IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
BANK UMUM GAMBARAN UMUM BANK UMUM KLASIFIKASI BANK
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
BANK SYARIAH (part 1).
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH DASAR HUKUM & PRINSIP BANK SYARIAH KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA SUMBER PENDAPATAN & BIAYA KONDISI UMUM BANK SYARIAH DI INDONESIA TUGAS TERSTRUKUR

GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH (1) Karakteristik bank yang ideal menurut Islam (Chapra, 1985): 1. Penghapusan riba, 2. Kepentingan publik & bukan kepentingan individu atau kelompok yang harus dilayani oleh bank komersial Islam, 3. Bank Islam akan bersifat universal atau suatu bank yang memiliki tujuan ganda & bukan bank komersial,

GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH (2) 4. Bank akan mengevaluasi secara hati2 terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, 5. Bagi hasil akan cenderung mempererat hubungan antara bank & pengusaha yang merupakan tonggak bank multitujuan. 6. Suatu kerangka didesain untuk memban-tu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya. Bank yang mendasarkan diri pada akidah Islam sering disebut dengan Bank Syariah.

GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH (3) Bank Syariah: bank yang dalam menjalan-kan operasinya berdasarkan pada hukum atau syariah Islam dengan mengacu pada Al Qur’an & Al Hadist. Kemunculan bank syariah dilatarbelakangi oleh adanya praktik riba dalam jual-beli & pinjam-meminjam dana di bank yang mewajibkan adanya bunga. Perbedaan prinsip: Bank Syariah (bagi hasil), sedangkan Bank Konvensional (bunga).

GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH (4) Operasi Bank Syariah mengikuti ketentuan2 bermuamalat secara Islam dan menjauhi unsur2 riba. Dengan karakteristik yang berbeda dengan bank umum konvensional, maka bank sya-riah mempunyai manajemen yang berbeda. Manajemen Bank Syariah: proses pengam-bilan keputusan keuangan pada bank dengan menerapkan syariah Islam, dengan tujuan untuk mendapatkan berkah dari Allah Swt.

GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH (5) Tujuan Bank Syariah: mendapatkan berkah dari Allah Swt., dalam arti dalam menjalankan operasi bank syariah dianggap merupakan salah satu bentuk ibadah, dengan mendasarkan diri pada tuntunan Al Qur’an & Al Hadist.

GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH (6) Arti penting Manajemen Bank Syariah: 1. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam; 2. Persaingan yang semakin ketat dengan LD konvensional maupun LK lain; 3. Kendala2 yang dihadapi Bank Syariah saat ini cukup banyak, baik yang terkait dengan kendala eksternal maupun internal.

DASAR HUKUM DAN PRINSIP BANK SYARIAH (1) Hukum tentang larangan riba: 1. Riba tidak akan menambah kekayaan individu maupun negara, namun sebaliknya justru mengurangi kekayaan (Ar-Rum: 39); 2. Larangan bagi umat Islam untuk meng-ambil bunga sekiranya mereka mengingin-kan kebahagiaan yang hakiki, ketenangan pikiran, & kejayaan hidup (An-Nisa’: 160-1);

DASAR HUKUM DAN PRINSIP BANK SYARIAH (2) 3. Larangan bagi kaum Muslim makan riba, & sifat riba: berlipat ganda (Ali Imran: 130). 4. Adanya perbedaan antara jual-beli dengan kegiatan riba (Al-Baqarah: 275-276). Prinsip Bank Syariah: 1. Bagi hasil (mudharabah), 2. Penyertaan modal (musharakah), 3. Jual-beli barang (murabahah), 4. Sewa murni tanpa pilihan (ijarah), & 5. Sewa dengan pemindahan kepemilikan (ijarah waiqtina).

Perbedaan Sistem Bunga & Bagi Hasil No. Bunga Bagi Hasil 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dilakukan pada waktu akad. 2. Besarnya dana dinyatakan dalam bentuk prosentase. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan. 3. Bunga dapat mengambang/variabel. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku. 4. Pembayaran bunga tetap seperti yang diperjanjikan. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Jika rugi akan ditanggung bersama. 5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat ganda. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan. 6. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (1) Bentuk penghimpunan dana: giro, tabung-an, & khusus BPRS tidak menawarkan giro. Prinsip penghimpunan dana: 1. Wadi’ah (rekening giro & tabungan), & 2. Mudharabah (mutlaqah & muqayyamah). Prinsip wadi’ah untuk rekening giro & tabungan: 1. Prinsip wadi’ah yad dhamanah: bank dapat memanfaatkan & menyalurkan dana yang disimpan & siap jika ditarik.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (2) 2. Keuntungan/kerugian atas penyaluran dana ditanggung bank, deposan mendapat jaminan keamanan dana & fasilitas giro, & tabungan lain. 3. Bank membuat akad dengan deposan, & memberikan buku cek (giro) & ATM (tabungan) 4. Biaya administrasi dinyatakan secara nominal (bukan persentase) & harus nyata, jelas, & pasti.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (3) 5. Ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip mudharabah mutlaqah: untuk tabungan & deposito, dengan prinsip: 1. Bank harus memberitahukan nisbah & tata cara pembagian keuntungan & risiko. 2. Bank harus memberikan buku tabungan/ ATM (tabungan) & sertifikat/bilyet (deposito).

