AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA BAB 2 AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Syariah terikat skema transaksi Penghimpunan dana Syariah terikat skema transaksi Pendahuluan Giro, tabungan dan deposito Pengakuan Pengukuran
Akad Mudharabah: akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya (Mudharib) sebagai pengelola Akad Wadiah adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang
≠ Penghimpunan 6.1. Ketentuan Syariah giro, tabungan dan deposito Tiga instrumen Perbankan syariah ≠ Perbankan konvensional DSN no 1 Th 2000 Giro Mudharabah dan wadiah DSN no 2 Th 2000 Mudharabah dan wadiah Tabungan DSN no 3 Th 2000 Deposito mudharabah
6.2.Tabungan Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lain yang dipersamakan UU no 10 tahun 1998 Perbankan Praktik perbankan syariah Skema tabungan mudharabah
6.2.1. Akuntansi tabungan mudharabah PSAK no 105 paragraf 25 PSAK no 105 Akuntansi mudharabah khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana Syirkah temporer
Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah Setoran tunai nasabah Transfer dari kantor cabang lain kerekening nasabah Transfer dari bank lain kerekening nasabah Penerimaan bagi hasil mudharabah kerekening nasabah
Kr Tab. Mudharabah-Ursila 3.500.000 Transaksi Penambahan Saldo Rekening Tabungan Mudharabah & Jurnal untuk transaksi adalah sebagai berikut 2/6/XA Bank murni syariah (BMS) cabang yogyakarta menerima setoran tunai pembukuan tabungan mudharabah atas nama ursila sebesar Rp 3.500.000 Db Kas Kr Tab. Mudharabah-Ursila 3.500.000 8/6/XA Ursila menerima transfer dari nasabah BMS cabang solo sebesar Rp 500.000 Db RAK Cabang Solo* 500.000 17/6/XA Ursila menerima kiriman dari nasabah Bank peduli syariah (BPS) sebesar Rp 1.500.000 Db Giro pada Bank Indonesia 1.500.000
31/6/XA Ursila menerima bagian hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar Rp 20.000 Db Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Kr. Tab. Mudharabah-Ursila 20.000
6.2.1.1. Transaksi PenguranganTabungan Mudharabah Penarikan tunai oleh nasabah Transfer ke rekening lain pada bank yang sama Transaksi pengurangan Tabungan mudharabah Transfer kepada nasabah bank lain Penarikan biaya administrasi tabungan, pajak dan lainnya oleh bank
Transaksi pengurangan tabungan mudharabah & Jurnal untuk transaksi adalah sebagai berikut 7/6/XA Ursila, nasabah Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp 1.500.000 Db Tab. Mudharabah-Ursila Kr Kas 1.500.000 11/6/XA Ursila mentransfer sebesar Rp 500.000 dari rekeningnya kerekening tabungan nasabah BMS cabang solo. Db Tab mudharabah-Ursila Kr RAK Cabang Solo 500.000
14/6/XA Ursila mentransfer sebesar Rp 250.000 dari rekeningnya kerekening giro nasabah Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) Db Tab Mudharabah-Ursila Kr Giro pada Bank Indonesia 1.500.000 31/6/XA Dipotong tabungan mudharabah ursila untuk administrasi tabungan sebesar Rp2.000 dan pajak sebesar Rp 4.000 (20% dari bagi hasil yang diterima sebesar Rp 20.000). Db Tab. Mudharabah – Ursila Pendapatan Administrasi Tab mudharabah 2.000 Db Tab Mudharabah – Ursila Titipan Kas Negara – Pajak Tabungan 4.000
Kr Tabungan Wadiah - Haniya 6.2.2. Akuntansi Tabungan Wadiah Tabungan mudharabah perbedaan Insentif yang diterima oleh nasabah Hak Pihak ketiga Atas bagi hasil Dibayar Secara periodik Tingkat keuntungan bank syariah Sukarela Tidak disyaratkan dimuka Tabungan Wadiah Insentif berupa bonus Pada tanggal 5 maret 20XA, Haniya nasabah wadiah Bank peduli syariah (BPS) menerima bonus wadiah sebesar Rp 20.000. maka jurnalnya adalah sebagaiberikut: tanggal rekening Debit (RP) Kredit (RP) 5/3/XA Db Beban Bonus Tabungan Wadiah 20.000 Kr Tabungan Wadiah - Haniya
6.3. Giro Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan Wadiah Praktik perbankan Mekanisme giro Mudharabah Giro wadiah
Giro yang harus mengikuti fakwa DSN tentang wadiah 6.3.1. Giro Wadiah Giro yang harus mengikuti fakwa DSN tentang wadiah Akad penitipan dana Akad wadiah Penitip dana Nasabah sebagai penitip Transaksi giro wadiah Bank sebagai penerima titipan
Transfer dari tabungan Maupun giro cabang lain Dari bank yang sama Penyetoran tunai Transfer dari tabungan Maupun giro cabang lain Dari bank yang sama Transaksi Penambahan Rekening Giro Wadiah Penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank Penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah
