PEMBIAYAAN BANK SYARIAH Disusun Oleh: Tanzilatul Inayah (20100730002)
PENGERTIAN Pembiayan Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pada pasal 20 Buku II Bab 1 butir 28 KHES Nuqud I’timani/ pembiayaan adl Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
BENTUK PEMBIAYAAN Pembiayan Konsumtif Syariah adalah suatu kesepakatan bersama dalam pengadaan barang yang didasarkan pada transaksi “jual-beli” yang didudukkan dalam suatu akad sesuai syariah Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Pembiayan Produktif Syariah adalah suatu kerjasama dalam pengelolaan / pengembangan usaha melalui penambahan dana / modal atau melalui pengadaan alat-alat produksi yang didudukkan dalam suatu akad sesuai syariah Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Apakah kamu hanya beriman dengan sebagian isi Al-Quran dan kamu kafiri sebagiannya. Maka tidaklah balasan yang demikian kecuali kehinaan di dunia dan di hari kiamat kamu dilemparkan ke dalam siksa yang amat pedih (QS. Al-Baqarah ayat 85)
MURABAHAH Definisi : Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga belinya dan menetukan suatu keuntungan atas barang yg dijual tsb kpd pembeli, dan harga jual tsb disetujui oleh pembeli. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al Baqarah ayat 275) “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka” (HR. Al Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hiban) “Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dgn jalan yg batil, kecuali dgn jalnan perniagaan yg berlaku suka sama suka diantara kamu”. QS. An Nisaa’ ( 4) : 29 “ Pedagang yg jujur dan terpercaya maka dia bersama nabi, orang- orang yg jujur dan para syuhada”. ( HR. Tarmidzi)
HADITS - Jual beli secara tangguh - Muqaradhah (Mudharabah) dan Dari Sahabat r.a. Bahwa Rasulullah : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan yaitu : - Jual beli secara tangguh - Muqaradhah (Mudharabah) dan - Mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majah)
TEKNIS PERBANKAN Dalam pelaksanaan di Perbankan Syariah, Bank membelikan terlebih dahulu barang yg dibutuhkan oleh Nasabah. Bank membayar pembelian barang kepada Suplier yg ditunjuk oleh Nasabah atau Bank, kemudian Bank menetapkan harga jual barang tsb berdasarkan kesepakatan bersama Nasabah. Nasabah dpt melunasi pembelian barang tsb dgn cara sekaligus lunas (Murabahah) atau mencicil (Bai Bi’tsaman Ajil).
Negosiasi & persyaratan 1 Nasabah 3 5 Bank Syariah 4 2 SKEMA MURABAHAH Negosiasi & persyaratan 1 Nasabah Wakalah Akad Murabahah 3 5 Bayar secara cicilan Bank Syariah 4 Beli Barang Secara tunai Kirim Barang 2
RUKUN DAN SYARAT RUKUN 1. Ada penjual. 2. Ada pembeli. 3. Ada obyek yg akan dijual-belikan (tangible) 4. Ada harga jual yg disepakati kedua belah pihak. 5. Akad jual beli. SYARAT 1. Pembeli dan penjual dlm keadaan cakap hukum. 2. Barang yg dijual tidak termasuk kategori yg diharamkan. 3. Barang yg dijual sesuai dgn spesifikasi pembeli. 4. Barang yg dijual scr hukum syah dimiliki penjual.
