1 Dalam kasus ini PT MULTI INDUSTRI BATAM ingin melepaskan haknya kepada PT PERKASA MEGAH INDUSTRI berupa sebuah Pabrik Pengolahan Batu Granit, melihat dari objeknya maka Pabrik Pengolahan Batu Granit ini merupakan barang tidak bergerak, dan untuk melakukan pelepasan hak / pengalihan haknya dapat dilakukan dengan cara Jual Beli, sehingga akta yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah Akta Jual Beli/ AJB. 1
2. Komparisi untuk PT Multi Industri Batam Tuan SUTIKNO BENARDI, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1960 (satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Direktur PT Multi Industri Batam. Bertempat tinggal di jalan galaxy nomor 20, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Balida, Kecamatan Astana, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 10245010319600002 berlaku hingga 01-03-2016 (satu Maret dua ribu enam belas). -menurut keterangannya dalam hal ini: bertindak dalam jabatannya tersebut di atas; Bertindak berdasarkan Surat Kuasa nomor 14 tanggal 20-10-2014 (dua puluh Oktober dua ribu empat belas) yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup dijahitkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari tuan PRATAMA SUDARYO, lahir di Batam, pada tanggal 10-10-1960 (sepuluh Oktober seribu sembilanr atus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Direktur Utama PT Multi Industri Batam,
3 bertempat tinggal di Jalan Mayapada nomor 42, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 06, Kelurahan Belida, Kecamatan Astana, pemegang kartu Tanda Penduduk 10245101019600002 berlaku hingga 10-10-2016 (sepuluh Oktober dua ribu enam belas), sebagai Kuasa dari Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama Direksi dari dan oleh karena itu sah mewakili PT. Multi Industri Batam, berkedudukan di Kota Batam, Jalan Teuku Umar nomor 50, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29-08-2011 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu sebelas) nomor 90, Tambahan nomor 1007, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris PT Multi Industri Batam, sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 20-10-2014 (dua puluh Oktober dua ribu empat belas) yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini tertanggal 27-10-2014 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu empat belas) nomor 21, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, demikian guna memenuhi Pasal 11 anggaran dasar PT Multi Industri Batam.
4 2.a. Tuan DWITAMA KELANA, lahir di Batam, pada tanggal 01-05-1960 (satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Komisaris Utama PT Multi Industri Batam, bertempat tinggal di Jalan Tampu, nomor 2, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Galalosi, Kecamatan Baturata Batam, Pemegang Kartu Tanda Penduduk 1012010519600002, berlaku hingga 01-05-2016 (satu Mei dua ribu enam belas). b. Nyonya KIRANA SUTANDYO, lahir di Batam, pada tanggal 1-05-1960 (satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Komisaris Utama PT Multi Industri Batam, bertempat tinggal di Jalan Tenggiri nomor 4, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Galaxy, Kecamatan Baturata Batam, pemegang Kartu Tanda Penduduk 10120105196000016, berlaku hingga tanggal 01-05-2016 (satu Mei dua ribu enam belas). -menurut keterangannya masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut di atas guna memenuhi pasal 11 anggaran dasar PT Multi Industri Batam.
3.1. Tuan BAMBANG KUSUMO, lahir di Malang, pada tanggal … … 5 3.1. Tuan BAMBANG KUSUMO, lahir di Malang, pada tanggal … … Warga Negara Indonesia, Direktur Utama PT Perkasa Megah Industri, -menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Pkerjasa Megah Industri, berkedudukan di .. … yang didirikan berdasarkan akta pendirian tanggal 9-10-2014 (sembilan Oktober dua ribu empat belas).
-menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya disebut di atas; 6 2. Nyonya RATIH MEILANI, … , …. , WNI, … Direktur PT Perkasa Megah Industri, . … -menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya disebut di atas; -sebagai pemegang 2.000 saham. 3. Tuan TANDYO TANUBRATA, … , …. , WNI, … Komisaris Utama PT Perkasa Megah Industri, . … -menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya disebut di atas; -sebagai pemegang 2.000 saham.
-menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya disebut di atas; 7 4. Nyonya SANDRA NAINGGOLAN, … , …. , WNI, … Komisaris PT Perkasa Megah Industri, . … -menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya disebut di atas; 5. Tuan IS BUNYAMIN, … , …. , WNI, … pemegang saham PT Perkasa Megah Industri, . … -bertindak berdasarkan jabatannya yang mewakili PT Bangun Perkasa Abadi selaku Direksi, satu-satunya PT Bangun Perkasa Abadi yang memegang 4.000 saham.
8 6. Nyonya TJANDRA RAHMAWATI, … , …. , WNI, … pemegang saham PT Perkasa Megah Industri, . … -bertindak berdasarkan jabatannya yang mewakili PT Bangun Perkasa Abadi selaku Direksi, satu-satunya PT Bangun Perkasa Abadi yang memegang 4.000 saham. -bertindak bersama-sama dalam hal ini secara tanggung renteng guna mewakili PT Perkasa Megah Industri. Sesuai dengan pasal 14 Undang-undang perseroan terbatas yang belum mendapatkan persetujuan Menteri.