BIDANG AKADEMIK OLEH : Y. SUTOMO Disampaikan Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan PTS Bidang Akademik Yang Diselengarakan Oleh Kopertis Wil. VI Jawa Tengah Semarang, 20 Maret 2012
Bidang Akademik dapat dilihat dari 2 (dua) Pengelolaan Pengelolaan Sumber Daya Pengelolaan Program
1. PENGELOLAAN SUMBER DAYA 1.1 SDM Dosen (JAFA, KUM) 1.2 Serdos (Kompetensi, BKD) 1.3 NIDN 1.4 PDPT 1.5 BAN-PT
1.1 SDM Dosen Dasar Kemendiknas RI No 234/U/2000 & UU RI No. 14 /2005. 1. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani & rohani, & memenuhi kualifikasi lain yg dipersyaratkan satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan unt mewujudkan TuDikNas. 2. Jumlah dosen PS baru , S1/DIV = 6 dosen S2, & S2 = 6 dosen S3, Doktor. S3 = 4 Doktor & 2 Profesor Doktor. 3. Dosen harus memiliki jabatan fungsional akademik : Asisten Ahli ( S1) = 100 kum/III-a, & S2 = 150 kum/III-b Lektor = 200 kum/III-c, & 300 kum/III-d Lektor Kepala = 400 kum/IV-a, 550 kum/IV-b, 850 kum/IV-c, & 1050 kum/IV-d Guru Besar = lebih besar dr 1050 kum /IV-e
1.2. Sertifikasi Pendidik (Serdos) 1. Dosen sesuai dg UU RI No. 14/2005 : pendidik profesional & ilmuwan dg tugas utama menstranformasikan, mengem bangkan & menyebarluaskan IPTEKS melalui Tridharma. 2. Dosen wajib memiliki kompetensi yg meliputi : Kompetensi (Pedagogik, Profesional, Sosial & Kepribadian) . Kompetensi dosen : sbg seperangkat pengetahuan, keterampilan & perilaku yg hrs dimiliki, dihayati, dikuasi & diwujudkan oleh dosen dlm melaksanakan tugas profesionalnya. 3. Dosen wajib memiliki Sertifikat Pendidik Untuk Dosen.
1.2.a. BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 1. Sbg bentuk pertanggungjawaban dosen dlm melaksanakan Tridharma PT setiap semester genap & gasal dosen yg sdh mendapatkan tunjangan serdos wajib mengisi BKD & melaporkan ke Kopertis setiap akhir bulan Pebruari & setiap akhir bulan Agustus. Assessor BKD sesuai dengan ketentuan (mis Dosen lulusan S.2 Studi Pembangunan, assesornya dr Dosen S2/S3 PS. Studi Pembangunan). Bl tdk mengisi BKD tunjangan Serdos akan di cabut.
PENTING UNTUK BKD Dengan ketentuan : Tugas utama dosen melaks Tridhrama PT dg beban paling sedikit 12 sks & paling banyak 16 sks pd setiap semester. Dengan ketentuan : 1. Tugas melakukan pendidikan & penelitian paling sedikit 9 sks dilaksanaka di PT ybs. 2. Tugas melakukan Adimas dpt dilaksanakan melalui kegiatan yg diselenggarakan PT ybs, atau melalui lembaga lain sesuai dg ketentuan yg berlaku. 3. Tugas penunjang tridharma PT dpt diperhitungkan sks nya sesuai dg ketentuan yg berlaku. 4. Tugas melakukan Adimas & tugas penunjang paling sedikit sepadan dg 3 sks. 5. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bg Profesor sekurang-kurangnya sepadan dg 3 sks setiap tahun. (tugas khusus dlm 3th = 9 sks dpt diselesaikan dlm 1 th/2 th/3 th). 6. Dosen yg mendapat penugasan sbg pimpinan PT (dosen dg tugas tambahan), pd institusinya sendiri agar tetap mendapat tunj profesi pendidik & tunj kehormatan adalah minimal sepadan dg 3 sks pd dharma pendidikan. 7. Dosen dg tugas tambahan sbg pimpinan dpt pula mengerjakan aktivitas Tridharma PT yg lai (bukan kewajiban) smp jmh kumulatif maks 16 sks 8. Profesor dg tugas tambahan sbg pimpinan PT tetap hrs mengerjakan kewajiban khusus Profesor.
