PEDOMAN PEMUTAKHIRAN DIREKTORI INDUSTRI BESAR DAN SEDANG PENDAHULUAN GARIS BESAR UPDATING DIREKTORI PEDOMAN MATCHING PEMERIKSAAN TINDAK LANJUT BPS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Oleh : Sub Direktorat Statistik Industri Besar dan Sedang Direktorat Satistik Industri Badan Pusat Statistik
LATAR BELAKANG KOMPONEN PERTUMBUHAN INDUSTRI PENGOLAHAN KHUSUSNYA INDUSTRI BESAR DAN SEDANG (IBS) DAPAT DILIHAT DARI PENJUMLAHAN DUA KOMPONEN YAITU : KONTRIBUSI DARI PERUSAHAAN BARU. KONTRIBUSI PERTUMBUHAN DARI PERUSAHAAN YANG TELAH ADA. FAKTA : MENGUKUR KONTRIBUSI PERTUMBUHAN PERTUMBUHAN BARU TIDAK SEMUDAH DENGAN MENGUKUR KONTRIBUSI DARI PERUSAHAAN YANG SUDAH LAMA ADA KECENDERUNGAN JUMLAH PENEMUAN PERUSAHAAN BARU HAMPIR SAMA DENGAN PERUSAHAAN TUTUP PENEMUAN PERUSAHAAN BARU DARI DARI TAHUN KE TAHUN BERKISAR ANTARA 2 SAMPAI 10 PERSEN DARI TOTAL PERUSAHAAN IBS PERUSAHAAN BARU YANG DITEMUKAN UMUMNYA PERUSAHAAN YANG TELAH LAMA BERPRODUKSI KOMERSIL, BUKAN YANG BARU 1-2 TAHUN BERPRODUKSI KOMERSIL
KEGAGALAN MENJARING PERUSAHAAN BARU KEGAGALAN DARI PROSES MATCHING. PETUGAS ENGGAN MELAPORKAN PERUSAHAAN BARU, KHUSUS PERUSAHAAN YANG TIDAK KOORPERATIVE KARENA MENAMBAH BEBAN SAJA. TIDAK ADA USAHA KHUSUS SEPERTI LISTING SENSUS EKONOMI YANG SIFATNYA BERSKALA BESAR KURANGNYA PERHATIAN DARI PEJABAT STRUKTURAL KEPADA KSK DALAM MELAPORKAN PERUSAHAAN BARU
TUJUAN UPDATING DIREKTORI MENJARING PERUSAHAAN BARU. MEMUTAKHIRKAN DIREKTORI. KEGIATAN SALAH SATU MANAJEMEN SURVEI. PERBAIKAN INFORMASI PERUSAHAAN YANG RESPON, TUTUP, PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERUBAHAN SKALA.
CAKUPAN KEGIATAN PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN (MANUFACTURING) YANG MEMILIKI TENAGA KERJA 20 S.D 99 ORANG (BIASA KITA SEBUT DENGAN INDUSTRI SKALA MENENGAH/SEDANG). PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN DENGAN TENAGA KERJA LEBIH DARI 100 ORANG (BIASA KITA SEBUT DENGAN INDUSTRI SKALA BESAR). PELAKSANAANYA DILAKUKAN DI 33 BPS PROVINSI. DIMANA BPS PROVINSI (KABID. STAT. PRODUKSI) MENJADI PENANGGUNG JAWAB DARI KEGIATAN UPDATING DIREKTORI INI.
JADWAL KEGIATAN No Kegiatan Tujuan Jadwal 1 Matching Mencatat calon perusahaan tambahan hasil matching Nov-Des 2 Mengirim Direktori I-A ke BPS Kabupaten/Kota Menjaga kelengkapan, kemutakhirkan nama dan alamat Jan-Feb 3 Cek lapang perusahaan hasil matcing Mengecek keberadaan calon perusahaan tambahan Jan-Apr 4 Dropping Kuesioner II-A ke perusahaan Mendapatkan data rinci dari perusahaan 5 Melaporkan perusahaan baru hasil maching dengan daftar I-B Mendapatkan informasi perusahaan baru Feb-Apr 6 Melaporkan perusahaan tutup, pindah, dobel, bukan industri manufaktur, dan berubah skala dengan daftar II-B Mendapatkan informasi perusahaan non aktif (tutup, pindah, bukan industri manufaktur/berubah skala 7 Mengambil Kuesioner II-A ke perusahaan Mendapatkan data yang rinci dari perusahaan secara lengkap dan akurat Feb-Nov 8 Mengirim Direktori awal ke BPS-RI c.q Subdit IBS Direktorat Statistik Industri Mendapatkan data yang lengkap, akurat dan up to date Apr-Mei 9 Mengirim Direktori Final ke BPS-RI c.q Subdit IBS Direktorat Statistik Okt-Nov 10 Melaporkan perusahaan non respon Mendapatkan data minimal dari perusahaan non respon Nov 11 Melakukan data entry kuesioner II-A Mendapatkan data rinci dalam bentuk database Mei-Nov 12 Mengirim Data Final
KELEMAHAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN UPDATING DIREKTORI SEBELUMNYA KEGIATAN DALAM MENJARING PERUSAHAAN BARU BELUM BERJALAN SECARA OPTIMAL PERUSAHAAN BARU YANG DITEMUKAN KEBANYAKAN PERUSAHAAN BARU YANG TAHUN PRODUKSI KOMERSILNYA DUA TAHUN KEBELAKANG SEBELUM TAHUN SURVEI. MASIH DITEMUKAN ADANYA PERUSAHAAN DOBEL KESALAHAN DALAM MENUTUP PERUSAHAAN. PERUSAHAAN YANG DIANGGAP SULIT DAN NON RESPON SECARA TERUS MENERUS DILAPORKAN DENGAN TUTUP TERLAMBAT MENGIRIM DIREKTORI AWAL KE BPS RI C.Q. SUBDIT STATISTIK INDUSTRI BESAR DAN SEDANG (IBS)
LANJUTAN : MASIH ADA BPS KABUPATEN/KOTA YANG TIDAK MEMBUAT COPY DAFTAR PERUSAHAAN DARI SUMBER. HAL INI SANGAT DISAYANGKAN KARENA TAHUN BERIKUTNYA BPS TERSEBUT HARUS MEMERIKSA ULANG SELURUH DAFTAR PERUSAHAAN YANG ADA DI SUMBER TERSEBUT. MELAPORKAN PERUSAHAAN NON RESPON DI AWAL TAHUN SURVEY, YANG SEMESTINYA HARUS DI LAPORKAN DI BULAN NOVEMBER. MENGUSANGKAN KIP YANG SUDAH LAMA ADA TAPI MEMPERTAHANKAN KIP YANG BARU DIBUAT UNTUK PERUSAHAAN YANG SAMA. SOFTWARE UPDATING DIREKTORI BELUM SEMPURNA.
Jumlah Perusahaan Baru di Seluruh Provinsi Tahun 2007 - 2011 Provinsi 2007 2008 2009 2010 2011 Sumatera Utara 396 44 30 17 52 DKI Jakarta 1185 15 11 5 4 Jawa Barat 2548 181 217 166 197 Jawa Tengah 2554 88 53 219 Yogyakarta 194 10 6 8 Jawa Timur 2342 159 62 218 Banten 413 105 47 19 26 Sulawesi Selatan 133 9 3 Lainnya 1452 151 178 122 129 Total 11217 800 739 452 856
PERUSAHAAN BARU DENGAN BERDASARKAN TAHUN PRODUKSI KOMERSIL HASIL SURVEI TAHUNAN INDUSTRI BESAR DAN SEDANG TAHUN 2011 TAHUN KOMERSIL PERUSAHAAN <=1999 130 2000 27 2001 12 2002 14 2003 16 2004 18 2005 30 2006 28 2007 38 2008 43 2009 92 2010 408 JUMLAH 856
PERUSAHAAN DOBEL HASIL UPDATING DIREKTORI 2011 NAMA ALAMAT TNGKERJA PRODUTAMA AGRO INDOMAS DESA TERAWAN, KEC. DANAU SEMBULUH 180 CPO AGRO INDOMAS, PT JL. JEND. SUDIRMAN KM.121 142 ALAM MEGAH JAYA, UD DESA BOKOR 49 MINUMAN RASA BUAH ALAM MEGAH JAYA.UD BOKOR , DS 20 DAYA LABUHAN INDAH, PT KP.PANGKATAN/JL. RAYA MEDAN-TEMBUNG 33 MINYAK SAWIT KP PANGKATAN/JL. RAYA MEDAN-TEMBUNG 106 NAWATA KUNIA PUTRA, PT RUNGKUT INDUSTRI XI NO 15 39 PERAKITAN MESINDIESEL/GENSET NAWATA KURNIA PUTRA PT 25 PERAKITAN MESIN DIESEL/GENSET
PENERIMAAN DIREKTORI AWAL 33 BPS PROVINSI HASIL SURVEI TAHUNAN INDUSTRI BESAR DAN SEDANG TAHUN 2011
Jumlah Perusahaan Baru dan Tutup Tahun 2007 - 2011 Perusahaan 2007 *) 2008 2009 2010 2011 Baru 11217 800 739 452 856 Tutup 1237 920 1698 795 927 * ) Ada kegiatan Sensus Ekonomi 2006
GARIS BESAR UPDATING DIREKTORI MENJARING PERUSAHAAN BARU MENJARING PERUSAHAAN BARU DALAM KEGIATAN UPDATING DIREKTORI MERUPAKAN HAL YANG PENTING DALAM MENGUKUR PERANAN PERTUMBUHAN JUMLAH USAHA/PERUSAHAAN SUB SEKTOR DI INDUSTRI PENGOLAHAN. HASIL KEGIATAN MENJARING PERUSAHAAN BARU SETIAP TAHUN BELUM DILAKSANAKAN SECARA OPTIMAL SENSUS EKONOMI TAHUN 2006 JUGA MENUNJUKAN KENAIKAN PERUSAHAAN BARU YANG SIGNIFIKAN DIBANDINGKAN SEBELUM DAN SESUDAH KEGIATAN SENSUS EKONOMI DILAKSANAKAN. SELAMA KURUN WAKTU LEBIH DARI SATU DEKADE PERKEMBANGAN PENAMBAHAN PERUSAHAAN BARU HASIL KEGIATAN MENJARING PERUSAHAAN BARU DAPAT DILIHAT PADA TABEL SEBAGAI BERIKUT :
LANJUTAN : PENAMBAHAN PERUSAHAAN BARU DARI TAHUN KE TAHUN RATA-RATA TUMBUH TIDAK LEBIH DARI 10 % DARI PERUSAHAAN AKTIF, KECUALI DITAHUN 2007 PADA PELAKSANAAN SENSUS EKONOMI 2006 YANG TUMBUH HAMPIR 40 % DARI PERUSAHAAN AKTIF. DITAHUN TIDAK ADA SENSUS KEGIATAN UPDATING DIREKTORI TIDAK BERJALAN SESUAI DENGAN YANG DIHARAPKAN. SEDANGKAN DITAHUN ADA SENSUS MENJARING PERUSAHAAN BARU DAPAT DILAKUKAN SECARA LEBIH OPTIMAL SEHINGGA INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN YANG BERSKALA MENENGAH DAN BESAR DAPAT DIPEROLEH SECARA LENGKAP. PROSES MENJARING PERUSAHAAN BARU DIAWALI DENGAN KEGIATAN MATCHING DARI DINAS TERKAIT DAN ASOSIASI PERUSAHAAN INDUSTRI SEPERTI KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTRIAN PERDAGANGAN, KEMENTRIAN TENAGA KERJA, ASOSIASI TEKSTIL DSB BAIK DITINGKAT PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Jumlah Perusahaan Baru Delapan Provinsi Tahun 2007 - 2011 Provinsi 2007 2008 2009 2010 2011 Sumatera Utara 396 44 30 17 52 DKI Jakarta 1185 15 11 5 4 Jawa Barat 2548 181 217 166 197 Jawa Tengah 2554 88 53 219 Yogyakarta 194 10 6 8 Jawa Timur 2342 159 62 218 Banten 413 105 47 19 26 Sulawesi Selatan 133 9 3 Lainnya 1452 151 178 122 129 Total 11217 800 739 452 856 Sumber : hasil pengiriman data fial survei industri pengolahan BPS Provinsi
TAHAPAN-TAHAPAN KEGIATAN MATCHING DI MASING-MASING TINGKAT BPS-RI MENGIRIM DAFTAR HASIL MATCHING CALON PERUSAHAAN BERSUMBER DARI INSTANSI TERKAIT ATAU ASOSIASI DI TINGKAT PUSAT UNTUK DICEK DI TIAP-TIAP PROVINSI DENGAN MENGGUNAKAN DAFTAR/FORM I-SL(C) (INDUSTRY SHORT LIST - CENTER). BPS PROVINSI MELAKUKAN MATCHING DENGAN DIREKTORI PERUSAHAAN DARI INTANSI TERKAIT ATAU ASOSIASI DITINGKAT PROVINSI DENGAN DIREKTORI BPS KEMUDIAN MENAMBAHKAN DARI DAFTAR I-SL(C) DARI PUSAT KE DALAM DAFTAR I–SL(P) (INDUSTRY SHORT LIST - PROVINCE) SEBELUM NANTINYA DIKIRIM KE BPS KABUPATEN/KOTA. BPS KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN MATCHING DIREKTORI PERUSAHAAN DARI INTANSI TERKAIT ATAU ASOSIASI DITINGKAT KABUPATEN/KOTA DENGAN DIRKTORI BPS KEMUDIAN MENAMBAHKAN DARI DAFTAR I-SL(P) DARI BPS PROVINSI KE DALAM DAFTAR I–SL(K) SEBELUM NANTINYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PETUGAS LAPANG ATAU KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) UNTUK DICEK. SELURUH CALON PERUSAHAAN TAMBAHAN HASIL MATCHING TERSEBUT DICEK DI LAPANGAN DAN DILAPORKAN DENGAN DAFTAR I-B. KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) MENAMBAHKAN PERUSAHAAN HASIL PENGAMATAN LANGSUNG YANG DITEMUI DI LAPANGAN TETAPI BELUM ADA DI DALAM DAFTAR I-SL(K).
