Pengantar Sistem Pembayaran & Instrumen Pembayaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

Bab 13. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Surat Berharga.
Sumber-sumber Dana Bank
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Jasa-jasa perbankan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
INKASO (COLLECTION) DAN KLIRING (CLEARANCE)
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Pertemuan 7 Team Teaching
KAS Materi 03.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kartu Plastik.
Bank Indonesia.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN DANA BANK 4 BAB.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Pelayanan Elektronik On Kine Banking Semakin berkembangnya transaksi perdagangan / perekonomian serta semakin berkembangnya pasar uang baik domestik mapun.
AKUNTANSI KLIRING JENIS-JENIS KLIRING PENGERTIAN KLIRING
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1. Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
E-BANKING.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
INKASO.
LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SUMBER-SUMBER DANA BANK
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
Sumber-sumber Dana Bank
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Sistem Pembayaran.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
Sistem Pembayaran e-Commerce
SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
Oleh : Indah Wulandari A
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Sumber-sumber Dana Bank
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Pengantar Teori Ekonomi Makro
AKUNTANSI SUMBER DANA GIRO
Materi ulangan harian Menjelaskan pengertian bank, fungsi bank, jenis bank dan produk bank Menjelaskan pengertian LKBB, jenis LKBB Menjelaskan pengertian.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
M.Rosid.T.S Achlis imam indarto Adi Sukindro
Sumber-sumber Dana Bank
ALAT DAN SISTEM PEMBAYARAN
Bahan Pengajaran Sistem Pembayaran Indonesia
SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
Dewi mirawati Isca causy cw Fauzan Dianda
SISTIM DAN PROSEDUR TRANSFER
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Sumber-sumber Dana Bank
AKUNTANSI PERBANKAN AKUNTANSI KLIRING AKUNTANSI PERBANKAN.
Kantor Perwakilan Bank Indonnesia Bandar Lampung, 5 September 2016
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Pengantar Sistem Pembayaran & Instrumen Pembayaran Selamat pagi, BANK INDONESIA DIREKTORAT HUKUM Jakarta, September 2006

Pengantar Sistem Pembayaran

Pendahuluan Pembayaran adalah komponen esensial dalam transaksi perdagangan barang dan jasa (perekonomian). Dalam bahasa yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa tidak akan terdapat perdagangan apabila tidak terdapat pembayaran. Flow pembayaran Pembeli (Payor) Penjual (Payee) Flow barang/jasa

Perkembangan Cara Pembayaran Mengapa diperlukan Sistem Pembayaran Inovasi dalam pembayaran non-tunai berimplikasi terhadap berbagai aspek, seperti : lembaga yang terlibat, aspek hukum pihak2 yang terkait, mekanisme penyelesaian, risiko, dll yang kesemuanya itu dapat memberi dampak kepada sistem keuangan maupun perekonomian. Efektivitas dan kelancaran perekonomian sangat dipengaruhi oleh kelancaran sarana pendukung dalam sistem pembayaran. Barter Uang (kerang/batulempengan logam&logam mulia  UK & UL) Uang Giral (Cek, Bilyet Giro, transfer) Muncul kebutuhan akan sistem pembayaran yang efisien, cepat aman dan handal Card Based Payment (kartu kredit, kartu debit)

Pengertian Sistem Pembayaran

Pengertian Sistem Pembayaran “Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.” (UU No.23 tentang Bank Indonesia) Komponen Sistem Pembayaran : Kebijakan Hukum Kelembagaan Instrumen pembayaran Mekanisme operasional Infrastruktur

Komponen Sistem Pembayaran Kebijakan : Merupakan dasar pengembangan Sistem Pembayaran di suatu negara. Kebijakan di berbagai negara sangat bervariasi, mengingat masing-masing negara mempunyai sejarah, karakteristik dan kebutuhan akan sistem pembayaran yang berbeda-beda. Hukum : Mencakup undang-undang, dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Sistem Pembayaran. Termasuk juga aturan main berbagai pihak yang terlibat, misalnya antar bank, antar bank dan nasabah, antar bank dan bank sentral dll. Menjamin adanya aspek legalitas dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Ketiadaan perangkat hukum tertentu dapat menghambat pengembangan suatu Sistem Pembayaran. Kelembagaan : Meliputi berbagai lembaga yang secara langsung-maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan SP a.l : bank sentral, bank, lembaga keuangan, kantor pos, lembaga kliring, pasar modal, penyedia jasa jaringan komunikasi, penerbit kartu kredit, dll. Mekanisme Operasional : Sistem dan mekanisme operasional idealnya harus dapat menjamin kelancaran dan keamanan perpindahan dana, serta kepastian penerimaan dana oleh pihak penerima. Infrastruktur teknis : Berbagai komponen teknis untuk memproses dan melakukan transfer dana seperti message format, sistem komputer Hw & Sw), jaringan komunikasi, sistem back-up, disaster recovery plan dan lain-lain. Instrumen Pembayaran: Tunai : Non-tunai :

