Hukum lembaga pembiayaan Oleh : Aji Pramana (20090610045) Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pengertian Lembaga Pembiayaan Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur Lembaga Pembiayaan - Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. - Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sector usaha yang dibutuhkan. - Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan uang untuk suatu keperluan - Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang-barang lain - Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil uang secara langsung baik dalam giro. Deposito. - Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup bersama-sama disuatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Peranan Lembaga Pembiayaan - Sumber Pembiayaan Alternative Diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lain yang dapat memberikan bantuan dana, seperti penggadaian, pasar modal, bank, dan sebagainya, namun dalam kenyataan tidak semua pelaku usaha dapat mengakses dana dari setiap jenis sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut disebabkan oleh masing-masing lembaga keuangan tersebut menerapkan ketentuan yang tidak mudah bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal - Peranan dalam hal pembangunan Menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. Aspirasi ini terwujud karena adanya pihak yang menfasilitasinya. Lembaga pembiayaan mewujudkan dengan bantuan dana.
Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Modal Ventura (Venture Capital), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan Surat Berharga, dan Kartu Kredit Namun dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian perusahaan pembiayaan meliputi empat bidang, yakni leasing, factoring, consumer finance, dan credit card.
Isi/Substansi Lembaga Pembiayaan Adapun lingkup isi/substansi pengaturan dari Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan antara lain meliputi: (1) pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; (2) pengaturan yang terkait dengan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna’; (3) kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan (4) kewajiban pelaporan.
Contoh Kasus Sewa Guna Usaha atau Leasing Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Unsur-unsur Leasing Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini: 1. Pembiayaan perusahaan Pembiayaan ini tidak dilakukan dalam bentuk sejumlah dana tetapi juga dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan 2. Penyediaan barang-barang modal Biasanya penyediaan barang modal dilakukan oleh supplier yang di bayar oleh lessor untuk keperluan lessee 3. Jangka waktu tertentu Jangka waktunya sejak diterimanya barang modal sampai perjanjian sewa guna usaha berakhir
4. Pembayaran secara berkala Lessee membayar membayar harga barang modal kepada lessor secara angsuran 5. Adanya hak pilih (option right) Pada akhir masa leasing, lessee mempunyai hak untuk membeli barang modal tersebut 6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama Nilai barang modal pada akhir sewa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha 7. Adanya pihak lessor 8. Adanya pihak lessee
Daftar Pustaka www.bi.go.id, accesed 20 November 2008 www.depkeu.go.id, accesed 24 November 2008 www.bapepam.go.id, accesed 24 November 2008 www.sharialearn.com, accesed 25 November 2008