URUTAN IDENTIFIKASI CALON MELALUI MATCHING Tingkat Daftar PUSAT I-SL (C) PRO V INSI I-SL (P) KABUPATEN I-SL (K) /KOTA K ECAMATAN I-B (KSK) Calon dari sumber nasional Calon dari BPS - RI Calon tahun lalu yang perlu dicek lagi Tambahan dari di tingkat Provinsi Calon yang diterima dari Provinsi ting k at Kabupaten/Kota Tambahan hasil pengamatan langsung
Daftar Isian I-B
Pengisian Calon Perusahaan Baru Melalui Program IBS
PENGISIAN DAFTAR ISIAN I-B HASIL PENGECEKAN CALON PERUSAHAAN TAMBAHAN DI LAPANGAN DILAPORKAN DENGAN MENGGUNAKAN DAFTAR I-B PADA BULAN JANUARI-APRIL. KERANGKANYA ADALAH DAFTAR PERUSAHAAN BERSUMBER DARI INSTANSI LAIN ATAU ASOSIASI DAN BELUM ADA DALAM DIREKTORI INDUSTRI BESAR DAN SEDANG YANG DIRANGKUM DALAM DAFTAR I-SL(K), YANG TERDIRI DARI, YANG TERDIRI DARI PERUSAHAAN INDUSTRI BESAR DAN SEDANG YANG BARU BERDIRI, BARU PINDAH DARI PROVINSI LAIN, BARU BERUBAH TENAGA KERJANYA MENJADI 20 ORANG ATAU LEBIH ATAU TERLEWAT PADA TAHUN SEBELUMNYA, DAN PERUSAHAAN YANG PADA TAHUN SEBELUMNYA BARU ADA LOKASINYA ATAU MASIH DIBANGUN.
LANJUTAN : CALON PERUSAHAAN HASIL PENGECEKAN LAPANGAN DITULISKAN DALAM DAFTAR I-B, UNTUK MENCEGAH DOBEL DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH KASIE PRODUKSI DI BPS KABUPATEN/KOTA DENGAN DIREKTORI I-A. KEMUDIAN DAFTAR I-B TERSEBUT DIKIRIM KE BPS PROVINSI UNTUK DILAKUKAN DATA ENTRY DENGAN SOFTWARE UPDATING DIREKTORI. DI BPS PROVINSI (KASIE INDUSTRI) GUNA MENCEGAH PERUSAHAAN DOBEL, CALON PERUSAHAAN YANG DILAPORKAN DENGAN DAFTAR I-B TERSEBUT JUGA DILAKUKAN PEMERIKSAAN, APAKAH CALON PERUSAHAAN TERSEBUT SUDAH ADA PADA DIREKTORI I-A INDUSTRI BESAR DAN SEDANG. JIKA SUDAH ADA MAKA TIDAK AKAN DITAMBAHKAN DALAM SISTEM UPDATING DIREKTORI INDUSTRI BESAR DAN SEDANG, JIKA BELUM ADA MAKA AKAN DITAMBAHKAN KEDALAM SISTEM UPDATING DIREKTORI INDUSTRI BESAR DAN SEDANG JIKA CALON TERSEBUT MEMENUHI SYARAT.
BEBERAPA KONDISI CALON PERUSAHAAN KELOMPOK CALON PERUSAHAAN YANG SUDAH BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL DENGAN TENAGA KERJA 20 ATAU LEBIH, YANG BERARTI MEMENUHI SYARAT UNTUK DITAMBAHKAN KE DALAM DIREKTORI. KELOMPOK CALON PERUSAHAAN YANG PERLU DICEK KEMBALI PADA TAHUN BERIKUTNYA KARENA SEDANG DALAM MASA PERCOBAAN. KELOMPOK CALON PERUSAHAAN YANG AKAN DICEK KEMBALI BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN KARENA MASIH TERGOLONG INDUSTRI KECIL, SEDANG DIBANGUN, ATAU HANYA BARU ADA LOKASI. KELOMPOK CALON PERUSAHAAN YANG TIDAK PERLU DICEK KEMBALI TAHUN BERIKUTNYA YAITU PERUSAHAAN YANG DULU ADA TAPI SEKARANG TUTUP, BERADA DI KABUPATEN/KOTA LAIN, BUKAN TERMASUK PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN, ATAU PERUSAHAAN TERSEBUT TIDAK DITEMUKAN.
PENGISIAN DAFTAR ISIAN II-B DIGUNAKAN UNTUK MELAPORKAN KEADAAN PERUSAHAAN YANG TIDAK DAPAT MENGISI KUESIONER SURVEI TAHUNAN (DAFTAR II-A), TERMASUK PERUSAHAAN YANG BARU DITAMBAHKAN KE DIREKTORI PADA PEMUTAKHIRAN TERAKHIR.
YANG DILAPORKAN DENGAN DAFTAR II-B KELOMPOK PERUSAHAAN YANG DILAPORKAN DENGAN DAFTAR II-B NON-AKTIF, YAITU: TUTUP, DAN USANG/TIDAK TERPAKAI KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PERUSAHAAN BARU, GABUNG DAN DOBEL. PINDAH KELUAR KABUPATEN/KOTA PERUSAHAAN AKTIF TETAPI NON RESPON BERUBAH SKALA MENJADI KECIL (TK <20 ORANG)
TAHAP-TAHAP PENGGUNAAN DAFTAR II-B TAHAP I (UNTUK PERUSAHAAN NON-AKTIF ATAU PINDAH). PADA BULAN JANUARI-APRIL, DISAAT KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN. MENGIRIMKAN KUESIONER SURVEI TAHUNAN (DAFTAR II-A) KE RESPONDEN/PERUSAHAAN YANG TERCATAT AKTIF DALAM DIREKTORI INDUSTRI BESAR DAN SEDANG, TETAPI PERUSAHAAN YANG DIKUNJUNGI TERNYATA TELAH TUTUP/PINDAH KELUAR KABUPATEN/KOTA, MENJADI INDUSTRI KECIL, BERGABUNG DENGAN PERUSAHAAN LAIN ATAU DOBEL (TERCATAT LEBIH DARI SATU KALI DALAM DIREKTORI), MAKA KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN MELAPORKAN PERUSAHAAN DENGAN DAFTAR II-B UNTUK SELANJUTNYA DIKIRIM KE BPS PROVINSI. PELAPORAN NON AKTIF SETELAH BULAN APRIL HANYA DILAKUKAN UNTUK PERUSAHAAN YANG BARU MASUK DIREKTORI PADA TAHUN ITU TETAPI TERNYATA TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI UNIT PENCACAHAN. PERUSAHAAN SEPERTI INI DIGOLONGKAN SEBAGAI PERUSAHAAN USANG.
LANJUTAN : TAHAP II (UNTUK PERUSAHAAN NON-RESPON ATAU KOSONG) PADA BULAN NOPEMBER, APABILA DAFTAR II-A TIDAK RESPON SAMPAI BATAS WAKTU PENGEMBALIAN KUESIONER SELESAI, KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) SEGERA MENGISI BLOK NONRESPON DALAM DAFTAR ISIAN II-B. BUKAN BERARTI MEMBEBASKAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN DARI KEHARUSAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENDAPATKAN DAFTAR II-A. TETAPI HANYA PERNYATAAN TERTULIS BAHWA KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN GAGAL MENDAPATKAN KUESIONER YANG TERISI SAMPAI BATAS WAKTU SURVEI YANG TELAH DITENTUKAN. DARI PERUSAHAAN NON RESPON DIHARAPKAN BISA DIDAPATKAN DATA MINIMAL YAITU JUMLAH TENAGA KERJA, NILAI PEMAKAIAN BAHAN BAKU, SERTA NILAI PRODUKSI. TIGA VARIABEL TERSEBUT AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN ESTIMASI.
Daftar Isian II-B
Pendataan Perusahaan Terlewat (Daftar Isian II-C) DAFTAR II-C DIGUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DARI PERUSAHAAN YANG BARU DITEMUKAN TETAPI SUDAH BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL JAUH SEBELUM TAHUN PELAKSANAAN SURVEI DILAKUKAN. DAFTAR II-C INI DIAMBIL DARI DAFTAR I-B YANG MASUK PADA BULAN JANUARI-APRIL. BEBERAPA PERTANYAAN YANG TERDAPAT PADA DAFTAR II-C MELIPUTI JUMLAH TENAGA KERJA, NILAI TOTAL PRODUKSI YANG DIHASILKAN DAN NILAI TOTAL PEMAKAIAN BAHAN BAKU YANG DIGUNAKAN PADA TAHUN DIMULAI TAHUN PRODUKSI. TAHUN PRODUKSI SECARA KOMERSIAL DI DAFTAR II-C DIBAGI DUA SELANG WAKTU YAITU SEBELUM TAHUN 1975 DAN SESUDAH TAHUN 1975 AGAR DIDAPATKAN INFORMASI DI TENGAH TAHUN DENGAN TAHUN PELAKSANAAN SURVEI.
TAHAP PEMUTAKHIRAN DIREKTORI TAHAP 1 (PERUSAHAAN YANG BARU/TERLEWAT, YANG BARU JADI NONAKTIF DAN YANG PINDAH) DIREKTORI SEMENTARA DISIAPKAN PADA BULAN APRIL DENGAN MENGGUNAKAN INFORMASI DARI DAFTAR ISIAN I-B UNTUK PERUSAHAAN YANG BARU/TERLEWAT DAN MENGGUNAKAN DAFTAR ISIAN II-B UNTUK PERUSAHAAN YANG BARU NON AKTIF (TUTUP), BERUBAH SKALA MENJADI KECIL, PINDAH LOKASI DAN TIDAK TERPAKAI/USANG. DITINGKAT PUSAT INFORMASI YANG TERDAPAT PADA FRAME DIREKTORI JUGA DIGUNAKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KONSISTENSI PENGGUNAAN KIP DARI SELURUH BPS PROVINSI. SEDANGKAN DI BPS DAERAH BERGUNA UNTUK MEMONITOR KELENGKAPAN SURVEI TAHUNAN (DAFTAR II-A) BAIK YANG RESPON MAUPUN TIDAK.
