Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Disusun Oleh : Graciella Stevani G. (XI MIA 2) Gyfta Aditya W. (XI MIA 2) Afri Emilia Sembiring (XI MIA 8) Christine Widya (XI MIA 8)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Peranan BUMN Menyediakan lapangan kerja/pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran. Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusahaan golongan ekonomi lemah, baik untuk koperasi maupun ukm.
Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai. Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN. Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan non pajak untuk mengisi kas negara. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Bentuk-bentuk BUMN Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Tujuan pendirian Persero adalah : Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut. Pendirian atas usulan menteri kepada presiden Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal RUPS memegang kekuasaan tertinggi Dipimpin oleh direksi Tujuan utama mencari laba Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata Status pegawai adalah pegawai swasta.
Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan. Ciri-ciri perum : Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden. Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi Dipimpin oleh direksi Usahanya melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata. Pegawainya diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan. Ciri-cirinya antara lain : Melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan memperoleh fasilitas negara. .
Kelebihan dan Kelemahan BUMN Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik Kelemahan : Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya Maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Peranan Membantu memerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah. Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa non migas. Contoh BUMS : PT Pupuk Kaltim, PT XI Axiata Tbk, PT Indosat Tbk, PT Aneka electrindo Nusantara dan PT Fastfood Indonesia Tbk (KFC) dll.
Perusahaan Perseorangan (PO) Bentuk-bentuk BUMS Perusahaan Perseorangan (PO) Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut. Dimiliki oleh perseorangan Pengelolaan terbatas atau sederhana Modal tidak terlalu besar Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan Firma (Partnerhip) Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya
Commanditaire Vennootschap (CV) CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Kelebihan Persekutuan komanditer adalah : Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis , Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi Kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan Kelemahannya adalah : Dapat terjadi selisih paham antar pemilik Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan
Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimanaperolehan modalnya berskala dari penjualan saham. Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut: Pemiliknya adalah para pemegang saham. Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham. Merupakan suatu perkumpulan modal. Dalam rapat pemegang saham setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti satu suara. Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
Kelebihan dan Kelemahan BUMS Kelebihan Cepat dalam mengambil keputusan Cepat mendapat modal karena pengelola umumnya juga pemilik Penyumbang pajak pada kas pemerintah Banyak menampung tenaga kerja Penyedia barang dan jasa Kelemahan Terlalu mementingkan laba sehingga sering tidak memperhatikan lingkungan Sering kesulitan untuk mendapat pinjaman Sering terjadi silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh
KOPERASI Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Peranan Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Bentuk-bentuk Koperasi Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam Koperasi produksi merupakan koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Koperasi kunsumsi merupakan koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi.
Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini koperasi berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Koperasi jasa merupakan koperasi yang mengelola usaha layanan jasa. Jenis-jenis koperasi diatas merupakan koperasi single purpose atau mengelola satu bidang usaha. Apabila sebuah koperasi mengelola banyak bidang usaha, maka koperasi tersebut masuk kopetasi jenis multi purpose contohnya, KUD (Koperasi Unit Desa).
Kelebihan dan Kelemahan Kelebihannya : Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat berpenghasilan rendah Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia Kelemahannya : Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya terhadap koperasi Kurangnya kemampuan pengurus sehingga memperlambat kemajuan koperasi