MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH OLEH: FERDIANSYAH SYAIFUL HIJRAH
DAMPAK RIBA DALAM PERSPEKTIF DALIL-DALIL SYAR’I
MENGAPA BISNIS HARUS DENGAN SYARI’AH?
SABDA RASULULLAH SAW: “Sungguh akan datang kepada manusia itu suatu masa, tidak tersisa seorangpun dari mereka kecuali memakan riba. Dan barang siapa yang tidak memakannya, pasti terkena debunya” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). “Apabila perbuatan zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti penduduknya telah mengijinkan turunnya adzab dari Allah atas diri mereka” (HR. Al-Hakim)
ALLAH SWT BERFIRMAN: (QS. AL-BAQARAH: 275) الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢٧٥﴾
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
BAGAIMANA PENJELASAN RASUL? “Pada waktu aku dimi’rajkan ke langit, aku memandang ke langit dunia, ternyata di sana terdapat banyak orang yang memiliki perut seperti rumah-rumah yang besar dan telah doyong perut-perut mereka. Mereka dilemparkan dan disusun secara bertumpuk di atas jalur yang dilewati oleh para pengikut Fir’aun. Mereka diberdirikan di dekat api neraka setiap pagi dan sore hari. Mereka berkata: “Wahai Rabb kami, janganlah pernah terjadi hari kiamat”. Aku tanyakan, “Hai Jibril, siapa mereka?” Jawabnya, “Mereka adalah para pemakan riba dari kalangan umatmu yang tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
SABDA RASULULLAH SAW: “Satu dirham yang didapatkan seseorang melalui riba lebih besar tingkat dosanya di sisi Allah daripada tiga puluh enam kali perbuatan zina yang dilakukan seseorang. Sedang riba yang paling parah adalah yang berasal dari harta seorang muslim” “Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh seseorang yang mengetahuinya, itu lebih berat ketimbang tiga puluh enam kali perzinaan”.
SABDA RASULULLAH SAW: “Siapa yang memakan satu dirham dari hasil riba, dirinya sama dengan tiga puluh tiga kali berbuat zina. Dan siapa yang dagingnya tumbuh dari harta yang haram, maka neraka lebih pantas untuknya”. “Di dalam riba itu ada sembilan puluh sembilan pintu dosa. Yang paling ringan darinya adalah seperti seorang anak laki-laki yang menzinahi ibu kandungnya sendiri”.
MENGAPA HAL ITU DAPAT TERJADI? ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
APAKAH RIBA ITU? Makna riba secara bahasa adalah az-ziyadah atau tambahan. Secara syar’iy, makna riba adalah setiap tambahan atau keuntungan yang diambil terhadap suatu pinjaman sebagai imbalan karena masa menunggu. Riba jenis ini dalam kitab fiqh biasa disebut dengan istilah riba nasi’ah.
PENJELASAN RASUL SAW: كل قرض جر نفعا فهو ربوا “Setiap pinjam-meminjam yang yang menghasilkan manfa’at adalah riba”. “Jika seseorang meminjamkan uang kepada orang lain, janganlah ia menerima hadiah (darinya)” (HR. Bukhari). “Manfaat yang ditarik dari peminjaman adalah salah satu cabang dari riba” (HR. Baihaqi).
PENJELASAN HADITS: Abu Burdah bin Abi Musa, “Aku datang ke Madinah dan bertemu dengan Abdullah bin Salam, ia berkata, “Kamu hidup di dalam sebuah negeri dimana riba tersebar luas. Karena itu, jika salah seorang berhutang kepadamu dan ia memberikan sekeranjang rumput atau gandum atau jerami, janganlah kamu terima, karena itu adalah riba” (HR. Bukhari).