IMPLEMENTASI PERBANKAN OBYEK JUAL BELI Barang yg dpt diukur, spt rumah, gedung, kendaraan, mesin-mesin, dll. BANK SYARIAH 1. Berhak menetukan supplier, selain yg diusulkan nasabah. 2. Bank memesan/membeli barang pada supplier. 3. Supplier mengirimkan barang kepada nasabah. 4. Nasabah memeriksa bahwa barang telah sesuai dgn pesanan. 5. Nasabah memberitahukan Bank bhw telah menerima barang. 6. Bank membayar Supplier
ISTISHNA DEFINISI Istishna adalah Akad Jual Beli dimana Produsen ditugaskan utk membuat suatu barang pesanan dari pemesan. (Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq) TEKNIS PERBANKAN Istishna adalah Akad Jual Beli atas dasar pesanan antara Nasabah dan Bank dgn spesifikasi tertentu yg diminta Nasabah. Bank akan meminta Produsen utk membuatkan barang pesanan sesuai permintaan Nasabah dan setelah selesai, Nasabah akan membeli barang tsb dari Bank dengan harga yang telah disepakati bersama
SKEMA BAI’ AL-ISTISHNA’ BANK (Penjual) 1 NASABAH Konsumen (Pembeli) Pesan Jual 3 2 Beli Produsen Pembuat
RUKUN DAN SYARAT RUKUN Ada pembuat/produsen. Ada pemesan/pembeli. Ada barang/proyek yang dipesan. Ada kesepakatan harga jual. Ada pengikatan. SYARAT Pihak yg berakad hrs cakap hukum. Produsen sanggup memenuhi persyaratan pemesanan. Obyek yg dipesan jelas spesifikasinya. Harga jual adalah harga pesanan ditambah keuntungan. Harga jual tetap selama jangka waktu pemesanan. Jangka waktu pembuatan disepakati bersama.
IMPLEMENTASI ISTISHNA DALAM TEKNIS PERBANKAN BARANG/OBYEK PESANAN Konstruksi/Developer. Proyek Usaha/manufaktur. Jenis, modal, mutu, jumlah, harus jelas. Jangka waktu pembuatan ditentukan. HARGA Harga jual pada nasabah adalah harga pesanan + keuntungan Bank. Harga jual tidak berubah selama jangka waktu pembuatan. Cara pembayaran dengan mengangsur/mencicil harga pesanan + keuntungan.
NASABAH PRODUSEN/PEMBUAT Produsen adalah orang atau Badan Hukum yang mampu membuat barang pesanan. Produsen boleh menunjuk (sub kontraktor) produsen ke II dgn sepengetahuan dan persetujuan dari Bank. NASABAH Nasabah harus cakap hukum. Nasabah mempunyai kemampuan utk membeli barang pesanan. Nasabah wajib membeli barang yang dipesan. Jika dlm jangka waktu pembuatan tjd perubahan atau tambahan spesifikasi barang, maka nasabah wajib memberi tahu Bank dan Bank akan memberi tahu produsen. Segala biaya yg timbul akibat perubahan tsb mjd beban nasabah.
HAL-HAL YG DIPERLUKAN PADA AKAD ISTISHNA Spesifikasi Proyek. Harga beli (Bank-Kontraktor). Harga jual (Bank-Nasabah). Jangka waktu pembuatan. Kontraktor yang ditunjuk. Uang Muka Commitment Fee. Konsultan, Appraisal, Asuransi. Jaminan.
(IN FRONT PAYMENT SALE) BAI’ AL-SALAM (IN FRONT PAYMENT SALE) Definisi Bai’ al-Salam Adalah akad jual beli, di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as-Salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Salam / salaf, (In-front payment sale adalah akad pembelian sebuah barang yang penyerahannya (delivery) ditangguhkan dengan pembayaran segera menurut syarat-syarat tertentu, atau jual beli sebuah barang untuk diantar kemudian dengan pembayaran diawal.
Landasan Hukum: Al- Qur’an: “ Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai unyuk waktu yg ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (QS. Al-Baqarah(2): 283) Al- Hadist: “ Tiga hal yg didalamnya terdapat keberhakah: jual beli secara tangguh muqaradhah ( mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepunga untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual ( HR. Ibnu Majah)
Syarat Bai’ al-Salam Pihak yang berakad: Obyek yang diakadkan: Harus cakap hukum Sukarela (ridha) Obyek yang diakadkan: Barang / komoditi yang di-salam-kan. tidak termasuk yang dilarang / haram jelas spesifikasinya (jenis, warna, sifat, dll.) jelas ukurannya (timbangan, takaran, berat, panjang kualitas, dll) harus berwujud sehingga dapat diakui sebagai hutang. jelas waktu & tempat delivery Harga / modal salam Jelas harganya / modal (amount, currency). Modal harus segera diserahkan pada saat akad (tunai). Modal dalam bentuk hutang tidak diperbolehkan, karena akan mengakibatkan jual beli hutang dengan hutang. Demikian pula jika modal berupa pembebasan hutang penjual (muslam ilaih), hal ini tidak diperbolehkan, karena menimbulkan riba Akad / sigot Harus jelas & disebutkan sec. spesifik dgn siapa berakad. Antara ijab-qabul hrs selaras baik dlm spesifikasi barang maupun harga yang disepakati. Tidak mengandung hal-hal yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pd kejadian y.a.d.
