PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi
CERAI GUGAT Diajukan ke PA di wilayah kediaman Penggugat Apabila Penggugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke PA di wilayah kediaman Tergugat Apabila Penggugat dan Tergugat tinggal di LN, gugatan diajukan ke PA di wilayah tempat mereka menikah atau ke PA Jakarta Pusat
GUGAT CERAI KARENA SALAH SATU PIHAK MJD TERPIDANA Apabila gugatan cerai didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila karena alasan cacat badan, atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri ke Dokter
CERAI KARENA SYIQAQ Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus mendengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga orang2 yg dekat dengan suami dan istri. (Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri0
PISAH RUMAH SUAMI ISTRI Selama berlangsungnya gugatan perceraian, karena alasan tertentu Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Pengadilan dapat memutuskan : Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; Menentukan hal2 yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang2 yang menjadi harta bersama suami istri atau barang2 yang menjadi hak istri.
PEMERIKSAAN GUGATAN PERCERAIAN Dilakukan maksimal 30 hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan ke Kepaniteraan. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup
PUTUSAN TERHADAP GUGAT CERAI Putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
PERDAMAIAN Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Apabila terjadi perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.
GUGATAN SOAL PENGUASAAN ANAK, NAFKAH ANAK, NAFKAH ISTRI, DAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DAPAT DIAJUKAN BERSAMA-SAMA DENGAN GUGATAN PERCERAIAN ATAUPUN SESUDAH PUTUSAN PERCERAIAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.