SUMPAH ETIK dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
Profesi luhur lahir dari masyarakat
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INSONESIA MUKADIMAH Kode etik profesi ini memberikan arah standar praktek dan profesionalisme yang dituntut.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
perkembangan ETIKA PROFESI
Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Etika Kedokteran Reza Maulana.
Please wait…… Start Klik on Start button.
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Selamat Datang Peserta
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
UNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

SUMPAH ETIK dan

NAMA : Dr. Suko Hardjono, Apt,MS. TTL Malang, 28 September 1952 STATUS Kawin, 3 Anak dan 2 Cucu ALUMNI FFUA 1972 PENGALAMAN ORGANISASI Pengurus SEMA FFUA Anggota BPM FFUA Ketua SEMA FFUA Anggota MPM UA Sekretaris SEMA Pascasarjana Sekretaris I ISFI Jatim Ketua ISFI Jatim Wakil Ketua ISFI Pusat 1973-1977 1972 1999 1978-1980 1977-1978 1985-1987 1982-1990 1990-2000 2000-2005 JABATAN STRUKTURAL Sekretaris Jurusan Pembantu Dekan 3 FFUA Pembantu Rektor 3 UA Anggota SAU 1990-1993 1992-1998 2002-2006 2006-2007 MOTTO HIDUP Bermanfaat Untuk Sesama

TUJUAN BELAJAR SUMPAH DAN ETIK Mahasiswa mengenal Sumpah Apoteker dan Kode Etik Apoteker Indonesia; Mahasiswa belajar mengamalkan Sumpah Apoteker dan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

APOTEKER Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker PENDIDIKAN TINGGI FARMASI SARJANA FARMASI LULUSAN SLTA APOTEKER DIAMBIL SUMPAH TANGGUNG JAWAB ILMIAH TANGGUNG JAWAB SECARA ETIK TANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM PRAKTEK PROFESI MEMBERIKAN YANG TERBAIK

CIRI – CIRI PROFESI : Harus dilatar belakangi suatu latihan atau pendidikan ketrampilan dan intelektual yang sistematis; Ukuran keberhasilannya bukan hanya atau tidak selalu bersifat materi; Harus berpihak kepada masyarakat; Ketidak hadiran di bidangnya dirasakan kehilangan bagi masyarakat untuk siapa ia mengabdi; Menyadari akan keterbatasannya bahwa suatu profesi tidak pernah dapat memecahkan masalah di bidangnya secara sempurna, karena itu ia harus selalu meningkatkan dan memperdalam ilmu dalam profesinya.

PERLU DIBERI BATASAN / RAMBU-RAMBU SEBELUM PRAKTEK APOTEKER HARUS DIAMBIL SUMPAHNYA KARENA MEMPUNYAI KEWENANGAN PROFESI YANG TIDAK BISA DICAMPURI OLEH PROFESI LAINNYA PERLU DIBERI BATASAN / RAMBU-RAMBU

Sumpah Apoteker

SUMPAH / JANJI *) APOTEKER Demi Allah Saya Bersumpah/Saya Berjanji *) bahwa : Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan; Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker; Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;

4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian; 5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian, atau Kedudukan Sosial; 6. Saya ikrarkan sumpah / janji *) ini dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan.

BELAJAR MENGAMALKAN SUMPAH APOTEKER Belajar untuk memperhatikan kebutuhan orang lain dan tidak egois; Belajar bagaimana kita memperlakukan makhluk hidup sebagai ciptaan Tuhan; Belajar untuk tidak menceriterakan rahasia teman atau orang lain; Belajar mempergunakan pengetahuan kefarmasian kita untuk keperluan yang tidak merugikan orang lain; Belajar menjalankan tugas dengan baik dan benar; Belajar tidak membeda-bedakan antara mahasiswa yang satu dengan lainnya.

