PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman (traversing), atau Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut (proceeding)
Syarat Lintas Terus menerus Langsung Secepat mungkin
Pengertian Lintas Damai Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas adalah tidak damai, apabila kapal asing dalam melaksanakan lintas melakukan kegiatan sbb: Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik. Setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun. Mengumpulkan informasi yang merugikan Hankam. Propaganda dengan tujuan mempengaruhi Hankam. Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal.
Lanjutan ……. Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer. Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang yang bertentangan dengan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Pencemaran. Perikanan. Riset atau survey. Perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi. Setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.
Yurisdiksi Kriminil di atas Kapal Asing Yurisdiksi kriminil negara tidak dapat dilaksanakan diatas kapal asing yang sedang melintas laut teritorial (dan perairan kepulauan bagi negara kepulauan) untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikanyang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan diatas kapal, kecuali : Apabila akibat kejahatan itu dirasakan di negara pantai atau negara kepulauan. Apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian negara tersebut atau ketertiban laut wilayah. Apabila kapal telah diminta oleh nahkoda kapal atau oleh wakil diplomatic. Apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotik atau bahan psychotropis.
Yurisdiksi Perdata bertalian dengan Kapal Asing Negara seharusnya tidak menghentikan atau merubah haluan kapal asing yang melintasi laut wilayah/perairan kepulauan untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang berada di atas kapal itu. Negara tidak dapat melaksanakan eksekusi atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun kecuali hanya berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri. Butir 2 tidak mengurangi hak negara untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan UU-nya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada atau melintasi laut wilayah/perairan kepulauan setelah meninggalkan perairan pedalaman.
Penangguhan Lintas Damai Syarat : Demi Perlindungan Keamanan (termasuk keperluan latihan kerja). Tanpa Diskriminasi Formil (nyata) terhadap kapal asing. Di daerah tertentu dalam laut Territorial atau Perairan Kepulauan. Berlaku setelah diumumkan sebagaimana mestinya.
Hak Negara atas Penggunaan Hak Lintas Damai Berhak mengeluarkan peraturan-peraturan: Keselamatan pelayaran/pengaturan rute pelayaran. Pengamanan fasilitas, instalasi dan bangunan lainnya. Pengamanan kabel laut, pipa dan alat komunikasi. Perlindungan/pelestarian sumber hayati. Pencegahan pelanggaran peraturan perikanan. Perlindungan/pencegahan pencemaran laut. Kegiatan survey dan penelitian laut. Pencegahan pelanggaran peraturan dibidang Pabean, Fiskal, Imigrasi dan Saniter.
Kewajiban Negara atas Penggunaan Hak Lintas Damai Tidak boleh menghalangi Lintas. Tidak boleh membuat syarat bersifat menolak/mengurangi penggunaan lintas. Tidak boleh mengadakan deskriminasi formal kapal-kapal dari suatu negara. Harus memberitahukan secara wajar atas setiap bahaya terhadap pelayaran. Tidak boleh mengadakan pungutan-pungutan kecuali pungutan penggunaan jasa.
Penindakan Pelanggaran Lintas Damai Mencegah pelayaran Menunda pelayaran Mengusir dengan segera kapal perang Menuntut kerugian
LINTAS TRANSIT Pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan melalui selat yang berbatasan dengan dua atau beberapa negara yang digunakan untuk pelayaran internasional untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya namun Tidak menutup kemungkinan untuk memasuki meninggalkan atau kembali dari suatu negara yang berbatasan dengan selat itu
Kewajiban sewaktu Lintas Transit Kapal/Pesawat Udara, harus : Lewat/transit secara terus menerus, lansung dan secepat mungkin. Menghindari ancaman/penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat.
Lanjutan…… Kapal, harus : - Memenuhi peraturan tentang keselamatan dilaut/pencegahan tabrakan di laut. - Memenuhi peraturan tentang prosedur dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dilaut. Pesawat Udara, harus - Mentaati peraturan udara (ICAO). - Memonitor frekwensi radio.
Kewajiban Negara yang Berbatasan dengan Selat Tidak boleh menghambat Lintas Transit. Harus mengumumkan dengan tepat setiap adanya bahaya bagi pelayaran atau penerbangan di dalam atau diatas selat yang diketahuinya. Tidak boleh ada penangguhan Lintas Transit.
Peraturan Perundang-undangan negara yang Berbatasan dengan Selat yang Bertalian dengan Lintas Transit Negara yang berbatasan dengan selat dapat membuat peraturan perundang-undangan : a. Keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas laut. b. Pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran. c. Pencegahan penangkapan ikan (termasuk cara penyimpanan alat penangkap ikan). d. Menaikkan ke atau menurunkan dari kapal setiap komoditi, mata uang, orang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bea cukai fiskal, imigrasi atau saniter.
Lanjutan ….. Tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau nyata diantara kapal asing yang membawa akibat praktis menolak, menghambat atau mengurangi hak lintas transit. Negara-negara yang berbatasan dengan selat harus mengumumkan sebagaimana mestinya semua peraturan perundang-undangan. Kapal asing harus mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut. Negara bendera suatu kapal atau negara dimana terdaftar suatu pesawat udara yang berhak atas kekebalan, yang bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut atau ketentuan lain tentang lintas transit harus memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh negara yang berbatasan dengan selat.
