ISU GENDER DALAM KETENAGAKERJAAN (AIPEG Gender Adviser) Australia Indonesia Partnership for Economic Governance ISU GENDER DALAM KETENAGAKERJAAN Yulfita Raharjo (AIPEG Gender Adviser) Disajikan pada Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, 18 February 2014. Diselenggarakan oleh Kementerian KPP&PA bersama BNP2TKI
Materi Penyajian Memahami Konsep Gender Isu gender di Ketenagakerjaan & Peta Permasalahan: Kesetaraan Gender dalam Framework Legal PUG di Perencanaan dan Penganggaran sebagai Strategi
Memahami Konsep Gender (1)
Memahami Konsep Gender (2) KELAMIN VS GENDER (1) GENDER ADALAH KONSEP BUDAYA Merujuk pada nilai, norma, harapan suatu masyarakat budaya bagaimana menjadi perempuan (♀)dan menjadi laki-laki (♂) : mengatur hubungan sosial, peran, status, tanggung jawab, hak-kewajiban, wewenang bagi (♀) dan bagi (♂) mengatur kepatutan hidup bermasyarakat sebagai (♀) dan sebagai (♂) tersosialisasi, terlembaga (dirumah, dimasyarakat, di kantor, dilegal formal, didalam kehidupan Cenderung menjadi STEREOTIPI GENDER
Peran Perempuan (♀) urus RT Stereotype Gender Peran Perempuan (♀) urus RT Laki-laki (♂) pencari nafkah utama Laki2 (♂) selalu berperan penting dalam setiap kesempatan Laki-laki (♂) pengambil keputusan
KONSEP GENDER ITU DINAMIS & BERAGAM Karena masyarakat budaya itu beragam dan dinamis: maka semua pembagian/ persepsi menurut gender: Dapat beragam; berubah dan berbeda (bahkan dalam masyarakat budaya yang sama. Faktor2 mempengaruhi pembagian gender a.l: Sukubangsa; kepercayaan; kelas sosial-ekonomi (pendidikan); usia ; situasi tertentu (krisis ekonomi; kala bencana) Contoh: Apa yang dianggap tepat/ pantas untuk (♀) dan untuk (♂) bisa berbeda/ berubah; Kalau menurut stereotype (♀) adalah ibu rumahtangga; sekarang sdh jadi pekerja diluar rumah/ diluar negeri migrant diluar negeri;. Kalau menurut sterotype gender (♂) pembawa nafkah utama; sekarang sdh banyak digantikan (♀)
JADI APA ISU GENDER-nya (1)? Dalam konteks Ketenagakerjaan : Abai memperhitungkan bahwa kedua gender itu berbeda (dalam kebutuhan, pengalaman, kesulitan, aspirasi), Abai memperhitungkan bahwa perbedaan gender bisa mempengaruhi keduanya dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dan penguasaan terhadap sumberdaya pembangunan (informasi; pengetahuan; keterampilan; penguasaan); Kebijakan, perencanaan, penganggaran, panduan berkaitan dengan ketenagakerjaan sering bertolak dari pemikiran Stereotipi Gender Menciptakan Isu Gender dan permasalahan kesenjangan
JADI APA ISU GENDER-nya (2)? Menciptakan dampak yang merugikan/ unfairness terhadap ♀ atau ♂ Menciptakan/ bias terhadap seseorang/ sekelompok orang hanya karena jenis kelaminnya Menciptakan kebijakan/ program / kegiatan, PANDUAN, hasil pembangunan yang bias/ tdk responsif Gender
Beberapa bentuk isu Gender di Ketenagakerjaan Kesempatan kerja yang tidak sama Diskriminasi dalam hal Kesehatan; keselamatan; perlindungan kerja Diskriminasi pengupahan Diskriminasi perlakuan Diskriminasi jenis pekerjaan Pekerja (♀) disektor informal; pembantu rumah tangga; buruh migran
Beberapa bentuk Permasalahan Gender di Ketenagakerjaan Pelanggaran hak-hak normatif/ legal Kondisi kerja yang tidak sehat Pengabaian hak-hak khusus sebagai perempuan ( cuti hamil, cuti haid, cuti melahirkan) Pengabaian terhadap perlindungan (pulang malam; jenis pekerjaan Pengabaian terhadap hak/umur pensiun
GENDER DI PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN (1) “Mengapa kebijakan pembangunan Ketenagakerjaan harus hirau dengan gender? “Karena sebagai gender ♀ dan sebagai gender ♂ berbeda dalam kebutuhanya, dalam kesulitanya, dalam aspirasinya. Sebab itu perbedaan2 karena gender ini harus diperhatikan dan diakomodasi ketika menformulasi kebijakan, perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan maupun ketika kita membuat PANDUAN berkaitan dengan ketenagakerjaan dan implementasinya.