Thariq menerima transfer dari BMS cabang solo sebesar Rp 5.000.000 Transaksi penambahan rekening giro wadiah & Jurnal untuk transaksi adalah sebagai berikut 1/3/XA Bank Murni Syariah (BMS) cabang yogyakarta menerima setoran tunai pembukuan giro wadiah atas nama Thariq sebesar Rp 35.000.000,- Db Kas Kr Giro wadiah – Thariq 35.000.000 5/3/XA Thariq menerima transfer dari BMS cabang solo sebesar Rp 5.000.000 Db RAK cabang solo 5.000.000
10/3/XA Thariq menerima bilyet giro dari nasabah Bank peduli syariah (BPS) yang pernah membeli sesuatu dari Thariqseharga Rp 15.000.000. bilyet giro tersebut dicairkan oleh Thariq ke BPS untuk dimasukkan kerekening giro wadiah Thariq di BMS. Db Giro pada Bank Indonesia Kr Giro wadiah – Thariq 15.000.000 31/3/XA Thariq menerima bonus gira wadiah dari BMS sebesar Rp 50.000,- Db Beban bonus giro wadiah Kr,Giro wadiah - Thariq 50.000
6.3.1.2. Transaksi pengurangan giro wadiah Penarikan cek oleh nasabah giro wadiah untuk ditukar secara tunai. Penarikan bilyet giro untuk ditransfer kecabang lain bank yang sama atau kenasabah bank lain Potongan administrasi dan pajak tabungan Contoh transaksi pengurangan saldo rekening giro wadiah
transaksi pengurangan saldo rekening giro wadiah dan Jurnal untuk transaksi adalah sebagai berikut 3/4/XA Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana direkening giro wadiahnya di bank murni syariah (BMS) secara tunai sebesar Rp 12.000.000 Db Giro wadiah – Thariq Kr Kas 12.000.000 7/4/XA Thariq menggunakan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana kenasabah giro wadiah BMS cabang jakarta sebesar RP 5.000.000 Db Giro wadiah –Thariq Kr RAK cabang Jakarta 5.000.000
12/4/XA Thariq menggunakan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada nasabah giro bank lain sebesar Rp 10.000.000 Db Giro wadiah -Thariq Kr Giro pada Bank Indonesia 10.000.000 31/3/XA Dipotong giro wadiah Thariq untuk administrasi tabungan sebesar Rp 15.000 dan untuk pajak sebesar Rp 10.000 (20% dari bonus giro wadiah yang diterima sebesar Rp 50.000 seperti yang sudah dicatat). Db. Giro wadiah – Thariq Kr. Pendapatan administrasi giro wadiah 15.000 Kr. Titipan kas negara – pajak giro 10.000
Istrumen Penghimpunan dana melalui produk giro Akad mudharabah 6.3.2. Giro mudharabah Istrumen Penghimpunan dana melalui produk giro Akad mudharabah Pihak penanam dana dan pengelola dana Akuntansi giro mudharabah Insentif yang diterima oleh nasabah Akuntansi giro wadiah
Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Lanjutan Pada tanggal 5 maret 20XA Haniya, nasabah giro mudharabah bank pebuli syariah (BPS) menerima imbalan bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp 45.000, maka jurnal adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 5/3/XA Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil 45.000 Kr Giro mudharabah - Haniya
Perbankan syariah, deposito UU no 21 tahun 2008 6.4. Deposito Mudharabah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sesuai waktu yang disepakati Perbankan syariah, deposito UU no 21 tahun 2008 Shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) DSN no 3 tahun 2000 Prinsip mudharabah
Transaksi terkait deposito mudharabah & Jurnal untuk transaksi adalah sebagai berikut 1/9/XA Bank murni syariah (BMS) menerima setoran atas nama Bunda Dolly RP 5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS. Db Kas Kr Deposito mudharabah – Bunda Dolly 5.000.000 30/9/XA Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp 15.000.000 Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil – deposito mudharabah Kr Bagi hasil belum dibagikan – deposito 15.000.000
4/10/XA Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Bunda Dolly sebesar Rp 40.000 dan atas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama. Db Bagi hasil belum dibagikan – deposito Kr Tabungan mudharabah – Bunda Dolly Kr Titipan kas negara – pajak deposito 40.000 32.000 8.000 5/10/XA Bunda Dolly mencairkan deposito mudharabah, pencairan dilakukan secara tunai. Db Deposito mudharabah – Bunda Dolly Kr Kas 5.000.000
TUGAS DIRUMAH SOAL KASUS HALAMAN 112 -113 Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb