Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan industri (Paten) M-4
Empowering Indonesian people through great information of IP, any time and any place Said Nafik
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
SEKILAS TENTANG HaKI.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU REPUBLIK INDONESIA NO
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
Transcript presentasi:

Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M

Regim HaKI Dalam Industri Paten sederhana : Perlindungan selama maks10 tahun. Contoh/ antena, flip tombol Paten : Perlindungan selama 20 tahun. Contoh/penemuan yang terkait dengan baterai lithium Merk dagang : Contoh/gambar, simbol, karakter, gbr. Produk Desain : Perlindungan selama 10 tahun. Contoh/ desain yang terkait pada bentuk,pola dan warna pada hand phone

RUANG LINGKUP HAKI A. Hak Cipta (copy right) B. Hak Atas Kekayaan Industri 1. Paten 2. Merek (trade mark) 3. Rancangan industri (industrial design) 4. Informasi Rahasia (trade secret) 5. Indikasi geografis (geographical indications) 6. Denah rangkaian (circuit lay-out) 7. Hak pemulia tanaman (plant breeder’s right) 8. Control of anti competitive pratices in contractual licenses

DASAR HUKUM HAKI DI INDONESIA UU 6/82→UU 19/02 Bern Convention; WIPO Copyrights Treaty; TRIP’S Hak Cipta UU 14/2001 Paris Convention (1967); Buda- Pest Treaty (1977);PCT;TRIP’S Paten UU 15/2001 Trademark Law Treaty; TRIP’S Merek HAKI Varietas Tanaman UU 29/2000 UPOV 1961 (paris) s/d 1988 (revisi Jenewa) UU 30/2000 Paris Convention 1967 Rahasia Dagang UU 31/2000 Paris Convention 1967 Desain Industri Semiconductor Chip Protection Act 1984 Washington Treaty 1989 UU 32/2000 DTLST

Hak Cipta, Paten, dan Merek Kategori Hak Cipta Hak Paten Hak Merek Definisi Hak Eksklusif Pencipta Untuk Mempublikasikan, Memproduksi dan Memberi Izin Pemanfaatan Suatu Karya Cipta Hak Eksklusif Inventor karena Penemuan untuk Pemecahan Masalah yang Spesifik di Bidang Teknologi dapat berupa Penyempurnaan dan atau Pengembangan Produk Atau Proses Hak Eksklusif yang Terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Wujud Hak Ekonomi & Moral Sumber Karya Kemampuan Pikiran, Imajinasi, Cekatan, Keterampilan atau Keahlian. Suatu Hasil INvensi yang Berwujud, Memiliki Konfigurasi, Kontraksi dan Komponen (Paten Sederhana) Suatu Hasil Karya yang Memiliki Pembeda dan Diwujudkan dalam Unsur Gambar, Warna(Susunan Warna), Kata Huruf, Angka dan Kombinasi. Masa Berlaku Seumur Hidup s.d. 50 th Pengarang Meninggal Dunia (untuk 1 dan atau 2 Orang Pencipta atau Lebih Pencipta). 10 th Untuk Paten Sederhana dan 20 th Untuk Paten Umum Sejak Tanggal Penerimaan Sertifikat Paten. 10 th untuk Sejak Tanggal Penerimaan Sertifikat Merek dan dapat Diperpanjang dengan Waktu yang Sama. Sanksi Perampasa oleh Negara untuk Dimusnahkan Pidana dan atau Perampasan oleh Negara untuk Dimusnahkan. Kurungan Penjara 4 – 5 Tahun atau Denda Minimum Rp. 800jt atau Rp. 1M.

Ringkasan Kriteria HKI

berbeda untuk tiap tahunnya Biaya Pengurusan HKI No. Jenis Biaya/pelindungan Paten Paten Sederhana Merek Desain Hak Cipta 1 Pendaftaran Rp575,000.00 Rp125,000.00 Rp450,000.00 Rp600,000.00 Rp200,000.00 2 Pemeriksaan Substantif Rp2,000,000.00 Rp300,000.00 tidak ada 3 Perpanjangan Rp.1,500,000.00 4 Pemeliharaan berbeda untuk tiap tahunnya 5 Jangka waktu perlindungan 20 tahun 10 tahun sampai 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia

HAK PATEN [PATENT RIGHT]

Mengandung langkah inventif HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN Invensi yang baru Unsur noveity Mengandung langkah inventif Dapat diterapkan Dalam industri First to file system - Paten (UU 14/2001) Pten 20 tahun Paten sederhana: 10 tahun (tidak dapat diperpanjang) Teknologi HAK INVENTOR – PEMEGANG PATEN Eksklusif melaksanakan sendiri atau memberikan izin pihak lain

Pengertian Hak Paten [UU No. 14 Thn 2001] Hak yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas temuannya (invensi) di bidang teknologi HAK PATEN Teknologi Penerapan ilmu pengetahuan yang berupa teknik, solusi atau pemecahan masalah terhadap satu persoalan tertentu

Contoh Hak Paten

Prosesnya PATEN INVENSI TEKNOLOGI Produknya Modelnya

Penemuan yang Dapat Diberikan Paten [Pasal 2 dan 3 UU No Penemuan yang Dapat Diberikan Paten [Pasal 2 dan 3 UU No. 14 Tahun 2001] Penemuan baru, hanya untuk satu penemuan saja, kriteria sifat barunya suatu penemuan dianggap baru, jikalau pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak merupakan penemuan terdahulu; Mengundang langkah inventif, dalam hal ini penemuan tersebut tidak dapat diduga sebelumnya; dan Dapat diterapkan dalam bidang industri.

Penemuan Yang Tidak Dapat Diberi Paten[Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2001] Proses atau produk yang pengumumannya dan penggunaan atau pelaksanaannya “bertentangan” dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan atau hewan. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau i. Semua mahluk hidup, kecuali jasa renik; ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali khusus proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Penemuan Tidak Dianggap Telah Diumumkan [Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2001 ] Penemuan tersebut dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi; atau Diakui secara resmi; atau Dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi; Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemuannya dalam rangka percobaannya dengan tujuan penelitian dan pengembangan; Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga rahasiaan invensi tersebut.

FUNGSI HAK PATEN Alat perlindungan menjamin hak komersialisasi Peringatan kepada pihak yang berniat melanggar Advertensi untuk meningkatkan value produk Alat monopoli perdagangan Informasi paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut Informasi paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan

Menurut UU No 14 tahun 2001, Paten dirumuskan sebagai berikut : Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian Paten : Hak eksklusif yang diberikan negara Diberikan terhadap satu invensi dibidang teknologi Diberikan kepada inventor atau pihak yang menerima hak dari inventor Memiliki jangka watu perlindungan

Apakah yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan ? Yang “haruslah dihindari” sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.

PROSEDUR PERMOHONAN PATEN (MENURUT UNDANG-UNDANG PATEN NO. 14 TAHUN 2001) Komisi Banding Paten DIkoreksi Permohonan Pemeriksaan Persyaratan Pengumuman Ada Keberatan? Permohonan Pemeriksaan Ditarik Ada Kekurangan Disetujui Pemberitahuan Ada Ketidakjelasan Permohonan Banding Ada Perbaikan Sertifikat Paten Diterima Keputusan Dicatat dalam Daftar Umum Paten dan Diumumkan dalam Berta Resmi Paten Ditolak Gugatan Pengadilan Niaga Kasasi Pemeriksaan Subtantif Keberatan Bahan Pertimbagan untuk Pemeriksaan Subtantif Sanggahan

Mengapa harus ada Hak Paten ? Hak Paten memberikan “insentif” bagi seseorang dengan cara menawarkan pengakuan bagi kreatifitas mereka dan imbalan materi bagi penemuannya yang dapat dipasarkan. Insentif ini dapat lebih memperkuat inovasi, yang mana menjamin bahwa mutu kehidupan manusia secara berlanjut diperkuat. Dengan demikian hak ini dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovatif manusia dalam bidang tekhnologi.