UNSUR INFORMASI DIREKTORI INFORMASI DARI DAFTAR II-B, DIREKTORI DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENYIMPAN INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN NONAKTIF BARU. DIREKTORI JUGA DAPAT MEMPERLIHATKAN PERUSAHAAN YANG NON RESPON SELAMA 3 TAHUN TERAKHIR, SEHINGGA PENGAWAS DAPAT MELIHAT SECARA CEPAT PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG SULIT BEKERJASAMA DENGAN BPS. PENERIMAAN KUESIONER DARI KABUPATEN/KOTA DAPAT DICATAT DALAM MEDIA KOMPUTER MELALUI MODUL PENERIMAAN. DIBANDING MEMAKAI ARSIP DI KERTAS, CARA INI AKAN MEMPERCEPAT TUGAS BPS PROVINSI UNTUK MENGETAHUI BERAPA KUESIONER YANG SUDAH DITERIMA DARI TIAP KABUPATEN/KOTA. MENGIRIM KUESIONER KE PUSAT DAPAT DICATAT DIDALAM DISKET/CD (DENGAN MODUL PENGIRIMAN). DENGAN CARA INI, DAFTAR KUESIONER YANG AKAN DIKIRIM DAPAT DICETAK SEKALIGUS, SEHINGGA TAK PERLU DIKETIK LAGI PADA LEMBAR KERTAS KHUSUS.
ANALISIS TINGKAT KEBERHASILAN DATA ENTRI I-B TINGKAT KEBERHASILAN TOTAL SECARA RATA-RATA SEBAIKNYA ANTARA 20 S/D 60 %, JIKA DIBAWAH 20 % BERARTI ADA INDIKASI BAHWA TARGET TERLALU TINGGI ATAU PILIHAN SUMBERNYA KURANG JITU, JIKA LEBIH DARI 60 % BERARTI TARGETNYA TERLALU RENDAH, SEHINGGA PERLU DINAIKKAN. TINGKAT KEBERHASILAN SETIAP SUMBER, SUMBER YANG MEMBERIKAN TINGKAT KEBERHASILAN TINGGI PERLU DIGUNAKAN TERUS. SUMBER YANG TINGKAT KEBERHASILANNYA RENDAH SEBAIKNYA DIGUNAKAN SECARA SELEKTIF. UMUR PERUSAHAAN YANG DITEMUKAN. SETELAH DUA TAHUN PEMUTAKHIRAN DIREKTORI, IDEALNYA PERUSAHAAN YANG DITEMUKAN ADALAH PERUSAHAAN BARU ATAU BERUMUR SATU TAHUN. SEBALIKNYA, BILA PERUSAHAAN BARU YANG DITEMUKAN HANYA SEDIKIT, KEMUNGKINAN BESAR BELUM BERHASIL MENEMUKAN PERUSAHAAN BARU ATAU ADA PERUSAHAAN BARU TETAPI TIDAK DILAPORKAN. PERUSAHAAN SKALA BESAR, TUJUAN UTAMA PEMUTAKHIRAN DIREKTORI ADALAH MENEMUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG RELATIF BESAR, DIMANA PADA UMUMNYA MEMPUNYAI PERANAN BESAR DALAM PENYERAPAN TENAGA KERJA. SEHINGGA LEBIH DIUTAMAKAN SUMBER YANG BANYAK PERUSAHAAN BESARNYA. JIKA PERUSAHAAN BESAR YANG DITEMUKAN TERLALU SEDIKIT, PENGAWAS PERLU MEMERIKSA KEMBALI PILIHAN SUMBERNYA.
PENCEGAHAN PERUSAHAAN DOBEL PERUSAHAAN YANG BERUBAH PRODUKSI UTAMANYA. DALAM KASUS INI NOMOR KIP TIDAK PERLU DIUBAH. PERUBAHAN PRODUKSI UTAMA AKAN TERCERMIN PADA PERUBAHAN KBLI KEGIATANNYA. UNTUK PERUSAHAAN LAMA. PETUGAS AGAR MENYALIN KIP KE HALAMAN DEPAN KUESIONER MASING-MASING SURVEI SEBELUM DISAMPAIKAN KE PERUSAHAAN, SEHINGGA BILA KUESIONER SUDAH DIAMBIL KEMBALI KIP TIDAK PERLU DICARI LAGI.
KEGIATAN MATCHING TAHAPAN PALING SULIT DAN HARUS TELITI DALAM PELAKSANAAN UPDATING DIREKTORI . PROSES MATCHING MEMERLUKAN KETELITIAN YANG TINGGI UNTUK MENENTUKAN CALON PERUSAHAAN YANG PALING MUNGKIN MEMENUHI SYARAT UNTUK MASUK KEDALAM DIREKTORI. TUJUANNYA ADALAH MENJARING SEMUA PERUSAHAAN BARU DI INDUSTRI PENGOLAHAN BAIK YANG BERSKALA BESAR MAUPUN SEDANG MATCHING ADALAH MEMBANDINGKAN DAFTAR PERUSAHAAN YANG BERASAL DARI INSTANSI TERKAIT DAN ASOSIASI SEPERTI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN TENAGA KERJA, BKMP, ASOSIASI PERUSAHAAN, DAN SEBAGAINYA DI TINGKAT PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA. HASIL DARI KEGIATAN INI DIHASILKAN NAMA PERUSAHAAN YANG BELUM ADA DI DIREKTORI INDUSTRI PENGOLAHAN (DIREKTORI I-A).
URUTAN MATCHING BPS PUSAT MELAKUKAN MATCHING, MEMISAHKAN MENURUT PROVINSI, DAN MENGIRIMKANNYA DALAM BENTUK SOFCOPY ATAU PRINT-OUT NYA DENGAN BENTUK DAFTAR I-SL C KE TIAP BPS PROVINSI. BPS PROVINSI MELAKUKAN MATCHING, MENAMBAHKAN PADA DAFTAR PERUSAHAAN YANG DITERIMA DARI PUSAT DALAM KOMPUTER DAN MENGIRIMKANNYA DALAM SOFTCOPY DENGAN BENTUK I-SLP KE TIAP BPS KABUPATEN/KOTA. BPS KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN MATCHING, MENAMBAHKAN PADA DAFTAR PERUSAHAAN YANG DITERIMA DARI BPS PROVINSI DALAM KOMPUTER, MENCETAK MENURUT KECAMATAN, DAN MENERUSKANNYA KE MASING-MASING KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) DALAM DAFTAR I-SLK.
JENIS DAFTAR I-SL I-SLC DIBUAT DI BPS PUSAT. I-SLP DIBUAT DI BPS PROVINSI. I-SLK DIBUAT BPS KABUPATEN/KOTA. CATATAN : - JIKA SUMBER TIDAK MENYEDIAKAN INFORMASI, STAF SEGERA MENULISKAN “TA” (TIDAK ADA). UNTUK MENGHINDARI KESALAHFAHAMAN, KOLOM TERSEBUT TIDAK BOLEH DIBIARKAN KOSONG. - SUMBER INFORMASI BESERTA KODE SUMBERNYA HARUS DITULIS DENGAN JELAS PADA DAFTAR ISIAN I-SL DAN SESUAI DENGAN TABEL KODE SUMBER DI LAMPIRAN. - JIKA SUMBER CALON BERASAL DARI DAFTAR CALON TAHUN SEBELUMNYA YANG SUDAH DICEK, MAKA SUMBERNYA DITULIS “I-B TAHUN LALU, PERCOBAAN,” DSB, DAN BUKAN SUMBER YANG MEMBERIKAN INFORMASI PADA TAHUN YANG LALU.
PERISIAPAN MATCHING PENGECEKAN DAFTAR PERUSAHAAN YANG BERSUMBER DARI INSTANSI LAIN DENGAN DAFTAR I-SL. 1. DAFTAR NAMA PERUSAHAAN DIKUMPULKAN YANG BERSUMBER DARI INSTANSI DI LUAR BPS.DENGAN MELAKUKAN PENGECEKAN DAFTAR NAMA PERUSAHAAN TERSEBUT PADA DIREKTORI I-A TAHUN SEBELUMNYA. 2. APABILA TERDAPAT PERUSAHAAN YANG TIDAK TERDAPAT PADA FRAME DIREKTORI I-A LAKUKAN PENYALINAN KE DAFTAR I-SL(C). 3. HASIL PENGECEKAN YANG TERDAPAT DI DAFTAR I-SL(C) KEMUDIAN DIKIRIM KE BPS PROVINSI. 4. PROSES MATCHING SELANJUTNYA DILAKUKAN DI BPS PROVINSI BERDASARKAN KIRIMAN DAFTAR I-SL(C). 5. DARI DAFTAR TERSEBUT DILAKUKAN PENGECEKAN ULANG PADA FRAME DIREKTORI BPS PROVINSI DAN PENAMBAHAN CALON PERUSAHAAN YANG BERSUMBER DARI INSTANSI TERKAIT DI TINGKAT PROVINSI. SEMUA DAFTAR HASIL PENGECEKAN DAN PENAMBAHAN DISALIN KE DAFTAR I-SL(P) UNTUK DIKIRIM KE MASING-MASING BPS KABUPATEN/KOTA. 6. PROSES MATCHING SELANJUTNYA KEMUDIAN DILAKUKAN DI BPS KABUPATEN/KOTA BERASARKAN DAFTAR I-SL(P) YANG DITERIMA DARI BPS PROVINSI DAN LAKUKAN PENAMBAHAN CALON PERUSAHAAN BILA ADA YANG BELUM TERDAFTAR. 7. DAFTAR SEMUA NAMA CALON PERUSAHAAN DI SALIN KEMBALI PADA DAFTAR I-SL(K) UNTUK DILAKUKAN PENGECEKAN DI LAPANGAN OLEH KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK). 8. DARI DAFTAR I-SL(K) OLEH MASING-MASING KSK DILAKUKAN PENGECEKAN CALON PERUSAHAAN DI LAPANGAN, JIKA BELUM TERDAPAT DI DAFTAR I-SLK BISA DITAMBAHKAN BERDASARKAN PENGAMATAN LANGSUNG.
LANJUTAN : PENGGUNAAN DIREKTORI MENURUT ABJAD PERTAMA-TAMA SUMBER HARUS DI MATCH DULU DENGAN DIREKTORI BPS YANG SUDAH ADA DAN DIURUTKAN MENURUT ABJAD. NAMA PERUSAHAAN YANG TIDAK ADA DALAM DIREKTORI DICATAT (DALAM KOMPUTER) MENJADI CALON. SUPAYA MATCHING MENJADI MUDAH DAN DAPAT DIPERCAYA, TIAP BPS PROVINSI PERLU MENCETAK DIREKTORI MENURUT ABJAD. DIREKTORI MENURUT ABJAD INI MENCAKUP SEMUA PERUSAHAAN YANG PERNAH ADA PADA FRAME DIREKTORI I-A UNTUK SELURUH KONDISI PERUSAHAAN BAIK YANG TUTUP, KECIL MAUPUN YANG AKTIF. PENGECEKAN ULANG CALON PERUSAHAAN YANG SUDAH DIENTRY (I-B) LAMA. CALON PERUSAHAAN YANG PERNAH DILAKUKAN DATA ENTRY DI PENGOLAHAN INDUSTRI PENGOLAHAN (SOFTWARE UPDATING DIREKTORI) TETAPI TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PERUSAHAAN BARU, DILAKUKAN PENGECEKAN KEMBALI BPS PROVINSI BERDASARKAN INFORMASI TERAKHIR. SEHINGGA TIDAK TERJADI PERUSAHAAN DOBEL SAAT MEMASUKAN CALON PERUSAHAAN KE DIREKTORI I-A. UNTUK MEMUDAHKAN PENGECEKAN OLEH PETUGAS DAFTAR CALON PERUSAHAAN DICETAK YANG MEMUAT KETERANGAN MEMUAT NAMA, ALAMAT, KODE WILAYAH, SUMBER DATA UNTUK PRODUKSI UTAMA DAN PEKERJA, DAN TEMUAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) MENGENAI SITUASI PERUSAHAAN (PERTANYAAN BLOK II RINCIAN 3 DAFTAR I-B) YANG DISUSUN MENURUT ABJAD.