PENJELASAN RASUL SAW: Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Jika seseorang dari kamu memberi pinjaman dan peminjam menawarkan kepadanya makanan, janganlah kamu menerimanya; dan jika peminjam menawarkan tunggangan, janganlah ia menerimanya; kecuali apabila sudah terbiasa dengan saling menukar yang demikian” (HR. Baihaqi).
padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. BAGAIMANA SEHARUSNYA? وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
BAGAIMANA JIKA SUDAH TERLANJUR MENGAMBIL RIBA? فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ BAGAIMANA JIKA SUDAH TERLANJUR MENGAMBIL RIBA? Orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
BAGAIMANA DENGAN YANG MENGULANG-ULANG MENGAMBIL RIBA? وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
BAGAIMANA JIKA TIDAK MENGAMBIL/MEMAKAN RIBA? “Rasulullah SAW mengutuk orang yang memakan riba, orang yang memberinya, juru tulisnya dan kedua saksinya. Rasulullah SAW menegaskan, “Mereka semua sama” (HR. Muslim).
BAGAIMANA CARANYA BERTAUBAT? فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah: 279)
SELANJUTNYA, BAGAIMANA DAMPAK RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN BISNIS?
DAMPAK RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN BISNIS
ALLAH SWT BERFIRMAN: (QS. AL-BAQARAH: 275) الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢٧٥﴾
BAGAIMANA PENJELASAN EKONOMINYA? الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. BAGAIMANA PENJELASAN EKONOMINYA?
BAGAIMANA PENJELASAN EKONOMINYA? RIBA AKAN SENANTIASA MENYEBABKAN TERJADINYA KEGONCANGAN (KRISIS) EKONOMI MENGAPA?
MENGAPA HAL ITU DAPAT TERJADI? ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
DIAGRAM ALIR MEKANISME PASAR BEBAS RUMAH TANGGA PERUSAHAAN LABA BARANG PASAR BARANG PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA UANG SEWA UPAH BUNGA DIANGGAP SAMA BERKEMBANG SENDIRI MENJADI PASAR KEUANGAN
BAGAIMANA PERKEMBANGANNYA? RUMAH TANGGA LABA BARANG PASAR BARANG PASAR FAKTOR PRODUKSI LEMBAGA PERBANKAN PERUSAHAAN SEWA UPAH BUNGA LAHAN TENAGA KERJA PASAR KEUANGAN TAHAP I
PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN TAHAP II LABA PASAR BARANG BARANG PERUSAHAAN RUMAH TANGGA SEWA UPAH BUNGA DEVIDEN PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA LEMBAGA PERBANKAN PASAR MODAL PASAR KEUANGAN
PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN TAHAP III LABA PASAR BARANG BARANG PERUSAHAAN RUMAH TANGGA DEVIDEN SEWA UPAH BUNGA PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA LEMBAGA PERBANKAN PASAR MODAL CAPITAL GAIN PASAR SEKUNDER PASAR KEUANGAN
CAPITAL GAIN PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN TAHAP IV MELEDAK LABA PASAR BARANG BARANG PERUSAHAAN RUMAH TANGGA DEVIDEN SEWA UPAH BUNGA PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA LEMBAGA PERBANKAN PASAR MODAL MELEDAK CAPITAL GAIN PASAR SEKUNDER PASAR DERIVATIF PASAR KEUANGAN
BAGAIMANA SOLUSINYA?