Risiko dalam Sistem Pembayaran Settlement dan Risiko dalam Sistem Pembayaran

Pros & Cons Net Setelmen Kebutuhan likuiditas relatif kecil bagi pihak yang mempunyai kewajiban membayar yi hanya sebesar ‘net’ kewajiban yang harus dipenuhinya di akhir suatu periode tertentu (biasanya akhir hari). Tidak di perlukan fasilitas overdraft intra day karena settlement dilakukan pada akhir hari Kons Net Risiko terpusat di akhir hari. Adanya risiko sistemik dimana kegagalan salah satu peserta dapat menyebabkan kegagalan peserta lainnya secara berantai. Apabila sistem tidak di ‘backup’ dengan suatu mekanisme untuk menjamin pembayaran pihak yang ‘gagal’ maka risiko ini akan menjadi beban penyelenggara settlement (bank sentral).

Pros & Cons Gross Setelmen Mengeliminir risiko-risiko pembayaran khususnya bagi bank sentral, karena setiap transaksi hanya akan dibukukan sepanjang saldo yang memberi perintah pembayaran ada dan mencukupi. Kons Gross Agar bisa melakukan pembayaran setiap saat, dibutuhkan likuiditas harian yang relatif besar. Dalam hal ini peserta ‘gross settlement’ harus dapat mengelelola dananya dengan lebih baik. Adakalanya dibutuhkan suatu fasilitas overdraft intraday dari penyelenggara (bank sentral) untuk lebih menjamin kelancaran pembayaran.

Risiko2 dalam Sistem Pembayaran Risiko Kredit Risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun sesudahnya Risiko Likuiditas Risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar secara penuh pada saat jatuh tempo Risiko Systemic Risiko kegagalan salah satu bank dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan bank lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya tidak mampu memenuhi kewajiban pada pihak lain, dst. Penyebab Settlement lag, yaitu selisih waktu antara transaksi dengan terjadinya settlemen; Non synchronous settlement, yaitu tidak sinkronnya waktu setelmen antar negara (dalam kaitan dengan transaksi valas) Kegagalan lembaga perantara untuk menyelesaikan tagihan

Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Ritel

Sistem Pembayaran Nilai Besar & Ritel Sistem Pembayaran biasanya diklasifikasikan atas : Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System) Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Small Value/Retail Payment System). Tidak ada standard internasional atau batasan untuk mengklasifikasikan transaksi mana yang digolongkan kepada high value atau small value. Setiap negara mempunyai kriteria sendiri untuk penggolongan ini. Bahkan penggolongan ini kadang kala tidak didasarkan pada besarnya nilai transaksi namun berdasarkan tingkat urgensi atau transaksi yang melatarbelakanginya (underlying transaction).

Peran BI Dalam Sistem Pembayaran

Tugas BI Dalam Sistem Pembayaran Menurut UU No. 23 Th ‘99 Salah satu tugas pokok Bank Indonesia menurut UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah : Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran  Sasarannya Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal

Wewenang BI Dalam Rangka Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin penyelenggaraan jasa SP Mewajibkan penyelenggara jasa SP menyampaikan laporan kegiatannya Menetapkan penggunaan alat pembayaran Mengatur sistem kliring antar bank Menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) Menetapkan macam, harga, ciri dan bahan uang Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran DASP DPU

Keterkaitan Sistem Pembayaran dengan Moneter dan Perbankan Efektivitas pengendalian moneter memerlukan dukungan Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal Sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan sehat Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat

Cakupan Peran BI dalam SP Regulator Menyusun kebijakan, peraturan hukum dan prosedur sistem pembayaran Pengawas Menjamin semua pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran mengikuti aturan yang telah dibuat/disepakati Operator (RTGS/Kliring) Menjamin terselenggaranya sistem pembayaran yang dapat dipercaya, efisien, aman dan adil (sesuai dengan BIS Core Principles)