LANJUTAN-1 Dosen dg tugas tambahan sbg struktural di PTS sendiri yg boleh hanya melaksanakan dharma pendidikan 3 sks saja: No. Pimpinan PT Masa berlaku Bukti 1 2 3 4 Rektor, Ketua ST, Direktur Selama menjabat Surat Keputusan Purek, Wkl Ketua ST, Wkl Direktur Dekan, Direktur Program Pascasarjana Pembantu Dekan 5 Ketua Jurusan, Departemen, Ka. UPT
1. 3 Dosen PT wajib memiliki : Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Dokumen Pendukung Pengajuan NIDN Baru: Dosen Tetap: a. KTP terbaru b. Ijazah lengkap (mulai dr S1/D4), bg lulusan PT LN disertakan SK Penyetaraan c. SK sbg dosen tetap d. Surat pernyataan sesuai dg SK Dirjen Dikti No. 108/2001 2. Dosen Honorer/Tidak Tetap: b. Ijazah lengkap (mulai S1/D4), bg lulusan PT LN disertakan SK Penyetaraan
Dokumen Pendukung Pengajuan Dosen Tidak Tetap Menjadi Dosen Tetap KPT terbaru Ijazah lengkap (mulai S1/D4/S2/S3), bg lulusan PT LN disertakan SK Penyetaraan SK sebagai dosen tetap Surat pernyataan sesuai dg SK Dirjen Dikti No. 108/2001 Dokumen pendukung pengajuan NIDN Baru Dosen tetap PNS Dpk : Ijazah lengkap (mulai S1/D4), bg lulusan PT LN disertakan SK Penyetaraanya. SK sbg PNS
Dokumen pendukung pengajuan pindah Home Base Antar PT SK lolos butuh dr PT lama SK dosen Tetap PT Baru Surat pernyataan sesuai dg SK Dirjen Dikti No. 108/2001 Dokumen pendukung pengajuan pindah Home Base Intra PT - SK/Surat Penempatan dr Pimpinan PT
CONTOH : SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : ………………………………………………………………………… Tempat/Tgl Lahir : ………………………………………………………………………… Alamat : ………………………………………………………………………… Pendidikan (Sebut nama PT-nya) Dalan Negeri : ………………………………………………………………………... Luar Negeri : ………………………………………………………………………… Pekerjaan : ………………………………………………………………………… Pengkat/Golongan : ………………………………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………………………….. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : Saya tidak bekerja penuh waktu pada instansi negeri/swasta atau perguruan tinggi swasta lainnya; Saya bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai dosen tetap pada ...…………………................................................. Dalam Mata Kuliah: a. …………………………………………………………….. b. ……………………………………………………………. c…………………………………………………………….. 3. Ijazah yang kami peroleh didapatkan dari proses pendidikan yang benar; Bersama ini turut saya lampirkan: 1. Fotocopy ijazah S1 dan yang lebih tinggi (S2, S3); 2. Fotocopy SK penyetaraan ijazah lulusan Luar Negeri dari Ditjen Dikti; 3. Fotocopy SK jabatan akademik dari Pemerintah (bagi yang sudah memiliki); 4. Fotocopy SK Pensiun (bagi pensiunan); 5. Riwayat hidup. ……………………………………………..2011 Yang menyatakan Tanda Tangan + Mataerai 6000 (………………………………………………….)
1. 4 PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) 1. PDPT : rekaman data terpusat menyangkut penyelenggaraan perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik. 2. Dasar Hukum PDPT: a. Kepmendiknas No. 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi. b. Kepmendiknas No. 184/U/2001 tentang WasDalBin Program Dilpoma, Sarjana & Pascasarjana di Perguruan Tinggi. c. SK Ditjen Dikti No. 34/DIKTI/Kep/22002 tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Kepmen No. 184/U/2001. d. PP No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. e. PP No. 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Jo. PP. No. 66 Th2010. f. SK Dikti No. 34/DIKTI/Kep/2002 tentang WasDalBin Program Studi .
Tujuan PDPT 1. Mendefinisikan & mencari kesepadanan data yg ada di inernal Ditjen Dikti & entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi, sprt BAN-PT, Kopertis & PSP ( Pusat Statistik Pendidikan) Balitbang. 2. Menjamin integritas & konsistensi antara data yg berasal dr Ditjen Dikti maupun entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi. 3. Mendefinisikan & mengklarifikasikan proses bisnis masing-masing entitas di dlm siklus manajemen pendidikan tinggi serta menjamin aliran data yg komprehensif dr & ke Ditjen Dikti & entitas pendidikan tinggi lainnya. 4. Merancang & mengimplementasikan database terpusat Ditjen Dikti. 5. Menghasilkan informasi yg komprehensif serta menjamin integritas konsistensi & validitas data yg pd umumnya berasal dr database Ditjen Dikti yg memiliki struktur platform, teknologi & produk datavase yg berbeda.
SECARA GARIS ISI DARI PDPT Master Badan Hukum Master Perguruan Tinggi Visi & Misi Perguruan Tinggi Master Fakultas Master Program Studi Visi & Misi Program Studi Master Mahasiswa Master Riwayat Pendidikan Dosen Tabel Kurikulum/Matakuliah Transaksi Aktivitas Kuliah Mahasiswa Transaksi Nilai Semester
Lanjutan-1 12. Transaksi Nilai Semester Mahasiswa 13. Tabel Bobot Nilai 14. Transaksi Mahasiswa Cuti/Lulus/Keluar/D.O/Non Aktif 15. Transaksi Mengajar Dosen 16. Transaksi Dosen Keluar/Cuti/Studi Lanjut 17. Transaksi Kapasitas Mahasiswa Baru 18. Transaksi Fasilitas Penunjang Akdemik 19. Transaksi Publikasi Dosen 20. Transaksi Nama Pimpinan & Tenaga Non-Akademik 21. Transaksi Hasil Isian Kuesioner 22. Transaksi Laboratorium
5. BAN-PT Lanjutan-2 23. Transaksi Isian Jawaban Pertanyaan 24. Master Riwayat Pendidikan Mahasiswa Jenjang S-3 25. Transaksi Kerjasama dg PT Luar Negeri 26. Transaksi Mahasiswa Beasiswa 27. Transaksi Mahasiswa Asing 28. Transaksi Skripsi Mahasiswa 5. BAN-PT Paling lambat tgl l 16 Mei 2012 semua Program Studi hrs sudah mengajukan Akreditasi BAN-PT, bila tdk akan kehilangan unt mengadakan ujian sendriri (dibina oleh PT lain).