USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH SEBELUM PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH SEBELUM PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
Bentuk-bentuk Putusnya Hubungan Perkawinan Perceraian adalah Terlarang Banyak larangan Allah dan rasul mengenai “Perceraian” antara Suami Isteri Tak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Allah selain dari Talak (Al Hadits Rawahul Abu daud, Hadits Syahih dan diriwayatkan Nail al authar)
Q.IV (al baqarah: 19) Hai suami bergaullah kamu dengan isteri kamu secara pergaullan yang makruf (secara baik-baik); Andaikan seorang suami tidak merasa senang kepada isterinya hendaklah ia bersabar, karena kemungkinan Allah menjadikan sesuatu yang sangat baik dalam diri isteri yang telah tidak disenangi suami itu
Q. XXX (AR Ruum: 21) Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir
Q. XXX (AR Ruum: 21) Jadi..... Jika ada perasaan tidak senang dari suami kepada isterinya hendaklah dia tetap menggauli istreinya itu dengan baik dan jangan menceraikannya. Pertengkaran yang begitu hebat antara suami isteri juga tidak dapat menjadikan suami isteri itu bercerai begitu saja
Maka terhadap yang demikian itu diperlukan procedure penyelesaian lebih dahulu melalui syiqaq yang diatur dalam Q.IV:35
Apa artinya “Syiqaq”????
Q.IV (Al Baqarah : 35) Allah berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu syurga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim
Prosedur Syiqaq melalui hakam Seorang hakam/hakamain yang ditunjuk dan disepakati kedua belah pihak yang bersifat netral untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan Jika menurut hakam bahwa hubungan suami isteri itu tetap dilanjutkan, maka hubungan suami isteri itu tetap ada dan perceraian tidak terjadi
Prosedur Syiqaq melalui hakam Begitupun sebaliknya, jika menurut penilaian Hakam bahwa hubungan suami isteri itu memang tidak ada kecocokkan satu sama lain dan memang tidak dapat didamaikan, maka bisa saja Hakam memutuskan agar mereka bercerai
Sebelum mempergunakan procedure syiqaq Lazimnya hal ini dimulai dari si Suami, yakni: a. Menasehati si isteri; b. Bila isteri tidak memperhatikan nasehat suami, maka suami dapat memisahkan tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel enbed) tetapi masih tetap dalam satu rumah tinggal; c. Bila jalan kedua tidak mempan, maka suami dapat memukul isteri (hal ini sering disalah artikan oleh para suami)
Maksud memukul dalam hal ini Bukan dengan kekerasan; Dahulu kekerasan sering diartikan untuk mendidik Sekarang permasalahan kekerasan diatur pada Undang-Undang Nomor
Diperlukan hakamain Jika isteri tidak mengindahkan suaminya maka prosedur Syiqaq yang berdasarkan Q.IV : 35 dapat dijalankan
Paparan diatas adalah suami yang mengajukan tapi bagaimana dengan sebaliknya?? Apakah Isteri diperkenankan untuk mengambil inisiatif untuk bercerai?????
Bentuk Perceraian Talaq Gugatan Perceraian
Jelaskan hal-hal diatas mengenai Talaq dan jelaskan pula apa yang dinamakan Gugatan Perceraian dan apa hukumnya jika suami isteri bercerai?
Ada berapa macam Talaq yang diatur pada UU Perkawinan? Sebutkan!
Bentuk-bentuk putusnya hubungan Perkawinan yang lain a. Ta’lik Talaq b. Nusyuz c. Syiqaq d. Fahisyah e. Fasakh f. Zihar g. Ila’ h. Lian i. Khuluk J. Murtad