Gambaran Sistem Pembayaran Saat Ini

Sistem Pembayaran Ritel (Card-based Payment) Penyelenggaraan ATM + 50 bank penyelenggara ATM + 6158 mesin ATM Switching Company : Lokal : ATM Bersama , Alto, Cakra, ATM-BCA International : Cirrus (MasterCard) dan Plus (Visa) + 30 Bank Penyelenggara ATM bergabung dengan Switching Company. Bank Setelmen : Bank Indonesia (ATM Bersama ), Bank Bali (ALTO) BCA (Jaringan ATM-BCA) Belum ada National Switching yang menyatukan semua ATM Issue : Inefisiensi Belum adanya National Switching Kartu Kredit + 11 bank penerbit Kliring kartu kredit oleh Card Companies (Visa or MasterCard) Bank Settlement : Standard Chartered (Visa), Chase Manhattan (MasterCard),

BI-RTGS (Pengertian) Sistem transfer dana antar-bank bersifat on-line Setiap transaksi akan di-settled secara real-time oleh sistem dengan mendebet rekening bank pengirim dan mengkredit rekening bank penerima secara simultan sepanjang saldo bank pengirim mencukupi Sifat Transaksi RTGS : Antar-Bank  “Credit transfer” Bank – BI  “Credit Transfer” & “Debit Transfer”

BI-RTGS (Manfaat dan Implikasi bagi perbankan) MANFAAT BAGI PERBANKAN : Transaksi Pembayaran Antar-Bank secara on-line dan paperless Settlement Transaksi Pembayaran Antar-Bank dilakukan dalam hitungan detik (real-time), sepanjang saldo rekening giro bank pengirim (sending bank) mencukupi Dapat memonitor posisi “terkini” saldo rekening giro setiap saat sepanjang hari Membantu pengaturan transmitting Transaksi Pembayaran Antar-Bank dan pengelolaan likuiditas IMPLIKASI BAGI PERBANKAN : Treasury bank dituntut untuk meningkatkan disiplin dan profesionalismenya dalam mengelola likuiditas (liquidity management) dan risiko (risk management)

BI-RTGS (Manfaat bagi BI) Mengurangi risiko Bank Sentral akibat adanya ‘time lag’ antara transaksi dan settlement yang terjadi selama ini dalam transaksi pembayaran antar bank melalui kliring dengan multilateral netting. (Sejak diberlakukannya RTGS di Jakarta, nilai perputaran Kliring Jakarta turun dari + 30 triliun rupiah menjadi + 3 triliun rupiah) Dengan penerapan CSA (Centralised Settlement Account) maka akan tersedia informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh.

Issue2 Sistem Pembayaran Saat Ini

BIS CORE PRINCIPLES Desember 1999, BIS (Bank for International Settlement) mempublikasikan “The Core Principles For Sistemically Importance Payment System (Core Principles)”. Terdiri dari 10 prinsip yang digunakan sebagai acuan universal dalam penyelenggaraan sistem pembayaran yang dikategorikan ‘sytemically important’ yaitu sistem yang dapat menyebabkan atau memicu terjadinya gangguan atau ‘shock transmitting’ pada sistem keuangan baik domestik atau bahkan internasional. BI perlu melakukan assessment terhadap sistem pembayaran yang diselenggarakannya, antara lain : kliring dan RTGS

10 CORE PRINCIPLES Sistem harus memiliki Dasar Hukum yang kuat pada semua yurisdiksi yang terkait Ketentuan dan prosedur harus memberikan pemahaman yang jelas kepada peserta terhadap dampak dari setiap risiko yang dihadapi peserta Sistem harus memiliki prosedur yg jelas mengenai manajemen risiko kredit dan risiko likuiditas Sistem harus dapat menjamin terlaksananya settlement dengan segera selambat2nya pada akhir hari Dalam multilateral netting, sistem harus dapat menjamin terlaksananya settlement pada jadwal yang telah ditetapkan meskipun ada peserta kliring terbesar yang mengalami kegagalan untuk memenuhi kewajibannya Asset/dana untuk setelmen dibawah penguasaan Bank Sentral Sistem harus menjamin keamanan dan kehandalan operasional dan mempunyai contingency plan Sistem harus menyediakan sarana pembayaran yang praktis untuk user dan efisien untuk perekonomian Sistem harus mempunyai kriteria dan akses yang terbuka untuk seluruh partisipan Penyelenggaraan sistem harus efektif, Accountable (dapat dipertangungjawabkan) dan transparan

Intercity Clearing Kondisi Saat Ini : Permasalahan Perbankan Operational Cost relatif tinggi Kualitas servis yang rendah (lack of information kepastian dana serta tidak ada standard ‘service level agreement’ antar bank) Kondisi Saat Ini : Kliring Lokal hanya mengakomodir: Cek/BG yang diterbitkan bank peserta lokal Permasalahan Masyarakat : Ketidakpastian dana (mengganggu cash flow nasabah) Biaya yang relatif tinggi Bank mengembangkan mekanisme sendiri-sendiri untuk warkat non-lokal (inkaso) Bank Indonesia : Menghambat upaya giralisasi serta pengembangan perekonomian daerah In-efisiensi secara nasional

INSTRUMEN PEMBAYARAN

“Alat pembayaran merupakan media yang digunakan dalam pembayaran” Uang Kertas Uang Logam Tunai Paper Based Card Based Non-Tunai E-Money

Uang Tunai Media tunai dalam transaksi pembayaran banyak dipilih dengan alasan kemudahannya, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil. Dengan menggunakan uang tunai maka jika seseorang melakukan jual beli barang dan atau jasa, maka pada saat dia menerima barang dan atau jasa yang dibeli, penjual juga menerima uang sebagai pembayarannya (efektivitas dana pada saat itu juga). Umumnya merupakan wewenang bank sentral untuk mencetak dan mengedarkannya.

Instrumen paper-based di masyarakat Non Tunai Instrumen paper-based di masyarakat Cek : adalah surat perintah membayar tanpa syarat sebagaimana diatur dalam KUHD. Dasar Hukum : KUHD Psl.178 s/d 229 Bilyet Giro : adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya dengan tenggang waktu tertentu. Dasar Hukum : SK Dir 28/32/KEP/DIR 4 Juli 1995 SE 28/32/UPG 4 Juli 1995 SE 2/10/DASP 8 Juni 2000

Perbedaan Pokok Cek dan Bilyet Giro Dari tanggal penarikan s/d tanggal kadaluarsa; Tidak dikenal Cek Mundur (Post Dated Cheque); Dapat ditarik tunai/pemindahbukuan Dapat dipindahtangankan Apabila cek tsb kosong, pemegang dapat melakukan protes non pembayaran thd penarik Dari tanggal efektif s/d tanggal kadaluarsa Dikenal BG ‘mundur’. Hanya dapat dilakukan pemindahbukuan Tidak dapat dipindahtangankan Apabila BG tsb kosong, pemegang tdk dpt melakukan protes non pembayaran thd penarik

Syarat Formal Cek dan BG Bilyet Giro Nama/tulisan “Cek” Perintah tak bersyarat Nama tertarik Tempat pembayaran Tanggal dan tempat penarikan Tanda tangan penarik Nama /tulisan “Bilyet Giro” dan nomor BG Perintah jelas & tanpa syarat u/ pemindahbukuan Nama & no. rek pemegang Nama bank penerima Jumlah dana yang dipindahbukukan (angka & huruf) Tempat dan tgl penarikan Ttd, nama jelas dan atau dilengkapi cap/stempel sesuai syarat pembukaan rekening.

Kewajiban Penyediaan Dana (Penarik)* 70 hari 6 bulan Daluwarsa Tgl penarikan Akhir Tanggal Penawaran Asumsi : tidak ada penarikan cek/ pembatalan BG Tenggang Waktu pengunjukkan/ penawaran Tgl Efektif BG Cek: sejak tanggal penarikan s/d kadaluarsa BG : sejak tgl efektif s.d kadaluarsa

Instrumen paperbased antar-bank (yang diperhitungkan dalam kliring) Selain Cek dan BG yang merupakan instrumen pembayaran antar individu (nasabah) terdapat instrumen lain untuk transaksi antar bank yang dapat diperhitungkan melalui kliring, yaitu : Nota Kredit Nota Debit Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) Warkat-warkat tersebut merupakan sarana perhitungan antar bank (atas perintah nasabah atau atas perintah bank sendiri)

Instrumen paperbased antar-bank (yang diperhitungkan dalam kliring) Nota Kredit Warkat yang digunakan oleh Bank untuk mengirimkan dana kepada Bank lain untuk untung Bank penerima atau nasabah Bank penerima tersebut. Nota Debit Yaitu warkat yang digunakan oleh bank untuk menagih dana pada Bank lain Bank Indonesia membatasi nominal ND antar bank s/d 10 juta rupiah WBUT & SBPT Wesel Bank Untuk Transfer, adalah Wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh Bank khusus untuk sarana transfer; Surat Bukti Penerimaan Transfer, adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal; Volumenya sangat kecil saat ini (hampir tidak digunakan lagi)