GENDER DI PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN (2) Sebab itu pemetaan isu gender serta permasalahan gender menjadi penting. CONTOH: Teridentifikasi kelompok target seperti ♀ dan ♂ ; orang tua; anak; disable; disfable, rural-urban, dst) ; Teridentifikasi dan terintegrasi kebutuhan, pengalaman, aspirasi, kendala kelompok target tsb kedalam kebijakan, program, penganggaran, pelayanan & perlindungan (yang optimal) Pemetaan is gender dan Permasalahan Gender ini sebagai langkah awal: kebijakan, perencanaan, Panduan diformulasikan Untuk itu diperlukan ketersediaan data base terpilah menurut jenis kelamin
FRAMEWORK LEGAL: KESETARAAN GENDER DALAM DALAM PEKERJAAN: Kesepakatan Global diratifikasi Konvensi ILO: peluang kerja untuk (♀) dan (♂) dengan prinsip (freedom; equity, security dan human dignity) Khusus untuk Gender: (1) Discrimination (Employment and Occupation) Convention, 1958 (2) Equal Remuneration Convention, 1951 (3) Workers with Family Responsibility Convention, 1981 Maternity Protection Convention, 2000 dll
PUG: KESEPAKATAN GLOBAL DAN NASIONAL Gender menjadi isu global dan menghasilkan kesepakatan2/ Rencana Aksi global, monev, Indikator: Pada intinya negara2 bersepakat: Memasukan gender sebagai variable yang harus ikut dianalisa & dimainstream ketika memformulasi kebijakan / perencanaan program; penganggaran, implementasi, monev (1995 BPFA; 2000 MDGs, dst) Nasional a.l: Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang keharusan semua sektor melaksanakan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Perencanaan: RPJMN 2004-2009; 2010-2105 gender sbg cross-cutting issue; Renstra sektor; SK Menteri, dst Penganggaran: PMK/ No. 93/PMK.02/2011 tentang Anggaran Responsif Gender; Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang baru saja diluncurkan 2013
PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN Memerlukan pendekatan strategi pembangunan baru: Strategi PUG yang terpadu/ terintegrasi dan cross-cutting (isu; antara unit; antar program; antar kegiatan; antar sektor) Dilakukan analisis gender (identifikasi isu& permasalahan gender; untuk menentukan prioritas/ kesinambungan dan optimalisasi kegiatan serta terukur) Didiskusikan di waktu dan setting yang tepat dalam siklus Perencanaan dan Penganggaran ( Pertemuan Tripartit dg Bappenas dan Anggaran) Memastikan alokasi anggaran sesuai dengan perencanaan yang responsif (ARG)
PUGBK: Mengenali Beberapa Langkah Political will dari pengambil keputusan seperti terlihat dari dukungan penuh untuk terlaksananya PUG Gender Working group (dari Unit yang ada); Gender Focalpoint; sebagai makanisme Reference yg accountable Identifikasi isu dan permasalahan di seluruh proses kegiatan agar perbedaan karena gender dapat didiagnosis/ dianalisis (Gender cross-cutting issue) Ketersediaan Sex-disaggregated data Tidak berasumsi suatu isu/masalah itu netral sifatnya
Langkah2 lainya bersifat teknis Antara lain: Memperkuat kesadaran dan kapasitas ditingkat individu dan kelembagaan berkaitan dengan pengetahuan Gender dan isunya di Ketenagaankerjaan, keterampilan melaksanakan PUG; Kesiapan dan mekanisme untuk merumuskan, melaksanakan dan memantau kebijakan ketenagakerjaan gender yang adil, strategik, prioritas Meningkatkan data &informasi terpilah menurut jenis kelamin; pencapaian kesetaraan gender dibidang pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari Data-base system yang sudah ada
Terima kasih