REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN Di sampaikan pada : RAKORPOP PPSDM KESEHATAN Oleh: SAM Medikolegal Jakarta, 16 Desember 2014
KEBIJAKAN
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BID. KESEHATAN UU NO 20/2003 SISDIKNAS UU NO 14/2005 GURU DAN DOSEN UU NO 36/2009 KESEHATAN UU NO 44/2009 RUMAH SAKIT UU NO 12/2013 PENDIDIKAN TINGGI UU NO 20/2013 PENDIDIKAN KEDOKTERAN UU NO 23/2014 PEMDA UU NO 36/2014 TENAGA KESEHATAN UU NO 38/2014 KEPERAWATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PENDIDIKAN (UU 23/2014 PEMDA) PEMERINTAH PEMDA 1 PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL ---- PENGELOLAAN PENDIDIKAN TINGGI PROP : PENDIDIKAN MENENGAH, KHUSUS. KAB/KOTA : PAUD, NONFORMAL 2 ---- AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI 3 --- PENGENDALIAN FORMASI TENAGA PENDIDIK, KEPENDIDIKAN 4 PEMINDAHAN TENAGA PENDIDIK, KEPENDIDIKAN LINTAS PROPINSI PROP : LINTAS KAB/KOTA KAB/KOTA : DALAM KAB/KOTA 5 PENERBITAN IJIN PT SWASTA DAN ASING PROP : IJIN MENENGAH, KHUSUS KAB/KOTA : PAUD, NONFORMAL 6
Undang Undang Pendidikan Tinggi Permasalahan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaranya (Perg. Tinggi) Masih besarnya hambatan memperoleh pendidikan tinggi, baik dari segi ekonomi, geografi, maupun sosial. Aturan penerimaan calon mahasiswa dan pemerataan pembangunan perg. tinggi Undang Undang Pendidikan Tinggi 1 1 Belum setaranya pendidikan yg mengutamakan pengetahuan (akademik) dan keterampilan (vokasi), serta profesi Kesetaraan jenis dan jenjang pendidikan tinggi dan kesetaraan hak dosennya 2 2 Belum adanya standar pend. tinggi yang mencakup pengembangan & pemanfaatan iptek dg nilai humaniora beserta penjaminan kepatuhannya Ketentuan tentang SNPT sebagai perluasan dari SNP dan sistem penjaminan mutu 3 3 Kurang dianggap pentingnya penelitian, komitmen pendanaan, dan penghargaan 4 Aturan tentang dana penelitian dan penghargaan peneliti 4 Belum adanya kerangka tata kelola yang baik bagi semua perg. tinggi dalam mengelola sumberdaya (Keu.,SDM,Aset, ..) Aturan Tata Kelola Perguruan Tinggi beserta prinsip otonomi pengelolaan perguruan tinggi 5 5 Belum adanya bentuk kelembagaan yang memadai untuk mendukung otonomi perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS Aturan bentuk kelembagaan perg. tinggi dan prinsip penye-lenggaraan pendidikan tinggi 6 6
SINKRONISASI SUPPLY-DEMAND SDMK Note: Modifikasi dari Lancet 2012
Sinkronisasi Pengaturan Pendidikan dan Pelayanan UU No.29/2004 ttg Praktik Kedokteran UU No.20/2013 ttg Pendidikan Kedokteran Fungsi, tugas dan wewenang KKI Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan Registrasi dokter & dokter gigi Penyelenggaraan praktik Disiplin dokter & dokter gigi Pembinaan dan pengawasan praktik Penyelenggaraan pendidikan kedokteran RSP dan wahana pendidikan kedokteran Kerjasama RSP dan FK Kurikulum Mahasiswa, Dosen Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan Sistem Penjaminan Mutu Uji kompetensi Pendanaan Dukungan Pemerintah & masyarakat Peran organisasi profesi Standar nasional pendidikan kedokteran Pembinaan FK
HARMONISASI SISTEM PENDIDIKAN & PELAYANAN KESEHATAN Memperbaiki Derajat Kesehatan Masyarakat KONTEKS NASIONAL Sistem Pendidikan dan Sistem Kesehatan Sistem kesehatan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Memperkuat Sistem Kesehatan Kolaborasi Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Kesiapan Kolaborasi Pelayanan Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan Saat Ini dan Akan Datang Pendidikan Inter-Profesi Sistem Pendidikan Reformasi KEBUTUHAN KESEHATAN NASIONAL Sistem kesehatan terfragmentasi dari sistem pendidikan
Semangat dari UU Pendidikan Tinggi Perluasan dan Jaminan Akses Pengembangan Tridharma secara utuh Kesetaraan Penguatan Pendidikan Vokasi Keutuhan jenjang pendidikan Otonomi perguruan tinggi Sistem penjaminan mutu Memastikan tanggungjawab negara dan menghindari liberalisasi & komersialisasi PT
Konstruksi Pendidikan Tinggi Bangsa yang Cerdas, Sejahtera, dan Berbudaya Standar Berkembangnya SDM dan Iptek Unggul Peraturan Perundangan Pemeliharaan dan Penyebarluasan Pendidikan Penelitian Pengabdian Kpd Masyarakat Sumber Daya (SDM, Keuangan, Aset, Data,...) Prinsip Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Azas Pendidikan Tinggi
Peningkatan Karier di Dunia Kerja Peningkatan Profesionalitas PERPADUAN ANTARA PENDIDIKAN FORMAL, PROFESIONALISME, PENGALAMAN KERJA DAN KARIR: Pencapaian Level pada KKNI Melalui Berbagai Jalur SMP SMA D1 D2 D3 S1D4 S2/Sp S3/Sp P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ahli Pendidikan Formal Peningkatan Karier di Dunia Kerja Teknisi/Analis Operator L3 L2 L1 Pengalaman individual atau belajar sendiri Peningkatan Profesionalitas
UU TENAGA KESEHATAN
Perlu Pengaturan Mengenai Tenaga Kesehatan PENDAHULUAN Tenaga kesehatan memiliki peranan penting. Kesehatan sebagai hak asasi manusia. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih belum menampung kebutuhan hukum FILOSOFI, SOSIOLOGI, DAN YURIDIS Perlu Pengaturan Mengenai Tenaga Kesehatan
PENGATURAN TENAGA KESEHATAN memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan; mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan. T U J A N
PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN Tenaga medis Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan Tenaga Kebidanan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik Tenaga Keteknisian Medis Tenaga Teknik Biomedika Tenaga Kesehatan Tradisional Tenaga Kesehatan Lainnya
PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional. MELALUI PEMETAAN NAKES DILAKUKA N SECARA BERJENJAN G
dilakukan melalui pendidikan tinggi Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan. dilakukan melalui pendidikan tinggi Pengadaan Tenaga Kesehatan
PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional. HASILKAN NAKES BERMUTU PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI INSTITUSI PENDIDIKAN SERTIFIKASI KTKI KAB/KOTA Lulus Pendidikan REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIP Sertifikat Kompetensi
PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN DILAKUKAN OLEH Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat MEMPERHATIKAN ASPEK pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan. 1. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2. Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3. Penugasan khusus
KONSILTENAGA KESEHATAN INDONESIA Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan, memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat di bentuk KTKI. KTKI terdiri atas konsil masing-masing jenis tenaga kesehatan termasuk Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi KTKI bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. KTKI mempunyai fungsi mengkoordinasikan konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam menjalankan fungsi menetapkan dan membina tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
STRUKTUR ORGANISASI KTKI SEKRETARIAT KKI KTKI KONSIL SEKRETARIAT KTKI
ORGANISASI PROFESI & KOLEGIUM Tenaga Kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi Tenaga Kesehatan. Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi. Kolegium Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan pendidikan tenaga kesehatan, masing-masing Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan dapat membentuk Kolegium Tenaga Kesehatan. Kolegium Tenaga Kesehatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan dan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan.
PENDAYAGUNAAN NAKES LULUS LN DAN NAKES WNA WNI LULUSAN LUAR NEGERI TKWNA dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di luar negeri. yang akan melakukan praktik di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi. dilakukan dengan mempertimbangkan: alih teknologi dan ilmu pengetahuan; ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat.
WNI LULUSAN LUAR NEGERI EVALUASI KOMPETENSI ADMINISTRASI KEMAMPUAN Keabsahan Ijazah Fisik dan Mental Pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika profesi Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Per UU an SURAT TANDA REGISTRASI SURAT IJIN PRAKTIK PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
ALIH TEHNOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN TKWNA EVALUASI KOMPETENSI ADMINISTRASI KEMAMPUAN Keabsahan Ijazah Fisik dan Mental Pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika profesi Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Per UU an STR SEMENTARA SURAT IJIN PRAKTIK ALIH TEHNOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN
PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya. Dalam keadaan tertentu dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya. Dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional. Yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan, dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan antara lain adalah perawat, bidan, penata anestesi, tenaga keterapian fisik, dan keteknisian medis.
KETENTUAN PERALIHAN Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang- Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. MTKI dan KFN tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari KTKI setelah KTKI terbentuk. KKI tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai dengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Sekretariat KKI tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan terbentuknya sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
KERANGKA REGULASI RKP 2015
KERANGKA REGULASI RKP 2015 PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH 2015 PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN 2015 PROGRAM PENYUSUNAN REGULASI LAINNYA DALAM RKP 2015
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH 2015 PENYUSUNAN PP PERATURAN PELAKSANAAN UU TENTANG TENAGA KESEHATAN RPP tentang Perencanaan, Pengadaan, dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN 2015 PENYUSUNAN PERPRES PERATURAN PELAKSANAAN UU TENTANG TENAGA KESEHATAN R.Perpres tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (termasuk Konsil Keperawatan)
ARAH KERANGKA REGULASI LAINNYA 2015-2019 PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TENTANG TENAGA KESEHATAN R.Permenkes tentang Perizinan Tenaga Kesehatan R.Permenkes tentang Asisten Tenaga Kesehatan R.Permenkes tentang Tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan R.Permenkes tentang Sanksi disiplin R.Permenkes tentang Evaluasi kompetensi TKWNI lulusan luar negeri R.Permenkes tentang Menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki R.Permenkes tentang Menjalankan keprofesian di luar kewenangannya R.Permenkes tentang Pelimpahan tindakan R.Permenkes tentang Standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional R.Permenkes tentang Persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan R.Permenkes tentang Rekam Medis R.Permenkes tentang Rahasia kesehatan penerima pelayanan kesehatan (termasuk rahasia kesehatan klien – amanah UU Keperawatan)
terima kasih