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (4) 3. Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat, sedangkan deposito hanya untuk jatuh tempo tertentu. 4. Ketentuan2 lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Mudharabah muqayyamah: simpanan khusus di mana pemilik dana menetapkan syarat2 tertentu yang harus diikuti oleh bank, yaitu:

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (4) 1. Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana. 2. Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. 3. Dana simpanan harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (5) Selain dana dihimpun dari nasabah, sumber dana juga berasal dari pemilik bank, yang merupakan modal. Saat pendirian, ketentuan modal dilakukan sebagai berikut: Permodalan bank umum syariah: 1. Jumlah minimum modal disetor: Rp3,00 triliun.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (7) 2. Sumber dana adalah modal sendiri & tidak berasal dari sumber haram. Permodalan (modal kerja) kantor cabang syariah dari bank umum konvensional: 1. Minimum Rp2,00 miliar (Jabotabek) & Rp1,00 di luar Jabotabek.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (8) Permodalan untuk BPR Syariah: 1. Minimum Rp2,00 miliar (Jabotabek & Karawang), 2. Minimum Rp1,00 miliar di wilayah ibukota propinsi & di luar 1. 3. Minimum Rp500,00 juta di wilayah lainnya. Sumber dana adalah modal sendiri & tidak berasal dari sumber haram.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (9) Dana yang terkumpul, oleh bank syariah dialokasi dalam bentuk penyaluran dana & aset. Prinsip penyaluran dana: 1. Bai’ (Jual beli), 2. Ijarah wa iqtina (sewa beli), 3. Syirkah (bagi hasil), & 4. Pembiayaan lain.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (9) Prinsip bai’ (jual beli): 1. Murabahah: diterapkan dalam pembia-yaan untuk pengadaan barang investasi. 2. Salam: pembelian barang untuk penyerahan yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka. 3. Istishna’: mirip dengan salam, tetapi pembayarannya dapat di muka, dicicil, atau di belakang.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (10) Prinsip ijarah wa iqtina (sewa beli): akad sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad. Prinsip syirkah (bagi hasil): 1. Musyarakah: pembiayaan proyek di mana nasabah & bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayainya.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (11) 2. Mudharabah mutlaqah: penyerahan modal kepada nasabah selaku pengelola modal yang berupa uang tunai atau jika uang diserahkan secara bertahap, harus jelas sesuai dengan kesepakatan. 3. Mudharabah muqayyadah: mirip dengan no 2, tetapi penyediaan dana hanya untuk kegiatan tertentu dengan syarat tertentu yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (12) Bentuk pembiayaan lain oleh Bank Syariah: 1. Qardh: 1. Pembiayaan dana talangan; 2. Pendanaan darurat; 3. Saldo kompensasi & dana talangan antar BS; & 4. Produk untuk sosial seperti usaha kecil. 2. Hiwalah (anjak piutang): pembiayaan untuk membantu pemasok mendapatkan uang tunai dengan mengalihkan piutang pada bank.

KEPUTUSAN SUMBER & ALOKASI DANA (13) 3. Rahn (gadai): untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna. Kontrak ini dilakukan dalam dua hal: 1. Sebagai akad tambahan terhadap produk lain seperti mudharabah, bank harus menahan barang nasabah. 2. Sebagai produk pinjaman, di mana bank tidak mendapat apa2, hanya jasa penyimpanan, pemeliharaan, asuransi, & administrasi barang.

SUMBER PENDAPATAN & BIAYA (1) Sumber pendapatan Bank Syariah sedikit berbeda dengan bank umum konvensional. Pendapatan ini berasal dari hasil penyaluran dana, tetapi bukan bunga. Sumber pendapatan berasal dari: 1. Margin keuntungan (prinsip jual-beli/bai’); 2. Pendapatan sewa (prinsip sewa beli); 3. Bagi hasil (prinsip syirkah); & 4. Fee atas jasa perbankan.

SUMBER PENDAPATAN & BIAYA (2) Jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah dan menghasilkan fee meliputi: 1. Wakalah (arranger, agency): 2. Sharf (jual beli valas): 3. Kafalah (garansi bank): 4. Ijarah (sewa): 5. Wadi’ah amanah (titipan):

SUMBER PENDAPATAN & BIAYA (3) Biaya yang harus ditanggung oleh Bank Syariah juga sedikit berbeda dengan bank umum konvensional. Dalam bank syariah tidak dikenal biaya bunga. Jenis biaya2 yang lain hampir sama dengan biaya bank umum konvensional.

KONDISI UMUM BANK SYARIAH DI INDONESIA Indikator 2006 2007 November 2008 Aset (Rp triliun) 26,722 36,536 47,178 DPK (Rp triliun) 20,445 27,944 34,422 Pembiayaan (Rp tril) 20,672 28,011 38,557 Share (%) 1,58 1,84 2,07 FDR (%) 98,9 99,8 111,7 NPF Net (Rp triliun) 3,3 2,4

TUGAS TERSTRUKTUR 1. Apa yang melatarbelakangi munculnya Bank Syariah? Jelaskan. 2. Jelaskan arti & tujuan manajemen Bank Syariah! 3. Kendala2 apa yang dihadapi Bank Syariah? Jelaskan. 4. Mengapa riba dalam praktik jual-beli & pinjam-meminjam dilarang dalam Islam? 5. Apa perbedaan Bank Syariah dengan bank umum konvensional ditinjau dari sistem bisnisnya.

TUGAS TERSTRUKTUR 6. Sebutkan & jelaskan prinsip penghimpunan dana Bank Syariah! 7. Bagaimana ketentuan tentang permodalan dalam Bank Syariah? Jelaskan. 8. Sebutkan & jelasakan tentang prinsip penyaluran dana Bank Syariah! 9. Sebutkan & jelaskan sumber pendapatan Bank Syariah! 10. Apa perbedaan antara biaya yang ditanggung Bank Syariah dengan bank umum konvensional? Jelaskan.