Bagaimana solusi ekonomi SYARI’AH? SOLUSI SECARA PARSIAL
SOLUSI EKONOMI SYARIAH SECARA PARSIAL
SOLUSI EKONOMI SYARI’AH “PARSIAL” UANG PASAR BARANG BARANG & JASA PERUSAHAAN RUMAH TANGGA SEWA UPAH BUNGA DEVIDEN PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA LEMBAGA PERBANKAN PASAR MODAL PASAR SEKUNDER RIBA NASHI’AH RIBA FADHL PASAR DERIVATIF GHARAR MAYSIR/JUDI
BAGAN ALIR EKONOMI “SYARIAH” PARSIAL UANG PASAR BARANG BARANG & JASA PERUSAHAAN RUMAH TANGGA BAGI HASIL SEWA UPAH DEVIDEN PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA PERBANKAN SYARI’AH PASAR MODAL SYARI’AH
APAKAH AKAN BERHASIL? HEGEMONI KAPITALISME DI TINGKAT NASIONAL 1 2 3 4 “MEMAKAN” PERUSAHAAN KECIL The law of capital accumulations PERBANKAN 2 PERUSAHAAN KAPITALIS PENGUASAAN BAHAN BAKU Proses konglomerasi dari hulu sampai hilir UANG KERTAS 3 “MEMAKAN” PERUSAHAAN NEGARA Privatisasi BUMN PASAR MODAL 4 MENJADI PENGUASA NEGARA Menjadi PENGUASA-HA HEGEMONI KAPITALISME DI TINGKAT NASIONAL
HEGEMONI KAPITALISME DI TINGKAT DUNIA 5 PENGUASAAN PASAR DUNIA WTO & GATT 6 “MEMATIKAN” PERUSAHAAN LOKAL Mendirikan MNC PERBANKAN 7 PENGUASAAN BAHAN BAKU LOKAL Intervensi UU PMA PERUSAHAAN KAPITALIS UANG KERTAS 8 Menjatuhkan kurs mata uang lokal BAHAN BAKU LOKAL LEBIH MURAH 9 PASAR MODAL PENGUASAAN TENAGA KERJA LOKAL MURAH Liberalisasi pendidikan 10 MENEMPATKAN PENGUASA BONEKA Bantuan dana kampanye
SOLUSI EKONOMI ISLAM YANG SISTEMIK BAGAIMANA SOLUSINYA? SOLUSI EKONOMI ISLAM YANG SISTEMIK
BAGAIMANA SOLUSI EKONOMI ISLAM YANG SISTEMIK?
SOLUSI EKONOMI ISLAM SECARA SISTEMIK
MEKANISME PASAR SYARI’AH SISTEM EKONOMI ISLAM SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPEMILIKAN INDIVIDU KEPEMILIKAN NEGARA JIZYAH KHARAJ GHANIMAH FA’I ‘USYUR 20% RIKAZ HARTA TANPA AHLI WARIS HARTA ORANG MURTAD BERBAGAI LAHAN, BANGUNAN MILIK NEGARA KEPEMILIKAN UMUM BARANG YANG MENJADI KEBUTUHAN UMUM TAMBANG DALAM JUMLAH BESAR BARANG YANG TIDAK DAPAT DIMILIKI INDIVIDU MEKANISME PASAR SYARI’AH DIKELOLA OLEH NEGARA DIKELOLA OLEH NEGARA ? 41
MEKANISME PASAR SYARI’AH HUKUM PERDAGANGAN DN INDIVIDU BEBAS BERDAGANG HARUS SESUAI RUKUN DAN SYARAT HUKUM PERDAGANGAN LN MENGIKUTI STATUS PEDAGANGNYA BEBAS BEA CUKAI UNTUK WN WNA MENGIKUTI NEGARA YBS DENGAN UANG EMAS DAN PERAK KURS BEBAS, KONTAN, DITEMPAT HUKUM KETENAGAKERJAAN UPAH ATAS DASAR MANFAAT YANG DIBERIKAN HARUS JELAS JENIS, MASA, UPAH & TENAGA TIDAK BOLEH ADA UMR PASAR BARANG DAN JASA PASAR TENAGA KERJA HUKUM INDUSTRI INDIVIDU BOLEH MEMILIKI ALAT PRODUKSI HARAM UNTUK MEMPRODUKSI YANG HARAM HARAM UNTUK MEMPRODUKSI MILIK UMUM PASAR KEUANGAN HUKUM PERBANKAN LARANGAN RIBA NASHI’AH PASAR LAHAN HUKUM PASAR MODAL LARANGAN RIBA NASHI’AH LARANGAN RIBA FADHAL LARANGAN MAYSIR (JUDI) TRANSAKSI KONTAN DAN DITEMPAT HUKUM –HUKUM LAHAN (PERTANIAN) PENYATUAN KEPEMILIKAN LAHAN DAN PRODUKSI BOLEH MENGHIDUPKAN LAHAN MATI LARANGAN MENTERLANTARKAN LAHAN > 3 TAHUN LARANGAN MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN HUKUM INVESTASI HARUS SESUAI SYIRKAH ISLAM LARANGAN PERSEROAN KAPITALISME 42
