Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal Mudharabah Rab al-maal Mudharib Penyedia Modal Pelaksana Proyek Keuntungan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang telah disepakati di awal Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Mudharabah Menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.14 Dari perspektif finansial, struktur Mudharabah diaplikasikan oleh penerbit yang Risiko nya kecil dan Credit Rating nya tinggi Menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.14 Mudharabah adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal, dan pengelola usaha (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.
Hak dan Kewajiban Pihak Penyedia Dana a) menerima bagian laba tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah; b) meminta jaminan dari pihak pengelola usaha atau pihak ketiga yang dapat digunakan apabila pihak pengelola usaha melakukan pelanggaran atas akad Mudharabah. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kebendaan dan atau jaminan umum, seperti jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan pribadi (personal guarantee); c) mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak pengelola usaha; d) menyediakan seluruh modal yang disepakati; d) menanggung seluruh kerugian usaha yang tidak diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan dan atau pelanggaran pengelola usaha atas Mudharabah; dan f) menyatakan secara tertulis bahwa pihak penyedia dana menyerahkan modal kepada pihak pengelola usaha untuk dikelola oleh pihak pengelola usaha sesuai dengan kesepakatan (pernyataan ijab).
Hak dan Kewajiban Pihak Pengelola Usaha a) menerima bagian laba tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah; b) mengelola kegiatan usaha untuk tercapainya tujuan Mudharabah tanpa campur tangan pihak penyedia dana; c) mengelola modal yang telah diterima dari pihak penyedia dana sesuai dengan kesepakatan, dan memperhatikan syariah Islam serta kebiasaan yang berlaku; d) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan dan atau pelanggaran pihak pengelola usaha atas Mudharabah; dan e) menyatakan secara tertulis bahwa pihak pengelola usaha telah menerima modal dari pihak penyedia dana dan berjanji untuk mengelola modal tersebut sesuai dengan kesepakatan (pernyataan qabul).
Persyaratan Modal yang dapat Dikelola Mudharabah 1) berupa sejumlah uang dan atau aset, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang; 2) jika modal yang diberikan dalam bentuk selain uang, maka nilai benda tersebut harus disepakati pada waktu akad; 3) tidak berupa piutang atau tagihan, baik tagihan kepada pihak pengelola usaha maupun kepada Pihak lain; dan 4) dapat diserahkan kepada pihak pengelola usaha dengan cara seluruh atau sebagian pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
besarnya keuntungan perusahaan Arus Kas Sukuk Mudharabah besarnya pembayaran SN dalam sukuk mudharabah dapat berbeda beda tergantung besarnya keuntungan perusahaan Nilai PN adalah harga awal (face value) aset atau harga wajar aset pada akhir periode sesuai perjanjian
Valuasi harga sukuk Mudharabah Pemodelan Arus Kas Pemodelan arus kas dilakukan dengan menggunakan asumsi bahwa periode imbal hasil dimasa yang akan datang diestimasi berdasarkan data historis pembayaran tingkat imbal hasil dengan mempertimbangkan data historis keuntungan perusahaan atau project setiap periodenya serta nisbah (perbandingan) keuntungan yang disepakati sebelumnya.
Valuasi Harga Sukuk Mudharabah Sukuk dengan akad mudharabah dapat diperdagangkan di pasar sekunder apabila seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk telah diterima oleh Emiten. Valuasi Harga Sukuk Mudharabah
STRUKTUR SUKUK MUDHARABAH YANG PERNAH DITERBITKAN DI INDONESIA
Keterangan: Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan untuk meningkatkan aktiva produktif yang akan disalurkan untuk pembiayaan murabahah; 2. Dari kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan murabahah kepada nasabah, diperoleh pendapatan margin yang kemudian dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana pembiayaan murabahah yang berasal dari dana sukuk, dana emiten dan dana pihak ketiga; 3. Pendapatan margin yang berasal dari dana sukuk, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil kepada investor dan emiten dalam suatu periode yang telah ditentukan sesuai dengan nisbah yang disepakati; 4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 1 Obligasi Syariah Mudharabah Bank Syariah Mandiri Tahun 2003 Sukuk Subordinasi Mudharabah Bank Muamalat Tahun 2008
Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan untuk pegembangan usaha berupa pembiayaan syariah yang dilakukan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) emiten; 2. Dari kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan murabahah kepada nasabah, diperoleh pendapatan margin yang kemudian dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana pembiayaan murabahah yang berasal dari dana sukuk, dana emiten dan dana pihak ketiga; 3. Pendapatan margin yang berasal dari dana sukuk, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil kepada investor dan emiten dalam suatu periode yang telah ditentukan sesuai dengan nisbah yang disepakati; 4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 2 Sukuk Mudharabah I Bank Nagari Tahun 2010 Obligasi Syariah Mudharabah Bank Bukopin Tahun 2003
Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk penambahan kapasitas produksi dan modal kerja; 2. Dari kegiatan usaha (produksi) emiten tersebut, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil; 3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profit atau laba kotor dari nilai kontrak penjualan dalam satu periode perhitungan dikurangi harga pokok penjualan yang diperoleh dalam satu periode tersebut, sesuai dengan nisbah yang disepakati; 4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 3 Sukuk Mudharabah I Mayora Indah Tahun 2008
Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk pembangunan pabrik anak perusahaan; 2. Kegiatan usaha dari anak perusahaan tersebut akan meningkatkan pendapatan perusahaan, yang selanjutnya pendapatan dimaksud didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil; 3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari nilai kontrak penjualan dari usaha anak perusahaan dalam suatu periode yang telah ditentukan sesuai dengan nisbah yang disepakati yang didasarkan/merujuk pada nilai kontrak penjualan atas aset yang dijadikan underlying dalam penerbitan sukuk; 4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 4 Obligasi Syariah Mudharabah Ciliandra Perkasa Tahun 2003
Keterangan: Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi dan sarana pendukung; 2. Dari kegiatan usaha (produksi) emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil; 3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profit atau laba kotor dari pendapatan emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi harga pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati; 4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 5 Obligasi Syariah Mudharabah PTPN VII Tahun 2004
Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk modal kerja yaitu untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang dan akan dikerjakan; 2. Dari kegiatan usaha emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil; 3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profit atau laba kotor dari proyek kerjasama atas penjualan usaha jasa konstruksi dari satu atau lebih proyek (proyek yang sedang dan akan dikerjakan) dalam satu periode perhitungan dikurangi biaya-biaya dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati; 4. Pada saat jatuh tempo, Emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 6 Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten. Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut: 1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk pengembangan usaha bisnis Emiten; 2. Dari kegiatan usaha emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil; 3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari pendapatan kegiatan usaha emiten yang diperoleh dalam suatu periode yang telah ditentukan sesuai dengan nisbah yang disepakati. Perhitungan dan besarnya prosentase nisbah bagi hasil didasarkan/merujuk pada pendapatan objek yang dijadikan underlying dalam penerbitan sukuk (namun bukan pendapatan langsung dari underlying asset tersebut); 4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Emiten yang menerbitkan sukuk menggunakan skema 7 Obligasi Syariah Mudharabah Indosat Tahun 2002 Obligasi Syariah Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003