Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen, Dewan Umum, Dewan Munisipal, Dewan Teritorial & Teritorial Seberang Lautan. Ke500 tanda tangan harus mewakili 30 département dan DOM-TOM.Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen, Dewan Umum, Dewan Munisipal, Dewan Teritorial & Teritorial Seberang Lautan. Ke500 tanda tangan harus mewakili 30 département dan DOM-TOM. Menyerahkan uang sebesar franc, yang akan dikembalikan jika memperoleh suara lebih dari 5% dari jumlah pemilih pada putaran pertama.Menyerahkan uang sebesar franc, yang akan dikembalikan jika memperoleh suara lebih dari 5% dari jumlah pemilih pada putaran pertama. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun.Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun.
Presiden dan Eksekutif Presiden mengangkat Perdana Menteri, dan atas usulan Perdana Menteri mengangkat para menteri.Presiden mengangkat Perdana Menteri, dan atas usulan Perdana Menteri mengangkat para menteri. Mengangkat pegawai tinggi pemerintah baik sipil maupun militer.Mengangkat pegawai tinggi pemerintah baik sipil maupun militer. Panglima tertinggi angkatan bersenjata.Panglima tertinggi angkatan bersenjata. Mengesahkan undang-undang.Mengesahkan undang-undang.
Presiden dan Konstitusi Presiden menjalankan kebijakannya berdasarkan konstitusi. Apabila terdapat uu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Presiden meminta nasehat dari Dewan Konstitusi.Presiden menjalankan kebijakannya berdasarkan konstitusi. Apabila terdapat uu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Presiden meminta nasehat dari Dewan Konstitusi. Mengangkat tiga dari sembilan anggota Dewan Konstitusi yang masa jabatannya berlangsung 1 tahun.Mengangkat tiga dari sembilan anggota Dewan Konstitusi yang masa jabatannya berlangsung 1 tahun.
Presiden dan Diplomasi Menjaga kemerdekaan bangsa Prancis dalam berdiplomasi dengan negara-negara lain.Menjaga kemerdekaan bangsa Prancis dalam berdiplomasi dengan negara-negara lain. Melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian-perjanjian dengan negara lain.Melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Mengangkat duta besar yang akan ditempatkan di negara lain.Mengangkat duta besar yang akan ditempatkan di negara lain.
Presiden dan Lembaga Peradilan Presiden harus tetap menjaga kemandirian lembaga peradilan.Presiden harus tetap menjaga kemandirian lembaga peradilan. Presiden memimpin Dewan Kejaksaan Tinggi.Presiden memimpin Dewan Kejaksaan Tinggi. Presiden memiliki hak memberikan grasi.Presiden memiliki hak memberikan grasi.
Presiden dan Parlemen Presiden dapat membubarkan Dewan Nasional.Presiden dapat membubarkan Dewan Nasional. Presiden membuka dan menutup sesi khusus parlemen melalui dekrit.Presiden membuka dan menutup sesi khusus parlemen melalui dekrit.
Kekuasaan Khusus Presiden dapat meminta pendapat rakyat tentang sesuatu hal yang penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa melalui referendum.Presiden dapat meminta pendapat rakyat tentang sesuatu hal yang penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa melalui referendum. Dalam keadaan luar biasa, Presiden dapat memegang kekuasaan eksekutif sekaligus legislatif apabila wilayah dan kedaulatan negara terancam.Dalam keadaan luar biasa, Presiden dapat memegang kekuasaan eksekutif sekaligus legislatif apabila wilayah dan kedaulatan negara terancam.