Princple/Card Company Card Based instrument Kartu Kredit Karakteristik : Secara fisik berupa media kartu plastik Teknologi ‘magnetic stripe’ atau ‘microchip’ Ada logo dan nama penerbit, nomor kartu, masa berlaku, nama pemegang kartu, tanda tangan Pemegang tidak harus memiliki rekening simpanan di bank penerbit Penggunaannya memerlukan proses otorisasi secara elektronis dan on-line melalui terminal EDC atau inkprinter Pembayaran oleh pemegang kartu kepada bank penerbit setelah jangka waktu tertentu (bank penerbit memberikan kredit kepada pemegang kartu) Merchant/toko Tagihan Kartu Kredit Pemegang Kartu Princple/Card Company (Visa, MasterCard) Acquiring Bank Issuing Bank

Card Based instrument Kartu Debit/Kartu ATM Karakteristik : Secara fisik berupa media kartu plastik Teknologi ‘magnetic stripe’ atau ‘microchip’ Ada logo dan nama penerbit, nomor kartu, masa berlaku, nama pemegang kartu, tanda tangan Pemegang harus memiliki rekening simpanan di bank penerbit Penggunaannya memerlukan proses otorisasi secara elektronis dan on-line melalui mesin ATM, terminal EDC atau inkprinter Pada saat transaksi, rekening pemegang kartu di bank langsung di debit (berkurang) Mekanisme Penggunaan Kartu Debit Issuing Bank Merchant/toko Pemegang Kartu Debet : Card Holder Credit : Merchant

Electronic Money Karakteristik : Merupakan produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah dana disimpan secara elektronis dalam suatu peralatan elektronis. ‘Nilai elektronis’ ini dapat dibeli oleh seseorang dan tersimpan dalam peralatan elektronis miliknya dimana nilainya akan berkurang pada saat digunakan untuk melakukan pembayaran. Berbeda dengan kebanyakan single-prepaid card yang ada saat ini (seperti kartu telepon), e-money dimaksudkan untuk berbagai keperluan pembayaran (multi purpose). E-money juga berbeda dengan instrumen pembayaran elektronis lainnya seperti debit/credit card yang dalam penggunaannya memerlukan otorisasi secara on-line dan dapat mendebit rekening si pemakai begitu transaksi dilakukan.

Access Product Vs Prepaid Product Prepaid/Stored-Value Product (kartu debit, kartu kredit, phone banking, internet banking) (E-Money) Dana berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum digunakan untuk pembayaran Selalu memerlukan proses otorisasi (via leased line, telepon, atau internet) Dana yang tersimpan dalam peralatan e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan customer Tidak harus memerlukan proses otorisasi

Jenis E-Money Dilihat dari media yang digunakan, ada dua tipe produk e-money : a. Prepaid Card (disebut juga electronic purses), dengan karakteristik sebagai berikut : ‘Nilai elektronis’ disimpan dalam suatu chip (integrated circuit) yang tertanam pada kartu. Mekanisme pemindahan dana dilakukan dengan meng-insert kartu ke suatu card reader. b. Prepaid software (sering disebut juga digital cash), dengan karakteristik sebagai berikut : ‘Nilai elektronis’ disimpan dalam suatu hard disk komputer. Mekanisme pemindahan dana dilakukan melalui suatu jaringan komunikasi seperti Internet, pada saat melakukan pembayaran.

Implikasi Pengembangan E-Money terhadap Bank Sentral E-Money merupakan inovasi pembayaran yang relatif baru, namun menimbulkan berbagai issue yang berkaitan dengan bank sentral. Meskipun sejauh ini belum ada produk e-money di Indonesia, namun perlu diantisipasi kebijakan yang perlu diambil Bank Indonesia sehubungan dengan pengembangan e-money. Beberapa issue seputar e-money yang terkait dengan bank sentral adalah : Implikasi e-money terhadap efektivitas kebijakan moneter dikaitkan dengan perhitungan M1. Implikasi pengembangan e-money terhadap pendapatan seigniorage bank sentral selaku pemegang hak monoply pencetakan dan pengedaran uang kartal Implikasi e-money terhadap fungsi pengawasan sistem pembayaran.

S e k I a n D a n T e r I m a k a s I h