3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a 3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a. Makna usaha, tujuan perusahaan : public service dan profit seimbang/kondisional. b. Status hukum : Badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1960 dan pp/pendirian. c. Hubungan organisatoris : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah. (Otonom). d. Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah : sepenuhnya dan tidak lansung yaitu melalui pemilikan saham secara keseluruhan atau sebagian. 4/9/2017
e. Pengurusan oleh Pemerintah : Pimpinan e. Pengurusan oleh Pemerintah : Pimpinan adalah suatu Direksi, diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. f. Pengawasan oleh pemerintah : Melalui Dewan Komisaris yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham g. Kekayaan/permodalan : Dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar Persero, untuk keselurahan atau sebagian, Modal perseroan terbagi dalam saham-saham. 4/9/2017
h. Status kepegawaian : Pegawai. perusahaan swasta biasa. i h. Status kepegawaian : Pegawai perusahaan swasta biasa. i. Ruang lingkup kegiatan usaha : Seperti pada perusahaan swasta biasa. 4/9/2017
Modal Koperasi Modal Dalam Perkumpulan Koperasi di dapat dari tiga sumber: 1. Dari anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan simpanan(simpanan pokok, Simpanan wajib, Simpanan sukarela berjangka) a. Simpanan Pokok, yaitu sejumlah nilai uang tertentu diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlah dan sama besar- nya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama menjadi anggota. Oleh karena itu modal sendiri perlu ditambah dengan simpanan wajib. 4/9/2017
b.Simpanan wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu (tiap hari/minggu/bulan pada umumnya secara bulanan) dan kesempatan tertentu (misalnya tiap membeli barang atau tiap panen atau tiap pinjam uang) simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar, agar koperasi tidak goncang. 4/9/2017
c. Simpanan sukarela adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena diketahui jangka waktu pengambilannya. Adapun sukarela akan tetapi tidak dapat digunakan untuk modal koperasi, karena simpanan sukarela tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh sipeminjam. 4/9/2017
2. Dari sisa hasil usaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan cadangan. Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh sebagai berikut tiap tahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahuai berapa sisa usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar sekurang-kurangnya 25% dari sisa hasil usaha disisihkan dan dimasukkan kedalam cadangan, masudnya untuk menutup kerugian bila hal itu terjadi. Dalam kenyataan, uang cadangan hampir tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh karenanya dapat digunakan sebagai modal. 4/9/2017
3. Dana dari luar, misalnya pinjaman Modal dari pinjaman adalah modal dari luar.Pinjaman pada umumndiperoleh dari bank, tetapi dapat juga dari pihak luar lainnya. Pada dasarnya mencari pinjaman dari luar perlu dijalankan kalau modal sendiri belum mencukupi. Sumber modal dari luar, berasal baik dari pemerintah maupun dari swasta. Sumber modal dari pemerintah dalam bentuk: a. Bantuan pemerintah: - Melalui dan bantuan Pengembangan Desa - Dalam bentuk lain-lain, Modal kerja kredit candak kulak b. Kredit Sumber modal dari swasta, baik swasta nasional maupun asing dalam bentuk : a. Bantuan dari swasta melalui simpanan dari bukan anggota koperasi. Namun demikian modal utama koperasi berasal dari para anggota dalm bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. 4/9/2017
MANAJEMEN KOPERASI Manajer dalam koperasi Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahannya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja, Dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidak digunakan tenaga manajer. Bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer. Manajer adalah karyawan yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer adalah pelaksana tugas pengurus sehari-hari dibidang usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus 4/9/2017
Fungsi Manajer 1. Perencanaan (Planing) Meliputi rencana jangka panjang dalam garis besar dan rencana jangka pendek secara terperinci. Rencana merupakan pedoman yang harus dikerjakan, berisikan rencana jelas yang hendak dicapai dengan cara dan tindakan yang akan dijalankan meliputi tenaga manusia, alat-alat fasilitas, dan kebijakan. Merencanakan adalah memikirkan, menimbang-nimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana dan oleh siapa, supaya dapat mencapai tujuan tertentuatau mendapat hasil tertentu. 4/9/2017
2. Penyelarasan (Coordinating) Menyelaraskan (keserempakan) semua bagian dalam koperasi kesatuan tindakan dan dari semua bagian- bagian dalam suatu organisasi. Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang, Bahan-bahan alat-alat produksi dan pemasaran, uang dan lain-lain untuk bekerja secara keseluruhan. 4/9/2017
3. Pengorganisasian (organizing) Meliputi pembagian tugas,tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat. Pekerjaan diatur mulai dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan masing-masing. Jadi mula-mula melaksanakan tugas-tugas memahami tujuan koperasi, s dapat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada manajer bagian usaha dan lain-lain. sesudah itu dipikirkan semua kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kemudian menyelaraskan pelaksanaan kegiatan itu kepada saksi- seksi atau bagian –bagian yang bersangkutan dalam koperasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus/manajer 4/9/2017
4. Penuntun/Pengarahan (Directing) Menuntun bagian yang terdapat dalam tanggung jawab pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir pada setiap tugas yang diberikan pada bawahan dalam bentuk tertentu harus disertai dengan pengawasan. Pengurus/Manajer harus berusaha menjelaskan usaha perseorangan swsuai dengan kemampuan untuk mencapai tujuan. Demikian juga selalu menuntun mengawasi serta memberi tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi koperasi. 4/9/2017
5. Pengamatan (Controlling) Kegiatanini untuk mengamati serta mengawasi jalannya segala sesuatu sesuai dengan rencana. Pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksanaan semua tindakan-tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya ujuan koperasi. Setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan rencana sehingga pengamatan sudah dijalankan. Tanpa rencana, sukar untuk mengukur pekerjaan orang-orang pelaksanaan bawahan. 4/9/2017
Peranan manajer 1. Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi 2. Sebagai Pelaksana dari kebijakan pengurus 3. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha 4. Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus 5. Mengembangkan percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan 4/9/2017
Tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi: a. Di dalam koperasi, pengurus mewakili koperasi dan bertindak hukum untuk dan atas nama koperasi b. Pengurus menyusun rencana kerja koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota c. Pengurus mengadakan pengamata-pengamatan agar koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi koperasi d. Pengurus melakukan pengamatan-pengamatan secara teratur mengenai keuangan koperasi agar selalu tertib, kokoh, dan stabil 4/9/2017
e. Pengurus hendakannya berusaha agar hubungan antara koperasi dengan masyarakat selalu terjalin baik serta memperoleh dukungan dari para anggotanya f. Pengurus hendaknya berusaha agar koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dan memberikan pelayanan yang baik pada para anggotanya g. Pengurus secara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian atas jalannya usaha koperasi yang diarahkannya 4/9/2017
Tugas dan tanggung jawab manajer a. Di bidang yang menyangkut karyawan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh pengurus. b. Manajer hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan stafnya. c. Di bidang perencanaan, manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta ukuran anggarannya, yang pasti dapat dijalankan dan menarik perhatian pengurus. 4/9/2017
d. Di bidang pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir dan memimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang usaha masing-masing e. Di bidang administrasi barang dan jasa, manajer bertanggungjawab dalam menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, tertib dan serasi, tulus dan jujur. f. Di bidang pelayanan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan tersebut terdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya usaha yang sebenarnya. 4/9/2017