HASIL CEK LAPANG DAN TINDAK LANJUTNYA
MATCHING TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA TAHUN PERTAMA. PADA TAHUN PERTAMA, JUMLAH TARGET CALON YANG HARUS DICEK HARUS BANYAK, AGAR BISA MENCEK PERUSAHAAN YANG TERLEWAT PADA TAHUN SEBELUMNYA. DISARANKAN TARGET UNTUK WILAYAH BARU DIBUAT KIRA-KIRA 60 PERSEN DARI JUMLAH PERUSAHAAN YANG AKTIF DI DIREKTORI. CARA PENCARIAN CALON SAMA SEPERTI YANG DIRINCI DIATAS. TAHUN KEDUA. PADA TAHUN KEDUA, JUMLAH TARGET CALON AKAN LEBIH RENDAH KARENA DIASUMSIKAN BERKURANGNYA PERUSAHAAN YANG TERLEWAT. DENGAN DIKETAHUINYA SUMBER YANG EFEKTIF, MAKA SUMBER-SUMBER YANG TIDAK EFEKTIF BISA DIABAIKAN. TARGET UNTUK WILAYAH-WILAYAH TERSEBUT BIASANYA DITENTUKAN SEBESAR 35 PERSEN DARI PERUSAHAAN YANG ADA DALAM DIREKTORI. UNTUK MEMUDAHKAN MATCHING PADA TAHUN KEDUA DAN TAHUN BERIKUTNYA DAPAT DILAKUKAN CARA SEBAGAI BERIKUT : MENCATAT PERUSAHAAN TAMBAHAN SEJAK TAHUN LALU DALAM DAFTAR, DIMANA NAMA PERUSAHAAN YANG DIDAPAT DARI INSTANSI LAIN, MELALUI MATCHING DAFTAR BARU DENGAN DAFTAR LAMA DARI INSTANSI YANG SAMA. UNTUK CARA INI, BPS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PERLU MENYIMPAN DAFTAR YANG DI FOTO COPY TAHUN SEBELUMNYA. SELANJUTNYA, HANYA PERUSAHAAN TAMBAHAN DARI MASING-MASING INSTANSI LAIN YANG PERLU DIMATCH DENGAN DIREKTORI BPS. CARA INI DAPAT MENGHINDARKAN MATCHING ULANG ANTARA DAFTAR SELURUH PERUSAHAAN DI SUMBER DENGAN SELURUH PERUSAHAAN DI DIREKTORI.
SUMBER CALON TAMBAHAN DIREKTORI TINGKAT NASIONAL SEBAGAI PERMULAAN, BPS PUSAT AKAN MENGAMATI BERBAGAI DAFTAR PERUSAHAAN BARU YANG SECARA RUTIN DIKIRIMI. PENGAMATAN INI DILAKUKAN OLEH SUB DIREKTORAT STATISTIK INDUSTRI BESAR DAN SEDANG. PADA BULAN NOVEMBER CALON DARI BPS PUSAT DIKIRIM KE TIAP BPS PROVINSI DALAM SOFTCOPY DAN HARDCOPY. JIKA BPS PUSAT TIDAK MEMILIKI CALON, BPS PUSAT TETAP MENGIRIM SURAT MENYATAKAN HAL TERSEBUT, SEHINGGA BPS PROVINSI BISA MEMULAI MENGISI DAFTAR I- SL(P) DI WILAYAHNYA. TINGKAT PROVINSI PROVINSI MENGUMPULKAN DAN MEMISAHKAN TIGA KELOMPOK CALON CALON DARI PUSAT WALAUPUN PUSAT TELAH MENCEK BAHWA CALONNYA BELUM TERDAPAT DALAM DIREKTORI, BPS PROVINSI PERLU MENCEK ULANG UNTUK MEMASTIKAN BAHWA CALON-CALON TERSEBUT BENAR BELUM TERDAPAT DALAM DIREKTORI, MUNGKIN DENGAN NAMA YANG BERBEDA. CALON YANG BATAL TAHUN SEBELUMNYA JIKA SISTEM PEMUTAKHIRAN TELAH BERJALAN PALING TIDAK SATU TAHUN, BPS PROVINSI PERLU MEMINTA BPS KABUPATEN/KOTA UNTUK MENCEK ULANG CALON TERTENTU YANG TELAH DICEK PADA TAHUN SEBELUMNYA TAPI TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DITAMBAHKAN KE DALAM DIREKTORI PADA SAAT ITU (DAFTAR B-22),
LANJUTAN : CALON DARI SUMBER DI TINGKAT PROVINSI UNTUK DIREKTORI INDUSTRI, PENGALAMAN MENUNJUKKAN BAHWA DI TINGKAT PROVINSI DAFTAR NAMA YANG PALING BERMANFAAT BERASAL DARI KANWIL/DINAS PERINDUSTRIAN, KANWIL/DINAS TENAGA KERJA, BKPMD DAN KADINDA. PERUSAHAN PERKEBUNAN BISA DIDAPATKAN DARI DAFTAR PERUSAHAAN MILIK DINAS PERKEBUNAN. TINGKAT KABUPATEN/KOTA DISAMPING NAMA-NAMA PERUSAHAAN YANG BERASAL DARI BKPMD, KADINDA, KANWIL/DINAS PERINDUSTRIAN, KANWIL/DINAS TENAGA KERJA, DAN LAIN-LAIN, DI TINGKAT KABUPATEN JUGA DAPAT DIKUMPULKAN DAFTAR NAMA DAN ALAMAT PERUSAHAAN DARI KANTOR DESA/KELURAHAN. BEBERAPA PEJABAT DESA/KELURAHAN MEMILIKI PENGETAHUAN YANG CUKUP LUAS MENGENAI PERUSAHAAN YANG BERLOKASI DI DAERAH MEREKA, SEHINGGA PETUGAS DESA TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN SUMBER INFORMASI YANG HANDAL. U
T A R G E T SETIAP TAHUN, TIAP BPS PROVINSI AKAN MENERIMA TARGET CALON PERUSAHAAN DARI BPS PUSAT YANG PERLU DIPERIKSA SELAMA KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DIREKTORI. BPS PROVINSI SELANJUTNYA MENGALOKASIKAN TARGET PER KABUPATEN/KOTA PERUSAHAAN BARU/LEWAT SEJALAN DENGAN JUMLAH PERUSAHAAN YANG DIDUGA PERLU DI TAMBAHKAN KE DALAM DIREKTORI. PENENTUAN TARGET OLEH BPS PROVINSI DALAM MENYUSUN TARGET, BPS PROVINSI HARUS MEMILIH APAKAH MEMAKAI CARA YANG SEDERHANA CARA TERTIMBANG. CARA SEDERHANA TARGET DI TETAPKAN BERDASARKAN PERSENTASE DARI PERUSAHAAN YANG AKTIF DI TIAP KAB/KOTA. SEBAGAI CONTOH, JIKA TARGET SUATU BPS PROVINSI ADALAH 400 PERUSAHAAN, SEDANGKAN PERUSAHAAN YANG AKTIF DI PROVINSI TERSEBUT ADA 1000, MAKA TARGET SETIAP KAB/KOTA ADALAH 40 % DARI JUMLAH PERUSAHAAN AKTIF DI KAB/KOTA TERSEBUT. CARA TERTIMBANG MEMBERIKAN TARGET YANG LEBIH BESAR UNTUK KABUPATEN/KOTA YANG DIDUGA TINGGI TINGKAT PERTUMBUHANNYA.
LANGKAH-LANGKAH JIKA CALON PERUSAHAAN DITEMUKAN TERLALU BANYAK MEMASTIKAN BAHWA DAFTAR PERUSAHAAN SUDAH BEBAS DARI DOBEL, HAL INI BERGUNA UNTUK MENGHILANGKAN PENGECEKAN BERULANG-ULANG. UNTUK INDUSTRI, JIKA SUMBER TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI MENGENAI JUMLAH PEKERJA ATAU PRODUKSI UTAMA, TANYAKAN PETUGAS DI KANTOR SUMBER PERUSAHAAN MANA SAJA YANG AKTIF DAN MEMPUNYAI TENAGA KERJA 20+. JIKA PETUGAS TIDAK TAHU, LANJUTKAN DENGAN PENDEKATAN BERIKUT. UTAMAKAN PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM (PT, DSB). UNTUK CALON YANG TAK BERBADAN HUKUM, UTAMAKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG KELOMPOK INDUSTRINYA CENDERUNG TERMASUK INDUSTRI B/S. TANGUHKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG UMUMNYA BERASAL DARI INDUSTRI KECIL (MISAL, INDUSTRI TEMPE). JIKA JUMLAH CALON PERUSAHAAN MASIH TERLALU BESAR, TANGGUHKAN CALON PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG SUMBERNYA MEMPERLIHATKAN JUMLAH TENAGA SEKITAR 20-AN KEBAWAH (MISAL, TENAGA KERJA 18, 19, 20, 21, 22). JIKA JUMLAH CALON MASIH JUGA TERLALU BESAR, BERIKAN PRIORITAS LEBIH TINGGI UNTUK CALON YANG BERASAL DARI SUMBER TERBAIK (YAITU YANG BIASANYA DAPAT DIPERCAYA ATAU MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG JUMLAH PEKERJA DAN PRODUKSI UTAMA).
PERSIAPAN TURUN KE LAPANGAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) JANGAN PERGI KE LAPANGAN SEBELUM MENERIMA DAFTAR CALON DALAM DAFTAR ISIAN I-SLK. AGAR KASI/PENGAWAS BENAR-BENAR MENGONTROL PROSES PEMUTAKHIRAN DIREKTORI, YAITU DENGAN MEMILIH CALON PERUSAHAAN YANG PERLU DICEK DI LAPANGAN OLEH KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN BERDASARKAN SUMBER INFORMASI INSTANSI TERKAIT DAN ASOSIASI PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN PERUSAHAAN PENGHASIL KOMODITAS TERTENTU. MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PENGELOLA SUATU KAWASAN INDUSTRI UNTUK KITA DAPATKAN DAFTAR PERUSAHAAN YANG AKTIF MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI. KALAU TIDAK DEMIKIAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN AKAN MERASA LELUASA UNTUK TIDAK MELAPORKAN ADANYA PERUSAHAAN BARU. SEHINGGA PADA SAAT ADA KEGIATAN KUNJUNGAN PERUSAHAAN OLEH STAF BPS PUSAT KE BEBERAPA SENTRA PERUSAHAAN INDUSTRI PENGOLAHAN MASIH DIJUMPAI PERUSAHAAN YANG BELUM TERDAFTAR PADA DIREKTORI INDUSTRI PENGOLAHAN. FAKTA : BEBERAPA KABUPATEN/KODYA BESAR, ADA KECENDERUNGAN UNTUK MEMPERBOLEHKAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN LANGSUNG KE LAPANGAN SEBELUM PROSES MATCHING SELESAI. KECENDERUNGAN INI TIDAK BOLEH DIBIARKAN BERLANGSUNG TERUS MENERUS
PENGAMATAN LANGSUNG KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN DAPAT PULA MENGUSULKAN CALON HASIL TEMUAN MEREKA. SYARATNYA YANG DIUSULKAN OLEH KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN ADALAH PERUSAHAAN YANG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI UNIT PENCACAHAN. MISALNYA TENAGA KERJANYA 20 KE ATAS UNTUK INDUSTRI, BERBADAN HUKUM UNTUK SEKTOR LAINNYA SEHINGGA EFEKTIVITAS PENGECEKAN DI LAPANGAN BISA DIPERTAHANKAN. DISAMPING ITU PERLU DIPERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT : “PENGAMATAN LANGSUNG” (KODE 70) BISA MENJADI SUMBER HANYA JIKA PERUSAHAAN TERSEBUT TIDAK TERDAPAT DALAM DAFTAR I-SL(K). JIKA PERUSAHAAN TERDAFTAR DALAM DAFTAR I-SL(K), INSTANSI YANG TERCATAT DALAM DAFTAR I-SL(K) TERSEBUT HARUS MUNCUL SEBAGAI SUMBER (LEPAS DARI SOAL “SIAPA DULU YANG MENEMUKAN, KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN ATAU MATCHING”). DAFTAR ISIAN I-B HANYA DAPAT DIISI UNTUK CALON YANG TELAH BERPRODUKSI SECARA .
