CGC modul 1 clinical governance in Indonesia Dr.dr.Meliana Zailani, Sp.Ak., MARS
Pengamat: Ada Yang Salah Dengan Penangan Kasus dr Pengamat: Ada Yang Salah Dengan Penangan Kasus dr. Ayu Rian Sartono Perdana 29 Nov 2013 05:20:35 Beranda TerpopulerIndex 28 Nov 2013 10:01:29. Jakarta, Aktual.co Hal itu disampaikan oleh Vice Presiden dari World Asociation For Medical Law, Nasser, saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Rabu (27/11) malam."Kasus ini sebenarnya disidik secara tidak lengkap, tidak sempurna, dan tidak benar," kata Nasser. Hal itu karena ia menganggap bahwa dr. Ayu hanya sebagian kecil dari kegiatan pasien yang meninggal di Rumah Sakit.Terlebih, Nasser menuturkan jika ada yang salah dengan proses hukum yang diterapkan kepada dr. Ayu.
Ada Yang Salah Dengan Penangan Kasus dr. Ayu "Karena polisi, jaksa dan hakim melakukan pidana umum, seharusnya memakai pidana kesehatan," tambah dia.Sebelumnya, diketahui telah terjadi dugaan malapraktek oleh Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian dalam menangani pasien yang melahirkan. Akibat penanganan yang kurang tepat, maka pasien yang bernama Julia Fransiska Maketey dan anaknya meninggal dunia di RS Malalayang Manado pada 10 April 2010.
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi. Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis dan tak punya surat izin praktek (SIP) Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
What does Clinical Governance mean to you?
Definition “a framework through which NHS organisations are accountable for continuously improving the quality of the services and safeguarding high standards of care by creating an environment in which excellence in clinical care will flourish.”
Framework Right climate = acceptance and implementation Features: Good ideas and practice shared Education and research valued Blame only used in exceptional circumstances Collaboration rather than competition
UU NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Bagian Kedua Pengelolaan Klinik Pasal 36 Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, resiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.
HOSPITAL BYLAWS
BYLAWS Inggris Kuno Oxford dictionary Webster’s dictionary By bisa berarti town, sehingga bylaws berarti peraturan kota atau peraturan setempat. Oxford dictionary Regulasi yang dibuat oleh local authority atau korporasi. Webster’s dictionary Peraturan yang digunakan oleh organisasi (mis. klub atau kotapraja) yang utamanya untuk tata -kelola anggota dan berbagai urusan organisasi.
HOSPITAL BYLAWS: Menetapkan & mengatur fungsi, kewajiban, wewenang, hubungan fungsional dan hubungan tanggung jawab antara : Governing Body (owner), Chief Executive Officier (CEO), dan Medical Staff Organization “Three-Legged Stool”
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 772/MENKES/SK/VI/2002 TENTANG PEDOMAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) Peraturan intern dan ketentuan yang dibuat sendiri oleh rumah sakit untuk mengatur tingkah laku atau perbuatan. Peraturan intern tersebut merupakan kerangka hukum dan manajerial yang menjadi acuan bagi rumah sakit dalam mencapai tujuannya
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Statuta Rumah-Sakit atau Hospital bylaws). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan internal Staf Medis (Medical Staff bylaws) di rumah sakit PERMENKES 755/2009 TTG KOMITE MEDIK
“DIRECTING” GOVERNING BODY MEDICAL STAFF DIREKSI ‘ROWING’: ‘STEERING’:
HOSPITAL BYLAWS : Merupakan konstitusi Rumah Sakit Menjamin terlaksananya “Good Corporate governace” dan “Good Clinical governance” Ditetapkan oleh pemilik
HOSPITAL BYLAWS Visi, misi ,Peran dan tujuan RS Tugas dan tanggung jawab dewan pengawas/komisaris/governing body Mekanisme untuk memilih dewan pengawas/komisaris/governing body Struktur organisasi dewan pengawas/komisaris/governing body Hubungan antara dewan pengawas/komisaris/governing body dengan pengelola dan fungsional Persaratan untuk menetapkan staf medis Persaratan untuk menetapkan organisasi penunjang Mekanisme untuk mereview dan merevisi bylaws (Blum, J, D,. 200i) . (Blum, J, D,. 2001)
MEDICAL STAFF BYLAWS 1. Tujuan, otoritas staf klinik, keanggotaan, katagori keanggotaan, hak-hak klinik (clinical privileges), keanggotaan non-dokter dsb. 2. Penanganan terhadap performance profesional dan etik dibawah standar (tindakan korektif, skorsing, prosedur persidangan dan banding). 3. Rincian mengenai departemen klinik, komite klinik, rapat-rapat (meeting) serta kebijakan menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. 4. Prinsip-prinsip umum menyangkut admisi, otopsi, informed consent, layanan emergensi, rekam medik dan kebijakan mengenai operasi. (Blum, J, D,. 2001)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL FILOSOFI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia (Kemkes RI) 11
SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) Pelayanan kesehatan dalam SJSN meliputi : pelayanan dan penyuluhan kesehatan Imunisasi Keluarga berencana Rawat jalan Rawat inap Pelayanan gawat darurat Tindakan medis lainnya termasuk cuci darah dan jantung Diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama FASILITAS PELAYANAN KESEHATN Pelayanan kesehatan tingkat pertama Pelayanan kesehatan tingkat ketiga Pelayanan kesehatan tingkat kedua
Framework Right climate = acceptance and implementation Features: Good ideas and practice shared Education and research valued Blame only used in exceptional circumstances Collaboration rather than competition
Does anyone have all these?
How can we achieve quality? Defining standards Ensuring delivery of standards Quality Checking delivery of standards
What tools can we use to ensure quality?
What should you be aware of? CLINICAL GOVERNANCE IN HEALTH CARE