Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA INTERNAL AUDIT Materi 4 Oleh Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
INDEPENDENSI Auditor Internal Harus Mandiri dan Terpisah Dari Berbagai Kegiatan Yang Diperiksa. Para auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan obyektif. Kemandirian para auditor internal dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka, hal mana sangat dibutuhkan atau penting bagi pemeriksa auditor internal sebagaimana mestinya. Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor internal.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan. Audit Internal harusnya memperoleh diukungan dari manajemen senior dan dewan. Sehingga mereka mendapatkan kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Pimpinan audit internal harus bertanggung jawab terhadap individu di dalam organisasi yang memiliki kewenangan cukup untuk mewujudkan kemandirian tersebut dan menjamin luas cakupan pemeriksaan, perhatian yang memadai terhadap laporan pemeriksaan dan tindakan yang tepat berdasarkan rekomendasi pemeriksaan.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Pimpinan audit internal harus memiliki hubungan langsung dengan dewan. Komunikasi yang teratur dengan dewan akan membantu terjaminnya kemandirian dan merupakan sarana semua pihak untuk saling memberikan informasi demi kepentingan organisasi. Kemandirian tersebut harus ditingkatkan bila pengangkatan atau penggantian pimpinan audit internal dilakukan atas persetujuan dewan.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Tujuan, Kewenangan dan tanggungjawab bagian audit internal harus didefinisikan dalam dokumen tertulis, sebaiknya di dalam anggaran dasar yang disetujui oleh manajemen senior dan dewan. Anggaran dasar harus: Menyatakan kedudukan bagian internal audit dalam organisasi. Memberikan kewenangan untuk mendapatkan dokumen-dokumen, catatan-catatan, personel, dan benda-benda berwujud yang relevan dengan pelaksanaan audit Mendrfinisikan lingkungan kegiatan audit internal.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Pemimpin audit internal setiap tahun harus mengajukan persetujuan mengenai rangkuman jadwal kegiatan pemeriksaan, susunan kepegawaian dan anggaran yang kemudian diinformasikan kepada dewan. Jadwal kegiatan pemeriksaan, susunan kepegawaian dan anggaran harus memuat cukup informasi yang memungkinkan dewan memastikan apakah tujuan dan rencana bagian audit internal tersebut mendukung tujuan serta rencana organisasi dan dewan.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Batasan lingkup adalah pembatasan terhadap bagian audit internal yang menghalangi tercapainya tujuan dan rencana bagian audit internal, antara lain: Lingkup yang didefinisikan dalam Anggaran Dasar Akses bagian audit Jadwal kegiatan yang telah disetujui Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang diperlukan Rencana susunan kepegawaian dan anggaran yang telah disetujui
INDEPENDENSI Status Organisasi: Batasan dan dampak yang potensial dari adanya batasan tersebut harus dibicarakan dengan dewan, sebaliknya dilakukan secara tertulis. Pimpinan audit internal harus mempertimbangkan apakah perlu memberitahukan kepada dewan tentang batasan lingkup yang sebelumnya telah dibicarakan dan disetujui.
INDEPENDENSI Status Organisasi: Pemimpin internal audit harus memberi laporan tahunan tentang berbagai kegiatan kepada manajemen senior dan dewan, atau setiap periode yang lebih singkat bila dipandang perlu. Laporan tersebut haruslah memuat temuan yang penting dan rekomendasi serta harus pula memberikan informasi berbagai penyimpangan dan deviasi dari jadwal pemeriksaan, susunan pegawai dan anggaran.
INDEPENDENSI Status Organisasi: (lanjutan) Alasan bagi penyimpangan atau deviasi tersebut membutuhkan penjelasan yang mencakup: Perubahan organisasi dan manajemen Kondisi ekonomi Hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan peraturan Perubahan staf Permintaan manajemen Perluasan atau pengurangan lingkup pemeriksaan
OBJEKTIVITAS Objektivitas: Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan pemeriksaan secara objektif.. Objektif adalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh internal auditor dalam melaksanakan pemeriksaan. Internal auditing tidak bileh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan secara lebih rendah dibanding dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain.
OBJEKTIVITAS Objektivitas: Sikap objektif akan memungkinkan para auditor internal melaksanakan pemeriksaan dengan suatu cara, sehinga mereka akan sungguh-sungguh yakin akan hasil pekerjaannya dan tidak akan membuat penilaian yang kualitasnya merupakan hasil kesepakatan atau diragukan. Auditor internal tidak boleh ditempatkan dalam suatu keadaan yang membuat mereka tidak dapat melaksanakan penilaian profersional yang objektif.
OBJEKTIVITAS Objektivitas: (lanjutan). Dalam pelaksanaannya ada beberapa yang harus diperhatikan, yatu: Penugasan staf harus bebas konflik kepentingan dan sikap berpihak. Harus segera melaporkan jika ada staff jika ada keadaan konflik kepentingan atau sepatutnya diduga. Penugasan dirotasikan secara periodik. Para auditor internal tidak boleh menerima tangungjawab operasional. Orang yang dipindahkan menjadi auditor internal tidak boleh ditugaskan di bidang yang sebelumnya ditangani Laporan harus ditinjau sebelum diserahkan.
OBJEKTIVITAS Objektivitas: Sikap objektif auditor tidak terpengaruh atau berkurang bila pemeriksa menganjurkan suatu standar pengawasan bagi sistem-sistem atau meninjau prosedur sebelum hal-hal tersebut diterapkan.Penyusunan, pemasangan, dan pengoperasionalan sistem bukanlah fungsi pemeriksaan. Selain itu, pembuatan prosedur-prosedur bagi bernagai sistem bukanlah fungsi audit. Pelaksanaan kegiatan yang bukan fungsi pemeriksaan, dianggap akan mengurangi sikap objektif audit.