ED PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi PUBLIC HEARING – Jakarta 25 Januari 2010 DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Pendahuluan Bersumber dari ARB 43 Chapter 7: Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate Readjustment IFRS tidak mengatur kuasi-reorganisasi Negara-negara yg sudah menerapkan IFRS tidak ada standar akuntansi untuk kuasi reorganisasi
Alasan Pencabutan
Aspek Akuntansi ALASAN MENOLAK - ALASAN MENDUKUNG Transaksi/peristiwa akuntansi Kuasi reorganisasi bukan merupakan peristiwa atau transaksi akuntansi Kuasi reorganisasi merupakan peristiwa buatan Fresh start accounting Fresh start accounting tidak digunakan dalam akuntansi untuk entitas yg sudah berjalan Fresh start accounting dipertimbangkan IASB untuk digunakan dalam pembentukan joint venture
Aspek Hukum ALASAN MENOLAK ALASAN MENDUKUNG UU 40/2007 - ALASAN MENDUKUNG UU 40/2007 Perseroan terbatas harus memupuk laba sebagai cadangan kerugian di masa mendatang minimal 20% dari modal disetor Jika masih belum, tidak dapat membagi dividen Kuasi reorganisasi merupakan salah satu cara untuk memungkinkan entitas membagi dividen
Aspek Ekonomi Makro ALASAN MENOLAK Kuasi reorganisasi merupakan salah satu cara untuk memulihkan kondisi perusahaan akibat krisis ekonomi tanpa mengeluarkan biaya yg besar (tanpa ada cash outflow)
... ALASAN MENDUKUNG Fair value vs historical cost Dahulu, SAK masih menggunakan historical cost accounting khususnys untuk aset tidak lancar (aset tetap dan properti investasi) Sekarang, SAK sudah menggunakan fair value accounting sbg alternatif kebijakan akuntansi untuk aset tetap dan properti investasi, juga akan diterapkan untuk aset biolojik Akan diterbitkan PSAK untuk ekonomi hiperinflasi SAK bisa sebagai alat untuk memulihkan ekonomi
Apakah anda setuju pencabutan PSAK 51?
Ketentuan transisi
Retrospektif Perspektif akuntansi Perspektif nonakuntansi Akan menghasilkan laporan keuangan yang “murni” Laporan keuangan harus disajikan kembali (restatement) Perspektif nonakuntansi Bisa berdampak negatif secara hukum bagi entitas yang pernah melakukan kuasi-reorganisasi Tidak praktis untuk dilakukan
Prospektif Perspektif akuntansi Perspektif nonakuntansi Tidak akan menghasilkan laporan keuangan yang “murni” Laporan keuangan tidak disajikan kembali (restatement) Perspektif nonakuntansi Tidak akan menyebabkan dampak negatif bagi entitas yang pernah melakukan kuasi-reorganisasi Praktis untuk diterapkan
Apakah anda setuju ketentuan transisi bersifat prospektif?
Saldo kuasi-reorganisasi
Modal Suatu transaksi dapat direklasifikasikan ke dalam modal jika transaksi tersebut merupakan transaksi ekuitas. Transaksi ekuitas merupakan transaksi dengan pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik Kuasi Reorganisasi bukan merupakan transaksi ekuitas.
Pendapatan Komprehensif Lain Pendapatan Komprehensif Lain merupakan pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana disyaratkan oleh SAK lainnya Kuasi Reorganisasi bukan merupakan komponen Pendapatan Komprehensif Lain.
Saldo Laba PSAK 16 (revisi 2007) paragraf 84, menyatakan bahwa, “Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali Pernyataan ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan.” Menggunakan analogi di atas, Saldo laba merupakan komponen ekuitas yang dapat digunakan untuk mereklasifikasi saldo Kuasi Reorganisasi
Apakah anda setuju saldo kuasi-reorganisasi direklasifikasi ke saldo laba?
Tanggal Efektif 1 Januari 2012
Apakah anda setuju pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi efektif mulai 1 Januari 2012?
DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA GRAHA AKUNTAN JL. SINDANGLAYA NO. 1, MENTENG, JAKARTA 10310 Tel. (021) 3190 4232 Fak. (021) 724 5078 dsak@iaiglobal.or.id, iai-info@iaiglobal.or.id www.iaiglobal.or.id