Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Sistem Pemilihan Presiden di Prancis
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Sistem Pemerintahan.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Presiden dan DPR.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
KELOMPOK 2 SUB BAB Masa Demokrasi Liberal (08)
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen, Dewan Umum, Dewan Munisipal, Dewan Teritorial & Teritorial Seberang Lautan. Ke500 tanda tangan harus mewakili 30 département dan DOM-TOM.Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen, Dewan Umum, Dewan Munisipal, Dewan Teritorial & Teritorial Seberang Lautan. Ke500 tanda tangan harus mewakili 30 département dan DOM-TOM. Menyerahkan uang sebesar franc, yang akan dikembalikan jika memperoleh suara lebih dari 5% dari jumlah pemilih pada putaran pertama.Menyerahkan uang sebesar franc, yang akan dikembalikan jika memperoleh suara lebih dari 5% dari jumlah pemilih pada putaran pertama. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun.Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun.

Presiden dan Eksekutif Presiden mengangkat Perdana Menteri, dan atas usulan Perdana Menteri mengangkat para menteri.Presiden mengangkat Perdana Menteri, dan atas usulan Perdana Menteri mengangkat para menteri. Mengangkat pegawai tinggi pemerintah baik sipil maupun militer.Mengangkat pegawai tinggi pemerintah baik sipil maupun militer. Panglima tertinggi angkatan bersenjata.Panglima tertinggi angkatan bersenjata. Mengesahkan undang-undang.Mengesahkan undang-undang.

Presiden dan Konstitusi Presiden menjalankan kebijakannya berdasarkan konstitusi. Apabila terdapat uu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Presiden meminta nasehat dari Dewan Konstitusi.Presiden menjalankan kebijakannya berdasarkan konstitusi. Apabila terdapat uu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Presiden meminta nasehat dari Dewan Konstitusi. Mengangkat tiga dari sembilan anggota Dewan Konstitusi yang masa jabatannya berlangsung 1 tahun.Mengangkat tiga dari sembilan anggota Dewan Konstitusi yang masa jabatannya berlangsung 1 tahun.

Presiden dan Diplomasi Menjaga kemerdekaan bangsa Prancis dalam berdiplomasi dengan negara-negara lain.Menjaga kemerdekaan bangsa Prancis dalam berdiplomasi dengan negara-negara lain. Melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian-perjanjian dengan negara lain.Melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Mengangkat duta besar yang akan ditempatkan di negara lain.Mengangkat duta besar yang akan ditempatkan di negara lain.

Presiden dan Lembaga Peradilan Presiden harus tetap menjaga kemandirian lembaga peradilan.Presiden harus tetap menjaga kemandirian lembaga peradilan. Presiden memimpin Dewan Kejaksaan Tinggi.Presiden memimpin Dewan Kejaksaan Tinggi. Presiden memiliki hak memberikan grasi.Presiden memiliki hak memberikan grasi.

Presiden dan Parlemen Presiden dapat membubarkan Dewan Nasional.Presiden dapat membubarkan Dewan Nasional. Presiden membuka dan menutup sesi khusus parlemen melalui dekrit.Presiden membuka dan menutup sesi khusus parlemen melalui dekrit.

Kekuasaan Khusus Presiden dapat meminta pendapat rakyat tentang sesuatu hal yang penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa melalui referendum.Presiden dapat meminta pendapat rakyat tentang sesuatu hal yang penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa melalui referendum. Dalam keadaan luar biasa, Presiden dapat memegang kekuasaan eksekutif sekaligus legislatif apabila wilayah dan kedaulatan negara terancam.Dalam keadaan luar biasa, Presiden dapat memegang kekuasaan eksekutif sekaligus legislatif apabila wilayah dan kedaulatan negara terancam.