Aturan Negara Pemakai dan Negara yang Berbatasan dengan Selat Bekerjasama melalui Persetujuan untuk : - Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi dan Keselamatan yang diperlukan. - Pembangunan Sarana Bantu Pelayaran Internasional. - Untuk Pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE
Anjuran bagi Negara Kepulauan dalam Penetapan ALK menurut UNCLOS 82 Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan diatasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus, langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepulauannya dan laut TERR yang berdampingan dengannya. Namun Apabila suatu Negara Kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka Hak Lintas Laut Kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran Internasional.
Pasal 53 Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya. Semua Kapal dan Pesawat Udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan demikian. Lintas alur laut kepulauan berarti pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya
Lanjutan …… (pasal 53) Alur laut dan rute udara demikian harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur untuk pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan di dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar yang sama tidak perlu. Alur laut dan rute penerbangan demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute lintas hingga tempat ke luar. Kapal dan pesud yang melakukan lintas melalui alurlaut kepulauan tidak boleh menyimpang lebih dari pada 25 mil laut kedua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesud tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut tersebut.
Lanjutan …….(pasal 53) Suatu negara kepulauan yang menentukan alur laut menurut ketentuan pasal ini dapat juga menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui terusan sempit dalam alur laut demikian. Suatu Negara Kepulauan, apabila keadaan menghendaki, setelah untuk itu mengadakan pengumuman sebagaimana mestinya, dapat mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan atau ditetapkan sebelumnya dengan alur laut atau skema pemisah lalu lintas lain. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang diterima secara umum. Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional yang berwenang dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian sebagaimana disetujui bersama dengan Negara Kepulauan, setelah mana Negara Kepulauan dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
Lanjutan ……(pasal 53) Negara Kepulauan harus dengan jelas menunjukkan sumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta-peta yang harus diumumkan sebagaimana mestinya. Kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku yang ditepkan sesuai dengan ketentuan pasal ini. Apabila suatu negara kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional.
Pasal 54 Kewajiban kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas, kegiatan riset dan survey, kewajiban negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan Negara Kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan. Pasal-pasal 39, 40, 42 dan 44 berlaku mutasi mutandis bagi lintas alur laut kepulauan.
Nota Kesepahaman Indonesia dengan Malaysia tentang Negara Kepulauan (27 Juli 1976) Bahwa Malaysia mengakui dan menyokong rezim hukum Negara Kepulauan dan sabagai imbalannya pihak Indonesia mengakui hak-hak tradisional dan kepentingan sah Malaysia. Di laut TERR dan perairan kepulauan Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat Indonesia dan Malaysia segera mengadakan suatu perjanjian yang memuat penjabaran lanjut isi dan ketentuan nota kesepahaman dan hendaknya perjanjian tersebut sudah ditandatangani sebelum UNCLOS 82 ditandatangani oleh negara-negara peserta konverensi Hukum Laut III
Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang … Rezim hukum Negara Nusantara dan hak-hak Malaysia di laut TERR dan perairan Nusantara serta ruang udara di atas laut TERR, peraiaran Nusantara dan wilayah RI yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. (23-2-82) Perjanjian disahkan oleh pemerintah RI melalui UU No. 1 Thn 1983 tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Malaysia tentang rezim hukum negara kepulauan (L.N. No. 7 Thn 1983, TLN No: 3248)
Hak Akses dan Komunikasi (Hak Lintas Khusus) Hak untuk berlayar dan terbang di dan diatas laut TERR dan perairan kepulauan, secara terus menerus, lansung dan secepat mungkin melalui koridor-koridor yang ditapkan secara khusus, disebabkan terputusnya dua bagian suatu negara sebagai akibat cara penarikan garis pangkal suatu negara kepulauan.
Hak Tradisional dan Kepentingan Sah Malaysia di Perairan Indonesia antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur Hak Akses dan Komunikasi (HAK) kapal pemerintah melalui koridor yang ditetapkan. HAK kapal dagang dan kapal penangkap ikan. HAK pesawat udara negara. HAK pesawat udara sipil. HAK penangkapan ikan tradisional. Kepentingan Sah (KS) tentang perlindungan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan penggantian kabel-kabel dan pipa-pipa bawah laut. KS untuk melakukan kegiatan SAR melalui koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah RI. KS dalam memajukan dan memelihara hukum dan ketertiban melaui kerjasama dengan pemerintah RI. KS untuk kerja sama dengan pemerintah RI dalam kegiatan penelitian ilmiah kelautan
Kewajiban Malaysia & Indonesia di atas Perairan dan Ruang Udara diatasnya Menghindarkan diri dari tindakan mengancam dan penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, kemerdekaan politik dan keamanan R.I. Melakukan tindakan-tindakan guna mencegah, mengurangi dan menanggulangi pencemaran laut. Mematuhi perundang-undangan Indonesia sesuai perjanjian. Kewajiban Indonesia Tidak menangguhkan atau menghalang-halangi hak Malaysia