Akuntansi Keuangan Lanjutan I Likuidasi Najmi Sukma Robbani 12.03.486
PENGERTIAN dan PROSES LIKUIDASI Likuidasi adalah suatu keadaan dimana baik persekutuan maupun usaha perusahaannya di bubarkan semua. Proses pembubaran usaha ini meliputi dua tahap yaitu: Proses realisasi, mengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai,(chas). Proses likuidasi, pembayaran kembali hutang –hutang kepada para kreditur dean pembayaran kembali sisa modal kepada para anggotanya.
PROSEDUR LIKUIDASI Prosedur dalam likuidasi: Rekening-rekening pembukuan harus disesuaikan dan ditutup, laba dan rugi selama periode terakhir diperhitungkan kerekening modal masing-masing, sesudah itu dikatakan persekutuan siap untuk dilikuidasi. Pada proses pengubahan aktiva menjadi uang tunai,apabila perbedaan nilai buku dan nilai realisasi yang menunjukan keuntungan atau kerugian harus dibagi diantara anggota harus sesuai dengan perbandingan pembagian laba /rugi, saldo modal selanjutnya dipakai sebagai dasar penyelesaian. Apabila dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit didalam rekening modalnya,dilain pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan itu dipakai untuk menutup saldo debit rekening modal yang bersangkutan. Jika uang tunai tersedia maka yang lebih didahulukan kepada para debitur ekstern,baru sesudah itu dibayarkan saldo modal masing-masing anggota.
LIKUIDASI BERTAHAP Likuidasi bertahap dilakukan bila proses penjualan aset dilakukan dalam waktu lama. Pada setiap akhir periode tertentu kas yang tersedia dibayarkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai urutan prioritas Sekedul pembayaran aman diperlukan untuk memastikan hanya sekutu yang memiliki saldo modal positif (solven) pada akhir proses likuidasi yang akan menerima kas hasil penjualan aset. Sekedul pembayaran aman memperhitungkan kemampuan modal sekutu menanggung resiko kerugian dan biaya selama proses likuidasi
PENENTUAN BESARNYA PEMBAYARAN Dalam penentuan pembayaran ada 2 yaitu : Besarnya pembayaran kembali kepada hak penyetoran ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan(dijual) Penyusunan rencana perioritas pembayaran kepada anggota sebelum likuidasi berlangsung sehingga pembayaran dapat segera dilakukan sesuai dengan uang yang tersedia,
RENCANA PRIORITAS PEMBAYARAN TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PRIORITAS PEMBAYARAN Dalam penyusunan rencana prioritas pembayaran dengan cara : Menentukan jumlah maksimum yang dapat dibebankan kepada saldo hak-hak penyetoran dari masing-masing anggota Menentukan besarnya hak prioritas pembayaran diantara anggota persekutuan Atas dasar hak prioritas pembayaran yang telah ditentukan dalam tahap-tahap, kemudian disusunlah skedul pembayaran