1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
CETAK BIRU ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (A P I)
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Perbankan Syariah Indonesia
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Lembaga Keuangan Bank.
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Uang & Bank
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi Islam.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil

Sejarah Pengaturan Diregulasi sektor Perbankan th 1983, adanya penentuan tk suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan bunga sekaligus). Diregulasi sektor Perbankan th 1983, adanya penentuan tk suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan bunga sekaligus). Pakto 1988 yg memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Pakto 1988 yg memperkenankan berdirinya bank-bank baru. UU No. 7 Tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan utk menentukan jenis imbalan yg akan diambil dr nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil. UU No. 7 Tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan utk menentukan jenis imbalan yg akan diambil dr nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil. PP No. 72 Th 1992 ttg Bank Bagi Hasil, scr tegas memberi batasan bahwa “bank bagi hasil tdk boleh melakukan kegiatan usaha yg tdk mendasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yg kegiatan usahanya tdk mendasarkan prinsip bagi hasil tdk diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prisnsip bagi hasil” (Pasal 6). – “single system banking” PP No. 72 Th 1992 ttg Bank Bagi Hasil, scr tegas memberi batasan bahwa “bank bagi hasil tdk boleh melakukan kegiatan usaha yg tdk mendasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yg kegiatan usahanya tdk mendasarkan prinsip bagi hasil tdk diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prisnsip bagi hasil” (Pasal 6). – “single system banking” UU No. 10 Th tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 ttg Perbankan, membuka kesempatan bagi siapa saja yg akan mendirikan bank syari’ah maupun yg ingin mengkonversi dari sistem konvensional mjd sistem syaria’ah. --- “Dual system banking”. UU No. 10 Th tentang Perubahan UU No. 7 Th 1992 ttg Perbankan, membuka kesempatan bagi siapa saja yg akan mendirikan bank syari’ah maupun yg ingin mengkonversi dari sistem konvensional mjd sistem syaria’ah. --- “Dual system banking”.

Prinsip Utama yg Dianut Bank-Bank Islam 1. Larangan riba (bunga) dlm berbagai bentuk transaksi. 2. Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yg berbasis pada memperoleh keuntungan yg syah menurut syrai’ah. 3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan zakat.

5 Prinsip Operasional Sistem Syariah 1. Prinsip simpanan murni; 2. Prinsip bagi hasil; 3. Prinsip jual beli dan margin keuntungan; 4. Prinsip Sewa, dibagi 3: a. Ijaraah; b. Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik; tamlik; c. Prinsip Fee (jasa), yang didasarkan pd konsep al ajr wal umulah. konsep al ajr wal umulah.

Bank Syariah harus Mematuhi Aturan Perbankan pd umumya 1. Ketentuan perizinan dlm pengembangan usaha, spt pembukaan cabang & kegiatan devisa. 2. Kewajiban pelaporan ke bank Indonesia. 3. Pengawasan intern. 4. Penilaian atas prestasi, permodalan, menejemen, rentabilitas, likuiditas, & faktor lainnya. 5. Pengenaan sanksi atas pelanggaran.

Pengawasan Internal di Bank Syari’ah (BS) Dewan Pengawas Syariah/DPS (lihat Psl 6 huruf m penjelsan umum UU No. 10/1998). Dewan Pengawas Syariah/DPS (lihat Psl 6 huruf m penjelsan umum UU No. 10/1998). DPS bertujuan utk menjaga kegiatan usaha BS agar senantiasa berjalan sesuai dg nilai-nilai syraiah. DPS bertujuan utk menjaga kegiatan usaha BS agar senantiasa berjalan sesuai dg nilai-nilai syraiah. DPS sbg badan independen terdiri atas pakar syariah muamalah yg memiliki pengetahuan dasar di bidang perbankan. DPS sbg badan independen terdiri atas pakar syariah muamalah yg memiliki pengetahuan dasar di bidang perbankan.

Pengawasan Eksternal pada Bank Syari’ah (BS) Pengawasan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) di bawah MUI. Pengawasan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) di bawah MUI. Pengawasan DSN dengan menempatkan wakilnya di DPS di tiap BS. Pengawasan DSN dengan menempatkan wakilnya di DPS di tiap BS. Tugas pokok dan kewenangan DSN tercantum dlm SK MUI No. Kep.754/II/1999. Tugas pokok dan kewenangan DSN tercantum dlm SK MUI No. Kep.754/II/1999. Pengawasan oleh BI meliputi: Pengawasan oleh BI meliputi: a. Pengawasan berdasarkan kepatutan (complain based supervision). b. Pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS)

Produk Pengerahan Dana Bank Syari’ah 1. Giro Wadi’ah (dana nasabah yg dititipkan bank, dg bmdptkan bonus dr keuntungan yg diperoleh bank); 2. Tabungan Mudharabah (simpanan dana nasabah yg dikelola bank, keuntungan akan diperoleh nasabah berdasarkan kesepakatan bersama/bagi hasil); 3. Deposito Investasi Mudharabah (simpanan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan jgk wktu tertentu, dengan bagi hasil keuntungan); 4. Tabungan Haji Mudharabah; 5. Tabungan Qurban;

Produk Penyaluran Dana Bank Syari’ah 1. Mudharabah ( ; 1. Mudharabah (pembiayaan modal investasi/mdl kerja hingga 100%, berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan); 2. Salam (Pembiayaan utk membuat brg ttt atas pesanan pihak lain/pembeli, bank memberikan pembiayaan awal utk membuat brg tsb); 3. Istishna (pembiayaan nasabah yg terlebih dahulu memesan barang kpda bank atau produsen lain dg kreteria ttt, kemudian nasabah membuat perjanjian yg mengikat ttg jual & cara pembayarannya); 4. Ijaraah wa Iqtina ( ; 4. Ijaraah wa Iqtina (pembiayaan barang berdasarkan prinsip sewa beli, sipenyewa mpy hak utk memiliki brg pd akhir sewa/financial lease);

Lanjutan…. 5. Murabahah ( ); 5. Murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan dari harga barang yg dinaikkan utk tujuan modal kerja/insvestasi jgk pjg/jgk pdk); 6. Al-qordhul Hasan (pinjaman lunak bg pengusaha yg benar2 kekurangan modal. Nasabah tdk perlu membagi keuntungan kpd bank, tp hanya membayar biaya administrasi saja); 7. Musyarakah ( ; 7. Musyarakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, dimana pihak bank dilibatkan dalm proses manajemen, pembagian keuntungan berdfasar perjanjian); 8. Produk pemberian jasa lainnya, spt: jasa penerbitan L/C. Transfer, Inkasso, bank garansi, menerima ZIS (utk disalurkan).