PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH & SKHUAMBN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
SOAIALISASI PEDOMAN PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SKHUAMBN MI, MTs, MA Surabaya, 30 Juli 2013.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 (REVISI)
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
Persiapan dan Kesiapan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo,
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 KAMIS 11 JUNI 2015
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Perubahan alamat Perusahaan
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (SKHUSBN-PAI) TINGKAT SD, SMP, SMA, DAN SMK Dalam Provinsi Aceh

PERLU DIKETAHUI ...!!! Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam(SKHUSBN-PAI) merupakan dokumen resmi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik Mata Pelajaran Agama Islam pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Provinsi Aceh

DASAR SKHUSBN-PAI Edaran Dirjen Pendidikan Islam Direktorat PAI Nomor : DT.I.II/1/PP.04/97/2014 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam(USBN-PAI) pada Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 104 Tahun 2015 dan Nomor:415/A.1/413/2015 Tanggal 25 Februari 2015 POS SKHUSBN-PAI yang dikeluarkan oleh Bidang PAI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh

PENGGUNAAN SKHUSBN-PAI Penerimaan siswa baru pada sekolah jenjang berikutnya; Penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi; Untuk kebutuhan lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak-pihak pengguna baik instansi/lembaga dan atau masyarakat.

PETUNJUK UMUM SKHUSBN-PAI Penggandaan blanko SKHUSBN-PAI dilaksanakan setiap tahun pelajaran. Biaya pencetakan blanko SKHUSBN-PAI dapat dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK melalui lembaga atau instansi terkait. Mekanisme penggadaan percetakan blanko SKHUSBN-PAI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKHUSBN-PAI SD, SMP, SMA, dan SMK didistribusikan oleh Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Sekolah Penyelenggara USBN-PAI. Tata cara pendistribusian blanko SKHUSBN-PAI dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Sekolah Penyelenggara USBN-PAI diatur oleh Tim Penyelenggara USBN-PAI Kabupaten/Kota setempat. Penulisan SKHUSBN-PAI SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi dan ditanda tangani serta disahkan oleh Kepala Sekolah yang dibersangkutan.

Lanjutan... SKHUSBN-PAI ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, SKHUSBN-PAI tidak boleh dicoret atau ditimpa atau di tip-ex, tetapi harus diganti dan diisi lain. SKHUSBN-PAI yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan. Jika terdapat SKHUSBN-PAI SD, SMP, SMA, dan SMK yang sisa dan salah dalam pengisian pada panitia tingkat Provinsi Provinsi Aceh agar dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 serta dicatat dalam berita acara pemusnahan dengan disaksikan oleh instansi terkait. Berita acara pemusnahan harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan instansi terkait lainnya

PETUNJUK PENGISIAN SKHUSBN-PAI A) Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan B) Pengisian nama pemilik SKHUSBN-PAI ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut: SD, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah; SMP, SMA, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya. C) Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik SKHUSBN-PAI sebagai berikut: D) Pengisian Sekolah Asal ditulis nama sekolah tempat peserta mengikuti ujian sesuai nama nomenklatur sekolah

Pengisian nilai pada SKHUSBN-PAI Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK : A) Uraian Aspek penilaian: Ujian tulis merupakan nilai yang berasal dari nilai ujian tulis(ujian teori) sesuai dengan Daftar Kolektif Nilai USBN PAI yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh Ujian Praktek merupakan nilai yang berasal nilai ujian praktek yang dilaksanakan oleh Guru PAI pada Sekolah bersangkutan Akhlak Mulia merupakan nilai yang berasal dari nilai yang dihimpun oleh Guru PAI dari hasil pengamatan prilaku siswa sehari-hari B) Pengisian pada kolom Angka: Pengisian Nilai Aspek Penilai pada Kolom Angka diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma. Contoh: 7,02 Pengisian Jumlah pada Kolom Angka diisi dengan jumlah dari keseluruhan nilai Aspek Penilaian Pengisian Rata-Rata pada Kolom Angka diisi dengan jumlah Nilai Aspek Penilaian dibagi 3(tiga). C) Pengisian kolom huruf sesuai dengan bacaan nilai angka pada kolom angka Contoh: Kolom Angka : 7,02 Kolom Huruf : Tujuh koma nol dua

PENGISIAN LAINNYA... Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan SKHUSBN-PAI adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan SKHUN sesuai dengan tanggal pengumuman Daftar Kolektif Nilai USBN PAI tahun 2015. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (--- -). Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.

Sekian dan Terima kasih