Obyek Hak Paten Penemuan (invention) yang secara praktis akan dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian dapat berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses untuk menghasilkan produk tertentu. Sehingga, hak paten dapat diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi. Sebuah paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka itu “tidak dapat” digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.

Subyek Hak Paten Penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Penemu bisa berjumlah lebih dari seorang dengan hak yang setara. Catatan: kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten. Pemberi pekerjaan, yang dalam proses pekerjaan, didapat penemuan baru oleh para penerima pekerjaan.

PERLINDUNGAN HAK PATEN tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya Belum diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam satu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut Invensi yang baru Belum diungkapkan sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten [1] Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya: a. Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. b.Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisansi; Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan

Inventor & Pemegang Hak Paten Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Terdaftar dalam daftar umum paten PEMEGANG HAK PATEN Pemegang Hak paten pada dasarnya adalah inventor yakni : seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Jika dirinci lebih lanjut pemegang hak paten dapat diuraikan sebagai berikut: Inventor baik sendiri atau bersama-sama Pihak yang menerima pengalihan atau pengalihan lebih lanjut hak tersebut dari inventor Pihak yang memberi perintah dalam satu hubungan kerja kecuali diperjanjikan lain Pemegang hak paten Terdaftar dalam daftar umum paten

Syarat-syarat invensi yang dapat Dipatenkan Penemuan baru (novelty) di bidang teknologi Memiliki langkah inventif Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable)

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten [2] Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud. Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan. Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali apabila pelaksaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh pihak instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HaKI.

Paten dibagi atas dua bentuk yakni : Paten Biasa Merupakan invensi di bidang teknologi yang dapat berupa produk, atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Merupakan invensi di bidang teknologi yang mengutamakan kemanfaatan dari bentuk atau model sebagai fungsi pemecahan masalah Paten Sederhana

Perbedaan Paten Biasa &Paten Sederhana Menurut UU Paten No Uraian Paten Biasa Paten Sederhana 1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty) 2 Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu)

Sistem apa yang dianut di Indonesia ? Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File. Apakah yang dimaksud dengan klaim itu ? Klaim adalah bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan, dan di dalam klaim diungkapkan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

Sistem First-to-File Dalam Paten Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-of-file, dalam pasal 34 UU No.14 Tahun 2001 disebutkan bahwa “Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima". Suatu permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin mengingat sistem paten Indonesia menganut sistem-of-file. Akan tetapi pada saat pengajuan, maka uraian lengkap dari penemuan itu haruslah secara lengkap menguraikannya/ mengungkapkan penemuan tersebut

Ada berapa macam sistem pendaftaran Paten ? Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu : Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan

Pembatalan Paten Pembatalan paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001 : Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan (Pasal 88); Batal atas permohonan pemegang paten (Pasal 90); Batal karena gugatan (Pasal 91); Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (Pasal 95).

Pengalihan Hak Paten Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : 1) Pewarisan. 2) Hibah. 3) Wasiat. 4) Perjanjian tertulis; atau 5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

PENGALIHAN PATEN Paten dapat dialihkan dengan beberapa cara yakni : Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan undang-undang Eksklusif Pengalihan paten dengan satu perjanjian lisensi Lisensi Paten Non Eksklusif Pengalihan paten dengan satu lisensi yang diwajibkan bagi pemilik atas ketetapan Ditjend HKI Lisensi wajib

Jangka Waktu Paten Menurut ketentuan UU No. 14 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya suatu paten adalah : Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 8); Untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 9).

Sumber Literatur H.OK, Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2003 Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003

Sekian dan Terima kasih