CALON YANG PERLU MEMAKAI DAFTAR I-B INDENTIFIKASI CALON DARI INSTANSI LAIN/DAFTAR I-SL(K) IDENTIFIKASI CALON DENGAN PENGAMATAN LANGSUNG OLEH PENCACAH CALON YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK I-A I-B TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK I-A JANGAN PAKAI I-B
KOREKSI PENGAWAS JIKA CALON PERUSAHAAN BERASAL PENGAMATAN LANGSUNG MENELITI JAWABAN PERUSAHAAN PADA RINCIAN II-2 DAN MENENTUKAN INSTANSI MANA YANG PERLU DILIBATKAN DALAM TAHAP MATCHING. SEGERA MELAKUKAN MATCHING DENGAN INSTANSI TERSEBUT DAN MENGISI HALAMAN TAMBAHAN I-SL(K). UNTUK CALON TAMBAHAN TERSEBUT, TUGASKAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) UNTUK MENGISI ULANG DAFTAR ISIAN I-B. KALI INI, SUMBER DITULIS BERDASARKAN HASIL MATCHING DAN ISIAN DILENGKAPI UNTUK SELURUH CALON, BAIK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI TAMBAHAN DIREKTORI MAUPUN TIDAK.
DUA KOLOMPOK CALON PERUSAHAAN TAMBAHAN SEMUA CALON DARI DAFTAR I-SL(K), BAIK YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI TAMBAHAN DIREKTORI MAUPUN YANG TIDAK. CALON DARI PENGAMATAN LANGSUNG YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK DITAMBAHKAN KE DIREKTORI.
PENGISIAN DAFTAR I-B PENYALINAN DARI DAFTAR I-SLK KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) SEGERA MENGISI BLOK I DAFTAR ISIAN I-B SEBELUM PERGI KE LAPANGAN, DENGAN MENYALIN DATA DARI ISIAN I-SL(K) DAN MENGISI DENGAN DATA LAINNYA YANG RELEVAN. PEMERIKSAAN DI LAPANGAN (BLOK II) KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) HARUS MEMBAWA DAFTAR ISIAN I-B KE LAPANGAN UNTUK MENCATAT HASIL PENGAMATANNYA DI BLOK II. KETERANGAN RINCI MENGENAI PERTANYAAN DI BLOK II DIBERIKAN DALAM PEDOMAN UNTUK KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN . KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN HARUS DIINGATKAN UNTUK TIDAK MENCATAT INFORMASI DARI LAPANGAN DI BLOK I ATAU BLOK III. PENGAWASAN OLEH PEJABAT STRUKTURAL BPS KABUPATEN/KOTA (BLOK III) DAFTAR ISIAN I-B YANG TELAH DILENGKAPI DIKEMBALIKAN KE BPS KABUPATEN/KOTA UNTUK MENGISI INFORMASI TERTENTU DAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH KASIE/PENGAWAS. MELIPUTI KETERANGAN NAMA, PRODUKSI UTAMA, DAN TENAGA KERJA (BLOK IIIA) YANG DIKUTIF DARI I-SL(K). KECUALI UNTUK KASUS PENGAMATAN LANGSUNG BLOK III.A DIISI “PENGAMATAN LANGSUNG” KODE 70. APABILA SUMBER TIDAK MENYEBUTKAN PRODUKSI UTAMA ATAU JUMLAH TENAGA KERJA, SEL-SEL TERSEBUT DIISI “TA.” JANGAN DISAMAKAN KETERANGAN DARI SUMBER (BLOK III) DENGAN KETERANGAN DARI LAPANGAN (BLOK II). KETERANGAN DI BLOK III AKAN DIBANDINGAKAN DENGAN BLOK II UNTUK MENILAI KETEPATAN KETERANGAN MASING-MASING SUMBER. CEK DOBEL (BLOK IIIB) TERHADAP CALON YANG MEMENUHI KONDISI UNTUK DITAMBAHKAN KE DALAM DIREKTORI (BLOK II RINCIAN 3 BARIS 1 TERISI), DICEK LAGI BARANGKALI SUDAH ADA DALAM DIREKTORI. HASIL PENGECEKANNYA DITULIS DI BLOK INI DENGAN CARA MEMBERI TANDA CEK () PADA SEL YANG SESUAI. APABILA YANG DIBERI TANDA CEK ADALAH JAWABAN "YA" MAKA TULISKAN NAMA DAN KIP PERUSAHAAN YANG SUDAH ADA DI DIREKTORI. PERHATIKAN PULA ISIAN BLOK II-5 DAN BLOK V. PEMERIKSAAN DI BPS KABUPATEN/KOTA AGAR DILAKUKAN TERHADAP SEMUA DAFTAR I-B UNTUK MENCEK BAHWA KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) TELAH MEMAHAMI DENGAN BENAR INSTRUKSI YANG DIBERIKAN.
LANJUTAN : PENGAWAS AGAR MEMBERITAHU KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) UNTUK SEGERA MENGIRIM FORMULIR I-B YANG SUDAH TERISI, SEHINGGA PENGAWAS DAPAT MEMERIKSA APAKAH KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) SUDAH BISA MENGISI DENGAN SEMPURNA. LEBIH BAIK MENGETAHUI KESALAHAN SEWAKTU DICEK DARI PADA HARUS MEMPERBAIKI KESALAHAN KETIKA SEMUA KUESIONER SUDAH MASUK. CEK OLEH PEJABAT STRUKTURAL BPS PROVINSI (BLOK IV) CEK DOBEL (BLOK IVA) PEMERIKSAAN DI BPS PROVINSI DILAKUKAN HANYA UNTUK CALON-CALON YANG BERKODE 1 PADA RINCIAN II-3 DENGAN TUJUAN MENGAMATI BARANGKALI MASIH ADA YANG DOBEL, LOLOS DARI PENGAMATAN BPS KABUPATEN/KOTA. PERUSAHAAN YANG SUDAH ADA DALAM DIREKTORI SEBAGAI TUTUP/KECIL KEMUDIAN AKTIF KEMBALI, JANGAN DIANGGAP “BARU.” CALON SEPERTI INI SUPAYA DIBERI KODE 2, DI-FILE TERSENDIRI, DAN DIGUNAKAN UNTUK MEMPERBAIKI DIREKTORI. CALON PERUSAHAAN BERADA DI KABUPATEN/KOTA LAIN (BLOK IVB) UNTUK CALON YANG MENGISI BARIS 6 DI BLOK II RINCIAN 3, PENGAWAS PROVINSI PERLU CEK DULU APAKAH PERUSAHAAN YANG ALAMATNYA DI KABUPATEN/KOTA LAIN SUDAH ADA DALAM DIREKTORI. KALAU MEMANG BELUM ADA, KETERANGAN TENTANG CALON INI HARUS DISAMPAIKAN KE BPS KABUPATEN/KOTA BERSANGKUTAN.
DAFTAR ISIAN II-B DAFTAR ISIAN II-B UNTUK SEMUA PERUSAHAAN DALAM DIREKTORI YANG TAHUN LALU AKTIF (TERMASUK PERUSAHAAN YANG BARU DITAMBAHKAN KE DIREKTORI PADA WAKTU PEMUTAKHIRAN TERAKHIR ) TETAPI TIDAK DAPAT MENGISI DAFTAR ISIAN II-A ATAU DAFTAR ISIAN SURVEI TAHUNAN KARENA TUTUP/PINDAH, INDUSTRI KECIL, USANG/TIDAK TERPAKAI, PINDAH, ATAU AKTIF TAPI NON RESPON.
PENGGUNAAN DAFTAR ISIAN II-B SELAMA JANUARI-APRIL KETIKA PENCACAH MENGUNJUNGI PERUSAHAAN DARI DIREKTORI LAMA TETAPI TIDAK DAPAT MEMBERIKAN DAFTAR ISIAN SURVEI TAHUNAN KARENA PERUSAHAAN TERSEBUT TUTUP/PINDAH, ATAU MENJADI KECIL, ATAU MENJADI USANG/TIDAK TERPAKAI, MAKA PENCACAH TERSEBUT LANGSUNG MENGISI DAFTAR ISIAN II-B DITEMPAT. LANGKAH INI MEMUNGKINKAN MEMASUKKAN DATA KE DALAM DIREKTORI DENGAN SEGERA, SEHINGGA BAIK BPS PROVINSI MAUPUN PENCACAH MENGETAHUI TIDAK PERLU LAGI MENGAMBIL DAFTAR ISIAN II-A. ADA SAAT MENDEKATI BATAS WAKTU PADA SAAT BATAS WAKTU PENGEMBALIAN DAFTAR ISIAN SURVEI TAHUNAN (DAFTAR II-A) YANG TERISI LENGKAP TELAH DEKAT, BPS PROVINSI SUPAYA MEMINTA BPS KABUPATEN/KOTA UNTUK MENGUMPULKAN SEMUA DAFTAR ISIAN II-B YANG BERISI PERUSAHAAN DALAM DIREKTORI YANG AKTIF TETAPI BELUM MELENGKAPI/MENGISI DAFTAR ISIAN SURVEI TAHUNAN. BPS PROVINSI AKAN MEMASUKKAN INFORMASI POKOK DARI DAFTAR ISIAN II-B KE DALAM DATABASE DIREKTORI (DAFTAR ISIAN I-A), KEMUDIAN DAFTAR ISIAN II-B TERSEBUT DIKIRIMKAN KE BPS RI (C.Q. SUBDIT STATISTIK INDUSTRI BESAR DAN SEDANG).
DIREKTORI MENURUT WILAYAH BPS KABUPATEN/KOTA AKAN MENGGUNAKAN DIREKTORI MENURUT WILAYAH (DAFTAR A-2) UNTUK MEMONITOR PENGGUNAAN DAFTAR ISIAN SURVEI (DAFTAR II-A) DAN II-B. DAFTAR A-2 MENUNJUKKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG : AKTIF, TERMASUK AKTIF LAMA (AL), AKTIF BARU (AB) DAN AKTIF KEMBALI (AK). BARU NONAKTIF, TERMASUK TUTUP PERMANEN BARU (TP), TUTUP SEMENTARA BARU (TS), KECIL BARU (KB), DAN USANG BARU (UB). PADA AKHIR TAHUN SURVEI, BPS KAB/KOTA SUPAYA MENGIRIMKAN DAFTAR II-B, UNTUK SETIAP PERUSAHAAN YANG ADA DALAM DAFTAR A-2 TETAPI TIDAK BISA MENGISI KUESIONER SURVEI TAHUNAN (DAFTAR II-A) KE BPS PROVINSI. DENGAN DEMIKIAN JUMLAH DAFTAR II-A AKTIF DITAMBAH DAFTAR II-B NON RESPON SAMA DENGAN JUMLAH PERUSAHAAN AKTIF ATAU TARGET YANG HARUS DISELESAIKAN 100 PERSEN.
PERUSAHAAN TUTUP PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN TUTUP OLEH PENCACAH PADA DAFTAR II-B, PADAHAL PADA SURVEI TAHUN LALU MEMILIKI TENAGA KERJA 100 ATAU LEBIH PERLU DILAKUKAN PENGECEKAN DI LAPANGAN MELALUI TELEPON ATAU LANGSUNG DIDATANGI (BULAN JUNI) OLEH SALAH SEORANG PEJABAT STRUKTURAL KABUPATEN/KOTA UNTUK MEMASTIKAN APAKAH MEMANG BENAR PERUSAHAAN TERSEBUT TUTUP. PROSES PENGECEKAN INI DICATAT DI BLOK V-A DAFTAR ISIAN II-B. APABILA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN TUTUP TETAPI PADA TAHUN BERJALAN (PADA SAAT DIDATANGI) MASIH MEMILIKI TENAGA KERJA, MAKA PERUSAHAAN TERSEBUT BARU DINYATAKAN TUTUP SEMENTARA. PERUSAHAAN SEPERTI INI AKAN DICEK LAGI DI TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA.
