PEGADAIAN
Pengertian Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. ( UU Hukum Perdata Pasal 1150 )
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
Tujuan Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Produk dan Layanan 1. KREDIT CEPAT AMAN (KCA) Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
2. KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA (KREASI) KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
Perbedaan Gadai dan Fidusia Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA) KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
4. AR-RAHN (GADAI SYARIAH) RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
“Akad ijarah” adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
5. JASA TAKSIRAN Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
6. JASA TITIPAN Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu dijaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau disalahgunakan orang lain.
7. KREDIT USAHA RUMAH TANGGA (KRISTA) KRISTA adalah kredit yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya
8. KIRIMAN UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN (KUCICA) Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
9. AR-RAHN UNTUK USAHA MIKRO KECIL (ARRUM) Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Penetapan uang Pinjaman: Barang Jaminan Uang Pinjaman NASABAH PETUGAS PENAKSIR KASIR Penetapan uang Pinjaman: 84 % - 89 % x Nilai Taksir
Pelunasan Pinjaman Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu. 2. Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan. 4. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
Manfaat Bagi Nasabah Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH TERIMA KASIH