PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007
PPSM-PT = STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) SNP meliputi 8 (delapan) jenis standar, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PP.No.19 Tahun 2005 Tentang SNP, yaitu: Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; dan Standar penilaian pendidikan.
M Standar Mutu PP. No.19 Tahun 2005 8 Jenis SNP Standar Lain Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Lain (Melampaui SNP) M Internally driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Wajib
Berbagai standar mutu SNP BAN DIKTI AUN-QA Isi Eligibilitas Sistem QA Proses Kemahasiswaan Mahasiswa Pembelajaran Kompetensi Lulusan Kurikulum Kurikulum Prodi Penelitian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dosen dan Tenaga Pendukung SDM (Dosen dan tenaga penunjang) Pengabdian kepada Masyarakat Sarana dan Prasarana Kode Etik Pengelolaan Pendanaan Keuangan Pengembangan SDM Pembiayaan Tata Pamong Penilaian Pendidikan Pengelolaan Program Manajemen Lembaga Proses Pembelajaran Suasana Akademik Sistem Informasi Sistem Penjaminan Mutu Lulusan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penelitian dan Publikasi, Pengabdian kepada Masyarakat
Perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila minimal memenuhi SNP (standar minimal) yang berjumlah 8 macam sebagaimana digambarkan di atas. mampu melampaui 8 macam standar tersebut, baik dari macam maupun substansi standar tersebut, maka perguruan tinggi itu dinyatakan telah melakukan penjaminan mutu yang berkelanjutan (continuous quality improvement).
Proses Penetapan Standar Mutu Perguruan Tinggi Penetapan standar mutu pada masing-masing tingkat dilakukan dengan mendasarkan pada visi dan kebutuhan stakeholders. Standar mutu dari setiap aspek dari perguruan tinggi merupakan penjabaran visi perguruan tinggi secara deduktif, dan pemenuhan kebutuhan stakeholders perguruan tinggi secara induktif. Standar Lain (Melampaui SNP) Visi Perguruan Tinggi Inisiatif Perguruan Tinggi Kebutuhan Stakeholders 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Diwajibkan oleh PP No.19/2005
LANGKAH PENETAPAN STANDAR PERTAMA: Pemetaan Komponen dan Sub Komponen Perguruan Tinggi sebagai dasar penyusunan standar mutu pada setiap sub komponen. Pemetaan didasarkan atas SNP (8 macam komponen) dan standar yang melampaui SNP (sesuai visi perguruan tinggi dan kebutuhan stakeholders . Keluaran dari langkah pertama berupa daftar komponen dan sub komponen KEDUA: Perumusan Standar Mutu Setiap Sub Komponen. Rumusan standar mutu pada setiap sub komponen harus didasarkan pada visi perguruan tinggi dan kebutuhan stakeholders Keluaran langkah kedua berupa standar mutu untuk setiap sub komponen. Standar mutu tersebut harus didiskusikan dengan unit pada perguruan tinggi yang relevan dan kemudian disampaikan kepada Senat Perguruan Tinggi untuk mendapat persetujuan.
Identifikasi action untuk memenuhi Standar Mutu proses SDCA berikutnya Manajemen Kendali Mutu dalam Proses Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Penentuan Standar Mutu Audit Butir Mutu Continuous Improvement (Kaizen) Mutu Berkelanjutan Sustainable Quality Ada Gap antara Standar Mutu Dan Hasil Audit ? Ya Identifikasi action untuk memenuhi Standar Mutu Laksanakan action Tidak Integrasikan pada proses SDCA berikutnya Evaluasi Untuk Peningkatan Standar Mutu
STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI PROSES PENINGKATAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI Mengacu pada model penjaminan mutu dalam Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti, 2003) kegiatan peningkatan mutu termasuk dalam kegiatan kedua dalam manajemen pengendalian standar mutu atau manajemen kendali mutu. Kegiatan penetapan standar baru mencakup tahap kegiatan: Perumusan tindakan koreksi; Peningkatan mutu; Benchmarking; dan Penetapan standar baru.