PERUSAHAAN MENJADI KECIL PERUSAHAAN YANG PADA DIREKTORI LAMA MEMILIKI TENAGA KERJA SEKITAR 20 ORANG, MAKA PENCACAH BISA SECARA LANGSUNG MENANYAKAN KE PERUSAHAAN JUMLAH TENAGA KERJA PADA TAHUN SURVEI TERSEBUT, JIKA KURANG DARI 20 ORANG MAKA LANGSUNG DIISI DENGAN DAFTAR ISIAN II-B.APABILA ADA LAPORAN YANG MENYATAKAN BAHWA SUATU PERUSAHAAN TENAGA KERJANYA BERKURANG MENJADI KURANG DARI 20 PADAHAL TAHUN SEBELUMNYA PERUSAHAAN TERSEBUT MEMILIKI TENAGA KERJA LEBIH DARI 100 ORANG, MAKA PEJABAT STRUKTURAL SUPAYA MELAKUKAN PENGECEKAN DI LAPANGAN MELALUI TELEPON ATAU LANGSUNG DIDATANGI.
JENIS-JENIS PERUSAHAAN USANG/TIDAK TERPAKAI BERGABUNG ADANYA PENGGABUNGAN MERUPAKAN PENGGAMBARAN DARI KEPUTUSAN PENGAWAS MENGENAI DUA ATAU LEBIH PERUSAHAAN YANG MENGINGINKAN LAPORANNYA DIISI DALAM SATU KUESIONER (HARUS DIISI OLEH PENGAWAS). MAKA SATU ATAU LEBIH PERUSAHAAN YANG TIDAK DIPERLUKAN LAGI HARUS DI KELUARKAN DARI FILE AKTIF. DOBEL BIASANYA ADANYA DOBEL INI MENGGAMBARKAN KEPUTUSAN YANG DIAMBIL OLEH PENGAWAS TENTANG PERUSAHAAN YANG TERCATAT DUA KALI DALAM DIREKTORI (HARUS DIISI OLEH PENGAWAS/KASI). OLEH KARENA ITU, SALAH SATUNYA HARUS DI KELUARKAN DARI FILE AKTIF. “KOSONG” DIISI OLEH KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK). UNTUK PERUSAHAAN YANG TERCATAT AKTIF BARU MENURUT PEMUTAKHIRAN TERAKHIR TETAPI MENURUT KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) TIDAK MEMENUHI SYARAT (TUTUP, KECIL, NON-INDUSTRI, DOBEL, DSB).
PERUSAHAAN PINDAH BPS KABUPATEN/KOTA MENGGUNAKAN BLOK III UNTUK MELAPORKAN PERUSAHAAN YANG PINDAH KE LUAR KABUPATEN/KOTA. (PINDAH MASIH DI DALAM KABUPATEN/KOTA TIDAK PERLU DILAPORKAN, KECUALI PERUSAHAAN MENGHILANG TANPA MENINGGALKAN ALAMAT BARU, KASUS INI BISA DILAPORKAN TUTUP). LAPORAN KEPINDAHAN DALAM DAFTAR II-B DIKUMPULKAN DI BPS PROVINSI YANG SELANJUTNYA DIINFORMASIKAN KE BPS KABUPATEN/KOTA YANG KEDATANGAN PERUSAHAAN PINDAH TERSEBUT. INFORMASI INI DIGUNAKAN UNTUK MENGIRIMKAN KUESIONER II-A, ALAMAT BARUNYA JUGA DIMASUKKAN KE DALAM DIREKTORI. UNTUK PERUSAHAAN YANG PINDAH MASIH DALAM SATU PROVINSI TIDAK DIBERIKAN KIP BARU. DAFTAR II-B UNTUK KASUS INI TIDAK PERLU DIKIRIM KE BPS PUSAT. JIKA PERUSAHAAN PINDAH KELUAR PROVINSI DAN ALAMAT BARUNYA DIKETAHUI, BPS PROVINSI HARUS MENULIS SURAT KE BPS PROVINSI YANG KEDATANGAN PERUSAHAAN TERSEBUT SEKALIGUS MEMBERIKAN ALAMATNYA YANG BARU, SERTA MEMBERIKAN TEMBUSAN SURATNYA KE BPS RI C.Q SUBDIT STATISTIK INDUSTRI BESAR DAN SEDANG. KEMUDIAN TANGGAL PENGIRIMAN BERITA DAN KEMANA DIKIRIMNYA DICATAT DI BLOK V.B DAFTAR ISIAN II-B.
PERUSAHAAN NON RESPON JIKA ADA PERUSAHAAN YANG AKTIF TAPI NONRESPON, BPS KABUPATEN/KOTA MEMERIKSA ISIAN BLOK IV DAFTAR ISIAN II-B UNTUK MENGETAHUI SUDAH BERAPA KALI KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) MELAKUKAN KUNJUNGAN KE PERUSAHAAN TERSEBUT. APABILA TAMPAKNYA KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN SUDAH TIDAK MUNGKIN LAGI MELAKUKAN KUNJUNGAN ULANG DAN PERUSAHAAN TERSEBUT BERTENAGA KERJA 100 ATAU LEBIH, MAKA PEJABAT DARI BPS KABUPATEN/KOTA PERLU MENDATANGI PERUSAHAAN TERSEBUT. DEMIKIAN SELANJUTNYA APABILA PEJABAT BPS KABUPATEN/KOTA MASIH TETAP TIDAK BERHASIL MENDAPATKAN DAFTAR ISIAN II-A YANG TERISI LENGKAP, MAKA PEJABAT DARI BPS PROVINSI DIHARAPKAN DAPAT TURUN KE LAPANGAN KHUSUSNYA KE PERUSAHAAN YANG DOMINAN. SEANDAINYA TIDAK BERHASIL JUGA, MAKA PERUSAHAAN ITU DINYATAKAN NONRESPON. BANYAKNYA KUNJUNGAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PEJABAT BPS KABUPATEN/KOTA DAN PEJABAT BPS PROVINSI DICATAT DI BLOK IV DAFTAR ISIAN II-B. NAMUN APABILA TIDAK SEMPAT DIKUNJUNGI, SUPAYA DIISI TANDA STRIP (-) PADA BLOK TERSEBUT.
PEMAKAIAN KIP DI DAFTAR II-A DAN II-B DAFTAR ISIAN II-B DAN DAFTAR ISIAN SURVEI (DAFTAR II-A), MENYEDIAKAN TEMPAT UNTUK PENULISAN KIP DI HALAMAN DEPAN. SETIAP TAHUN SELALU ADA SAJA DAFTAR II-A YANG DATANG DI BPS RI (C.Q SUBDIT STATISTIK INDUSTRI BESAR DAN SEDANG) TANPA KIP. STAF BPS KABUPATEN/KOTA DAN KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) SEHARUSNYA MERASA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK SELALU MENULISKAN KIP DIREKTORI DALAM HALAMAN DEPAN KUESIONER SURVEI ATAU DAFTAR II-B. UNTUK DAFTAR II-A, KIP HARUS DITULIS SEBELUM KUESIONER DISAMPAIKAN KE PERUSAHAAN, HAL INI DI PERLUKAN SUPAYA: 1. ARUS DATANG PERGINYA DOKUMEN DAPAT DI MONITOR OLEH DIREKTORI. 2. MENGHILANGKAN KEMUNGKINAN DOBEL BARU, KARENA DOBEL BARU BISA MUNCUL JIKA BPS PROVINSI ATAU BPS RI MENERIMA KUESIONER TANPA KIP, SEHINGGA DIASUMSIKAN SEBAGAI PERUSAHAAN BARU. JIKA KARENA SESUATU DAN LAIN HAL BPS KABUPATEN/KOTA TAK DAPAT MENGISI KIP DI KUESIONER, TULISKAN SEBABNYA ATAU ALASAN DI HALAMAN DEPAN (SEBAGAI CONTOH “PERUSAHAAN BARU, KIP BELUM DIKETAHUI OLEH BPS KABUPATEN/KOTA”). SEBENARNYA HAL INI BISA DIHINDARI BILA BPS PROVINSI MENGIRIMKAN DIREKTORI YANG SUDAH DIMUTAKHIRKAN TEPAT PADA WAKTUNYA KE BPS KABUPATEN/KOTA. BILA KIP DAPAT DIPINDAHKAN DENGAN LEBIH CEPAT KE DALAM KUESIONER, MAKA HASILNYA AKAN LEBIH BAIK.
PENULISAN KIP DI KUESIONER DAN KREDIBILITASNYA Asal KIP Ditulis Oleh ? Kapan ? Dicek Oleh ? Kredibilitas Direktori Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) Sebelum kuesioner diserahkan ke responden Kabupaten/Kota Provinsi BPS RI PALING BAIK kecil kemungkinan terjadi dobel Setelah kuesioner diterima dari Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) tanpa KIP DAPAT DITERIMA kecil kemungkinan terjadi dobel Setelah kuesioner diterima tanpa KIP/KIP salah BURUK kemungkinan terjadi kesalahan/terjadi penulisan KIP dobel (Subdit Stat.IBS) Setelah kuesioner diterima di BPS RI tanpa KIP/KIP salah ? PALING BURUK besar kemungkinan terjadi dobel
TUJUAN SISTEM KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DIREKTORI PERUSAHAAN BARU HARUS SUDAH MEMILIKI KIP DI BPS PROPINSI. KIP PERUSAHAAN HARUS KONSISTEN DENGAN KIP DI DIREKTORI I-A PROPINSI UNTUK MEMONITOR KELUAR MASUK DOKUMEN DI BPS PROPINSI DENGEN PENGGUNAAN DIREKTORI. PERUSAHAAN TIDAK ADA YANG TERCATAT DUA KALI ATAU LEBIH
PERBAIKAN SEMENTARA DIREKTORI I-A DAFTAR ISIAN I-B UNTUK SEMUA CALON YANG MEMENUHI KONDISI UNTUK DITAMBAHKAN KE DALAM DIREKTORI. PEMINDAHAN DARI I-B KE I-A BERLANGSUNG SECARA OTOMATIS, KALAU PILIHAN “TRANSFER” DIJALANKAN DI KOMPUTER. DAFTAR ISIAN II-B UNTUK PERUSAHAAN DARI DIREKTORI LAMA YANG TIDAK BISA MENGISI DAFTAR ISIAN SURVEI TAHUNAN KARENA TUTUP ATAU MENJADI INDUSTRI KECIL, USANG. BPS PROVINSI PERLU MEMASUKKAN KODE STATUS YANG BARU DARI CATATAN PENERIMAAN DAFTAR II-B. DIREKTORI VERSI SEMENTARA INI HARUS DIKIRIMKAN KE PUSAT PADA AKHIR APRIL ATAU AWAL MEI. SANGAT PENTING MENGIRIM DIREKTORI KE PUSAT SECEPAT MUNGKIN, KARENA PUSAT MEMERLUKAN DIREKTORI SEMENTARA UNTUK MENGESTIMASI ANGKA INDUSTRI TAHUN SURVEI TERSEBUT SERTA UNTUK MEMPROSES DOKUMEN DARI PERUSAHAAN YANG BARU DITEMUKAN, DAN MEMERIKSA KONSISTENSI KIP BARU DI DIREKTORI DENGAN KIP BARU DI KUESIONER. KUESIONER TIDAK BISA DIOLAH JIKA TIDAK MEMPUNYAI KIP, HANYA BPS PROVINSI YANG BERTUGAS MEMBERI KIP KEPADA PERUSAHAAN BARU. SETIAP PERUSAHAAN BARU, PUSAT MEMBUTUHKAN KIP DARI DAERAH SEBELUM DILAKUKAN PENGOLAHAN. SELAIN ITU DIREKTORI INI PUN AKAN DIPERSIAPKAN UNTUK DIPUBLIKASIKAN DI BPS RI DALAM BENTUK PUBLIKASI NASIONAL BERUPA PUBLIKASI DIREKTORI INDUSTRI PENGOLAHAN.
