ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
Akuntansi asuransi syariah
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
Pengenalan Asuransi Syariah
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Pengenalan Prudential Syari’ah
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
JENIS ASURANSI.
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Asuransi.
JENIS ASURANSI.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
PERLINDUNGAN USAHA.
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH Edi Riadi

DASAR HUKUM USAHA PERASURANSIAN UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian PP No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Perasuransian PP No. 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP No.73 Tahun 1992. PP No. 39 tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP 73 Tahun 1992. PP No.81 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP 73 Tahun 2003

DASAR HUKUM USAHA PERASURANSIAN SYARI’AH Pasal 1 ayat (5): “Unit Syari’ah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syari’ah” Pasal 2A ayat (2): “Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah” Pasal 2 A ayat (3): Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk unit syariah” Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad Mudharabah musyarakah pasa Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabrru pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

PENGERTIAN ASURANSI KONVENSIONAL SYARIAH Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak Penanggung menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meningal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Pasal 1 angka 1) Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertententu melalui yang sesuai dengan syariah. (Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001)

PERBEDAAN ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARIAH KONVENSIAONAL SYARIAH Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi). Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung. Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas. Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi. Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi. Mengandung gharar, maysir, dan riba. Akad tabarru’ (hibah) dan/ atau tijarah (mudharabah). Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan. Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha-usaha yang dibolehkan syara. Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan. Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan. Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba.

JENIS USAHA ASURANSI KONVENSIONAL SYARIAH Asuransi kerugian (General Insurance) Asuransi jiwa (Life Insurance) Asuransi sosial Asuransi kerugian (General Insurance) Asuransi jiwa (Life Insurance)

REASURANSI KONVENSIONAL SYARIAH Akad pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa (Pasal 1 angka 7). Akad pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa yang berdasarkan syariah.