PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (SKHUSBN-PAI) TINGKAT SD, SMP, SMA, DAN SMK Dalam Provinsi Aceh
PERLU DIKETAHUI ...!!! Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam(SKHUSBN-PAI) merupakan dokumen resmi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik Mata Pelajaran Agama Islam pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Provinsi Aceh
DASAR SKHUSBN-PAI Edaran Dirjen Pendidikan Islam Direktorat PAI Nomor : DT.I.II/1/PP.04/97/2014 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam(USBN-PAI) pada Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 104 Tahun 2015 dan Nomor:415/A.1/413/2015 Tanggal 25 Februari 2015 POS SKHUSBN-PAI yang dikeluarkan oleh Bidang PAI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
PENGGUNAAN SKHUSBN-PAI Penerimaan siswa baru pada sekolah jenjang berikutnya; Penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi; Untuk kebutuhan lainnya yang dipersyaratkan oleh pihak-pihak pengguna baik instansi/lembaga dan atau masyarakat.
PETUNJUK UMUM SKHUSBN-PAI Penggandaan blanko SKHUSBN-PAI dilaksanakan setiap tahun pelajaran. Biaya pencetakan blanko SKHUSBN-PAI dapat dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK melalui lembaga atau instansi terkait. Mekanisme penggadaan percetakan blanko SKHUSBN-PAI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKHUSBN-PAI SD, SMP, SMA, dan SMK didistribusikan oleh Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Sekolah Penyelenggara USBN-PAI. Tata cara pendistribusian blanko SKHUSBN-PAI dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Sekolah Penyelenggara USBN-PAI diatur oleh Tim Penyelenggara USBN-PAI Kabupaten/Kota setempat. Penulisan SKHUSBN-PAI SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi dan ditanda tangani serta disahkan oleh Kepala Sekolah yang dibersangkutan.
Lanjutan... SKHUSBN-PAI ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, SKHUSBN-PAI tidak boleh dicoret atau ditimpa atau di tip-ex, tetapi harus diganti dan diisi lain. SKHUSBN-PAI yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan. Jika terdapat SKHUSBN-PAI SD, SMP, SMA, dan SMK yang sisa dan salah dalam pengisian pada panitia tingkat Provinsi Provinsi Aceh agar dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 serta dicatat dalam berita acara pemusnahan dengan disaksikan oleh instansi terkait. Berita acara pemusnahan harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan instansi terkait lainnya
PETUNJUK PENGISIAN SKHUSBN-PAI A) Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan B) Pengisian nama pemilik SKHUSBN-PAI ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut: SD, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah; SMP, SMA, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya. C) Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik SKHUSBN-PAI sebagai berikut: D) Pengisian Sekolah Asal ditulis nama sekolah tempat peserta mengikuti ujian sesuai nama nomenklatur sekolah
Pengisian nilai pada SKHUSBN-PAI Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK : A) Uraian Aspek penilaian: Ujian tulis merupakan nilai yang berasal dari nilai ujian tulis(ujian teori) sesuai dengan Daftar Kolektif Nilai USBN PAI yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh Ujian Praktek merupakan nilai yang berasal nilai ujian praktek yang dilaksanakan oleh Guru PAI pada Sekolah bersangkutan Akhlak Mulia merupakan nilai yang berasal dari nilai yang dihimpun oleh Guru PAI dari hasil pengamatan prilaku siswa sehari-hari B) Pengisian pada kolom Angka: Pengisian Nilai Aspek Penilai pada Kolom Angka diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma. Contoh: 7,02 Pengisian Jumlah pada Kolom Angka diisi dengan jumlah dari keseluruhan nilai Aspek Penilaian Pengisian Rata-Rata pada Kolom Angka diisi dengan jumlah Nilai Aspek Penilaian dibagi 3(tiga). C) Pengisian kolom huruf sesuai dengan bacaan nilai angka pada kolom angka Contoh: Kolom Angka : 7,02 Kolom Huruf : Tujuh koma nol dua
PENGISIAN LAINNYA... Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan SKHUSBN-PAI adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan SKHUN sesuai dengan tanggal pengumuman Daftar Kolektif Nilai USBN PAI tahun 2015. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (--- -). Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
Sekian dan Terima kasih