ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Advertisements

HADITS KEDUAPULUH EMPAT
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
MAWARIS.
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Sri Rahayuningsih ( ) Universitas Negeri Surabaya
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
HUKUM, HAM, dan Demokrasi dalam ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
AL-QUR`AN.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
HUKUM SYARA’ (1).
PETA KONSEP USHUL FIQH ( Pengantar ).
AL QUR`AN, AS SUNNAH, IJMA’, & QIYAS
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة الحنطة والسعيروالتمر والزبيب
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
Di persembahkan oleh: Ayu Fadillah Fitri Dwi Lestari Miftahul A’la
BUNUH DIRI dan EUTHANASIA Oleh kelompok V:
SUMBER HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K
Hukum Kewarisan Islam.
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Assalamualaikum Wr.Wb.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kesempurnaan Islam.
Hak asasi manusia dan demokrasi DALAM islam
Zakat By. Sinergi Foundation.
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
Pengantar Ushul Fiqh (Pertemuan 1)
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transcript presentasi:

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

QIYAS DISUSUN OLEH: KELOMPOK 6 - NUR RIZKI WINDIARTI - LISTIYANA - IQBAL RAMADHAN TMTK-B

PENGERTIAN QIYAS 1. Secara bahasa Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan, aturan. Ada juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan qiyas sebagai mengukur dan menyamakan. 2. Secara istilah Pengertian qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Definisi lain dari qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.

RUKUN QIYAS Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis ‘alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul ‘alaih (tempat membandingkan); Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan); Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya. ‘IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat ada pula pada fara’, maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal.

CONTOH QIYAS Sebagai contoh ialah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut far’u. untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang ‘illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT: Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S an-Nisa’: 10). Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: -   Ashal, ialah memakan harta anak yatim -   Far’u, ialah menjual harta anak yatim -   Hukum ashal, ialah haram -   ‘lllat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.

MACAM-MACAM QIYAS 1. Dilihat dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu’ disbanding dengan yang terdapat pada ashl, qiyas dibagi menjadi 3 macam yaitu : A. Qiyas al-Aulawi: “yaitu suatu illat hukum yang diberikan pada ashl lebih kuat diberikan pada furu’”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isro’ ayat 23:  yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua. B. Qiyas al-Musawi: ” Suatu qiyas yang illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”. Contoh: menjual harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim. C. Qiyas al-Adna : “Mengqiyaskan sesuatu yang kurang kuat menerima hukum yang diberikan pada sesuatu yang memang patut menerima hukum itu”. Contoh: mengqiyaskan jual beli apel pada gandum merupakan riba fadhl.

MACAM-MACAM QIYAS 2. Dilihat dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum: A. Qiyas al-Jaly: “Qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl atau nash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu’”. Contoh: mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki. Qiyas jaly dibagi lagi menjadi 3 macam: Qiyas yang illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah illat larangan meminum khamar yang sudah ada nashnya. Qiyas aulawi dan qiyas musawi. B. Qiyas al-Khafy: “Qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash”. Contoh: mengqiyaskan pembunuhan menggunakan bahan berat dengan pembunuhan menggunakan benda tajam.

MACAM-MACAM QIYAS 3.Di lihat dari segi persamaan cabang kepada pokok : A. Qiyas Ma’na ialah qiyas yang cabangnya hanya disandarkan kepada pokok yang satu. Hal ini di karenakan makna dan tujuan hukum cabang sudah cukup dalam kandungan hukum pokoknya, oleh karena itu korelasi antara keduanya sangat jelas dan tegas. Misalnya mengqiyaskan memukul orang tua kepada perkataan ah seperti yang telah dijelasnkan sebelumnya. B. Qiyas Sibhi ialah qiyas yang fara’ dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara’. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat  pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya. C. Qiyas Dalalah, yaitu ‘illat yang ada pada qiyas menjadi dalil (alasan) bagi hukum tetapi tidak diwajibkan furu’ seperti mengqiyaskan wajib zakat pada harta anak-anak kepada harta orang dewasa yang telah senisab , tetapi bagi anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakatnya diqiyaskan pada haji tidak wajib bagi anak-anak.

KEDUDUKAN QIYAS KEDUDUKAN QIYAS : Qiyas menurut para Ulama, adalah Hujjah (pegangan) Syar'iyah yang ke-empat. Sesudah Al-Qur-aan, Hadits, dan Ijma’ Ulama. Mereka berpendapat demikian dengan berpegang kepada a) Firman Allah SWT : فَـاعْــتَــبِــيْــرُوْا يَـآ اُوْ لىِ اْلاَ بــْـصَارِ “Hendaklah kamu mengambil I’tibar (contoh / ibarat / pelajaran). Hai orang-orang yang berfikiran". (Q.S. Al-Hasyr : 2)

KESIMPULAN Kesimpulan Bahwasanya qiyas merupakan persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni. Dan juga merupakan suatu proses penyikapak kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash.dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya kesamaan dalam illat nya.

Nash ialah suatu lafaz yang tidak mungkin mengandung pengertian lain , selain yang ditunjukkan suatu lafaz itu sendiri dan mungkin dapat ditakwilkan. Arti takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Asal (pokok), yaitu yang menjadi penggabung atau penyama Far'un (cabang), yaitu yang gabung atau disamakan Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya

WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.