Pesan Barang & Bayar Tunai SKEMA BAI’ AS-SALAM 1 BANK Negosiasi Pesanan dengan Kriteria NASABAH Bayar 5 2 4 Pesan Barang & Bayar Tunai Kirim Pesanan 3 Produsen Penjual Kirim Dokumen
IJARAH IJARAH/SEWA Adalah perjanjian antara Bank (Muajjir = yang menyewakan) dengan nasabah (Musta’jir) sebagai penyewa suatu barang milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya. BAI UT TAKJIRI Adalah perjanjian antara Bank dengan nasabah sebagai penyewa. Nasabah setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila masa sewa berakhir, nasabah mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa tadi yang disebut dengan istilah Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) atau Ijarah Bai Ut Takjiri (IBT). Dengan demikian IMBT atau IBT mempunyai 2 (dua) ikatan akad, yaitu Akad sewa dan Akad Jual Beli diakhir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Landasan Hukum: Al- Qur’an: “ Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yg patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah maha melihat apa yg kamu kerjakan”. (QS. Al- Baqarah(2): 233) Al- Hadist: “ Diriwatyatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umarbahwa Rasulullah bersabda, “ Bertikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”( HR. Ibnu Majah)
Bank Syariah 1 3 5 4 2 SKEMA IJARAH Nasabah (Musta’jir) (Muajjir) Pengajuan permohonan 1 3 Sewa beli 5 Bayar/cicilan B. Milik A. Milik Menyewa/membeli obyek 4 Kirim 2 Obyek Sewa Obyek Sewa Penjual/ Supplier/ Pemilik
TEKNIS PERBANKAN Ijarah adalah akad/perjanjian antara Bank dengan Nasabah untuk menyewa suatu barang/obyek milik Bank, dimana Bank mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya, dan diakhir periode nasabah diberi kesempatan untuk membeli barang/obyek yang disewanya
RUKUN DAN SYARAT RUKUN Ada penyewa. Ada pemilik barang. Ada obyek/barang yang disewakan. Ada harga sewa yang disepakati. Ada perjanjian. SYARAT Kesepakatan kedua pihak untuk melakukan sewa-menyewa. Barang yang disewa tidak termasuk kategori barang haram. Harga sewa harus terukur. Pada akhir penyewaan barang akan dibeli oleh penyewa.
QARD Pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu
Landasan Hukum Al Quran : a.Surat Al-Hadid ayat 11 “ Siapakah yg mau meminjamkan kpd Allah pinjaman yg baik, Allah akan melipatgandakan ( balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yg banyak”. ( QS. al- Hadid ( 57 ) : 11 Al- Hadist: Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “ Bukan seorang muslim (lainnya) dua kali kecuali yg satunya adalah ( senilai) sedekah” ( HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi) Al Quran : a.Surat Al-Hadid ayat 11 b.Surat Al- Baqarah 282 Hadits a. Riwayat Muslim b. Riwayat Jama’ah c. Riwayat Bukhari d. Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IX/2001 tgl. 9 April 2001, tentang Al Qardh.
SYARAT QARD Peminjam wajib mengembalikan jumlah pokok yang telah diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Peminjam dapat memberikan tambahan dengan sukarela kepada yang meminjamkan selama tidak diperjanjikan dalam akad. Pemberi pinjaman dapat meminta jaminan kepada peminjam bilamana dipandang perlu.