Kode Etik Apoteker

ETIK berasal dari kata Ethos Yang berarti watak kesusilaan KODE ETIK PROFESI: adalah kumpulan ketentuan tentang watak dan perilaku yang baik dari anggota suatu profesi, yang harus ditaati oleh anggota profesi itu berdasarkan kesepakatan anggota profesi itu sendiri KODE ETIK APOTEKER : adalah kode etik yang harus ditaati oleh anggota IAI berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam Kongres IAI IKATAN MORAL

HUBUNGAN DOKTER - APOTEKER - PASIEN MENENTUKAN JENIS DAN DOSIS OBAT DOKTER APOTEKER MEMERIKSA DAN MENDIAGNOSE PENYAKIT MENYERAHKAN MENJELASKANDAN MEMONITOR OBAT PASIEN

TUHAN YANG MAHA ESA SUMPAH APOTEKER IKATAN MORAL KODE ETIK APOTEKER KEWAJIBAN UMUM KEWAJIBAN TERHADAP PENDERITA KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT KEWAJIBAN TERHADAP PETUGAS KESEHATAN

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA KODE ETIK APOTEKER INDONESIA MUKADIMAH Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa Apoteker di dalam pengabdiannya serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : KODE ETIK APOTEKER INDONESIA

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Sebagai mahasiswa Farmasi harus menyadari bahwa keberhasilannya hanya karena bimbingan, petunjuk dan ijin dari Tuhan YME; Sumpah dan Kode Etik Apoteker harus menjadi landasan mahasiswa Farmasi dalam menuntut ilmu kefarmasian; Kode Etik Apoteker sebagai kumpulan nilai atau prinsip harus dicoba untuk digunakan sebagai petunjuk serta standar perilaku oleh mahasiswa Farmasi dalam bertindak dan mengambil keputusan.

BAB I KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker. Pasal 2 Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3 Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Setiap mahasiswa Farmasi dalam menuntut ilmu harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk kepentingan makhluk hidup; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk tidak melakukan hal-hal yang tercela, sehingga merugikan orang lain; Setiap mahasiswa Farmasi harus menyadari bahwa kompetensi yang nantinya harus dia miliki hanya bisa didapat melalui proses pembelajaran yang sungguh-sungguh;

Pasal 4 Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 7 Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Pasal 8 Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Setiap mahasiswa Farmasi harus selalu aktif mencari informasi agar dapat mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar bagaimana menyampaikan informasi kepada orang lain secara efektif dan efisien; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk selalu memberikan informasi kepada orang lain tentang hal-hal yang sudah diyakini kebenarannya;

Pasal 5 Di dalam menjalankan tugasnya seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Berusaha untuk tidak mencari keuntungan pribadi dengan merugikan atau mengorbankan teman lainnya atau orang lain; Belajar bagaimana menjadi contoh yang baik bagi lingkungannya; Agar menjadi contoh yang baik bagi lingkungannya setiap mahasiswa Farmasi harus belajar selalu jujur, disiplin, penuh integritas dan melakukan perbuatan yang tidak tercela;

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA BAB II KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA Pasal 9 Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk mengutamakan kepentingan penderita, masyarakat atau teman lainnya; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk ikut menjaga kesehatan masyarakat, khususnya bayi, anak-anak dan orang lain yang dalam kondisi lemah; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama dilingkungannya. Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk mendiskusikan setiap permasalahan sebelum mengambil keputusan;

BAB III KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 10 Seorang Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 11 Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik. Pasal 12 Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk menghargai temannya dan berusaha memperlakukan sesama teman sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk menjaga komunikasi sesama teman; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk mengingatkan secara santun kepada temannya yang berbuat kurang baik tanpa harus mempermalukan temannya tersebut; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk saling mempercayai sesama teman;

BAB IV KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA Pasal 13 Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain. Pasal 14 Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk membuat jejaring dengan mahasiswa Farmasi dari universitas lain dan dengan mahasiswa pada bidang ilmu atau profesi yang berbeda; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk mengingatkan secara santun kepada temannya dari bidang ilmu atau profesi lain, yang berbuat kurang baik, tanpa harus mempermalukan temannya tersebut;

BAB V PENUTUP Pasal 15 Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 08 Desember 2009

BELAJAR MENGAMALKAN KODE ETIK: Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk menerima dengan lapang dada, setiap teguran atau sanksi dari kelompoknya maupun fakultas atau universitas, apabila ia melakukan kesalahan atau perbuatan yang kurang baik; Setiap mahasiswa Farmasi harus belajar untuk memperbaiki setiap kesalahan atau perbuatannya yang kurang baik;

Selamat Menyongsong Hari Esok Yang Lebih Baik