PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

STANDAR 7.
MANAJEMEN MUTU TERPADU
PENYUSUNAN SWOT.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PROFIL DIRI PT.
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Disajikan oleh Margono Slamet SUATU PENGANTAR HAL-HAL YANG PERLU DIJAMIN MUTUNYA.
Evaluasi Diri Dalam Rangka Akreditasi Prodi
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
KEBIJAKAN NASIONAL SISTIM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT) Sub Tema: Sinkronisasi Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPM-PT), EPSBED dan Penjaminan.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
STANDAR 2.
STANDAR BAN PT.
UPI Standar Mutu Universitas Pendidikan Indonesia Q
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI (SPM-PT) kemakmuran
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
PEDOMAN PENGISIAN INSTRUMEN TOPIK 6 Waktu: 180 menit Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT) DAN
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS GUNADARMA (BAJAMTU – UG)
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Bidang Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Prof. Dr. Ir. H. Ambo Tuwo, DEA.
Sistem Penjaminan Mutu
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
Borang Akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Peran Dan Kebijakan Pendidikan Nasional RI Dalam Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Melalui Quality Assurance oleh Prof. Dr. Harsono Taroepratjeka.
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PROGRAM S1 KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN (S1 KKT)
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
PENYUSUNAN EVALUASI DIRI, RENSTRA, DAN RENOP
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
Transcript presentasi:

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007

PPSM-PT = STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) SNP meliputi 8 (delapan) jenis standar, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PP.No.19 Tahun 2005 Tentang SNP, yaitu: Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; dan Standar penilaian pendidikan.

M Standar Mutu PP. No.19 Tahun 2005 8 Jenis SNP Standar Lain Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Lain (Melampaui SNP) M Internally driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Wajib

Berbagai standar mutu SNP BAN DIKTI AUN-QA Isi Eligibilitas Sistem QA Proses Kemahasiswaan Mahasiswa Pembelajaran Kompetensi Lulusan Kurikulum Kurikulum Prodi Penelitian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dosen dan Tenaga Pendukung SDM (Dosen dan tenaga penunjang) Pengabdian kepada Masyarakat Sarana dan Prasarana Kode Etik Pengelolaan Pendanaan Keuangan Pengembangan SDM Pembiayaan Tata Pamong Penilaian Pendidikan Pengelolaan Program Manajemen Lembaga Proses Pembelajaran Suasana Akademik Sistem Informasi Sistem Penjaminan Mutu Lulusan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Penelitian dan Publikasi, Pengabdian kepada Masyarakat

Perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila minimal memenuhi SNP (standar minimal) yang berjumlah 8 macam sebagaimana digambarkan di atas. mampu melampaui 8 macam standar tersebut, baik dari macam maupun substansi standar tersebut, maka perguruan tinggi itu dinyatakan telah melakukan penjaminan mutu yang berkelanjutan (continuous quality improvement).

Proses Penetapan Standar Mutu Perguruan Tinggi Penetapan standar mutu pada masing-masing tingkat dilakukan dengan mendasarkan pada visi dan kebutuhan stakeholders. Standar mutu dari setiap aspek dari perguruan tinggi merupakan penjabaran visi perguruan tinggi secara deduktif, dan pemenuhan kebutuhan stakeholders perguruan tinggi secara induktif. Standar Lain (Melampaui SNP) Visi Perguruan Tinggi Inisiatif Perguruan Tinggi Kebutuhan Stakeholders 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Diwajibkan oleh PP No.19/2005

LANGKAH PENETAPAN STANDAR PERTAMA: Pemetaan Komponen dan Sub Komponen Perguruan Tinggi sebagai dasar penyusunan standar mutu pada setiap sub komponen. Pemetaan didasarkan atas SNP (8 macam komponen) dan standar yang melampaui SNP (sesuai visi perguruan tinggi dan kebutuhan stakeholders . Keluaran dari langkah pertama berupa daftar komponen dan sub komponen KEDUA: Perumusan Standar Mutu Setiap Sub Komponen. Rumusan standar mutu pada setiap sub komponen harus didasarkan pada visi perguruan tinggi dan kebutuhan stakeholders Keluaran langkah kedua berupa standar mutu untuk setiap sub komponen. Standar mutu tersebut harus didiskusikan dengan unit pada perguruan tinggi yang relevan dan kemudian disampaikan kepada Senat Perguruan Tinggi untuk mendapat persetujuan.

Identifikasi action untuk memenuhi Standar Mutu proses SDCA berikutnya Manajemen Kendali Mutu dalam Proses Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Penentuan Standar Mutu Audit Butir Mutu Continuous Improvement (Kaizen) Mutu Berkelanjutan Sustainable Quality Ada Gap antara Standar Mutu Dan Hasil Audit ? Ya Identifikasi action untuk memenuhi Standar Mutu Laksanakan action Tidak Integrasikan pada proses SDCA berikutnya Evaluasi Untuk Peningkatan Standar Mutu

STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI PROSES PENINGKATAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI Mengacu pada model penjaminan mutu dalam Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti, 2003) kegiatan peningkatan mutu termasuk dalam kegiatan kedua dalam manajemen pengendalian standar mutu atau manajemen kendali mutu. Kegiatan penetapan standar baru mencakup tahap kegiatan: Perumusan tindakan koreksi; Peningkatan mutu; Benchmarking; dan Penetapan standar baru.