PEMBIAYAAN QARDH Pembiayaan Qardh adalah pinjaman uang yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Penerima pembiayaan hanya diwajibkan mengembalikan pokok pembiayaan pada saat jatuh tempo dan Bank hanya membebani nasabah atas biaya administrasi dan biaya lainnya untuk keperluan pembuatan akad. Aplikasi qardh dalam perbankan syariah a.l: 1. Sebagai pembiayaan talangan haji 2. Sebagai pinjaman tunai dari produk charge card syariah 3. Sebagai pinjaman lunak kepada pengusaha kecil (Qardhul Al Hasan)
SKEMA QARDH Nasabah (Muqtaridh) Bank Syariah 1 2 2 100% 3 4 (Muqridh)) Perjanjian Qardh 1 Kebutuhan/Usaha Modal 100% Tenaga/Keahlian Dikembalikan 100% + Ujrah Secara angsuran / sekaligus 2 2 100% MODAL 100% 3 KEUNTUNGAN 4
RUKUN DAN SYARAT Rukun Muqridh (pemilik barang atau uang pembiayaan) Muqtaridh (yang mendapat barang atau peminjam) Ijab & Qabul Qardh (barang atau uang yang dipinjamkan Syarat Lain Qard (barang atau uang) yang dipinjamkan harus memiliki manfaat, Perjanjian qardh tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan ijab & qabul
SUMBER DANA Bagian dari modal Bank Syariah Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Bank Syariah. Dari keuntungan Bank Syariah yang disisihkan untuk qardh
PEMBIAYAAN RAHN (GADAI EMAS SYARIAH) Pembiayaan Rahn adalah pembiayaan dengan menggadaikan barang berupa emas lantakan atau perhiasan beserta aksesorisnya sebagai jaminan hutang.
Landasan Hukum: Al- Qur’an: “ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (pleh yg berpiutang)” (QS. Al- Baqarah (2): 283) Al- Hadist: “ Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah saw membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi” (HR. Bukhari dan Muslim) Anas ra berkata, “ Rasulullah saw menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau “ ( HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
SKEMA RAHN (Gadai Emas Syariah) MARHUN BIH (HUTANG) 2 Pemberi Hutang 100% Nasabah (Rahin) Perjanjian Qardh 1 Dikembalikan 100% + Ujrah 4 Pengembalian Marhun 5 MARHUN (BARANG) Penyerahan Marhun 3
RUKUN RAHN Rahin (yang menggadaikan) Murtahin (yang menerima gadai) Marhun (barang yang digadaikan) Marhun bih (hutang) Sighat : Ijab & Qabul
SYARAT RAHN Rahin & Murtahin, berakal sehat Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu Marhun bih (hutang/pembiayaan), wajib dikembalikan oleh Murtahin dan Pembiayaan dapat dilunasi dengan barang yang diserahkan Marhun (barang) harus : bisa dijual (nilainya seimbang dengan pembiayaan), memiliki nilai, milik sah dari Rahin dan dapat dikuasai secara hukum.
KETENTUAN UMUM Murtahin (penerima barang/Bank) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang sampai semua hutang Rahin/Nasabah) dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin Pemeliharaan dan penyimpangan Marhun dapat dilakukan oleh Murtahin/Bank dan biaya pemeliharaan penyimpangan tetap menjadi kewajiban Rahin/Nasabah. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpangan Marhun (barang jaminan berupa emas) tidak boleh berdasarkan jumlah pembiayaan. Penjualan Marhun (barang jaminan berupa emas) : - apabila jatuh tempo, murtahin/bank harus memperingatkan Rahin/nasabah untuk segera melunasi hutangnya - apabila Rahin/nasabah tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun di jual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah - hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan, penyimpangan dan penjualan - Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin/Nasabah dan kekerangannya menjadi kewajiban Rahin.
Referensi: Djuwaini, Dimyauddin, (2008), Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Sudarsono, Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta. Dewi Nurul Musjtari, S.H., M. Hum., Hj. Fadia Fitriyanti, S.H., M.Hum., M.Kn.