MEKANISME PASAR SYARI’AH UANG KERTAS PASAR BARANG BARANG & JASA PERUSAHAAN RUMAH TANGGA BAGI HASIL SEWA UPAH DEVIDEN PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA PERBANKAN SYARI’AH PASAR MODAL SYARI’AH
MEKANISME PASAR SYARI’AH UANG EMAS & PERAK PASAR BARANG BARANG & JASA RUMAH TANGGA PERUSAHAAN PRODUKTIF UPAH BAGI HASIL PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA SYIRKAH ISLAM
HARTA BENDA KEBUTUHAN UMUM BARANG YANG TIDAK MUNGKIN DIMILIKI INDIVIDU KEPEMILIKAN UMUM HARTA BENDA KEBUTUHAN UMUM TAMBANG YANG BESAR BARANG YANG TIDAK MUNGKIN DIMILIKI INDIVIDU “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”. ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” “Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang”
KEPEMILIKAN UMUM CONTOH: Sumber daya air HARTA BENDA KEBUTUHAN UMUM TAMBANG YANG BESAR BARANG YANG TIDAK MUNGKIN DIMILIKI INDIVIDU CONTOH: Sumber daya air Sumber daya hutan, padang rumput. Sumber daya energi: minyak bumi, gas, batu bara, uranium. CONTOH: Tambang emas. Tambang perak. Tambang tembaga Tambang nikel Tambang bauksit Tambang bijih besi Tambang timah Tambang kuarsa CONTOH: Jalan Jembatan Sungai Danau Gunung Bukit Laut
PEMANFAATAN KEPEMILIKAN UMUM MUDAH DIMANFAATKAN SECARA LANGSUNG TIDAK MUDAH DIMANFAATKAN SECARA LANGSUNG PENGGUNAAN JALAN, JEMBATAN, SUNGAI, LAUT TAMBANG, MINYAK BUMI, GAS, LISTRIK, AIR MINUM NEGARA SEBAGAI PENGAWAS DAN PENGATUR NEGARA SEBAGAI PENGELOLA (ATAS NAMA RAKYAT)
PENERIMAAN APBN SYARI’AH SEKTOR KEPEMILIKAN UMUM (Juta Dinar) (Triliun Rupiah) Minyak 121,5 182,25 2. Gas 178,9 268,35 3. Batubara 127,5 191,25 4. Emas & Mineral 33,5 50,25 5. BUMN Kelautan 48,9 73,35 6. Hasil Hutan 666 999 JUMLAH 1.176,3 1.764,45 (Sumber: Amhar, 2010. Diolah)
APBN SYARI’AH (BAITUL MAL) POLITIK EKONOMI ISLAM SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPEMILIKAN INDIVIDU KEPEMILIKAN NEGARA KEPEMILIKAN UMUM PASAR SYARIAH RUMAH TANGGA PERUSAHAAN UANG EMAS BARANG & JASA PASAR BARANG PASAR FAKTOR PRODUKSI LAHAN TENAGA KERJA SYIRKAH ISLAM PRODUKTIF UPAH BAGI HASIL DIKELOLA OLEH NEGARA DIKELOLA OLEH NEGARA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH APBN SYARI’AH (BAITUL MAL) SEKTOR KEPEMILIKAN INDIVIDU SEKTOR KEPEMILIKAN UMUM SEKTOR KEPEMILIKAN NEGARA
PENGELUARAN APBN SYARI’AH APBN SYARI’AH (BAITUL MAL) SEKTOR KEPEMILIKAN INDIVIDU SEKTOR KEPEMILIKAN UMUM SEKTOR KEPEMILIKAN NEGARA KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT: PENDIDIKAN, KESEHATAN, KEAMANAN KEBUTUHAN POKOK INDIVIDU: SANDANG, PANGAN, PAPAN MEMBANGUN INDUSTRI BERAT, INFRASTRUKTUR, BELANJA NEGARA KEBUTUHAN PERMODALAN UNTUK USAHA KEBUTUHAN SIMPAN PINJAM KEBUTUHAN TRANSFER DAN JASA LAINNYA
SEKIAN WASSALAMU’ALAIKUM… @KangFerdiSIKLUS Ferdiansyah Syaiful Hijrah