KODE KEADAAN PERUSAHAAN PADA AKHIR TAHUN SURVEI BPS PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA HARUS MENGETAHUI ISTILAH KODE KEADAAN YANG MUNCUL DI DIREKTORI BARU. HAL INI DAPAT DI LIHAT DALAM DIAGRAM 9. SETIAP KODE TERDIRI DARI 2 BAGIAN: 1. BAGIAN PERTAMA UNTUK MENUNJUKKAN APAKAH PERUSAHAANNYA AKTIF ATAU TIDAK. BAGIAN KEDUA,”ALASAN”, UNTUK MENUNJUKKAN APAKAH KEADAANNYA SAMA DENGAN TAHUN SEBELUMNYA ATAU SUDAH BERUBAH.
ARTI REGENERASI DATA KAPAN Regenerasi data dilaksanakan di masing-masing KSP pada awal tahun survei, sebelum menyampaikan kuesioner ke Perusahaan AKIBATNYA Semua status “BARU” dan “KEMBALI” menjadi “LAMA” Semua tanggal penerimaan/pengiriman dokumen terhapus Data mengenai respon/non respon bergeser menjadi tiga tahun terakhir Tahun survei maju satu tahun
SUMBER PERBAIKAN SEMENTARA DIREKTORI I-A
PERUBAHAN KEADAAN YANG DIPERBOLEHKAN PROGRAM DIREKTOR I-A
KODE KEADAAN SELAMA TAHUN SURVEI AKTIF BARU (AB), UNTUK PERUSAHAAN YANG BARU SAJA DITEMUKAN (BIASANYA DENGAN DAFTAR I-B). AKTIF KEMBALI (AK), UNTUK PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA NON AKTIF TETAPI SEKARANG AKTIF KEMBALI. AKTIF CADANGAN (AC), UNTUK PERUSAHAAN YANG BARU DITEMUKAN DALAM KEADAAN AKTIF DAN TERGOLONG BESAR SEDANG TETAPI PADA TAHUN SURVEI MASIH TERGOLONG "NON AKTIF “. TUTUP PERMANEN BARU (TP), UNTUK PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA AKTIF TETAPI SEKARANG TUTUP PERMANEN. TUTUP SEMENTARA BARU (TS), UNTUK PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA AKTIF TETAPI SEKARANG TUTUP SEMENTARA. KECIL BARU (KB), UNTUK PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA AKTIF TETAPI SEKARANG BERUBAH MENJADI KECIL. USANG BARU (UB), UNTUK PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA AKTIF TETAPI SEKARANG SUDAH USANG KARENA DOBEL, BERGABUNG DENGAN PERUSAHAAN LAIN, ATAU "KOSONG“. USANG KECIL (UK), UNTUK PERUSAHAAN YANG BARU DITEMUKAN DALAM KEADAAN AKTIF BESAR SEDANG PADA TAHUN SURVEI DAN TAHUN DITEMUKAN TETAPI DALAM ISIAN II-A UNTUK TAHUN SURVEI YANG BERSANGKUTAN TERNYATA TERGOLONG PERUSAHAAN KECIL. Bukan industri (BI), untuk perusahaan yang jenis kegiatan usahanya pada tahun survei tidak termasuk dalam kelompok Industri Manufaktur sesuai KBLI 2009.
KEGUNAAN DIREKTORI KABUPATEN/KOTA SETELAH DIREKTORI SEMENTARA SELESAI, SEGERA CETAK DIREKTORI PER WILAYAH DAN PER ABJAD DIBUAT UNTUK DIKIRIM KE BPS KABUPATEN/KOTA. SELANJUTNYA, DENGAN PRINT-OUT DIREKTORI YANG BARU INI, BPS KABUPATEN/KOTA MENULISKAN KIP YANG BENAR UNTUK SETIAP KUESIONER PERUSAHAAN BARU YANG MASUK. SEBAGAI AKIBATNYA BPS KAB/KOTA TIDAK DIPERBOLEHKAN LAGI MENGIRIM KUESIONER PERUSAHAAN BARU KE BPS PROVINSI TANPA KIP, HANYA BOLEH UNTUK KASUS DARURAT, SEPERTI PERUSAHAAN BARU YANG DITEMUKAN SETELAH PELAKSANAAN DAFTAR I-B. KONTROL DAFTAR II-B BPS PROVINSI DAPAT MENGGUNAKAN SISTEM DIREKTORI UNTUK MEMONITOR PERUSAHAAN BARU NON AKTIF DALAM PENGISIAN DAFTAR II-B. JIKA PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA AKTIF, SEKARANG DIBERI TANDA “TUTUP PERMANEN BARU”, PROGRAM DIREKTORI MEMBERI INDIKASI BAHWA DAFTAR II-B PERLU DILENGKAPI, DIISI UNTUK PERUSAHAAN TERSEBUT.
KEADAAN YANG PERLU/TIDAK PERLU DAFTAR II-A/B UNTUK KEADAAN PERLU MENGISI DAFTAR AKTIF LAMA AL II-A ATAU II-B (KHUSUS NON RESPON) AKTIF BARU AB AKTIF KEMBALI AK TUTUP PER MANEN BARU TP II-B TUTUP SEMENTARA BARU TS KECIL BARU KB USANG BARU UB USANG KECIL UK TUTUP PERMANEN LAMA TL TIDAK PERLU MENGISI DAFTAR TUTUP SEMENTARA LAMA TM KECIL LAMA KL USANG LAMA UL
Tiga Tahap Dalam Pemakaian Perangkat Lunak Direktori I-A JIKA KEADAAN LAMA TIDAK ADA AL TL, TM KL, UL TAHAP 1 - MEMASUKKAN STATUS BARU/KIP BARU AB, AC, UB, UK TS, TP, UB, KB AK TAHAP 2 - MENCATAT TANGGAL PENERIMAAN DARI TK II DITERIMA II-A/B/C DITERIMA II-A/B TAHAP 3 - MENCATAT BATCH PENGIRIMAN KE BPS DAN TENAGA KERJANYA DIKIRIM DIKIRIM II-A/B
PERBAIKAN FINAL DIREKTORI JAD W AL PERBAIKAN I - A MENURUT TAHAPAN DAN KATEGORI Kategori Tahap I Tahap II Daftar Isian (Juni) (Nopember) Baru/terlewat Ada, banyak Yang terlewat dilaporkan I B Tutup Yang terlewat ditutup II Non respon Tidak ada Semua Kecil Yang t erlewat dicatat Usang Beberapa Sisanya CATATAN : PUSAT TIDAK DAPAT MENGOLAH DOKUMEN PERUSAHAAN BARU ATAU AKTIF KEMBALI SAMPAI DIREKTORI PROVINSI MENUNJUKKAN BAHWA PERUSAHAAN BERSANGKUTAN AKTIF DENGAN KIP BERAPA. PUSAT TIDAK DAPAT MEMBUAT TABULASI HASIL SURVEI TAHUNAN SEBELUM MENGETAHUI PERUSAHAAN BELUM MASUK MANA SAJA YANG AKTIF DAN NON AKTIF.
PENYEBAB TERJADINYA PERUSAHAAN DOBEL PERUSAHAAN YANG DOBEL KARENA MEMILIKI KESAMAAN ANTARA KODE KBLI, KODE WILAYAH DAN NAMA, KARENA PETUGAS TIDAK SEMPAT UNTUK MENCEK DULU PERUSAHAAN TERSEBUT DALAM DIREKTORI APAKAH SUDAH ADA ATAU BELUM. PERUSAHAAN TERCATAT DOBEL KARENA BERUBAHNYA KBLI (PRODUKSI UTAMA), UNTUK MENGHINDARI JENIS DOBEL YANG SEPERTI INI MAKA KIP SEKALI DIBUAT TIDAK AKAN PERNAH DIUBAH. KIP DIBUAT BERDASARKAN PADA KBLI AWAL/ASLI. KBLI YANG MENYATAKAN AKTIVITAS SAAT INI AKAN MUNCUL DALAM DIREKTORI, DAN DALAM KUESIONER MASING-MASING SURVEI , SEBAGAI VARIABEL TERSENDIRI. PERUSAHAAN YANG DOBEL KARENA ADA PERGANTIAN NAMA PERUSAHAAN. UNTUK MENGATASI MASALAH INI SANGAT DIHARUSKAN PETUGAS PENCACAH MENYALIN KIP KE KUESIONER SEBELUM KUESIONER TERSEBUT DISERAHKAN KE PERUSAHAAN.
MENCEGAH PERUSAHAAN DOBEL BAGI PERUSAHAAN YANG ADA DI DIREKTORI TAHUN LALU, AGAR DIINSTRUKSIKAN KEPADA KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) UNTUK SELALU MENYALIN KIP DAN NAMA PERUSAHAAN YANG ADA DI DIREKTORI KE HALAMAN DEPAN KUESIONER SURVEI SEBELUM KUESIONER DISERAHKAN KE PERUSAHAAN. BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK ADA DALAM DIREKTORI TAHUN LALU, BPS PROVINSI SEGERA MENGIRIM DAFTAR KIP BARU (DI DIREKTORI SEMENTARA) KE BPS KABUPATEN/KOTA PADA TANGGAL 1 MEI. KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) ATAU PENGAWAS LALU MENULISKAN KIP BILA KUESIONER SUDAH DATANG DI BPS KAB/KOTA. LANGKAH INI BILA DIJALANKAN SECARA KONSISTEN AKAN MENJAMIN SEMUA KUESIONER YANG DATANG DI BPS PROVINSI PASTI KIP -NYA SUDAH TERTULIS.
LANJUTAN : UNTUK KUESIONER YANG TIBA DI BPS PROVINSI TANPA KIP DAN TIDAK MELALUI PROSEDUR DI ATAS, HARUS DICEK SECARA HATI-HATI DI DIREKTORI SEBELUM MENYIMPULKAN BAHWA PERUSAHAAN TERSEBUT PERLU DITAMBAHKAN KEDALAM DIREKTORI. DIREKTORI YANG DISUSUN MENURUT ABJAD (TERMASUK PERUSAHAAN YANG AKTIF MAUPUN NON-AKTIF) ADALAH ALAT UTAMA UNTUK MENCEK YANG DOBEL (DAFTAR A-21-C DARI SOFTWARE BARU). SEHARUSNYA, SEDIKIT SEKALI KUESIONER YANG TIBA DI BPS PROVINSI TANPA KIP. NAMUM, JIKA JUMLAHNYA CUKUP BESAR, MISAL LEBIH DARI 1-2 PERSEN, BPS PROVINSI SEBAIKNYA SEGERA MENYELIDIKI KEJADIANNYA, DAN MENEGUR BPS KAB/KOTA YANG MENGIRIM KUESIONER TANPA KIP. BILA PERLU, BPS PROVINSI BISA MENGEMBALIKAN KUESIONER TANPA KIP KE MASING-MASING BPS KAB/KOTA. JANGAN MENGIRIMKAN KUESIONER KE PUSAT TANPA KIP. SEMUA USAHA PENCEGAHAN DOBEL PENTING, JIKA USAHA PENCEGAHAN DILAKUKAN DENGAN SEMPURNA, MAKA TIDAK PERLU LAGI ADA PENGECEKAN. DALAM PELAKSANAANNYA, KITA BISA MENDUGA BEBERAPA PETUGAS AKAN MENGABAIKAN USAHA CARA PENCEGAHAN DOBEL INI, TAPI PENGECEKAN AKAN MENGATASI KELEMAHAN TERSEBUT. BERDASARKAN PENGALAMAN, SECARA BERTAHAP AKAN DITEMUKAN PROSEDUR PENGECEKAN MANA YANG EFEKTIF. UNTUK PERMULAAN, DISARANKAN SEMUA PENCEKAN DIGUNAKAN, PALING TIDAK UNTUK MASA SATU TAHUN.
