Pasar Modal
Instrumen Pasar Modal Saham (stocks) Obligasi (bonds)
Saham Surat berharga yang bersifat kepemilikan Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen Pembagian dividen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Jenis-Jenis Saham Dari segi cara peralihan Dari segi hak tagih Saham atas unjuk (bearer stocks) Saham atas nama (registered stocks) Dari segi hak tagih Saham biasa (common stocks) Saham preferen (prefered stocks)
Obligasi Instrumen utang untuk memperoleh modal Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon Obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan
Jenis-Jenis Obligasi Dari segi peralihan Obligasi atas unjuk (bearer bonds) Obligasi atas nama (registered bonds) Dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim Obligasi dengan jaminan (secured bonds) Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok Obligasi dengan bunga tetap Obligasi dengan bunga tidak tetap Obligasi tanpa bunga Dari segi penerbit Obligasi pemerintah dan obligasi swasta Dari segi jatuh tempo Obligasi jangka pendek, menegah, panjang Jenis-Jenis Obligasi
Para Pemain di Pasar Modal Emiten Investor Lembaga penunjang Penjamin emisi (underwriter) Perantara perdagangan efek (pialang/broker) Pedagang efek (dealer) Penanggung (guarantor) Wali amanat (trustee) Perusahaan surat berharga (securities company) Perusahaan pengelola dana (investment company) Kantor administrasi efek
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal Lembaga pemerintah Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) Badan Koordinasi Penanaman Pasar Modal (BKPM) Departemen teknis Departemen kehakiman Lembaga-lembaga swasta Notaris Akuntan publik Konsultan hukum Penilai (appraiser) Konsultan efek
Prosedur Emisi Tahapan emisi Persyaratan emisi Tahap persiapan Penyampaian letter of intent Penyampaian pernyataan pendaftaran Evaluasi oleh BAPEPAM Dengar pendapat terbuka Persyaratan emisi Izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
Pasar Perdana (Primary Market) Pengumuman dan pendistribusian prospektus Masa penawaran Masa penjatahan Masa pengembalian Penyerahan efek Pencatatan efek di bursa Pasar sekunder (secondary market)