DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
BAB V HAK ATAS TANAH.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
• Pencapaian sasaran kinerja
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
PENGEMBANGAN SILABUS.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PROGRAM KERJA BERMUTU DALAM PIGP (PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2010)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
MATERI PELATIHAN KTSP 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL MATERI PELATIHAN KTSP 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN

Tunj Profesi

GURU & DOSEN *3Pasal

Pasal 14 ayat (1) huruf a Dlm melaks tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebut hdp min & jaminan kesejahteraan sosial Penjelasan: pdptn yg cukup utk memenuhi kebut hdp guru & keluarganya secara WAJAR, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.

Pasal 15 ayat (1) Penghasilan di atas kebut hdp min meliputi gaji pokok, tunj yg melekat pd gaji, serta penghasilan lain berupa tunj profesi, tunj fungsional, tunj khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sbg guru yg ditetapkan dg prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Penjelasan: tunj profesi adlh tunj yg diberikan kpd guru yg memiliki sertifikat pendidik sbg penghargaan atas profesionalitasnya. Tunj khusus adlh tunj yg diberikan kpd guru sbg kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi dlm melaks tugas di daerah khusus

Pasal 16 (1) Pmrth memberikan tunj profesi kpd guru yg telah memiliki sertifikat pendidik yg diangkat o/ penyelenggara pendidikan dan/atau SP yg diseleng o/ masy. (2) Tunj profesi diberikan setara dengan 1 x gaji pokok guru yg diangkat o/ SP yg diselenggarakan o/ Pmrth atau pemda pd tingkat, masa kerja, &kualifikasi yg sama. (3) Tunjprofesi dialokasikan dlm APBN dan/atau APBD.

GURU *4Pasal

Pasal 15 (1) Persyaratan: sertifikat, beban kerja, mengajar sesuai sertifikat, terdaftar, maks 60 thn,& tdk terikat pd instansi lain (2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi (3) Tugas tambahan (4) Pengawas (5) TP diberikan terhitung mulai awal thn anggaran berikut setelah ybs mndptkn NRG

Pasal 16 Menteri dpt menetapkan prsyrtn pemberian TP yg berbeda dr Pasal 15 (1), (3), &(4), utk pemegang Sertifikat Pendidik yg bertugas: a. pd SP khusus; b. pd SP LK; atau c. sbg pengampu bid keahlian khusus.

Pasal 17 ayat (1)....berhak mndpt TP apbl mengajar di SP yg rasio min jmlh peserta didik thd Gurunya sbb: u/ TK, RA 15:1; u/ SD 20:1; u/ MI 15:1; u/ SMP 20:1; u/ MTs 15:1; u/ SMA 20:1; u/ MA 15:1; u/ SMK 15:1; & u/ MAK 12:1

Pasal 17 ayat (2) Menteri or pejabat yg dtnjk dpt menetapkan ketent rasio secara khusus utk pendidik yg bertugas pd: a. SP khusus; b. SP LK; c. Sp yg mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; d. SP selain a, b, & c atas dasar pertimbangan kepent nasional

Pasal 65 Huruf d Dlm jangka wkt 10 thn sejak berlakunya UU Guru & Dosen yg memenuhi prsyrtn dlm Pasal 15 (1) &(3) pd SP yg blm memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru (Pasal 17) tetap menerima tunjangan profesi.

TF & STF

GURU & DOSEN *2Pasal

Pasal 17 (1) Pmrth &/or Pemda memberikan TF kpd guru yg diangkat o/ SP yg diselenggarakan o/ Pmrth &/or Pemda (2) Pmrth &/or Pemda memberikan STF kpd guru yg diangkat o/ SP yg diselenggarakan o/ masy sesuai dg perat perUUan. (3) TF&STF dialokasikan dlm APBN dan/atau APBD.

Pasal 80 Ayat (1) huruf a Pd saat mulai berlakunya UU ini: guru yg blm memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional & maslahat tambahan paling lama 10 thn, or guru ybs tlh memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik

GURU *4Pasal

Pasal 14 (5): Guru Dalam Jabatan yg mndptkn kesempatan peningkatan Kualifikasi Akademik ttp memperoleh TF or STF Pasal 19: Persyaratan Pasal 20: Menteri dpt menetapkan prsyrtn pemberian TF&STF yg berbeda dr Pasal 19 utk pemegang Sertifikat Pendidik yg bertugas: pd SP khusus; pd SP LK; or sbg pengampu bid keahlian khusus.

TKhusus

Pasal 18 (1) Pmrnth memberikan tunjkhusus kpd guru yg bertugas di daerah khusus. (2) tunjkhusus diberikan setara dg 1 kali gaji pokok (3) Guru yg diangkat o/ Pmrnth or pemda di Dasus, berhak atas rumah dinas yg disediakan o/ pemda sesuai dg kewenangan *UU 14 Thn 2005

Pasal 22 Tunjangan khusus bg Guru yg ditugaskan oleh Pmrth & Pemda dianggarkan sbg belanja pegawai or bansos sesuai dg ketent perat perUUan *PP 74 Thn 2008

Pasal 23 Ayat (1) TP, STF, dan TKhusus bagi Guru Tetap BPNS diberikan sesuai dg kesetaraan tingkat, masa kerja, &kualifikasi yg b’laku bg Guru PNS. *PP 74 Thn 2008

Pasal 35 (1) Beban kerja guru mencakup keg pokok yi merencanakan, melaks, menilai hsl pembelajaran, membimbing &melatih peserta didik, serta melaks tgs tambahan. (2) Beban kerja guru adlh sekurang2nya 24 jam tatap muka &sebyk2nya 40 jam tatap muka dlm 1 minggu *UU 14 Thn 2005

Pasal 52 (1) Beban kerja Guru mencakup keg pokok: merencanakan; melaks; menilai hasil pembelajaran; membimbing &melatih peserta didik; dan melaks tgs tmbhn yg melekat pd pelaks keg pokok sesuai dg beban kerja Guru (2) Beban kerja Guru plg sdkt mmnh 24 jam tatap muka & plg byk 40 jam tatap muka dlm 1 minggu pd 1 or lbh SP yg memiliki izin pendirian dr Pmrnth or pemda (3) Pemenuhan beban kerja dilks dg ketent plg sdkt 6 jam tatap muka 1 minggu pd SP tempat tugasnya sebagai Guru Tetap. *PP 74 Thn 2008

Pasal 53 Menteri dpt menetapkan ekuivalensi beban kerja utk mmnh ketent beban kerja bg Guru yg: a. bertugas pd SP LK; b. berkeahlian khusus; dan/atau c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. PASAL 54: Beban Kerja bg Guru yg mendpt tgs tmbhn& Pengawas *PP 74 Thn 2008