PEMBERSIHAN DIREKTORI PEMBAKUAN NAMA PERUSAHAAN SESUAI FORMAT YANG TELAH DITENTUKAN. PEMBAKUAN KETERANGAN ALAMAT. KOREKSI KODE KABUPATEN-KECAMATAN, DESA/KELURAHAN. KOREKSI KODE STATUS AKTIVITAS. MEMBERSIHKAN PERUSAHAAN YANG TERCATAT DOBEL.
FORMAT NAMA PERUSAHAAN OLEH KARENA DIREKTORI BERDASAR ABJAD MERUPAKAN ALAT UTAMA MENANGKAL PERUSAHAAN DOBEL, BPS PROVINSI HARUS WASPADA TERHADAP FORMAT NAMA PERUSAHAAN. SUPAYA MUDAH MENYUSUN MENURUT ABJAD, DIBUTUHKAN NAMA PERUSAHAAN YANG BAKU. YAITU, KATA PERTAMA NAMA PERUSAHAAN HARUS KHUSUS UNTUK PERUSAHAAN TERSEBUT: MISALNYA SINAR, ATAU YANG KHAS UNTUK SUATU KBLI TERTENTU, MISALNYA "TENUN". KETIKA MEMASUKKAN PERUSAHAAN BARU, BPS PROVINSI DIMINTA MEMPERHATIKAN BENTUK BAKU TERSEBUT. HAL INI TERUTAMA UNTUK MENGHINDARI VARIASI YANG TIDAK PERLU, YAITU MENGGUNAKAN DUA BENTUK BERBEDA YANG MEMILIKI KESAMAAN ARTI. ATURAN DI ATAS DIPERLUKAN UNTUK MENJAMIN TIDAK ADA PERUSAHAAN YANG DICATAT DUA KALI ATAU LEBIH. NAMA PERUSAHAAN AKAN MUNCUL DITEMPAT YANG BERDEKATAN. JIKA ATURAN TAK DIJALANKAN SECARA SERAGAM, “PERUSAHAAN ROTI ANISA” DAPAT MUNCUL DIBERBAGAI TEMPAT, SEPERTI: “PAB ROTI ANISA”, “INDUSTRI ROTI ANISA”, “PERUS ROTI ANISA,” “PERS ROTI ANISA,” DSB. ATURAN BAKU TIDAK MEMPERBOLEHKAN AWALAN: “PERUSAHAAN” ATAU “INDUSTRI,” SEHINGGA HANYA “ROTI ANISA” YANG BISA MUNCUL. CARA INI MENGAKIBATKAN SUATU PERUSAHAAN AKAN SULIT TERCATAT DUA KALI ATAU LEBIH.
PEMBAKUAN FORMAT NAMA PERUSAHAAN NAMA BADAN HUKUM SEPERTI PT, CV, PD, UD, FIRMA DITULIS DI BELAKANG NAMA PERUSAHAANNYA, SEBAGI CONTOH: PT VINITEX DITULIS DALAM BENTUK VINITEX, PT. TAPI ADA PERKECUALIAN, UNTUK PTP TETAP DITULIS DI DEPAN NAMA PERUSAHAANNYA. KATA TAMBAHAN YANG BERSIFAT UMUM SEPERTI: PABRIK (PAB), INDUSTRI (IND), PERUSAHAAN (PERS), DSB. TIDAK PERLU DITULISKAN. SEBAGAI CONTOH: “PABRIK TEPUNG JOSHUA” ADALAH BENTUK PENULISAN YANG TIDAK DIPAKAI DAN YANG DIPAKAI ADALAH “TEPUNG JOSHUA”. KATA TAMBAHAN YANG BERSIFAT KHUSUS MASIH BISA DIPAKAI TETAPI YANG DITULISKAN ADALAH HANYA KATA DASARNYA SAJA, YAITU SEBAGAI BERIKUT: BENTUK YANG DIPAKAI BENTUK YANG TIDAK DIPAKAI ACI PA BATIK PEMBATIKAN BERAS PB GENTENG PG TENUN PERT, PERTENUNAN CETAK PERCETAKAN ROKOK PR TEMBAKAU TEMB UBIN PU, TEGEL CONTOH: “PERCETAKAN MAKMUR” DITULIS CETAK MAKMUR “PA SUTOMO” DITULIS ACI SUTOM
PEMBAKUAN FORMAT ALAMAT DALAM SOFTWARE DISEDIAKAN “FIELD” NAMA DAN ALAMAT KANTOR PUSAT. KARENANYA KETERANGAN KANTOR PUSAT TIDAK BOLEH DIMASUKKAN KE FIELD PABRIK TETAPI AGAR DIISIKAN PADA FIELD KANTOR PUSAT KE “FIELD” YANG TELAH DISEDIAKAN. DIUSAHAKAN AGAR ALAMAT DITULIS LENGKAP DENGAN NAMA JALAN DAN NOMOR (UNTUK PERUSAHAAN DI I-B AGAR MENGUTIP DARI BLOK I RINCIAN 4). PADA DIREKTORI LAMA, MASIH ADA ALAMAT PERUSAHAAN DITULIS TERLALU PANJANG, TERMASUK MENGULANG KETERANGAN NAMA DESA, KECAMATAN ATAU KAB/KOTA. PENGULANGAN ITU HARUS DIHAPUS, KARENA SUDAH ADA DALAM KODE DESA/KEC/KAB/KOTA. NOMOR TELEPON DAN NOMOR FAX AGAR DITULIS PADA TEMPAT YANG SUDAH DISEDIAKAN, BUKA PADA FIELD ALAMAT.
KABUPATEN-KECAMATAN-DESA PEMBERSIHAN KODE KABUPATEN-KECAMATAN-DESA PERIKSA APAKAH SEMUA PERUSAHAAN SUDAH MEMPUNYAI KODE KAB/KOTA, KECAMATAN ATAU DESA YANG BENAR. DIMINTA AGAR SETIAP BPS KAB/KOTA MELAPORKAN KESALAHAN YANG DITEMUKAN. DALAM RANGKA PERBAIKAN KODE KECAMATAN.
PEMBERSIHAN PERUSAHAAN TERCATAT DOBEL DIREKTORI MENURUT ABJAD AKAN MEMUDAHKAN PENGAWAS PROVINSI UNTUK MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN YANG TERCATAT DOBEL. UNTUK ITU PENGAWAS PROVINSI PERLU MEMBAKUKAN DAHULU NAMA-NAMA SEMUA PERUSAHAAN TERUTAMA YANG DICURIGAI TERCATAT DOBEL. KETIKA SEMUA TELAH DIIDENTIFIKASI, PENGAWAS HARUS MEMASTIKAN BAHWA PERUSAHAAN YANG TERCATAT DOBEL HANYA TERTULIS SEKALI SEBAGAI PERUSAHAAN AKTIF ATAU TUTUP. SEDANGKAN PASANGAN DOBELNYA DIBERI TANDA (FLAG) “USANG”. TANDA INI AKAN MEMBANTU PENGAWAS UNTUK MENYISIHKAN PERUSAHAAN YANG TERCATAT DOBEL DI DALAM DIREKTORI.
KOREKSI PRODUKSI UTAMA, KBLI, DAN JUMLAH TENAGA KERJA APABILA SEBUAH PERUSAHAAN BERUBAH PRODUKSI UTAMA, MASUKKAN NAMA PRODUKSI UTAMA DAN KBLI-NYA. KIP-NYA TIDAK AKAN BERUBAH (TETAP MENGGUNAKAN KBLI YANG ASLI). PROGRAM KOMPUTER AKAN MEMAKSA OPERATOR YANG BERTUGAS MENCATAT PENGIRIMAN DOKUMEN KE PUSAT UNTUK MEMUTAKHIRKAN JUMLAH TENAGA KERJA DI DIREKTORI SESUAI DENGAN ISIAN KUESIONER.
PEMBERSIHAN STATUS KEADAAN UNTUK PERUSAHAAN YANG AKTIF, IMPLEMENTASI DAFTAR ISIAN II-B SECARA OTOMATIS AKAN MEMERIKSA AKTIFITAS PERUSAHAAN DI TAHUN SURVEI. UNTUK PERUSAHAAN YANG NONAKTIF, PROGRAM KOMPUTER AKAN MENGGUNAKAN KODE “TL” TUTUP PERMANEN LAMA, KODE ”TP” TUTUP BARU PERMANEN, ”TS” TUTUP BARU SEMENTARA, ”KL” KECIL LAMA, ”KB” KECIL BARU, ”UL” USANG LAMA, ”UB” USANG BARU, ”BI” BUKAN INDUSTRI. BPS PROVINSI DIMINTA UNTUK MENELITI KODE INI, DAN MEMBETULKANNYA BILA PERLU
HASIL UPDATING DIREKTORI SURVEI TAHUNAN INDUSTRI PENGOLAHAN TAHUN 2007 - 2011 PROVINSI KONDISI KETERANGAN 2007 2008 2009 2010 2011 JAWA BARAT AL AKTIF LAMA (AL) 4515 6426 5919 5982 5807 AB AKTIF BARU (AB) 2548 65 217 166 197 AK AKTIF KEMBALI (AK) 78 29 59 51 25 TP TUTUP BARU PERMANEN (TP) 72 148 426 77 174 TS TUTUP BARU SEMENTARA (TS) 8 6 11 28 KB KECIL BARU (KB) 85 165 337 103 130 UB USANG BARU (UB) 36 20 75 18 JAWA TENGAH 2876 4903 4530 4128 3635 2554 26 88 53 219 111 19 41 214 54 150 147 100 60 32 64 38 102 394 133 371 322 287 168 24 DI YOGYAKARTA 308 412 405 393 391 194 4 10 5 1 9 7 12 3 43 27 17 44 2 JAWA TIMUR 3814 6089 5998 6081 5742 2342 159 62 218 108 71 30 243 74 160 175 296 14 411 49 76 52 509 BANTEN 1588 1754 1720 1675 1560 413 47 35 39 23 34 57 22
PENGGUNAAN DAFTAR II-B UNTUK PERUSAHAAN NON AKTIF DAN AKTIF NON RESPON HASIL KEGIATAN UPDATING DIREKTORI TAHUN 2009 - 2011 PROP 2009 2010 2011 AKTIF NON AKTIF II-B AKTIF NON RESPON ACEH 74 29 28 33 1 56 26 23 17 47 8 7 SUMATERA UTARA 1093 120 180 1045 70 69 65 2 1006 68 953 SUMATERA BARAT 182 158 35 139 30 137 3 RIAU 194 14 90 191 13 91 183 94 JAMBI 84 12 10 22 19 88 9 51 SUMATERA SELATAN 221 82 220 77 187 37 102 BENGKULU 20 6 LAMPUNG 274 46 267 25 130 240 156 BANGKA BELITUNG 83 58 5 76 KEPULAUAN RIAU 348 345 16 100 328 170 DKI JAKARTA 1830 696 695 439 1696 144 143 748 1552 114 881 JAWA BARAT 6195 849 2330 6199 216 186 3791 6029 307 2670 JAWA TENGAH 4659 603 600 557 188 4210 531 529 1314 273 3880 508 501 3363 213 YOGYAKARTA 416 45 402 24 60 400 326 JAWA TIMUR 6228 268 249 2058 6173 172 161 2286 5971 378 189 3706 BANTEN 1770 136 646 1695 97 96 767 1590 119 118 837 BALI 409 366 48 54 321 NUSA TENGGARA BARAT 185 175 15 162 11 163 NUSA TENGGARA TIMUR 41 43 44 27 KALIMANTAN BARAT 106 21 79 KALIMANTAN TENGAH 59 57 KALIMANTAN SELATAN 98 92 KALIMANTAN TIMUR 123 31 111 109 61 SULAWESI UTARA 67 89 62 81 34 SULAWESI TENGAH 53 4 SULAWESI SELATAN 365 110 315 50 66 275 36 228 SULAWESI TENGGARA 78 GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU 52 MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA TOTAL 25509 3203 2918 7042 665 24443 1656 1388 9791 311 23228 1845 1474 14807 349
TERIMA KASIH