 Juta. Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta / bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp. 20 Juta / bulan.

Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil (a.d. Revenue Sharing Mudharabah) Kebutuhan modal kerja = 500 Juta Modal sendiri = 0 Pembiayaan Bank = 500 Juta Rencana Penerimaan Usaha = 50 Juta / bulan (minimal) = 600 Juta / tahun Jangka Waktu = 1 tahun (12 bulan) Expectasi rate = 24 % p.a. Expectasi Bagi Hasil = 12/12 X 24% X 500 Juta = 120 Juta / tahun Nisbah Bank = 120 Juta /600 Juta = 20% Nisbah Nasabah = 100% - 20% = 80%

Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil (a.d. Revenue Sharing Mudharabah) Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 20 % x 50 Juta x 12 = 120 Juta Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta / bulan 20 % x 40 Juta x 12 = 96 Juta. Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 20 % x 60 Juta x 12 = 144 Juta

Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000 Kas Rp 500.000.000 Pada saat pengembalian pembiayaan : Kas Rp 620.000.000 Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 120.000.000

Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000 Kas Rp 500.000.000 Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran : Piutang mudharabah Rp 620.000.000 Margin mudarabah yg dtgghkn Rp120.000.000 Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000 Kas Rp 51.666.667 Piutang mudharabah Rp 41.666.667 Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 10.000.000

Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil (a.d. Profit Sharing Mudharabah) Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri. Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan investasi & modal kerja sebesar Rp. 500 Juta. Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta / bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp. 20 Juta / bulan.

Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil (a.d. Profit Sharing Mudharabah) Kebutuhan modal kerja = 500 Juta Modal sendiri = 0 Pembiayaan Bank = 500 Juta Rencana Penerimaan Usaha = 30 Juta / bulan minimal = 360 Juta / tahun Jangka Waktu = 1 tahun (12 bulan) Expectasi rate = 24 % p.a. Expectasi Bagi Hasil = 12/12 X 24% X 500 Juta = 120 Juta / tahun Nisbah Bank = 120 Juta /360 Juta = 33,33% Nisbah Nasabah = 100% - 33,33% = 66,67%

Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil (a.d. Profit Sharing Mudharabah) Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 33,33 % x 50 Juta x 12 bln = 200 Juta Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta / bulan 33,33 % x 40 Juta x 12 bln = 120 Juta. Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 20 % x 60 Juta x 12 bln = 240 Juta

Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000 Kas Rp 500.000.000 Pada saat pengembalian pembiayaan : Kas Rp 700.000.000 Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 200.000.000

Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati Pembiayaan mudharabah Rp 500.000.000 Kas Rp 500.000.000 Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran : Piutang mudharabah Rp 700.000.000 Margin mudarabah yg dtgghkn Rp200.000.000 Pembiayaan mudharabah Rp500.000.000 Kas Rp 58.333.333 Piutang mudharabah Rp 41.666.667 Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp 16.666.666

Overview Akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengusaha) Profit loss sharing. Bank bisa bertindak sebagai pemilik dana  Pembiayaan mudharabah Bank sebagai sebagai pengusaha mudharabah muqayyadah (Investasi terikat nasabah) Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat nasabah).

Skema Mudharabah Mudharib/Debitur BSM PROYEK/USAHA MODAL KEUNTUNGAN Perjanjian/ Akad Mudharib/Debitur BSM Modal 100% Keahlian / Manajemen PROYEK/USAHA Nisbah X % Nisbah Y % MODAL KEUNTUNGAN Pembayaran Kewajiban