KERANGKA NASKAH AKADEMIK A. LATAR BELAKANG: (rasional mengapa standar isi diperlukan) B. PENGERTIAN: tentang standar isi pt C. TUJUAN D. RUANG LINGKUP STANDAR E. METODE PENGEMBANGAN STANDAR F. RENCANA KERJA (TAHAPAN KEGIATAN)
UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas peraturan perundang-undangan yg mengamanatkan perlunya disusun standar (pasal 91 dan 92, PP 19 Standar Nasional Pendidikan tahun 2005: yang menegaskan perlu adanya 8 standar bagi penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Delapan standar: 1. Standar Isi 2. Standar Kompetensi Kelulusan 3. Standar Proses 4. Standar Pendidik 5. Standar sarana dan Prasarana 6. Standar Pembiayaan 7. Standar Pengelolaan 8. Standar Penilaian Pendidikan
Pengertian tentang Standar Isi: Standar Isi Pendidikan Tinggi (SIPT): Ketentuan minimal tentang isi pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional berkenaan dengan ruang lingkup materi dan kompetensi yang dituangkan dalam kurikulum yang harus diikuti oleh peserta didik pada program studi di perguruan tinggi, baik pada program pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
Pengertian Istilah: Standar Nasional: Kriteria minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI Kurikulum: seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Kompetensi: kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang dimiliki oleh peserta didik. Program Pendidikan Akademik: merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
Program Pendidikan Profesi: merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Vokasi: merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Silabus: adalah rencana pembelajaran untuk mata kuliah tertentu yang emncakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Tujuan: Umum: Memberikan acuan bagi perguruan tinggi dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan diimplementasikan oleh masing-masing program studi yang ada di dalam perguruan tinggi Khusus: 1. Memberikan acuan berupa kaidah-kaidah umum penyusuna kurikulum program studi.
2. Memberikan acuan berupa kriteria pembentukan dan penetapan mata kuliah serta kegiatan lainnya yang menjadi muata kurikulum. 3. Memberikan acuan dalam perumusan kompetensi masa kuliah dan kegiatan lainnya yang menjadi muatan kurikulum. 4. Memberikan acuan dalam penyusunan silabus mata kuliah.
5. Memberikan arah pengimplementasian kurikulum yang akan dijabarkan menjadi standar proses.
Ruang Lingkup: A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 1. Kerangka Dasar: a. Batasan tentang kaidah-kaidah dasar yang berkaitan dengan materi kurikulum perguruan tinggi,seperti kurikulum program studi, visi, misi, dan spesifikasi program studi, tujuan program studi, kompetensi lulusan dan relevansi lulusan
Ruang Lingkup: b. Keterkaitan isi program-program studi perguruan tinggi dengan fungsi perguruan tinggi, pembangunan nasional, perkembangan global dan isu-isu strategis. c. Keterkaitan isi program-program studi perguruan tinggi dengan kajian dasar humaniora, kealaman, sosial dan budaya dasar, teknologi dan agama. d. Keterkaitan kurikulum program-program studi dengan tri dharma perguruan tinggi
Ruang Lingkup: 2. Struktur Kurikulum meliputi : a. Mata kuliah umum dan kegiatan pengembangan diri b. Struktur Mata Kuliah c. Penilaian Akademik d. Gelar e. Pengembangan Kurikulum
Mata kuliah wajib: 1) Mata kuliah wajib (untuk seluruh program studi sarjana dan vokasi), meliputi: Agama Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika/ Statistika/ Logika Teknologi Informasi 2) Kegiatan pengembangan diri: memandirikan peserta didik melalui pelayanan konseling dan ekstra kurikuler
b. Struktur Mata Kuliah 1) Karakteristik Mata Kuliah 2) Kompetensi Mata Kuliah 3) Silabus Mata Kuliah 4) Transfer Mata Kuliah 5) Pengakuan Pengalaman Kerja dan Belajar (Recognition of Prior Learning) 6) Derajat Akademik ganda (Double Degree)
Menurut jenjang pendidikan : akademik (S1,S2, S3), profesi, vokasi (D-I, D-II, D-III dan D-IV) Menurut misi: PT meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Menurut substansi/ materi: Kerangka dasar dan struktur kurikulum Beban belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kalender
E. METODE PENGEMBANGAN STANDAR : Review dokumen Diskusi Lokakarya Validasi Uji publik
Review dan Perbaikan Draf Standar: Di Jakarta dengan peserta dari: 1) DKI 8 orang 2) Jawa 6 orang 3) Luar Jawa 2 orang
Lokasi validasi Draf Standar: 15 propinsi (4 Jawa dan 11 luar Jawa) Masing-masing 40 orang). Kriteria: terdiri atas pakar dari jenjang pendidikan akademik, profesi, vokasi.
Analisis Hasil Validasi Draf Standar di Jakarta dengan peserta seperti pada Review dan Perbaikan Draf Standar Pembahasan Draf Standar dg Unit Utama di Jkt, peserta seperti pada tahapan ke 6 Uji Publik di Jakarta dg peserta 25 propinsi (5 propinsi Jawa, 20 propinsi Luar Jawa) DKI 2 orang, dlm Jawa 8 orang, luar jawa 40 orang.
F. RENCANA KERJA (TAHAPAN KEGIATAN) : Penyusunan Desain Kajian Bahan Dasar Penyusunan Draf Standar Review dan Perbaikan Draf Standar Validasi Draf Standar Analisis Hasil Validasi Draf Standar Pembahasan Draf Standar dg Unit Utama Uji Publik Draf Standar dan Finalisasi Standar